Wakaf Daarut Tauhiid

Selama Ramadan, Masuk Kawasan Al Aqso Diperketat

WAKAFDT.OR.ID | YERUSALEM – Memasuki bulan suci Ramadan yang dimulai pada Rabu (18/2/2026), pemerintah Israel mengeluarkan kebijakan baru terkait akses ibadah di Masjid Al-Aqsa. Otoritas setempat mengumumkan hanya akan memberikan izin kepada 10.000 warga Palestina untuk melaksanakan sholat Jumat di masjid suci tersebut.

Keputusan ini disampaikan oleh COGAT, badan kementerian pertahanan Israel yang mengurusi wilayah pendudukan. Namun, kuota tersebut tidak bersifat terbuka. Setiap jamaah wajib mengantongi izin harian khusus dan memenuhi kriteria usia yang sangat ketat.

Berdasarkan aturan yang dirilis, akses menuju kompleks Al-Aqsa hanya dibuka bagi:

  • Pria: Usia 55 tahun ke atas.
  • Wanita: Usia 50 tahun ke atas.
  • Anak-anak: Maksimal usia 12 tahun.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran besar mengingat secara tradisional, ratusan ribu umat Muslim biasanya memadati Al-Aqsa selama Ramadan.

Selain pembatasan jamaah, Departemen Wakaf Islam—lembaga yang dikelola Yordania—dikabarkan mendapat hambatan dalam mempersiapkan fasilitas Ramadan, seperti pemasangan tenda peneduh dan pendirian posko medis darurat.

Bahkan, tekanan menyasar tokoh agama. Syekh Muhammad Al-Abbasi, seorang imam senior Al-Aqsa, mengaku dilarang memasuki area masjid tanpa alasan yang jelas. “Larangan ini berlaku sejak Senin dan bisa saja diperpanjang,” ungkapnya.

Kondisi di lapangan menunjukkan peningkatan aktivitas militer yang signifikan. Otoritas keamanan Israel mempertebal pasukan di gerbang Kota Tua dan wilayah Tepi Barat. Mengutip laporan Al Jazeera, langkah-langkah ini dibarengi dengan:

  • Operasi Penangkapan: Menyasar warga yang dianggap melakukan penghasutan.
  • Surveilans Ketat: Pemantauan media sosial secara sistematis dan pengoperasian ruang kontrol canggih.
  • Blokade Jalan: Penutupan akses di sekitar tembok pemisah untuk mencegah warga masuk tanpa izin resmi.

Di Hebron, situasi juga memanas seiring dengan penghancuran kompleks perumahan warga Palestina oleh otoritas pendudukan di tengah penguatan unit militer khusus.

Kecaman dari Otoritas Palestina

Departemen Urusan Yerusalem PLO mengecam keras langkah-langkah tersebut dan menyebutnya sebagai intervensi terang-terangan terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin hukum internasional.

“Israel tidak memiliki legitimasi untuk mengatur siapa yang boleh beribadah di Al-Aqsa. Masjid ini adalah hak mutlak umat Islam,” tulis pernyataan resmi pemerintah Provinsi Yerusalem. Mereka juga mencatat adanya lebih dari 250 perintah deportasi yang dikeluarkan terhadap jamaah sebagai upaya mengubah status quo sejarah.

Sekilas Sejarah Al-Aqsa

Masjid Al-Aqsa memiliki akar sejarah yang sangat dalam dalam tradisi Islam. Mayoritas ulama meyakini bahwa Nabi Adam AS adalah yang pertama kali meletakkan fondasinya, yang kemudian direnovasi oleh Nabi Ibrahim AS. Bangunan ini diperkokoh dan diperindah pada masa Nabi Sulaiman AS sekitar tahun 950 SM.

Sepanjang perjalanannya, kompleks ini melewati berbagai fase kehancuran dan pembangunan kembali, mulai dari serangan bangsa Babilonia di bawah Nebukadnezar pada 586 SM, hingga masa kekuasaan Persia, Yunani, dan Romawi, sebelum akhirnya kembali ke pangkuan umat Islam dan terus dijaga sebagai situs tersuci ketiga hingga hari ini. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID