WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah merilis jadwal resmi terkait batas waktu pelaksanaan ibadah umrah menjelang musim haji 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jamaah, baik yang berangkat melalui travel (penyelenggara) maupun yang melakukan perjalanan secara mandiri.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, mengingatkan para calon jamaah untuk mencermati lini masa yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu alur kedatangan jamaah haji di tanah suci.
Berdasarkan keterangan resmi, berikut adalah poin-poin tanggal yang harus dipatuhi:
- 20 Maret 2026: Batas akhir penerbitan visa umrah.
- 3 April 2026: Batas akhir pendaftaran jamaah umrah.
- 18 April 2026: Batas akhir seluruh jamaah umrah wajib meninggalkan Arab Saudi.
Pembersihan Wilayah Sebelum Musim Haji
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan sterilisasi wilayah sebelum fase kedatangan jamaah haji dimulai. Sebagai informasi, rombongan jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai mendarat di Madinah pada 22 April 2026.
“Seluruh jamaah umrah harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 18 April, karena hanya berselang empat hari kemudian, jamaah haji sudah mulai masuk ke Madinah,” tegas Fauzin.
Tanpa Pengecualian bagi Umrah Mandiri
Aturan ini bersifat mengikat dan tidak mengenal pengecualian. Fauzin menekankan bahwa skema umrah mandiri atau individu tetap tunduk pada aturan yang sama dengan umrah melalui biro perjalanan.
Masyarakat diimbau untuk sangat disiplin terhadap tenggat waktu ini. Mengabaikan batas waktu kepulangan berisiko memicu sanksi administratif hingga kendala serius dalam urusan keimigrasian di Arab Saudi. (WIN)
Redaktur: Wahid Ikhwan
Sumber: Republika
