Wakaf Daarut Tauhiid

13 September 2025

Aa Gym: Pentingnya Membaca Al-Quran dan Memahami Artinya

WAKAFDT.OR.IDMana yang lebih baik, membaca saja Al-Quran atau membaca Al-Qur’an beserta memahami Al-Qur’an? Tentu lebih baik sekaligus memahaminya.

Mana yang lebih baik membaca Al-Quran beserta memahami artinya dengan membaca Al-Qur’an memahami artinya serta mengamalkannya? Maka lebih baik jika disertai dengan mengamalkannya.

Kemudian mana yang lebih baik membaca Al-Quran memahami artinya, dan mengamalkan atau membaca Al-Qur’an, memahami artinya, mengamalkan, dan mendakwahkanya? Tentu yang lebih adalah orang yang sekaligus mendakwahkannya.

Hal ini ada dalam diri Rosulullah ShallAllohu ‘alaihi wasallam. Rosulullah membaca, memahami, mengamalkan, dan mendakwahkan. Semoga kita bisa meneladani Rosulullah sebagai panutan.

Aisyah RadhiAllohu ‘anha pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah shallAllohu ‘alaihi wasallam, maka beliau pun menjawab, “Akhlak beliau adalah (melaksanakan seluruh yang ada dalam) Al-Qur`an”.

Qatadah mengatakan, Ia (“Khuluq” dalam Ayat ini) adalah sesuatu yang beliau laksanakan dari perintah Alloh dan sesuatu yang beliau jauhi dari larangan Alloh.

Kenapa orang yang rajin baca Al-Qur’an tapi masih suka dengki, marah, maksiat, dendam, dan seterusnya. Mungkin karena ia belum memahami arti dari bacaan Al-Quran yang ia baca.

Jangan sampai bacaan sholat surat Al-Fatihah saja kita tidak mengerti, minimal arti surat-surat pendek seperti surat Al-ikhlas kita sudah tahu artinya.

Mendengarkan lantunan bacaan Al-Quran saja merupakan amal saleh dan akan diberikan hidayah juga taufik, sebagaimana yang pernah dialami sahabat nabi Umar bin Khattab. Alloh Ta’ala berfirman: 

“Sungguh, Al Quran ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (QS. Al-Isra: 9).

Bukan berarti orang yang hanya membaca Al-Quran itu tidak baik, namun alangkah baiknya jika memahami isi yang kita baca. Agar kita mendapat petunjuk dari Al-Qur’an, karena Al-Qur’an itu adalah petunjuk bagi kita.

Kemudian Al-Quran adalah salah satu pedoman bagi orang yang beriman dan berupaya untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam bishowab. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Pentingnya Membaca Al-Quran dan Memahami Artinya Read More »

Hukum Arisan Dalam Islam

WAKAFDT.OR.IDSalah satu kegiatan atau bisa dibilang budaya yang kerap kali dilakukan oleh kelompok masyarakat di Indonesia adalah arisan.

Arisan adalah kegiatan yang dilakukan sejumlah orang dengan mengumpulkan dana untuk mendapatkan total uang yang dikumpulkan secara bergiliran. Selain uang, arisan juga bisa dilakukan dalam bentuk barang.

Hal ini biasanya dilakukan dalam ruang lingkup keluarga, kantor, atau teman. Bahkan Kegiatan arisan dijadikan sebagai sarana untuk silaturahim. Misalnya arisan RT, kantor, atau reuni SMA, dan lainnya.

Dilakukan dengan sistem undian untuk menentukan siapa yang memperoleh uangnya pada periode tersebut. Menurut syariat, undian berhadiah hukumnya haram karena ada unsur perjudian dan untung-rugi. Lantas, bagaimana hukum arisan dalam Islam?

Mengutip buku Hukum Arisan dalam Islam Kajian Fikih terhadap Praktik ROSCA oleh Mokhamad Rohma Rozikin, dalam bahasa Arab, arisan dikenal dengan istilah jam’iyyah muwaddhofin.

Jam’iyyah mengandung arti perkumpulan atau asosiasi, sedangkan muwaddhofin artinya para karyawan. Jadi, secara istilah, jam’iyyah muwaddhofin dapat dimaknai sebagai perkumpulan para karyawan.

Seperti yang disebutkan, arisan dilakukan dengan sistem undi. Misalnya, sekelompok orang melakukan kesepakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai yang sama.

Kemudian pada waktu tertentu, misalnya tiap akhir bulan, seluruh harta yang terkumpul diserahkan kepada salah satu yang memenangkan undian tersebut.

Pada akhir bulan kedua, uang arisan diserahkan pada anggota yang lain dan seterusnya, sehingga masing-masing dari mereka menerima harta sebanyak yang diterima orang pertama tanpa penambahan atau pengurangan.

Untuk menentukan pemenang arisan itulah dilakukan sistem undi atau pengocokan nama.

Hukum arisan dalam Islam memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al Quran dan hadits. Namun, mayoritas ulama berpendapat arisan hukumnya mubah atau boleh.

Sa’id Abdul Adhim dalam kitab Akhtho’ Sya’iah fi Al-Buyu’ wa Hukmu Ba’dhi Al-Mu’amalat Al-Hammah membolehkan arisan karena dianggap memudahkan mu’sirin (orang-orang yang kesusahan). Ia bahkan memujinya sebagai jenis takaful ta’awuni atau solidaritas mutual.

Namun, ada pula yang mengharamkan arisan apabila kegiatan tersebut mensyaratkan anggota tidak boleh mundur sebelum dua atau lebih siklus berakhir yang membuat adanya unsur perutangan di dalamnya.

Dalam arisan memang terdapat kegiatan mengundi, tetapi itu tidak sama dengan undian berhadiah yang hukumnya haram. Undian dalam arisan hanya dilakukan agar peserta bisa memenangkan arisan secara bergilir.

Kata pengundian itu juga ada didalam sebuah riwayat hadits, di mana Aisyah RadiyaAllahu anha pernah berkata, “Rasulullah apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada Aisyah dan Hafsyah. Kemudian keduanya pun pergi bersama beliau.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Hukum Arisan Dalam Islam Read More »