Wakaf Daarut Tauhiid

18 Oktober 2025

Marak Pinjol, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama?

WAKAFDT.OR.IDSaat ini sedang marak pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh banyak orang, bahkan ada yang lalai atau terlena hingga tidak mampu membayar tagihannya.

Ada banyak juga di kalangan masyarakat yang belum memahami hukum pinjaman online menurut Islam. Lantas bagaimana hukum pinjol dalam Islam?

Merujuk pada putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online adalah haram.

Hal ini diputuskan karena menurut para ulama, dalam aktivitas pinjaman online ada unsur riba.

Selain itu, seperti diketahui bahwa rata-rata dari pihak pinjol menagih dengan cara memberi ancaman, sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia/aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekatnya.

Oleh karena itu pinjol lebih banyak mudharatnya dibandingkan kebaikannya, maka diputuskanlah bahwa pinjol haram.

Hukum ini tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online.

MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.

Seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, jika dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan melayangkan ancaman fisik atau membuka aib orang yang tidak mampu membayar utang, maka hukumnya adalah haram.

Sementara bagi pihak yang meminjam, apabila ia sengaja menunda membayar utangnya padahal ia mampu, maka hukumnya juga haram.

Ada unsur riba dalam proses pinjol. Riba sendiri adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan, namun dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.

Kelebihan dari pokok utang itu lah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadits. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Marak Pinjol, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama? Read More »

Aa Gym: Cara Agar Menjadi Ahli Sabar

WAKAFDT.OR.IDKita termasuk Ahli sabar kalau selalu menafakuri bahwa selama ini kita diurus oleh Alloh dengan baik, tidak ada perbuatan Alloh yang buruk untuk hambanya meskipun hanya sekejap saja.

Kalau pun Alloh memberikan ujian kepada kita, pasti hal tersebut sesuatu yang sebenarnya baik, keyakinan tersebut akan membuat kita ringan menghadapi hidup ini.

Hidup ini terasa berat atas cobaan yang kita hadapi karena kita tidak ridho menerima atas takdir Alloh.

Kenapa kita tidak bisa menerima takdir Alloh Alloh? karena kita merasa takdir tersebut tidak cocok dengan kehidupan kita. Padahal tidak ada ujian yang tidak baik, yang Alloh berikan pasti baik.

Kita sering kali mengeluh setiap ikhtiar yang kita lakukan, karena merasa tidak cocok dari apa yang diikhtiarkan dengan hasil yang diinginkan.

Pertanyaannya, apakah setiap ikhtiar yang kita lakukan harus cocok dengan keinginan kita? Tentu tidak. Karena kita sama sekali tidak memiliki kemampuan dalam menentukan keinginan yang sesuai dengan diri kita.

Mengapa kita harus bersabar ketika mendapatkan nikmat? Karena, nikmat itu bisa saja menggelincirkan manusia ke dalam kekhilafan dan memperturutkan hawa nafsu.

Banyak orang yang mampu bersabar ketika diuji dengan kesulitan, tapi tidak mampu bersabar ketika diuji dengan kenikmatan.

Kekuatan jiwa dalam membangun kesabaran, memiliki nilai balasan yang sangat menjanjikan, Alloh berfirman dalam sebuah hadits Qudsi, “Tidak ada balasan bagi hambaku mukmin, jika Aku ambil kekasihnya dari ahli dunia kemudian ia sabar, melainkan surga baginya.”

Sabar tidak identik dengan sikap lemah atau menerima apa adanya. Namun, sabar merupakan perjuangan yang menggambarkan kekuatan jiwa pelakunya sehingga mampu mengalahkan dan mengendalikan keinginan nafsunya.

Bahkan sabar disaat ini menjadi kekuatan moral dalam menghadapi berbagai kejahatan, kezaliman, serta teror yang dilakukan oleh mereka yang tidak ingin kejahatan dan kezalimannya terbongkar.

Sabar dalam menghadapi kenyataan yang terjadi adalah kunci dari pertolongan Alloh. Semoga kita termasuk orang-orang yang mendapat pertolongan-Nya. Aamiin yaa Rabbal’aalamiin. Wallahu a’lam bishowab. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Cara Agar Menjadi Ahli Sabar Read More »