Wakaf Daarut Tauhiid

Biadab, Zionis Israel De Facto Kuasai Tepi Barat Palestina

WAKAFDT.OR.ID | YERUSALEM – Di tengah ambisi Israel untuk memperluas kedaulatannya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana aneksasi Tepi Barat.

Mengutip laporan koresponden Axios, Barak Ravid, pada Senin (10/2/2026), Gedung Putih memandang bahwa stabilitas di wilayah tersebut merupakan kunci utama bagi keamanan Israel dan perdamaian regional.

Meskipun Trump sebelumnya dikenal memiliki kedekatan dengan Israel, ia menegaskan tidak akan memberikan lampu hijau bagi pencaplokan wilayah pendudukan tersebut. Namun, di lapangan, pemerintah Israel justru menunjukkan langkah-langkah yang berlawanan.

Perubahan Hukum: Aneksasi Terselubung lewat Administrasi

Pada awal Februari 2026, kabinet keamanan Israel melakukan langkah radikal dengan menghapus aturan yang sebelumnya melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat. Tak hanya itu, otoritas Israel mulai mengambil alih fungsi administratif yang selama ini menjadi wewenang Otoritas Palestina (OP).

Beberapa perubahan fundamental yang terjadi antara lain:

  • Pengalihan Izin Bangunan: Di wilayah strategis seperti Hebron, kewenangan penerbitan izin bangunan dialihkan dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
  • Intervensi di Wilayah A dan B: Mengabaikan Perjanjian Oslo, Israel memperluas pengawasan hukum hingga ke Area A dan B yang seharusnya berada di bawah kendali keamanan dan sipil Palestina.
  • Penyitaan Lahan Massal: Selama tiga tahun terakhir, rencana pembangunan 50 ribu unit permukiman terus berjalan beriringan dengan penyitaan lahan seluas 14.826 hektar.

Kematian Perjanjian Oslo?

Para pengamat internasional dan pakar diplomasi menilai langkah ini sebagai “aneksasi de facto”. Profesor Dalal Erekat dan jurnalis senior Walid al-Omari sepakat bahwa ini adalah situasi paling berbahaya sejak 1967. Dengan mengalihkan kendali tanah dan infrastruktur dari militer ke lembaga sipil Israel, Tel Aviv secara praktis menghapus batas-batas yurisdiksi Palestina.

“Ini bukan lagi sekadar pemaksaan fakta di lapangan, melainkan penyerapan Tepi Barat ke dalam sistem hukum Israel secara institusional,” ungkap para analis melalui laporan Aljazeera.

Respons Dunia Internasional

Meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyatakan pendudukan Israel ilegal sejak Juli 2024, Israel tampak tidak bergeming. James Moran, mantan penasihat Departemen Luar Negeri Uni Eropa, memperingatkan bahwa tindakan ini secara efektif telah mematikan solusi dua negara (two-state solution).

Kini, komunitas internasional dituntut untuk melakukan tindakan nyata, melampaui sekadar kecaman. Beberapa langkah yang diusulkan para pakar meliputi penangguhan perjanjian dagang hingga perluasan sanksi terhadap pejabat yang terlibat langsung dalam perluasan permukiman ilegal.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID