WAKAFDT.OR.ID — Sebuah babak baru dalam dunia filantropi Islam segera dimulai. Sejak tahun 2025, Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersiap menggelar perhelatan strategis bertajuk “Waqf Goes to Pesantren (WGTP)”.
Bertempat di Pesantren Cipasung yang legendaris, acara ini mengusung misi besar: “Menggerakkan Wakaf Uang untuk Kemandirian dan Kemajuan Pendidikan Pesantren”.
Agenda ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah gerakan nyata untuk merevolusi tata kelola ekonomi di jantung pendidikan Islam Indonesia.
Evolusi Wakaf: Dari Aset Diam Menjadi Modal Produktif
Secara historis, wakaf di Indonesia identik dengan aset fisik (wakaf khairi) seperti tanah makam, masjid, atau bangunan sekolah.
Padahal, jika merujuk pada akar syariatnya, wakaf adalah instrumen “dana abadi” di mana pokok hartanya dijaga ketat, sementara hasil pengelolaannya dialokasikan untuk kemaslahatan umum.
Kini, konsep wakaf uang (cash waqf) muncul sebagai solusi kontemporer yang lebih inklusif. Berdasarkan Fatwa MUI (2002) dan UU No. 41 Tahun 2004, wakaf uang memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk berderma tanpa harus memiliki tanah luas.
Cukup dengan nominal yang terjangkau, seseorang sudah bisa berinvestasi akhirat sekaligus memperkuat ekonomi umat.
WGTP BWI: Jembatan Perubahan
Program Waqf Goes to Pesantren (WGTP) oleh BWI dirancang sebagai katalisator untuk mempercepat transformasi ini. Terdapat empat fokus utama dalam gerakan ini:
- Edukasi & Literasi: Membangun pemahaman komprehensif mengenai potensi wakaf tunai di lingkungan pesantren.
- Penguatan Nazhir: Mendorong lahirnya pengelola wakaf (nazhir) yang profesional, transparan, dan akuntabel di tiap institusi.
- Mobilisasi Alumni: Menggerakkan potensi jaringan alumni yang masif sebagai basis wakif (pemberi wakaf).
- Model Bisnis Produktif: Merumuskan strategi investasi dana wakaf agar menghasilkan surplus yang berkelanjutan.
Sebuah Panggilan Peradaban
Kemandirian pesantren bukan lagi sekadar wacana. Melalui optimalisasi wakaf uang, pesantren dapat berdiri tegak di atas kaki sendiri, bebas dari ketergantungan donasi yang tidak menentu.
WGTP adalah langkah awal untuk menyatukan visi antara pemerintah, ulama, dan umat guna menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pendidikan Islam yang modern dan berdaya saing global. (H. Anas Nasikhin, M.Si/BWI)
Redaktur: Wahid Ikhwan
