Wakaf Daarut Tauhiid

17 Februari 2026

Marak Pinjol, Hati-Hati Terjerat!

WAKAFDT.OR.IDSaat ini sedang marak pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh banyak orang, bahkan ada yang lalai atau terlena hingga tidak mampu membayar tagihannya.

Ada banyak juga di kalangan masyarakat yang belum memahami hukum pinjaman online menurut Islam. Lantas bagaimana hukum pinjol dalam Islam?

Merujuk pada putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online adalah haram.

Hal ini diputuskan karena menurut para ulama, dalam aktivitas pinjaman online ada unsur riba.

Selain itu, seperti diketahui bahwa rata-rata dari pihak pinjol menagih dengan cara memberi ancaman, sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia/aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekatnya.

Oleh karena itu pinjol lebih banyak mudharatnya dibandingkan kebaikannya, maka diputuskanlah bahwa pinjol haram.

Hukum ini tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online.

MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.

Seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, jika dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan melayangkan ancaman fisik atau membuka aib orang yang tidak mampu membayar utang, maka hukumnya adalah haram.

Sementara bagi pihak yang meminjam, apabila ia sengaja menunda membayar utangnya padahal ia mampu, maka hukumnya juga haram.

Ada unsur riba dalam proses pinjol. Riba sendiri adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan, namun dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.

Kelebihan dari pokok utang itu lah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadits.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Marak Pinjol, Hati-Hati Terjerat! Read More »

Tentukan Awal Ramadan 1447 H, BMKG Siapkan Tim Pemantau Hilal di 37 Titik

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan kesiapan mereka dalam mengawal penentuan awal bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Melalui kanal informasi resminya, tim ahli BMKG dijadwalkan akan melakukan observasi di puluhan lokasi strategis di seluruh Indonesia.

Jadwal dan Lokasi Pengamatan

Titik Pantau: BMKG telah menyiagakan tim khusus yang tersebar di 37 lokasi di berbagai wilayah Indonesia.

Waktu Pelaksanaan: Proses rukyatul hilal (pengamatan secara langsung) akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 17 dan 18 Februari 2026.

Metode: Selain melakukan pengamatan lapangan, BMKG juga menggunakan data perhitungan astronomi (hisab) sebagai panduan utama.

Analisis Hisab dan Kriteria MABIMS

Berdasarkan data perhitungan tim falak, terdapat perbedaan signifikan posisi hilal pada dua hari pengamatan tersebut:

  • 17 Februari 2026: Posisi hilal diprediksi masih berada di bawah ufuk (minus), sehingga kecil kemungkinan untuk terlihat.
  • 18 Februari 2026: Hilal diproyeksikan mulai memenuhi standar visibilitas MABIMS (ketinggian minimal 3° dan elongasi 6,4°). Pada tanggal ini, tinggi hilal diperkirakan mencapai rentang 7,62° hingga 10,03°.

Meskipun data teknis telah tersedia, penetapan resmi awal puasa tetap menjadi wewenang pemerintah melalui Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama. Sidang ini rencananya dilaksanakan pada Selasa sore di Kantor Kemenag, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang ini akan menjadi wadah musyawarah yang dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, duta besar negara sahabat, MUI, pakar falak, hingga perwakilan DPR dan Mahkamah Agung.

Ada hal menarik pada pelaksanaan rukyatul hilal tahun ini. Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan adanya rencana penggunaan Masjid IKN yang baru saja diresmikan sebagai salah satu lokasi observasi resmi. Hal ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang pemantauan yang optimal.

Bagi masyarakat yang ingin ikut menyaksikan proses ini, BMKG menyediakan layanan live streaming yang dapat diakses melalui laman resmi pemantauan hilal mereka. BMKG juga mengimbau umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut bulan penuh keberkahan ini dengan hati yang bersih. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Tentukan Awal Ramadan 1447 H, BMKG Siapkan Tim Pemantau Hilal di 37 Titik Read More »

Menuju Tuntas! Pembangunan Gedung SSG Daarut Tauhiid Capai 97,09 Persen

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Pembangunan Gedung Santri Siap Guna (SSG) Daarut Tauhiid kini memasuki babak akhir. Berdasarkan laporan progres pekanan M37, pembangunan fisik gedung tersebut telah mencapai angka kumulatif sebesar 97,09%.

Dengan capaian progres pekanan sebesar 0,89%, proyek ini menunjukkan tren positif menuju penyelesaian total dalam waktu dekat.

Saat ini, sisa bobot pekerjaan hanya menyisakan sebagian kecil perapihan kawasan sebesar 0,36%. Sementara itu, bobot pekerjaan terbesar yang masih tersisa berada pada tahap pekerjaan persiapan dengan nilai 2,56%.

Update Pekerjaan: Area Eksterior dan Infrastruktur Digital Rampung

Sejumlah item pekerjaan krusial telah dinyatakan selesai 100%, yang memberikan perubahan signifikan pada estetika dan fungsi kawasan gedung. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Area Carport & Akses: Pemasangan paving block di area carport dan pemasangan kanstin telah rampung sepenuhnya.
  • Sistem Drainase: Pekerjaan pemasangan grill saluran air telah selesai untuk memastikan sistem pembuangan air yang optimal.
  • Penghijauan: Kawasan kini tampak lebih asri dengan selesainya penanaman rumput serta berbagai vegetasi di sekitar gedung.
  • Konektivitas: Instalasi jaringan internet telah selesai dipasang, mendukung kebutuhan digital di dalam gedung.

Tahap Finishing dan Penggunaan Gedung

Saat ini, tim di lapangan tengah fokus menyelesaikan beberapa detail akhir atau finishing. Pekerjaan yang sedang berjalan meliputi pemasangan perangkat CCTV untuk keamanan, penyelesaian pintu lipat, hingga perapihan plafon di area pintu lipat tersebut. Selain itu, perapihan minor pada bangunan juga terus dilakukan untuk memastikan kualitas terbaik saat serah terima nanti.

Meski masih dalam tahap penyempurnaan akhir, gedung SSG ini sudah mulai menebar manfaat. Saat ini, sebagian ruangan di dalam gedung telah mulai digunakan oleh tim SSG sebagai area perkantoran. Hal ini menandakan bahwa aset wakaf tersebut telah berfungsi secara produktif bagi organisasi dan aktivitas santri.

“Hampir menyentuh garis finis, setiap detail perapihan kini menjadi fokus utama agar gedung ini dapat digunakan secara maksimal untuk mencetak santri-santri yang siap guna bagi umat.” Ungkap Ghufron, pengawas pembangunan. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Menuju Tuntas! Pembangunan Gedung SSG Daarut Tauhiid Capai 97,09 Persen Read More »