Wakaf Daarut Tauhiid

10 Februari 2026

Emas Digital: Membedakan Nilai Syariah dari Sekadar Angka di Layar

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG — Seiring dengan kemunculan layanan bank emas atau bullion bank di Indonesia, pemahaman mengenai perbedaan antara emas digital syariah dan konvensional menjadi sangat penting. Perbedaan fundamental keduanya bukan sekadar label, melainkan berakar pada kepastian transaksi dan keberadaan aset.

Esensi Kepemilikan: Nyata vs. Angka

Dalam ekosistem syariah, transaksi emas digital wajib bersandar pada keberadaan emas fisik. Ini berarti, setiap gram yang tercatat di aplikasi nasabah bukanlah sekadar angka digital, melainkan representasi dari emas nyata yang tersimpan di brankas.

Abdul Hakam Najah, seorang pengamat perbankan syariah, menekankan bahwa underlying asset (aset pendukung) adalah pilar utama. Di bank emas syariah, nasabah sebenarnya sedang menabung emas dalam satuan berat, bukan sekadar menyimpan saldo uang yang dikonversi.

“Berbeda dengan bank umum yang basisnya adalah uang, bank emas menempatkan emas sebagai komoditas utama yang ditabung. Nasabah memiliki emasnya secara fisik, yang bisa dicairkan kembali baik dalam bentuk logam mulia maupun dikonversi ke rupiah,” jelas Abdul Hakam pada Selasa (10/2/2026).

Mengapa Prinsip Syariah Menekankan Keberadaan Fisik?

Pada model konvensional, kepemilikan emas digital terkadang hanya berupa klaim atau saldo tanpa alokasi emas fisik yang spesifik. Sebaliknya, prinsip syariah mengharamkan transaksi yang bersifat fiktif atau tidak jelas (gharar).

Nur Hidayah, Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, mengingatkan bahwa inovasi digital tidak boleh mencederai prinsip keadilan dan kepastian aset. Emas digital syariah harus menjadi produk yang transparan, bukan sekadar produk konvensional yang diganti “kemasannya” saja.

Perkembangan Industri di Indonesia

Implementasi bank emas di Indonesia menunjukkan tren positif. Salah satu contoh nyata adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam waktu kurang dari setahun sejak mengantongi izin bullion bank, ekosistem emas BSI—yang mencakup cicil emas, gadai emas, hingga layanan bullion—telah menarik minat sekitar satu juta nasabah.

Hal ini membuktikan bahwa emas kini menjadi motor penggerak baru dalam perbankan syariah, baik untuk penghimpunan dana maupun pembiayaan yang berbasis aset riil.

Pengawasan dan Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa seluruh operasional emas digital wajib memiliki cadangan emas fisik yang jelas. Hal ini didukung dengan penggunaan akad yang transparan serta tata kelola yang kuat. Dengan pengawasan ketat, emas digital syariah diproyeksikan menjadi instrumen investasi yang aman, stabil, dan tepercaya bagi masyarakat luas.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Emas Digital: Membedakan Nilai Syariah dari Sekadar Angka di Layar Read More »

Panduan Mengganti Puasa Ramadhan: Antara Qada dan Fidyah

WAKAFDT.OR.IDDalam syariat Islam, ibadah puasa Ramadhan memiliki fleksibilitas bagi mereka yang memiliki uzur syar’i. Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) kepada golongan tertentu untuk tidak berpuasa, namun dengan kewajiban menggantinya di kemudian hari.

Berikut adalah pembagian cara mengganti puasa berdasarkan kondisi seseorang:

Kelompok yang Wajib Meng-qada (Mengganti Hari)

Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena hambatan sementara. Mereka harus menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan. Golongan ini meliputi:

  • Orang yang sedang sakit (yang ada harapan sembuh).
  • Musafir (orang dalam perjalanan jauh).
  • Wanita yang sedang haid atau nifas.

Mengenai kondisi wanita, Aisyah RA pernah menjelaskan:

“Kami dahulu mengalami haid di masa Rasulullah SAW, maka beliau memerintahkan kami untuk meng-qada puasa dan tidak memerintahkan kami untuk meng-qada shalat.” (HR. Bukhari & Muslim).

Ketentuan Pelaksanaan Qada:

Waktu: Tidak harus segera dilakukan setelah Ramadhan berakhir. Seseorang bisa mencicilnya sesuai kelapangan waktu selama belum masuk Ramadhan berikutnya. Aisyah RA sendiri pernah meng-qada puasanya pada bulan Sya’ban.

Metode: Boleh dilakukan secara berurutan atau secara terpisah (selang-seling), sesuai dengan kemampuan masing-masing (HR. ad-Daruqutni).

Kelompok yang Wajib Membayar Fidyah

Bagi mereka yang merasa sangat berat atau tidak mampu lagi menjalankan puasa karena kondisi fisik yang permanen, kewajiban berpuasa digantikan dengan membayar fidyah. Golongan ini mencakup:

  • Lansia yang sudah lemah.
  • Orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui (berdasarkan pertimbangan medis atau pendapat ulama tertentu).

Ketentuan fidyah ini berlandaskan pada QS. Al-Baqarah ayat 184, yang menginstruksikan pemberian makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa.

Berapa Ukuran Fidyah yang Harus Dibayar?

Al-Qur’an tidak secara spesifik menyebutkan takaran pastinya, hanya disebutkan “memberi makan orang miskin”. Hal ini memicu perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Ada yang berpendapat satu sha’, setengah sha’, hingga satu mud (sekitar 0,6 kg – 0,75 kg) makanan pokok.
  • Prinsip Umum: Mengikuti ‘urf atau kebiasaan porsi makan masyarakat setempat setiap harinya.

Kapan Fidyah Dibayarkan?

Pembayaran bisa dilakukan secara sekaligus selama bulan Ramadhan atau setelahnya. Meskipun ada kelonggaran waktu, menyegerakan pembayaran fidyah sangat dianjurkan karena statusnya adalah “utang” kepada Allah yang harus segera ditunaikan.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Panduan Mengganti Puasa Ramadhan: Antara Qada dan Fidyah Read More »

Biadab, Zionis Israel De Facto Kuasai Tepi Barat Palestina

WAKAFDT.OR.ID | YERUSALEM – Di tengah ambisi Israel untuk memperluas kedaulatannya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana aneksasi Tepi Barat.

Mengutip laporan koresponden Axios, Barak Ravid, pada Senin (10/2/2026), Gedung Putih memandang bahwa stabilitas di wilayah tersebut merupakan kunci utama bagi keamanan Israel dan perdamaian regional.

Meskipun Trump sebelumnya dikenal memiliki kedekatan dengan Israel, ia menegaskan tidak akan memberikan lampu hijau bagi pencaplokan wilayah pendudukan tersebut. Namun, di lapangan, pemerintah Israel justru menunjukkan langkah-langkah yang berlawanan.

Perubahan Hukum: Aneksasi Terselubung lewat Administrasi

Pada awal Februari 2026, kabinet keamanan Israel melakukan langkah radikal dengan menghapus aturan yang sebelumnya melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat. Tak hanya itu, otoritas Israel mulai mengambil alih fungsi administratif yang selama ini menjadi wewenang Otoritas Palestina (OP).

Beberapa perubahan fundamental yang terjadi antara lain:

  • Pengalihan Izin Bangunan: Di wilayah strategis seperti Hebron, kewenangan penerbitan izin bangunan dialihkan dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
  • Intervensi di Wilayah A dan B: Mengabaikan Perjanjian Oslo, Israel memperluas pengawasan hukum hingga ke Area A dan B yang seharusnya berada di bawah kendali keamanan dan sipil Palestina.
  • Penyitaan Lahan Massal: Selama tiga tahun terakhir, rencana pembangunan 50 ribu unit permukiman terus berjalan beriringan dengan penyitaan lahan seluas 14.826 hektar.

Kematian Perjanjian Oslo?

Para pengamat internasional dan pakar diplomasi menilai langkah ini sebagai “aneksasi de facto”. Profesor Dalal Erekat dan jurnalis senior Walid al-Omari sepakat bahwa ini adalah situasi paling berbahaya sejak 1967. Dengan mengalihkan kendali tanah dan infrastruktur dari militer ke lembaga sipil Israel, Tel Aviv secara praktis menghapus batas-batas yurisdiksi Palestina.

“Ini bukan lagi sekadar pemaksaan fakta di lapangan, melainkan penyerapan Tepi Barat ke dalam sistem hukum Israel secara institusional,” ungkap para analis melalui laporan Aljazeera.

Respons Dunia Internasional

Meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyatakan pendudukan Israel ilegal sejak Juli 2024, Israel tampak tidak bergeming. James Moran, mantan penasihat Departemen Luar Negeri Uni Eropa, memperingatkan bahwa tindakan ini secara efektif telah mematikan solusi dua negara (two-state solution).

Kini, komunitas internasional dituntut untuk melakukan tindakan nyata, melampaui sekadar kecaman. Beberapa langkah yang diusulkan para pakar meliputi penangguhan perjanjian dagang hingga perluasan sanksi terhadap pejabat yang terlibat langsung dalam perluasan permukiman ilegal.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Biadab, Zionis Israel De Facto Kuasai Tepi Barat Palestina Read More »