Wakaf Daarut Tauhiid

30 Desember 2025

Innalillahi, Banjir Kabupaten Banjar: Belasan Ribu Jiwa Terdampak, Pengungsi Terus Bertambah

WAKAFDT.OR.ID | BANJAR โ€“ Intensitas hujan yang masih tinggi hingga Minggu (28/12/2025) mengakibatkan ribuan warga di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masih terjebak dalam kondisi banjir.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, sebanyak 18.348 jiwa dari 6.593 kepala keluarga (KK) kini berstatus terdampak.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar, Yayan Daryanto, mengonfirmasi bahwa luapan air telah menjangkau 89 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Hingga Minggu pagi pukul 09.50 WITA, tercatat sebanyak 302 warga terpaksa meninggalkan kediaman mereka dan bertahan di lokasi pengungsian.

Rincian Kerusakan dan Kelompok Rentan

Banjir kali ini telah merendam ribuan hunian warga dengan rincian sebagai bawah:

  • Total rumah terdampak: 5.206 unit.
  • Rumah yang masih terendam: 1.714 unit.

BPBD juga menaruh perhatian khusus pada kelompok masyarakat rentan yang ikut terdampak. Data mencatat terdapat 505 lansia, 310 balita, 166 bayi, dan 113 ibu hamil yang berada di area banjir.

Di lokasi pengungsian sendiri, kebutuhan logistik dan kesehatan menjadi prioritas bagi 45 balita serta 35 lansia.

Personel gabungan dari TNI, Polri, TRC, serta jajaran Satgas terus melakukan pemantauan rutin di lapangan. Beberapa wilayah yang dilaporkan masih tergenang air hingga saat ini antara lain:

Kecamatan Martapura & Martapura Timur: Meliputi desa-desa padat seperti Bincau, Tunggul Irang, Pekauman, hingga Tambak Anyar.

Kecamatan Karang Intan: Wilayah dengan sebaran desa terbanyak yang terdampak, termasuk Awang Bangkal dan Mandi Angin.

Kecamatan Sungai Tabuk & Kertak Hanyar: Sejumlah desa seperti Lok Buntar dan Simpang Empat masih terisolasi genangan.

Wilayah Lain: Mencakup Kecamatan Astambul, Pengaron, Aranio, Mataraman, Martapura Barat, hingga Cintapuri Darussalam.

“Tim gabungan di bawah kendali Pusdalops terus bersiaga melakukan pendataan dan monitoring secara berkala di tiap kecamatan guna memastikan keselamatan warga,” pungkas Yayan. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Innalillahi, Banjir Kabupaten Banjar: Belasan Ribu Jiwa Terdampak, Pengungsi Terus Bertambah Read More ยป

Lupa Niat di Malam Hari, Bolehkah Puasa Rajab Dimulai Siang Hari?

WAKAFDT.OR.IDBulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan mulia (asyhurul hurum) yang menjadi momentum emas bagi umat Islam untuk meningkatkan amalan.

Salah satu ibadah yang sangat populer dilakukan adalah puasa sunnah. Namun, muncul sebuah pertanyaan umum bagi mereka yang ingin berpuasa: Bagaimana jika kita lupa membaca niat pada malam harinya?

Kedudukan Niat dalam Ibadah

Secara prinsip, setiap amal ibadah dalam Islam sangat bergantung pada niatnya. Rasulullah SAW menegaskan bahwa keabsahan suatu perbuatan ditentukan oleh motivasi di baliknya.

Khusus untuk puasa wajib seperti Ramadhan, niat harus sudah terlintas di dalam hati sebelum fajar tiba. Namun, dalam ranah puasa sunnah seperti puasa Rajab, syariat memberikan kelonggaran yang lebih luas.

Batas Waktu Niat Puasa Sunnah

Berdasarkan tinjauan ilmu fiqih, seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah meski baru berniat pada siang hari. Syarat utamanya adalah ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (seperti makan atau minum) sejak fajar.

Berikut adalah dua pandangan dalam mazhab Syafi’i mengenai batas waktu niat tersebut:

Sebelum Matahari Tergelincir (Zawal): Pandangan utama menyebutkan bahwa niat masih sah dilakukan selama belum masuk waktu Zhuhur (sebelum matahari bergeser ke barat).

Hal ini merujuk pada hadis riwayat Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW pernah bertanya kepada Aisyah RA apakah ada makanan di rumah. Saat dijawab tidak ada, beliau secara spontan bersabda, “Kalau begitu, aku berpuasa.”

Hingga Sebelum Matahari Terbenam: Terdapat pendapat lain (qaul jadid) dari Imam Asy-Syafiโ€™i yang dikutip oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam Iโ€™anah At-Thalibin.

Pendapat ini menyatakan bahwa niat puasa sunnah masih dianggap sah meskipun dilakukan pada sore hari sebelum Maghrib. Bagi yang melewatkan niat sebelum Zhuhur, diperbolehkan mengikuti (taklid) pendapat ini agar tetap mendapatkan pahala puasa.

Pahala yang Tetap Utuh

Meskipun niat dilakukan pada siang atau sore hari, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sehari penuh.

Syaratnya, ia harus benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar menyingsing hingga matahari terbenam. Hal ini dikarenakan ibadah puasa adalah satu kesatuan waktu yang tidak dapat dipenggal-penggal pahalanya.

Fleksibilitas dalam niat puasa sunnah Rajab ini adalah bukti keluasan kasih sayang Allah dalam syariat Islam. Jadi, bagi Anda yang terbangun di pagi hari atau baru teringat ingin berpuasa Rajab saat matahari sudah tinggi, Anda tetap bisa melaksanakannya dengan tenang selama belum makan atau minum apa pun sejak subuh. Wallahu aโ€™lam bishowab. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Lupa Niat di Malam Hari, Bolehkah Puasa Rajab Dimulai Siang Hari? Read More ยป