Yayasan Daarut Tauhiid

Search
Close this search box.

Artikel

Berwakaf, Penyempurna Amal Jariyah yang Mabrur

Berwakaf, Penyempurna Amal Jariyah Haji yang Mabrur

WAKAFDT.OR.ID | Setiap Muslim pasti ingin segera menyempurnakan kelima rukun Islam sebagai bentuk ketaatannya pada Allah Taala. Sebagian dari kita mungkin mampu untuk berangkat umrah berkali-berkali setiap tahun. Tetapi, faktanya banyak juga yang meskipun mampu secara finansial namun sayangnya belum bisa segera memenuhi undangan khusus dari Allah padahal hanya sekali seumur hidup, yaitu berhaji.

Berbagai macam alasan bisa menjadi faktor penghalang keberangkatan haji seseorang. Ada yang memang masih menunggu antrian, tapi ada juga yang sebenarnya sudah bisa berangkat tapi ada keperluan biaya atau urusan lain yang cukup mendesak sehingga terpaksa menunda. Maka itu, bagi yang sudah memantapkan diri menerima panggilan berhaji dari Allah, ini adalah sebuah indikasi yang baik bahwa Allah telah membukakan jalan yang luas untuk kita bertobat dan berharap keridhoan-Nya.

Saat berhaji, bukan hanya kemampuan fisik setiap orang akan teruji, namun juga akan menunjukkan seberapa besar kesalehan kita dari dua sisi, yaitu kesalehan hablumminallah dan hablumminannas.

Boleh jadi kita sangat taat menjalankan semua rukun dan sunnah haji sebagai wujud Hablumminallah. Kita juga menjadi terbiasa menjalankan shalat wajib di masjid berjamaah di awal waktu setiap hari. Bahkan ada yang bisa khatam Al Qur’an lebih dari sekali. Namun sayangnya, terkadang kita lupa dengan yang dinamakan kesolehan Hablumminannas. Gampangnya untuk menilai seberapa besar level Hablumminannas, bisa kita lihat dari kondisi di sekitar kita, terutama pada saat berinteraksi antar sesama jamaah di tanah suci.

Misalnya saat tawaf, tanpa kita sadari kita akan lebih agresif melindungi diri sendiri dan keluarga dari dorongan dan himpitan jamaah lain. Bahkan sering kali kita tidak mau membuka jalan bagi jamaah lain yang ingin melintas memotong jalur kita. Yang penting tawaf kita sukses dengan cepat tanpa hambatan. Tidak peduli kalau harus mendorong, menggeser dan berebut tempat dengan jamaah yang sudah lanjut usia.

Saat harus menyelesaikan Sa’i kita mungkin akan berjalan meninggalkan jamaah lain meski berasal dari satu grup travel karena mereka berjalan sangat lamban. Kita berpikir nanti juga akan bertemu setelah tujuh putaran Sa’i.

Saat ada pembagian suvenir dan makanan yang berlimpah, kita ingin mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk diri sendiri tanpa memikirkan bagian orang lain yang ada di antrian belakang atau mungkin sedang lelap beristirahat. Kita berpikir bukan salah kita kalau jamaah lain tidak kebagian makanan atau suvenir gratisan, mungkin bukan rejeki mereka.

Lebih buruk lagi mungkin saja tanpa kita sadari kita selalu berhitung-hitung dengan apa yang kita terima selama haji supaya tidak terlalu terasa rugi dengan biaya haji yang telah kita bayarkan. Tak ayal, ini adalah ujian yang mau tidak mau kita jalani saat menyelesaikan setiap prosesi haji. Menanggalkan sifat egois dan kurang peka terhadap sesama menjadi salah satu pembelajaran penting selama haji untuk menaikkan level Hablumminannas.

Sebenarnya prosesi puncak haji yang kita jalani selama enam hari bukanlah akhir dari ujian kesolehan kita di mata Allah. Justru setelah selesai berhaji, ujian yang lebih besar akan datang, yaitu di saat tidak ada lagi ustadz pendamping atau jamaah lain yang mengingatkan kita untuk menunjukkan akhlakul kharimah seorang Muslim.

Tabiat dan akhlak asli jamaah justru bisa terlihat setelah selesai menjalankan prosesi puncak haji namun masih harus menjalankan berbagai ibadah sunnah di tanah suci. Contohnya, sering kita lihat jamaah yang tidak segan menerobos antrian saat waktu makan atau menjalankan kegiatan bersama. Atau bahkan tidak malu lagi berdebat, padahal sudah menyerobot hak antrian orang lain. Tidak berkenan diingatkan dan mengambil sikap mengalah lagi, bahkan tidak bisa menjaga emosi dengan mengeraskan suara.

Di sinilah bagaimana akhlak seorang Muslim yang telah berhaji akan semakin diuji. Status “lulus haji” jangan hanya berhenti terpajang di sertifikat haji yang telah kita terima. Malahan, status ini menjadi pengingat sepanjang hayat bagaimana kita mempertanggungjawabkan “Ke-Islaman” kita pada Allah dan sesama.

Meski kenikmatan spiritual selama berhaji sangat berharga dan tak ada duanya, namun ibadah ini hanya diwajibkan oleh Allah satu kali seumur hidup. Kalau memang Allah memberikan kesempatan untuk berhaji kembali maka ini adalah nikmat yang sangat patut disyukuri. Bagaimanapun perlu kita resapi bahwa hikmah dari berhaji yang utama bukanlah Hablumminallah semata, namun juga Hablumminannas.

Jika kita mendapatkan kekayaan materi yang setara dengan mengulang berangkat haji khusus ataupun furadha yang ke sekian kali, ada baiknya kita berpikir untuk mengalihkannya ke dalam bentuk amal soleh yang menebar manfaat lebih banyak bagi kesejahteraan umat dan tentu pahalanya pun mengalir hingga akhir zaman, sebagaimana dicontohkan oleh sahabat Rasulullah, Utsman bin Affan, yaitu berwakaf.

Di tanah suci, aset wakaf Usman bin Affan bertebaran di mana-mana. Bukannya berkurang dengan berwakaf, justru kekayaannya selama 14 abad ini terus bertambah sepanjang zaman. Berawal dari wakaf sumur Utsman, kini bahkan harta wakaf Usman sudah merambah hingga ke bangunan komersial seperti hotel bintang lima di tanah haram.

Harta wakaf Utsman dan keluarganya InsyaaAllah menjadi bekal amal jariyah yang terus mengalir tanpa putus hingga hari kiamat. Untuk itu, berdoalah agar Allah juga mengabulkan cita-cita kita untuk bisa mendirikan masjid, rumah tahfidz, pesantren, atau rumah sakit untuk kaum dhuafa sebagai langkah berikutnya untuk menyempurnakan ibadah haji yang telah kita jalani.

Saat masih menjalankan ibadah haji, jarak kita berdoa dengan Allah terasa hanya sejengkal, terlebih saat wukuf di Arafah. Kalbu kita merasakan Allah berada sangat dekat. Sambil berlinang air mata, kita berharap agar setiap doa yang kita panjatkan didengar dan diijabah oleh Allah Taala karena para Malaikat turut menyaksikan dan mengaminkan doa kita.

Sumber: bwi.go.id

Berwakaf, Penyempurna Amal Jariyah Haji yang Mabrur Read More »

Perkembangan Wakaf Indonesia Menurut IWN

WAKAFDT.OR.ID | Dalam rangka pengembangan tata Kelola wakaf nasional, Badan Wakaf Indonesia telah menyusun Indeks Wakaf Nasional (IWN) yang merupakan standar alat pengukuran kinerja wakaf sejak tahun 2020.

IWN terdiri dari enam dimensi utama, yaitu meliputi 1) Faktor regulasi, 2) Faktor kelembagaan, 3) Faktor proses, 4) Faktor sistem, 5) Faktor Hasil, dan 6) Faktor dampak.

Dari pengukuran tersebut, secara umum dapat diketahui kinerja wakaf baik secara nasional maupun per wilayah. Meskipun secara nasional nilai IWN masih tergolong kurang tetapi selama periode 3 tahun pengukuran tersebut terdapat kecenderungan tren yang positif dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2020 nilai IWN di Indonesia, yaitu 0,123 atau kategori kurang. Sedangkan pada tingkat daerah terdapat 5 provinsi dengan kinerja wakaf terbaik, yaitu Aceh (nilai IWN 0,36 atau kategori baik), Lampung (nilai IWN 0,27 atau kategori cukup), Bali (nilai IWN 0.191 atau kategori cukup), Sulawesi Tenggara (nilai IWN 0,188 atau kategori cukup), dan Jawa Tengah (nilai IWN 0,16 atau kategori cukup).

Selanjutnya, pada tahun 2021 nilai IWN sedikit meningkat menjadi 0,139 masih dalam kategori kurang. Adapun pada tingkat daerah di tahun 2021 tersebut, lima provinsi dengan kinerja wakaf terbaik, yaitu Bali (nilai IWN 0,490 atau kategori sangat baik), DKI Jakarta (nilai IWN 0,433 atau kategori sangat baik), Kalimantan Timur (nilai IWN 0,412 atau kategori sangat baik), Jawa Timur (nilai IWN 0,339 atau kategori baik), dan Sumatera Selatan (nilai IWN 0,316 atau kategori baik).

Perkembangan IWN Indonesia 2023

Indeks Wakaf Nasional (IWN) Indonesia mengalami kenaikan sebesar 9,85% dari 0,274 tahun 2022 menjadi 0,301 pada tahun 2023. Kategori IWN juga mengalami peningkatan dari kategori Cukup menjadi kategori Baik. Nilai IWN secara nasional ini menunjukkan ada peningkatan dalam pengelolaan wakaf oleh nazhir organisasi maupun nazhir perseorangan.

Tahun 2023 ada 8 Provinsi yang memiliki nilai IWN masuk dalam kategori Sangat Baik, yaitu: Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Bangka Belitung. Nilai IWN masing-masing Provinsi tersebut adalah 0.645, 0.544, 0.467, 0.464, 0.456, 0.424, 0.423, dan 0.422. Tahun 2022 ada 5 Provinsi yang memiliki nilai IWN masuk dalam kategori Sangat Baik.

Hasil IWN 2023 ini menunjukkan bahwa makin banyak Provinsi yang memiliki IWN dalam kategori Sangat Baik. Pertumbuhannya sebesar 60% Provinsi yang mengalami peningkatan nilai IWN.

Perbandingan hasil IWN tahun 2022 dengan tahun 2023 untuk Provinsi dengan Kategori Sangat Baik ada yang menurun, ada yang naik, dan ada yang mempertahankan kategori IWN Sangat Baik. Tabel 1 berikut menunjukkan nilai Indeks Wakaf Nasional secara keseluruhan terdiri dari propinsi dan nasional.

Sumber: Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029

Perkembangan Wakaf Indonesia Menurut IWN Read More »

wakaf di dunia

Wakaf Terkini di Dunia

Perkembangan wakaf di berbagai negara muslim dikelola dan dikembangkan dengan baik agar memberikan manfaat bagi masyarakat mereka. Bentuk pemberian wakaf bermacam-macam jenis sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, dapat berupa aset bangunan, tanah, uang dan investasi. Berikut beberapa contoh perkembangan wakaf di berbagai negara.

Indonesia

Di Indonesia, wakaf dikelola dan diawasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI memiliki wewenang dalam mengatur dan mengelola berbagai bentuk wakaf yang dijalankan di Indonesia. Di negara Malaysia, wakaf dikelola oleh mutawalli di berbagai negara bagian. Sedangkan di negara Singapura, wakaf dikelola oleh MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura) dalam mengatur undangundang pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf.

Arab Saudi

Salah satu bentuk penggunaan dan pemanfaatan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi dalam mengoptimalkan tanah atau bangunan wakaf agar memberikan nilai dan manfaat yang lebih adalah dengan penggunaan struktur Sukuk Al-intifa’ dalam pengembangan Zam-Zam Tower. Sukuk Alintifa’ adalah instrumen keuangan yang diterbitkan untuk membantu mendanai pembangunan proyek-proyek yang telah diwakafkan.

Pemerintah Arab Saudi melakukan kerja sama antara nazhir dengan perusahaan swasta atau BUMN dalam bidang real estate untuk pengembangan pembangunan Zam-Zam Tower. Pembangunan Zam-Zam Tower yang berada di kompleks Masjidil Haram Makkah merupakan kolaborasi antara King Abdul Aziz Waqf (KAAW) sebagai nazhir, Bin Ladin Group (BLG) sebagai kontraktor, dan Munshaat Real Estate (MRE) sebagai pengelola gedung.

MSE menerbitkan Sukuk Al-Intifa’ berjangka 24 tahun sebesar 390 juta dolar amerika untuk membiayai proyek ini, di mana pemegang Sukuk Al-Intifa’ memiliki hak manfaat akomodasi Zam-Zam Tower dan pembagian sewa gedung. Wakaf yang semulanya hanya berupa tanah dikembangkan menjadi sebuah bangunan, agar memberikan nilai aset dan keuntungan yang dapat dimanfaatkan lebih bagi kepentingan masyarakat.

Singapura

Tidak hanya negara Arab Saudi, negara Singapura telah lama memanfaatkan wakaf dalam bentuk properti dan investasi yang dapat memberikan keuntungan lebih. Di negara Singapura Wakaf dikelola oleh MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura) dan diatur dalam Undang-Undang Administrasi Islam (AMLA). Setiap lembaga wakaf yang ada di Singapura perlu untuk mengurus administrasi yang jelas dari modal awal hingga pemanfaatan wakaf dan dilaporkan kepada badan wakaf.

Pemerintah Singapura tidak hanya menjadikan wakaf sebagai aset yang berkelanjutan tetapi menjalankannya sebagai aset yang produktif dan memberikan keuntungan yang lebih besar. Pengelolaan wakaf tersebut berawal dari skema sukuk musyarakah yang dibuat untuk mengelola aset wakaf saat itu di tahun 2004 yang hanya bernilai 700 ribu dolar Singapura.

Saat ini nilai aset yang dikelola oleh MUIS berkembang sangat besar dengan 156 properti yang tersebar di seluruh Singapura dengan nilai aset mencapai 800 miliar dolar Singapura dengan jumlah populasi muslim 725 ribu orang atau 0,35% dari jumlah muslim Indonesia.

Tidak hanya di bidang wakaf properti, pemerintah Singapura juga mengatur gaji masyarakat muslim Singapura yang dipotong untuk diserahkan kepada Mosque Building Fund untuk dimanfaatkan bagi keperluan pendidikan dan pemeliharaan masjid.

Pengelolaan investasi pada wakaf di kedua negara (Arab Saudi dan Singapura) tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap aset tanah dan bangunan yang diwakafkan. Aset wakaf yang dikelola dengan baik dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar, sehingga dapat memberikan manfaat yang luas dan signifikan dalam pemberdayaan masyarakat.

Kontribusi yang diberikan oleh aset wakaf yang diinvestasikan disalurkan kepada kepentingan-kepentingan umat seperti membantu fakir miskin, kepentingan pendidikan, pengelolaan masjid, bantuan kesehatan, dan manfaat lainnya.

Malaysia

Di negara Malaysia ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan wakaf diatur oleh setiap masing-masing negara bagian. Di negara bagian Serawak, pengelolaan wakaf dikelola oleh Tabung Baitulmal Serawak sebagai badan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf. Majelis Islam Serawak (MIS) melalui Tabung Baitulmal Serawak mengelola dana wakaf dengan produktif melalui kegiatan usaha-usaha di bidang ekonomi.

Diharapkan usaha tersebut dapat membantu mewujudkan dalam mensejahterakan masyarakat melalui penyaluran hasil wakaf produktif dalam pengembangan dan pembangunan masjid, kepentingan sekolah dan pendidikan, institusi agama Islam, dan kepentingan agama lainnya.

Di negara bagian Johor Malaysia, aset dan saham Johor Corporation yang telah diwakafkan dikelola oleh Waqaf An-Nur Corporation (WANCorp). Keuntungan yang diperoleh dari dividen saham J-Corp disalurkan sebesar 25 persen untuk kegiatan Fisabilillah (di jalan Allah) dan 5 persen untuk kepentingan Majelis Agama Islam Johor.

Usaha dalam pemanfaatan dan wakaf digunakan sebagai bantuan kredit usaha mikro dengan konsep qardhul hasan (pinjaman kebajikan) dan membentuk waqaf bridge (wakaf jembatan) sebagai dana bantuan darurat untuk korban yang mengalami gempa bumi, banjir, tsunami dan bencana lainnya. Selain itu, WAN Corp juga mengelola 4 klinik kesehatan dan rumah sakit wakaf yang dikelola untuk menunjang kesehatan bagi masyarakat Johor.

Turki

Negara Turki juga memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan dan pengelolaan wakaf global, terutama karena kedekatan Turki dengan sejarah peradaban Islam. Negara Turki saat ini dulunya merupakan negara kekhalifahan Islam terakhir, oleh karena itu tradisi wakaf yang telah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW turun temurun dari generasi ke generasi hingga sampai di khilafah terakhir, yaitu Turki Utsmani.

Sebelum menjadi negara modern seperti saat ini, sistem wakaf di kekhalifahan Turki Utsmani menggunakan sistem terdesentralisasi, dimana setiap institusi wakaf beroperasi sesuai arah dan kehendak dari tiap wakif. Pembagian wakaf saat itu sesuai dengan kepentingannya seperti wakaf khusus tempat ibadah, pendidikan, kegiatan militer, kegiatan ekonomi, dan lainlain.

Pengelolaan wakaf mengalami perubahan di era modern saat ini, dimana negara Turki berubah menjadi negara Republik yang lebih sekuler. Pembaruan sistem wakaf di negara Turki bermula pada tahun 1967 dimana para nazhir tidak sepenuhnya mengelola wakaf.

Mereka hanya perlu mengatur pendistribusian laba dari wakaf untuk kebutuhan amal dan perhitungan laba menjadi tanggung jawab bagi para manajer profesional. Pada tahun itu pemerintah Turki juga melegalkan wakaf tunai, mendirikan perusahaan badan wakaf, dan melegalkan saham sebagai unsur dari wakaf tunai.

Pengelolaan wakaf di Turki semakin berkembang dengan terbitnya UndangUndang Yayasan Wakaf pada tahun 2008. Regulasi tersebut mengatur Hukum Perundang-undangan yang mengatur peraturan dan ketentuan terkait wakaf, otoritas pengawasan lembaga yang mengawasi wakaf, aturan pengadilan agama, resolusi sengketa, dan restrukturisasi peran-peran manajemen wakaf dengan menunjuk seorang Manajer Lembaga Wakaf.

Proses transparansi dari kegiatan investasi dan operasional dari portofolio aset dilaporkan secara bertahap dan terbuka oleh Tim Manajemen Lembaga Wakaf. Penerapan regulasi dan tata kelola yang panjang dan terperinci ternyata berdampak negatif pada perkembangan wakaf di negara Turki.

Hal tersebut dapat dilihat dengan menurunnya jumlah wakaf baru dari rentang tahun 2008-2014 hanya terdapat 70 wakaf baru, berbanding terbalik dengan rentang tahun 1986-1996 yang mencapai 100 wakaf baru tiap tahunnya.

Perkembangan wakaf di seluruh dunia mengalami perkembangan yang pesat dan maju. Pemanfaatan wakaf yang tidak hanya terbatas terhadap tanah dan bangunan atau aset tidak bergerak, yaitu dengan dana wakaf uang dan investasi, memberikan manfaat yang cukup signifikan bagi perkembangan,s sehingga wakaf yang dapat membantu menumbuhkan perekonomian suatu negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Jalan Peta Wakaf Nasional 2024-2029

Wakaf Terkini di Dunia Read More »

Wakaf Korporasi

Ringkasan Perbedaan Zakat dan Wakaf

Zakat dan Wakaf adalah bentuk ‘memberi’ dan memberdayakan orang lain dalam Islam, tetapi tujuan, kerangka kerja, dan prinsip untuk masing-masing berbeda.

Tujuan


Tujuan zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka yang berada di ujung spektrum terendah. Zakat adalah jaring pengaman; Tak seorang pun di masyarakat harus tidur seadanya, tanpa makanan, tanpa tempat tinggal, berhutang, dan tanpa sesuatu untuk menjaga diri mereka sendiri.


Di sisi lain, tujuan wakaf adalah untuk menyediakan mekanisme bagi individu untuk menciptakan warisan dan terus mendapatkan imbalan jangka panjang. Wakaf jauh lebih merupakan keuntungan pribadi, dengan manfaat sekunder bagi orang lain. Sedangkan zakat terutama untuk memberi manfaat bagi orang lain, dan kedua untuk diri sendiri.

Wajib VS Sukarela

Zakat adalah pembayaran wajib yang harus diberikan. Itu adalah hak orang lain. Tidak memberikan zakat menyebabkan kekayaan dan kesalahan yang tidak murni. Sementara itu, wakaf adalah tindakan yang sangat dianjurkan dan diinginkan, meskipun tidak wajib.

Kepemilikan

Zakat harus melibatkan pengalihan kepemilikan kepada penerima zakat. Zakat ada untuk memberdayakan orang lain dengan kepemilikan. Itu membuat orang lebih kaya dan memberdayakan mereka.

Sedangkan, wakaf tidak melibatkan pengalihan kepemilikan; melainkan Wakaf melibatkan pembekuan transfer aset dan hak kepemilikan dalam suatu aset.

Penerima Manfaat

Penerima manfaat Zakat haruslah seseorang yang berada di bawah Nisab (ambang batas). Ini adalah seseorang yang secara finansial tidak sehat. Sedangkan, wakaf tidak memiliki kriteria khusus untuk penerima manfaat. Siapa pun dapat menjadi penerima manfaat dari wakaf, bahkan diri Anda sendiri selama hidup Anda!

Satu-satunya persyaratan adalah bahwa wakaf adalah ‘amal’ atau ‘Qurbah’, perbuatan baik. Oleh karena itu, penerima manfaat akhir harus menjadi yang membutuhkan. Wakaf tidak dapat dibuat murni dan semata-mata untuk orang kaya, karena ini tidak dianggap ‘amal’.

Aset

Zakat melibatkan transfer nilai. Idealnya, uang harus diberikan karena itu adalah yang paling efisien dan memberikan opsi maksimum kepada penerima. Namun, zakat dapat diberikan dalam bentuk lain, seperti paket makanan dan aset bermanfaat lainnya kepada penerima.

Sementara itu, wakaf harus menjadi sesuatu yang tetap abadi. Ide wakaf adalah aset tetap ada, sehingga terus memberikan manfaat bagi masyarakat secara terus-menerus. Oleh karena itu, makanan tidak dapat diberikan sebagai wakaf, karena dikonsumsi dan berkurang.

Demikian perbedaan zakat dan wakaf. Semoga dengan memahami keduanya, kita bisa lebih bersemangat untuk mengamalkan keduanya. Wallahu a’lam bishawab. (Eva Ps El Hidayah)

Ringkasan Perbedaan Zakat dan Wakaf Read More »

Wakaf Korporasi

Wakaf Korporasi di Zaman Rasulullah

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Dr. Imam Teguh Saptono, M.,M. menjelaskan wakaf pertama kali dilakukan sahabat nabi Umar bin Khatab, dengan mewawakafkan sebuah kebun kurma. Begitu juga dengan Utsman bin Affan yang berwakaf sumur. Pada zaman itu, kelembagaan korporasi belum terwujud sebagaimana layaknya perseroan terbatas. Seandainya saat itu Umar dan Utsman sudah memiliki perusahaan maka yang diwakafkan bukan kebun atau sumur, melainkan PT Umar atau Utsman TBK Enterprise.

Imam mengatakan, bagi masyarakat Arab Saudi, wakaf kebun kurma dan sumur banyak manfaatnya dikarenakan, keduanya itu memberikan banyak keuntungan seperti kebun kurma dapat menghasilkan kurma yang hasilnya bisa dijual dan hasil dari keuntungan penjualan bisa didistribusikan kepada mauquf alaih. Sedangkan, untuk sumur, bagi masyarakat timur tengah merupakan alat produksi karena tidak mugkin kebun dialiri sungai, karena disana tidak ada sungai.

Kedua bentuk wakaf diatas, menurut Imam adalah bentuk nyata dari wakaf. Karena Wakaf sesungguhnya merupakan benda-benda atau aset-aset produktif. “Wakaf ini sesungguhnya adalah benda-benda atau aset-aset yang produktif,” terangnya.

Wakaf berkembang sangat pesat dibeberapa Negara. Bahkan telah lazim sebuah korporasi diwakafkan.

Imam menambahkan makna tentang wakaf sendiri tidak dijumpai dalam Al-Qur’an tapi dapat dijumpai disejumlah hadits. Meski tidak ada dalam Al-Qur’an, para ahli tafsir mayoritas sepakat merujuk surat Ali ‘Imran Ayat 92 yang berbunyi:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali ‘Imran: 92)

Menurut Imam bila konteksnya dihubungkan dengan para pengusaha. Bagi mereka itu,harta terbaiknya bukanlah bottom line menyisihkan hasil sebagian dari labanya, melainkan unit usaha atau perusahaannya yang menghasilkan laba tersebut. Dikarenakan laba perusahaan tiap tahun berbeda. Dan semakin kinerja perusahaan baik serta produk produknya laku banyak dipasaran maka keuntungan perusahaan meningkat terus dari tahun ketahun.

Imam mencontohkan, misalnya Fulan mempunyai laba 5 milyar. Kemudian ia mewakafkan 10 persen dari keuntungannya atau sebesar 500 juta rupiah. Ketika Fulan ditanya apakah laba sebesar 5 milyar yang didapat dari perusahaan atau korporasinya merupakan harta terbaik? Fulan menjawab tidak. Karena nilai tersebut merupakan keuntungan tahun ini. Bagaimana dengan tahun depan, 2 tahun lagi, 3 tahun lagi dan seterusnya.

Setelahnya, Fulan menjawab harta terbaik adalah engine atau alat penghasil daripada aset tersebut yaitu korporasi atau perusahaan yang ia miliki karena menghitung hasil dari keuntungan aset tersebut akan bertambah tiap tahunnya.

Maka, otomatis bagi seorang pengusaha harta terbaik adalah korporasinya itu sendiri. Itulah konsep mengapa konsep korporasi wakaf di negara maju itu sudah lazim atau sudah diterima oleh masyarakat luas.

Imam melanjutkan dengan menjelaskan mengenai wakaf korporasi sesungguhnya bagian dari amal jariyah. Untuk itu, Imam menghimbau agar dalam menjalankan wakaf korporasi harus memperhatikan kesiapan nazhir. Karena wakaf korporasi harta dan manfaatnya terus berkesinambungan sampai akhir zaman. Maka dalam hal ini wakaf korporasi menuntut adanya keprofesionalan nazhir.

Dan ini menjadi tantangan buat Indonesia. Apabila wakaf korporasi ini dijalankan. Kita membutuhakn lahirnya nazhir-nazhir yang profesional. Menurut sejarah, dulunya nazhir merupakan sebuah profesi yang menjadi idaman para anak muda cerdas brilian yang memilki kompetensi yang luar biasa.

Maka dari itu, sudah sewajarnya, kita harus membangkitkan kembali keprofesionalan nazhir dan menjadikan nazhir sebagai tempat idaman para kaum milenial untuk mengembangkan karirnya. Karena disinilah letak aset umat dipercayakan pada mereka.

Berbicara wakaf korporasi, diceritakan kisah 9 dari 10 sahabat rasul yang dijamin masuk surga adalah pengusaha. Tapi biasanya berhenti disitu jarang diteruskan tentang sejarah bahwa 9 sahabat rasul pengusaha yang dijamin masuk surga sembilan-sembilannya mewakafkan perusahaannya.

Sumber: bwi.go.id

Baca juga: Manfaat Wakaf Produktif Bagi Pembangunan Ekonomi

Wakaf Korporasi di Zaman Rasulullah Read More »

Kisah-Wakaf-untuk-Ibu-Dari-Saad-bin-Ubadah

Wakaf untuk Ibu dari Sa’ad bin Ubadah

WAKAFDT.OR.ID | Sa’ad selalu berusaha berbakti kepada orang tuanya secara maksimal. Saat ibunya wafat, Ia tidak ada di dekatnya karena sedang berjuang bersama Rasul di perang Dumatul Jandal. Setelah kembali ke Madinah, Sa’ad memohon kepada Rasulullah untuk menyolatkan jenazahnya. Rasulullah kemudian menyolatkan ibunya walau telah wafat satu bulan sebelumnya.

Setelah itu, Sa’ad bertanya kepada Rasul, “Ibu saya telah wafat tapi dia tidak mewasiatkan apapun kepada saya. Bolehkah saya bersedekah atas nama beliau dan apakah itu bermanfaat untuknya ?” Beliau Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam menjawab, “Iya.”

Lalu Sa’ad bertanya kepada Rasul tentang apa yang paling disukai oleh Rasulullah. Rasul meminta Sa’ad untuk menyediakan air minum karena saat itu sedang terjadi krisis air. Setelah mendengar keinginan Rasul, Sa’ad langsung menggali sumur dan beliau melakukannya atas nama ibunya. Di lain waktu, Sa’ad juga pernah memberi kebunnya untuk sedekah atas nama ibunya. Dan Rasulullah menjadi saksi atas sedekah Sa’ad bin Ubadah.

Kisah Saad bin Ubadah di atas adalah dasar bahwa wakaf (sedekah jariyah) bisa dihadiahkan untuk seseorang walau pun ia sudah meninggal dunia.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, doa anak yang sholeh” (HR Muslim no 1631).

Sumber: bwi.go.id

Baca juga: Kisah Nenek Adhe, Wakafkan Hartanya untuk Mendiang Orangtua

Wakaf untuk Ibu dari Sa’ad bin Ubadah Read More »

wakaf keuangan syariah

Perkembangan Wakaf ke Arah Wakaf Produktif Keuangan Syariah

WAKAFDT.OR.ID | Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai lembaga non struktural pemerintah mendapat amanah untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional. 

Pengembangan dana sosial syariah, bersama dengan pengembangan jasa keuangan syariah, merupakan elemen penting dalam menguatkan penumbuhan industri halal dan bisnis syariah nasional yang perlu saling terintegrasi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Wakaf sebagai bagian dana sosial syariah termasuk sektor yang menjadi fokus program kerja prioritas KNEKS.

Pengembangan sektor wakaf memiliki posisi strategis sehubungan keunikan fungsinya dalam mendukung perekonomian nasional. Meski masih dominan bersifat sosial dalam bentuk sarana masjid/mushola, pesantren/sekolah dan makam, wakaf hari ini telah mulai bergeser kepada bentukbentuk pengelolaan yang bersifat produktif dan investatif. 

Aset produktif yang mulai berdiri antara lain rumah sakit, klinik, rumah makan, perkebunan, pertanian, dan lainnya. Dalam bentuk investasi, kini kita mengenal Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD), Reksadana Wakaf, Wakaf Saham, Wakaf Manfaat Asuransi, dan lainnya.

Skema-skema pembiayaan wakaf produktif juga sudah mulai diperkenalkan dan diregulasi, seperti Sukuk Linked Wakaf dan Securities Crowd Funding Syariah untuk proyek wakaf di bawah 10 milyar rupiah. Stakeholder wakaf pun semakin meluas. 

Kementerian Agama, BWI dan Kementerian ATR/BPN, Nazhir dan Asosiasi Nazhir, kini mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan, DEKS Bank Indonesia, OJK, BP Tapera, Kementerian PUPR, Bursa Efek Indonesia, industri keuangan syariah, dan lainnya. 

Perkembangan wakaf hari ini merupakan satu milestone yang sangat positif dalam ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kontribusi wakaf terhadap perekonomian. Wakaf yang bersifat produktif, akan mendukung pemberdayaan masyarakat, penyerapan lapangan kerja, efisiensi investasi infrastruktur dan sarana produksi masyarakat. 

Wakaf yang dikelola dalam produk keuangan syariah, akan berkontribusi dalam mendukung pendanaan pembangunan dan pendalaman keuangan syariah. Hasil dari pengelolaan wakaf selanjutnya menjadi sumber pendanaan sosial yang berkelanjutan untuk beragam program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, lingkungan bagi penerima manfaat yang membutuhkan. 

Dengan demikian, secara tidak langsung Wakaf telah berkontribusi dalam peningkatan elemen Investasi dan Konsumsi dalam Produk Domestik Bruto Nasional. (Dr. Ahmad Juwaini Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS dalam Sambutan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029)

Baca juga: BWI Terbitkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029

Perkembangan Wakaf ke Arah Wakaf Produktif Keuangan Syariah Read More »

wakaf hutan

Darurat Pembiayaan Hutan Sosial Melalui Wakaf Hutan

Total kawasan hutan Indonesia tercatat lebih dari 125 juta hektar. Sekitar 12,7 juta hektar akan menjadi target Pemerintah sebagai kawasan perhutanan sosial hingga 2030. Namun sayangnya, pada Oktober 2022 realisasi capaian ini baru mencapai 5 juta hektar, atau kurang dari 40% dari target. Padahal, tujuan pemerintah dengan skema perhutanan sosial terbilang cukup krusial, antara lain meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat lokal sambil membenahi isu lingkungan hidup, yaitu menekan laju deforestasi yang turut menjadi isu global. Dengan skema hutan sosial maka akses pengelolaan hutan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat sekitarnya juga dapat lebih terbuka. Hutan sosial yang berada di dalam kawasan Hutan Negara ini terdiri dari beberapa bentuk yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Lalu apa yang menjadi penyebab belum optimalnya pencapaian dan pemanfaatan skema hutan sosial ini dan bagaimana kita dapat mendukung efektivitas solusinya?

Faktor Utama Permasalahan Hutan Sosial

Beberapa faktor utama permasalahan Hutan Sosial telah teridentifikasi dari berbagai sumber, yaitu minimnya akses pelayanan umum bagi masyarakat, keterbatasan infrastruktur, dampak perubahan iklim dan bencana, kendala mobilisasi sumber daya, kurangnya pendampingan, proses produksi yang belum didukung teknologi, manajemen kemitraan yang belum terbentuk, keterbatasan dukungan finansial, serta disintregasi birokrasi antar multi-sektor dan pemangku kepentingan.

Tawaran Solusi dan Islamic Blended Finance

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, beberapa solusi dapat diusulkan seperti upaya diversifikasi sumber penghasilan masyarakat ke hasil hutan non-kayu, peningkatan kapasitas SDM melalui pendampingan, simplifikasi birokrasi dan mekanisme sertifikasi, kolaborasi antar pemangku kepentingan serta pemetaan dan pendataan kawasan perhutanan sosial.

Efektifitas solusi bagi perhutanan sosial tentunya juga perlu didukung dengan adanya dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Sejalan dengan pemecahan isu global terkait lingkungan dan sosial serta dalam rangka pencapaian Sustainability Development Goals (SDGs), Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan upaya pembiayaan inovatif, salah satunya melalui pembiayaan campuran (blended finance). Di sisi lain, sebagai negara mayoritas beragama Islam, Indonesia juga memiliki dana sosial Islam yang berpotensi tinggi sebagai pembiayaan alternatif, yaitu wakaf.

Sebagai salah satu instrumen keuangan sosial Islam, wakaf telah terbukti menjadi solusi bagi berbagai permasalahan umat, seperti pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial, pembiayaan usaha mikro, hingga pemenuhan berbagai kebutuhan publik. Dengan kontribusi yang tinggi pada ekonomi maka wakaf sudah seharusnya lebih berperan dalam berbagai kegiatan ekonomi produktif yang mendukung pembangunan yang berkelanjutan, salah satunya skema perhutanan sosial. Konsep wakaf yang dikombinasikan dengan hutan sosial, atau dapat dipopulerkan dengan sebutan “wakaf hutan” diharapkan mampu mewujudkan efektivitas berbagai solusi yang telah digaungkan sekaligus mendukung program pemerintah.

Dukungan Berbagai Pihak dan Peran Inovasi Teknologi

 Konsep wakaf hutan sejalan dengan inisiasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bekerja sama dengan UNDP Indonesia melalui penerbitan laporan Green Waqf Framework, yang menjelaskan secara detil tahapan pelaksanaan wakaf hijau. Dari tataran praktikal, beberapa lembaga seperti Bogor Waqf Forest Foundation juga telah membuktikan bahwa pengelolaan hutan yang dibangun di atas tanah wakaf dapat mengurangi dampak bencana alam dengan menyediakan dukungan bagi lingkungan, sosial dan ekonomi.

Kerjasama antara praktisi dengan dunia akademisi akan sangat signifikan mendukung terwujudnya sustainable livelihood melalui terjaganya keanekaragaman hayati, sambil memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang telah dirintis oleh Anwar Muhammad Foundation (AMF) bersama sekolah ilmu teknologi hayati (SITH) ITB selama dua tahun terakhir mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Gunung Geulis. Berdasarkan pendapat dari pakar manajemen risiko dan keuangan SBM-ITB, ANI (Asosiasi Nazir Indonesia), PADI, dan IAP2 (International Association for Public Participation), program wakaf hutan selain meningkatkan pemberdayaan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat sekitar juga diyakini dapat menurunkan risiko sosial.

Pengelolaan wakaf hutan disertai pemanfaatan teknologi terkini, yaitu salah satunya dengan sistem block chain cukup kritikal sebagai agenda ke depan. Dukungan inovasi teknologi akan semakin memperkuat pemecahan berbagai masalah dari skema perhutanan sosial karena dapat menghadirkan tata kelola yang kolaboratif, partisipatif, terintegrasi dan transparan di antara semua aktor yang terlibat di dalam pengelolaan wakaf hutan.

Melalui wakaf, dukungan teknologi, dan orkestra kolaborasi yang tepat oleh semua pihak yang berkepentingan, darurat pembiayaan Perhutanan Sosial niscaya dapat terurai. InsyaaAllah.

Sumber: bwi.go.id

Baca juga: Jenis-jenis Wakaf

Darurat Pembiayaan Hutan Sosial Melalui Wakaf Hutan Read More »

Muhammad Nuh Transformasi Wakaf Nasional

Peta Jalan Wakaf Nasional  untuk Transformasi Wakaf Indonesia

WAKAFDT.OR.ID | Puncak – puncak kegemilangan peradaban ummat, senantiasa ditandai oleh praktek perwakafan yang hebat mulai Wakaf Kebun Kurma Umar R.A, Wakaf Sumur Ustman bin Affan R.A, Pembangunan sarana Kesehatan seperti Bimaristan Aldudi, Bimaristan Divigri, sarana Pendidikan seperti Al Qurawiyyin, Al Azhar dan proyek Infrastruktur jalur Kereta Api Hejaz Railway dan banyak lagi. Sepertinya tidak berlebihan bila wakaf merupakan salah satu pilar ekonomi dan peradaban umat.

Perwakafan nasional kini telah berkembang dan memasuki babak baru, ditandai oleh makin meluasnya partisipasi publik dalam aktivitas perwakafan, mulai dari kalangan alim ulama, cerdik cendekia, ASN, masyarakat awam hingga kaum milenial.

Demikian pula dengan perkembangan asset wakafnya, yang semula hanya dikenal dengan istilah 3M (Masjid/ Musholla, Madrasah dan Makam) kini dijumpai asset wakaf dalam bentuk instrument keuangan yang kompleks mulai dari Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), Cash Wakaf Linked Deposito (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Security Crowd Fund berbasis Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi hingga Korporasi Wakaf, dan sebagainya. 

Oleh karenanya sistem perwakafan menjadi semakin kompleks. Di sinilah pentingnya penyiapan para nadzir yang profesional, berintegritas tinggi dan kompeten (khususnya digital competencies). Semuanya akan bermuara terbangunnya ekosistem perwakafan yang sehat, produktif, akuntabel dan inovatif.

Salah satu tantangan dan peluang dalam membangun perwakafan nasional adalah melakukan transformasi dari Wakaf 1.0 yaitu wakaf yang pengelolaannya masih berbasis menaikkan jumlah wakif dan harta wakaf menjadi Wakaf 2.0 yaitu meningkatkan produktifitas pengelolaan asset wakaf agar semakin besar manfaat yang diterima mauquf alaih. 

Namun, nilai wakaf masih bisa ditingkatkan melalui pemilihan sistem distribusi manfaat kepada mauquf alaih yang berdampak maksimum (Wakaf 3.0). Dan puncaknya adalah melakukan transformasi untuk mauquf alaih sebagai wakif baru (Wakaf 4.0).

Memang, untuk membangun ekosistem wakaf bukanlah pekerjaan sesaat, melainkan sebuah komitmen jangka panjang yang perlu diwujudkan dalam milestone yang jelas, tearah dan terukur, serta melibatkan banyak pihak atau lembaga terkait. 

Dibutuhkan visi yang tajam, dan misi yang jelas guna menjalankan prinsip-prinsip wakaf berupa kepatuhan syariah, kebermanfatan atau maslahah, pertumbuhan dan keberlanjutan. Oleh karena itu, saya dan kita semua yakin dan optimis menatap masa depan perkembangan perwakafan nasional. 

Dengan diterbitkannya PETA JALAN WAKAF NASIONAL (2024-2029) yang dalam penyusunannya melibatkan seluruh stakeholder perwakafan, InsyaAllah pengembangan perwakafan nasional semakin terarah, terstruktur, terukur dan sistemik. Hadirnya buku ini, juga menjadi bagian dari pertanda Era Baru Perwakafan Nasional. (Prof. Dr.Ir. Muhammad NUH, DEA, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia dalam Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029)

Baca juga: Era Digital Terus Berkembang, Bagaimana Hukum Sedekah/Wakaf Online?

Peta Jalan Wakaf Nasional  untuk Transformasi Wakaf Indonesia Read More »

Peta Wakaf Nasional 2024-2029

Inilah 5 Fokus Utama Pengembangan Wakaf 2024-2029

Peta Jalan Wakaf Nasional 2024 – 2029 yang telah dirumuskan menjadi kompas bagi kita dalam mengembangkan potensi wakaf dalam menggerakkan roda pembangunan nasional dan global.

Dalam peta jalan ini, kita mengidentifikasi enam poin strategis yang menjadi fokus utama pengembangan wakaf antara tahun 2024 hingga 2029.

Pertama, peningkatan literasi wakaf, sebagai pondasi utama agar masyarakat dapat memahami konsep wakaf dan manfaatnya dalam berbagai sektor. Melalui edukasi dan sosialisasi, kita akan membentuk masyarakat yang paham dan berkomitmen terhadap kegiatan wakaf.

Kedua, penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan wakaf. Dalam mengelola amanah wakaf, regulasi yang memadai dan tata kelola yang baik sangat diperlukan.

Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi landasan yang akan menjamin keberlanjutan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf.

Ketiga, peningkatan kualitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) wakaf dan lembaga wakaf. Dengan mengembangkan program pelatihan dan pengembangan, kita akan memiliki pengelola wakaf yang kompeten dan berkualitas, mampu menjawab tantangan zaman dengan keunggulan dan inovasi.

Keempat, pengembangan proyek wakaf berdampak tinggi dan diversifikasi produk. Identifikasi proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta diversifikasi produk wakaf akan memperluas dampak positif dan relevansi wakaf dalam kehidupan seharihari.

Kelima, pengintegrasian ekosistem wakaf melalui akselerasi digitalisasi perwakafan nasional. Dengan memanfaatkan teknologi digital, kita akan menciptakan ekosistem yang terhubung, efisien, dan transparan, memudahkan partisipasi masyarakat dan optimalisasi pengelolaan wakaf.

Dalam implementasi roadmap ini, kita berharap mulai dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Keuangan RI, Kementerian ATR/ BPN, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Nazhir, Wakif, Mauquf Alaihi hingga lembaga-lembaga wakaf lainnya, akan bekerja bersama-sama melalui pembagian tugas yang jelas, kekuatan sinergi, dan kolaborasi.

Upaya berbagai program pelatihan, sosialisasi, pengembangan produk, dan pemanfaatan teknologi digital akan dijalankan secara bertahap, mengikuti tahapan yang telah ditetapkan melalui roadmap.(Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama dalam Kata Pengantar Peta Jalan Pengembangan Wakaf Nasional 2024-2029)

Inilah 5 Fokus Utama Pengembangan Wakaf 2024-2029 Read More »