PROFIL
PONDOK PESANTREN
DAARUT TAUHIID
Wakaf Daarut Tauhiid (DT) merupakan salah satu lembaga wakaf profesional di Indonesia. Wakaf DT didirikan oleh KH. Abdulah Gymnastiar pada tahun 1999 di bawah Yayasan Daarut Tauhiid. Wakaf DT telah memiliki izin sebagai lembaga pengelolaan wakaf tunai dengan No. 3.3.00101 dari Badan Wakaf Indonesia. Secara legalitas, Yayasan DT telah memiliki Akta Notaris Hj. Tetty Surtianti, SH, No.8 tanggal 26 September 2012. Sebelumnya, Yayasan DT berakta Notaris Hj. Ahmadi, SH tanggal 4 September 1990.
Sejarah Wakaf DT dimulai ketika KH. Abdullah Gymnastiar, pendiri Wakaf DT, memulai pengajian di sebuah kamar kos yang sekarang bangunannya telah berubah menjadi Masjid DT Bandung. Saat itu, Aa Gym mengajak semua jamaah yang ikut pengajian, yang terdiri dari anak-anak muda untuk berwakaf tunai. Wakaf DT secara legalitas belum berdiri. Pada awal berdiri, Masjid DT dibangun menjadi masjid dua lantai. Lantai satu dijadikan Super Mini Market (SMM) dan Warung Telepon (Wartel), sedangkan lantai duanya menjadi lantai utama salat.
Pada tahun 1999, terbentuklah lembaga wakaf yang masih bersatu dengan lembaga zakat dan infak (Ziswaf). Aset wakaf pun semakin bertambah setelah adanya tanah wakaf dari Koperasi DT yang sekarang menjadi gedung Yayasan DT. Berselang tidak lama, tanah tempat berdiri Daarul Hajj diwakafkan oleh para jamaah haji. Kemudian bertambah tanah tempat berdiri Dome Sentral 5 dan Cottage Daarul Jannah, SMK, TK, Kantin DT, dan Eco Pesantren.
Untuk lebih memfokuskan penghimpunan dan pengelolaan aset wakaf DT, dibentuklah Pusat Pengembangan (Pusbang) Wakaf DT yang terpisah dengan lembaga ZIS, pada tahun 2009. Pada tahun 2014, Pusbang Wakaf berubah menjadi Wakaf DT dengan lebih memfokuskan kepada penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf, serta pengembangan aset wakaf untuk mencapai visi dan misi yang telah dirumuskan.
Visi Wakaf Daarut Tauhiid
Menjadi Lembaga Wakaf yang amanah, profesional dengan berorientasi kepada sebesar-besarnya kemanfaatan untuk umat (Mauquf Alaih).
Misi Wakaf Daarut Tauhiid
– Menghimpun wakaf untuk meningkatkan keberkahan harta muwakif.
– Mengoptimalkan wakaf dengan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan Umat.
– Mengembangkan potensi wakaf untuk menunjang kegiatan pendidikan, dakwah, dan sosial.