Wakaf Daarut Tauhiid

13 Februari 2026

Penting! Batas Akhir Umrah 2026 Ditetapkan, Jamaah Wajib Pulang Sebelum Waktu Ini

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah merilis jadwal resmi terkait batas waktu pelaksanaan ibadah umrah menjelang musim haji 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jamaah, baik yang berangkat melalui travel (penyelenggara) maupun yang melakukan perjalanan secara mandiri.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, mengingatkan para calon jamaah untuk mencermati lini masa yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu alur kedatangan jamaah haji di tanah suci.

Berdasarkan keterangan resmi, berikut adalah poin-poin tanggal yang harus dipatuhi:

  • 20 Maret 2026: Batas akhir penerbitan visa umrah.
  • 3 April 2026: Batas akhir pendaftaran jamaah umrah.
  • 18 April 2026: Batas akhir seluruh jamaah umrah wajib meninggalkan Arab Saudi.

Pembersihan Wilayah Sebelum Musim Haji

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan sterilisasi wilayah sebelum fase kedatangan jamaah haji dimulai. Sebagai informasi, rombongan jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai mendarat di Madinah pada 22 April 2026.

“Seluruh jamaah umrah harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 18 April, karena hanya berselang empat hari kemudian, jamaah haji sudah mulai masuk ke Madinah,” tegas Fauzin.

Tanpa Pengecualian bagi Umrah Mandiri

Aturan ini bersifat mengikat dan tidak mengenal pengecualian. Fauzin menekankan bahwa skema umrah mandiri atau individu tetap tunduk pada aturan yang sama dengan umrah melalui biro perjalanan.

Masyarakat diimbau untuk sangat disiplin terhadap tenggat waktu ini. Mengabaikan batas waktu kepulangan berisiko memicu sanksi administratif hingga kendala serius dalam urusan keimigrasian di Arab Saudi. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Sumber: Republika

Penting! Batas Akhir Umrah 2026 Ditetapkan, Jamaah Wajib Pulang Sebelum Waktu Ini Read More »

shalat berjamaah

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat: Dari Sanksi Spiritual hingga Status Munafik

WAKAFDT.OR.IDShalat Jumat bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan pilar kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang sudah baligh, sehat secara fisik, dan tidak sedang dalam perjalanan (mukim).

Dasar hukumnya sangat kuat, tertuang langsung dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9, di mana Allah SWT memerintahkan umat beriman untuk segera meninggalkan segala aktivitas duniawi—termasuk jual beli—saat adzan Jumat berkumandang demi mengingat-Nya.

Apa Risikonya Jika Sengaja Meninggalkan Shalat Jumat?

Mengabaikan Shalat Jumat tanpa alasan yang sah (udzur syar’i) bukan perkara sepele. Menurut Kiai Nurul Irfan dari Komisi Fatwa MUI, tindakan ini tergolong dosa besar. Berikut adalah konsekuensi spiritual yang disebutkan dalam hadits:

  • Hati yang Terkunci: Rasulullah SAW memperingatkan bahwa mereka yang terus-menerus meninggalkan Shalat Jumat berisiko dikunci hatinya oleh Allah sehingga menjadi orang yang lalai (HR. Muslim).
  • Dicatat sebagai Munafik: Meninggalkan Shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya dapat menyebabkan seseorang dicatat dalam golongan orang munafik (HR. Ath-Thabrani).
  • Stempel Kelalaian: Dalam riwayat lain, ditegaskan bahwa Allah akan menutup hati hamba-Nya yang absen tiga kali karena lalai (HR. Abu Daud).

Kiai Nurul Irfan menjelaskan bahwa istilah “murtad” dalam konteks ini tidak selalu berarti keluar dari agama Islam secara otomatis, melainkan sebuah peringatan keras tentang betapa fatalnya meninggalkan kewajiban fundamental dalam agama.

Pengecualian dan Keringanan (Udzur Syar’i)

Islam adalah agama yang memudahkan. Kewajiban Shalat Jumat bisa gugur dan digantikan dengan Shalat Zuhur dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Sedang Sakit: Orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk ke masjid.
  • Musafir: Seseorang yang tengah melakukan perjalanan jauh.
  • Perempuan: Tidak diwajibkan mengikuti Shalat Jumat dan cukup menunaikan Shalat Zuhur di rumah (meskipun diperbolehkan jika ingin ikut berjamaah di masjid).

Shalat adalah identitas pembeda seorang Muslim. Mengingat beratnya konsekuensi spiritual yang mengintai, sangat penting bagi kita untuk tidak meremehkan ibadah mingguan ini. Jangan sampai kesibukan duniawi membuat hati kita “terkunci” dari hidayah.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat: Dari Sanksi Spiritual hingga Status Munafik Read More »

Transformasi BWI 2026: Fokus pada Audit Kinerja dan Mencetak 1.000 Nazhir Profesional

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA — Badan Wakaf Indonesia (BWI) resmi menggulirkan Rapat Kerja (Raker) Program 2026 dengan misi besar: Penguatan Kelembagaan Berkelanjutan.

Agenda strategis ini dibuka langsung oleh Ketua BWI, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, yang berlangsung pada 6 hingga 8 Februari 2026.

Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi BWI untuk memetakan arah baru agar kontribusi wakaf dalam pembangunan nasional semakin nyata dan berdampak luas.

Audit sebagai Landasan Perubahan

Dalam arahannya, Prof. Kamaruddin menekankan bahwa transformasi organisasi tidak bisa dilakukan tanpa data yang akurat. Oleh karena itu, BWI akan memprioritaskan audit kinerja dan audit kelembagaan secara menyeluruh.

“Audit ini adalah instrumen evaluasi jujur untuk mengukur sejauh mana transformasi kita berjalan. Hasilnya akan menjadi fondasi utama dalam menentukan langkah strategis BWI ke depan,” ujar Kamaruddin.

Langkah Strategis: Menuju Satker dan Pengembangan SDM

Untuk memperkuat taji organisasi, terdapat dua rencana besar yang menjadi sorotan dalam Raker tahun ini:

  • Restrukturisasi Organisasi: Muncul usulan untuk mentransformasi BWI menjadi Satuan Kerja (Satker). Langkah ini diharapkan dapat mempererat kolaborasi antarlembaga dan meningkatkan efektivitas birokrasi.
  • Sertifikasi 1.000 Nazhir: BWI berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf di tanah air. Dengan dukungan pendanaan dari LPDP, sebanyak 1.000 pengelola wakaf (nazhir) ditargetkan akan mendapatkan sertifikasi profesional pada tahun 2026.

Sinergi Ekosistem dan Pendekatan Publik

BWI menyadari bahwa edukasi masyarakat adalah kunci keberhasilan wakaf. Oleh karena itu, BWI memperkuat kerja sama dengan BAZNAS untuk menyusun program integrasi zakat dan wakaf yang lebih kuat.

Selain itu, guna mendekatkan instrumen ekonomi syariah ini ke generasi muda dan masyarakat umum, BWI merencanakan sejumlah agenda kreatif:

  • Kampanye Visual: Promosi masif di ruang publik melalui dukungan dana CSR.
  • Waqf Run: Penyelenggaraan event olahraga lari bertema wakaf sebanyak dua kali dalam setahun.

Melalui berbagai inovasi ini, BWI optimis kesadaran masyarakat untuk berwakaf akan terus meningkat, menjadikan wakaf sebagai motor penggerak ekonomi dan sosial yang tangguh bagi Indonesia.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Transformasi BWI 2026: Fokus pada Audit Kinerja dan Mencetak 1.000 Nazhir Profesional Read More »