Wakaf Daarut Tauhiid

Februari 2024

wakaf keuangan syariah

Perkembangan Wakaf ke Arah Wakaf Produktif Keuangan Syariah

WAKAFDT.OR.ID | Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai lembaga non struktural pemerintah mendapat amanah untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional. 

Pengembangan dana sosial syariah, bersama dengan pengembangan jasa keuangan syariah, merupakan elemen penting dalam menguatkan penumbuhan industri halal dan bisnis syariah nasional yang perlu saling terintegrasi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Wakaf sebagai bagian dana sosial syariah termasuk sektor yang menjadi fokus program kerja prioritas KNEKS.

Pengembangan sektor wakaf memiliki posisi strategis sehubungan keunikan fungsinya dalam mendukung perekonomian nasional. Meski masih dominan bersifat sosial dalam bentuk sarana masjid/mushola, pesantren/sekolah dan makam, wakaf hari ini telah mulai bergeser kepada bentukbentuk pengelolaan yang bersifat produktif dan investatif. 

Aset produktif yang mulai berdiri antara lain rumah sakit, klinik, rumah makan, perkebunan, pertanian, dan lainnya. Dalam bentuk investasi, kini kita mengenal Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD), Reksadana Wakaf, Wakaf Saham, Wakaf Manfaat Asuransi, dan lainnya.

Skema-skema pembiayaan wakaf produktif juga sudah mulai diperkenalkan dan diregulasi, seperti Sukuk Linked Wakaf dan Securities Crowd Funding Syariah untuk proyek wakaf di bawah 10 milyar rupiah. Stakeholder wakaf pun semakin meluas. 

Kementerian Agama, BWI dan Kementerian ATR/BPN, Nazhir dan Asosiasi Nazhir, kini mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan, DEKS Bank Indonesia, OJK, BP Tapera, Kementerian PUPR, Bursa Efek Indonesia, industri keuangan syariah, dan lainnya. 

Perkembangan wakaf hari ini merupakan satu milestone yang sangat positif dalam ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kontribusi wakaf terhadap perekonomian. Wakaf yang bersifat produktif, akan mendukung pemberdayaan masyarakat, penyerapan lapangan kerja, efisiensi investasi infrastruktur dan sarana produksi masyarakat. 

Wakaf yang dikelola dalam produk keuangan syariah, akan berkontribusi dalam mendukung pendanaan pembangunan dan pendalaman keuangan syariah. Hasil dari pengelolaan wakaf selanjutnya menjadi sumber pendanaan sosial yang berkelanjutan untuk beragam program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, lingkungan bagi penerima manfaat yang membutuhkan. 

Dengan demikian, secara tidak langsung Wakaf telah berkontribusi dalam peningkatan elemen Investasi dan Konsumsi dalam Produk Domestik Bruto Nasional. (Dr. Ahmad Juwaini Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS dalam Sambutan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029)

Baca juga: BWI Terbitkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029

Perkembangan Wakaf ke Arah Wakaf Produktif Keuangan Syariah Read More »

penanaman-145-bibit-pohon di wakaf eco 3

Lestarikan Lingkungan Kawasan Wakaf PDTI Eco 3, DT Peduli Kuningan Lakukan Penghijauan

WAKAFDT.OR.ID | KUNINGAN – DT Peduli Kuningan dan Saka Wanabakti telah menyelenggarakan kegiatan Penghijauan dengan penanaman 145 bibit pohon di lingkungan Masjid Rahmatan Lil’alamin, Kawasan Wakaf Pesantren Daarut Tauhiid Indonesia (PDTI) Eco 3 di Dusun Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (9/2/2024). Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Eco Pesantren 3 terhadap kelestarian lingkungan.

Dalam kegiatan penghijauan tersebut, dihadiri oleh Direktur Utama DT Peduli Jajang Nurjaman anggota Saka Wanabakti (Satuan Karya Pramuka di Bidang Kehutanan), dan perwakilan Dinas Kehutanan Kabupaten Kuningan serta Gema Jabar Hejo yang turut mendukung pengadaan bibit.

Direktur Utama DT Peduli, Jajang Nurjaman mengatakan, melestarikan lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan Eco Pesantren 3 ingin berkontribusi dalam mewujudkan keseimbangan alam dan kehidupan Islami yang harmonis.

“Penanaman pohon ini sejalan dengan nilai-nilai Islam Rahmatan Lil’alamin yang kami junjung tinggi. Saya berharap kegiatan ini dapat membangkitkan semangat masyarakat untuk menanam dan memelihara pohon,” imbuhnya.

Selain kegiatan penghijauan, di Eco Pesantren 3 saat ini juga sedang dilakukan pembangunan Masjid Rahmatan Lil’alamin, dalam tahap pemasangan rangka pondasi dan dinding penahan tanah (DPT). Diharapkan masjid ini nantinya dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pendidikan bagi masyarakat sekitar, serta menjadi simbol perpaduan antara nilai-nilai Islam dan kelestarian lingkungan.

Sumber: dtpeduli.org

Baca juga: Capai 32,73%, Pembangunan Masjid Eco 3 Tahap 1 Direncanakan Selesai Awal Ramadhan

Lestarikan Lingkungan Kawasan Wakaf PDTI Eco 3, DT Peduli Kuningan Lakukan Penghijauan Read More »

wakaf hutan

Darurat Pembiayaan Hutan Sosial Melalui Wakaf Hutan

Total kawasan hutan Indonesia tercatat lebih dari 125 juta hektar. Sekitar 12,7 juta hektar akan menjadi target Pemerintah sebagai kawasan perhutanan sosial hingga 2030. Namun sayangnya, pada Oktober 2022 realisasi capaian ini baru mencapai 5 juta hektar, atau kurang dari 40% dari target. Padahal, tujuan pemerintah dengan skema perhutanan sosial terbilang cukup krusial, antara lain meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat lokal sambil membenahi isu lingkungan hidup, yaitu menekan laju deforestasi yang turut menjadi isu global. Dengan skema hutan sosial maka akses pengelolaan hutan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat sekitarnya juga dapat lebih terbuka. Hutan sosial yang berada di dalam kawasan Hutan Negara ini terdiri dari beberapa bentuk yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Lalu apa yang menjadi penyebab belum optimalnya pencapaian dan pemanfaatan skema hutan sosial ini dan bagaimana kita dapat mendukung efektivitas solusinya?

Faktor Utama Permasalahan Hutan Sosial

Beberapa faktor utama permasalahan Hutan Sosial telah teridentifikasi dari berbagai sumber, yaitu minimnya akses pelayanan umum bagi masyarakat, keterbatasan infrastruktur, dampak perubahan iklim dan bencana, kendala mobilisasi sumber daya, kurangnya pendampingan, proses produksi yang belum didukung teknologi, manajemen kemitraan yang belum terbentuk, keterbatasan dukungan finansial, serta disintregasi birokrasi antar multi-sektor dan pemangku kepentingan.

Tawaran Solusi dan Islamic Blended Finance

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, beberapa solusi dapat diusulkan seperti upaya diversifikasi sumber penghasilan masyarakat ke hasil hutan non-kayu, peningkatan kapasitas SDM melalui pendampingan, simplifikasi birokrasi dan mekanisme sertifikasi, kolaborasi antar pemangku kepentingan serta pemetaan dan pendataan kawasan perhutanan sosial.

Efektifitas solusi bagi perhutanan sosial tentunya juga perlu didukung dengan adanya dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Sejalan dengan pemecahan isu global terkait lingkungan dan sosial serta dalam rangka pencapaian Sustainability Development Goals (SDGs), Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan upaya pembiayaan inovatif, salah satunya melalui pembiayaan campuran (blended finance). Di sisi lain, sebagai negara mayoritas beragama Islam, Indonesia juga memiliki dana sosial Islam yang berpotensi tinggi sebagai pembiayaan alternatif, yaitu wakaf.

Sebagai salah satu instrumen keuangan sosial Islam, wakaf telah terbukti menjadi solusi bagi berbagai permasalahan umat, seperti pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial, pembiayaan usaha mikro, hingga pemenuhan berbagai kebutuhan publik. Dengan kontribusi yang tinggi pada ekonomi maka wakaf sudah seharusnya lebih berperan dalam berbagai kegiatan ekonomi produktif yang mendukung pembangunan yang berkelanjutan, salah satunya skema perhutanan sosial. Konsep wakaf yang dikombinasikan dengan hutan sosial, atau dapat dipopulerkan dengan sebutan “wakaf hutan” diharapkan mampu mewujudkan efektivitas berbagai solusi yang telah digaungkan sekaligus mendukung program pemerintah.

Dukungan Berbagai Pihak dan Peran Inovasi Teknologi

 Konsep wakaf hutan sejalan dengan inisiasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bekerja sama dengan UNDP Indonesia melalui penerbitan laporan Green Waqf Framework, yang menjelaskan secara detil tahapan pelaksanaan wakaf hijau. Dari tataran praktikal, beberapa lembaga seperti Bogor Waqf Forest Foundation juga telah membuktikan bahwa pengelolaan hutan yang dibangun di atas tanah wakaf dapat mengurangi dampak bencana alam dengan menyediakan dukungan bagi lingkungan, sosial dan ekonomi.

Kerjasama antara praktisi dengan dunia akademisi akan sangat signifikan mendukung terwujudnya sustainable livelihood melalui terjaganya keanekaragaman hayati, sambil memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang telah dirintis oleh Anwar Muhammad Foundation (AMF) bersama sekolah ilmu teknologi hayati (SITH) ITB selama dua tahun terakhir mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Gunung Geulis. Berdasarkan pendapat dari pakar manajemen risiko dan keuangan SBM-ITB, ANI (Asosiasi Nazir Indonesia), PADI, dan IAP2 (International Association for Public Participation), program wakaf hutan selain meningkatkan pemberdayaan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat sekitar juga diyakini dapat menurunkan risiko sosial.

Pengelolaan wakaf hutan disertai pemanfaatan teknologi terkini, yaitu salah satunya dengan sistem block chain cukup kritikal sebagai agenda ke depan. Dukungan inovasi teknologi akan semakin memperkuat pemecahan berbagai masalah dari skema perhutanan sosial karena dapat menghadirkan tata kelola yang kolaboratif, partisipatif, terintegrasi dan transparan di antara semua aktor yang terlibat di dalam pengelolaan wakaf hutan.

Melalui wakaf, dukungan teknologi, dan orkestra kolaborasi yang tepat oleh semua pihak yang berkepentingan, darurat pembiayaan Perhutanan Sosial niscaya dapat terurai. InsyaaAllah.

Sumber: bwi.go.id

Baca juga: Jenis-jenis Wakaf

Darurat Pembiayaan Hutan Sosial Melalui Wakaf Hutan Read More »

Brin kaji wakaf

BRIN Kaji Potensi Dana Wakaf untuk Alternatif Pembiayaan UMKM

DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkaji potensi pemanfaatan dana wakaf untuk alternatif pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Kepala Organisasi Riset dan Tata Kelola Pemerintahan BRIN Agus Eko Nugroho mengungkapkan sektor UMKM saat ini masih menghadapi kendala pembiayaan sehingga membutuhkan berbagai alternatif pembiayaan.

“Filantropi Islamic Finance atau wakaf mampu memberikan alternatif pembiayaan… Potensi yang besar sekali dari wakaf, termasuk zakat, infak, dan sedekah, sebagai alternatif pembiayaan UMKM mampu diakselerasi dalam upaya mendukung pembiayaan UMKM,” kata Agus dalam diskusi bertajuk “Alternatif Pembiayaan UMKM Berbasis Ekonomi Kerakyatan” yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Agus menuturkan riset tentang alternatif pembiayaan dana wakaf untuk UMKM masih terbilang sedikit, sehingga pihaknya mendorong para periset untuk ikut memperkuat analisis kebijakan pada pengembangan UMKM yang berkaitan dengan aspek pembiayaan.

Berdasarkan data Peta Jalan Wakaf Nasional Tahun 2024-2029, jumlah tanah wakaf di Indonesia saat ini mencapai 440.512 titik lokasi, 57 ribu hektare, dan 57,42 persen telah bersertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kegiatan pemanfaatan tanah wakaf dalam aspek ibadah sebanyak 43,51 persen atau 191 ribu titik lokasi untuk masjid, 27,90 persen atau setara 122.630 lokasi untuk mushola, dan 4,35 persen atau setara 19.135 lokasi untuk makam.

Sedangkan kegiatan pemanfaatan tanah wakaf dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi produktif, berupa sekolah sebanyak 10,77 persen atau setara 47.366 lokasi, pesantren 4,10 persen atau setara 18.018 lokasi, dan sosial-ekonomi sebanyak 9,37 persen atau setara 41.183 lokasi.

Pendiri Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) Lisa Listiana menuturkan Indonesia memiliki potensi dana wakaf mencapai Rp180 triliun per tahun, namun akumulasinya baru menyentuh angka Rp2,33 triliun per tahun.

Menurutnya, wakaf masuk ke dalam kategori keuangan sosial Islam dan ruang untuk menghimpun dana wakaf masih sangat besar di Indonesia.

“Ketika dana wakaf ini termobilisasi, maka ini nanti bisa menjadi sumber pembiayaan,” kata Lisa.

Sumber: Antara

BRIN Kaji Potensi Dana Wakaf untuk Alternatif Pembiayaan UMKM Read More »

Muhammad Nuh Transformasi Wakaf Nasional

Peta Jalan Wakaf Nasional  untuk Transformasi Wakaf Indonesia

WAKAFDT.OR.ID | Puncak – puncak kegemilangan peradaban ummat, senantiasa ditandai oleh praktek perwakafan yang hebat mulai Wakaf Kebun Kurma Umar R.A, Wakaf Sumur Ustman bin Affan R.A, Pembangunan sarana Kesehatan seperti Bimaristan Aldudi, Bimaristan Divigri, sarana Pendidikan seperti Al Qurawiyyin, Al Azhar dan proyek Infrastruktur jalur Kereta Api Hejaz Railway dan banyak lagi. Sepertinya tidak berlebihan bila wakaf merupakan salah satu pilar ekonomi dan peradaban umat.

Perwakafan nasional kini telah berkembang dan memasuki babak baru, ditandai oleh makin meluasnya partisipasi publik dalam aktivitas perwakafan, mulai dari kalangan alim ulama, cerdik cendekia, ASN, masyarakat awam hingga kaum milenial.

Demikian pula dengan perkembangan asset wakafnya, yang semula hanya dikenal dengan istilah 3M (Masjid/ Musholla, Madrasah dan Makam) kini dijumpai asset wakaf dalam bentuk instrument keuangan yang kompleks mulai dari Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), Cash Wakaf Linked Deposito (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Security Crowd Fund berbasis Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi hingga Korporasi Wakaf, dan sebagainya. 

Oleh karenanya sistem perwakafan menjadi semakin kompleks. Di sinilah pentingnya penyiapan para nadzir yang profesional, berintegritas tinggi dan kompeten (khususnya digital competencies). Semuanya akan bermuara terbangunnya ekosistem perwakafan yang sehat, produktif, akuntabel dan inovatif.

Salah satu tantangan dan peluang dalam membangun perwakafan nasional adalah melakukan transformasi dari Wakaf 1.0 yaitu wakaf yang pengelolaannya masih berbasis menaikkan jumlah wakif dan harta wakaf menjadi Wakaf 2.0 yaitu meningkatkan produktifitas pengelolaan asset wakaf agar semakin besar manfaat yang diterima mauquf alaih. 

Namun, nilai wakaf masih bisa ditingkatkan melalui pemilihan sistem distribusi manfaat kepada mauquf alaih yang berdampak maksimum (Wakaf 3.0). Dan puncaknya adalah melakukan transformasi untuk mauquf alaih sebagai wakif baru (Wakaf 4.0).

Memang, untuk membangun ekosistem wakaf bukanlah pekerjaan sesaat, melainkan sebuah komitmen jangka panjang yang perlu diwujudkan dalam milestone yang jelas, tearah dan terukur, serta melibatkan banyak pihak atau lembaga terkait. 

Dibutuhkan visi yang tajam, dan misi yang jelas guna menjalankan prinsip-prinsip wakaf berupa kepatuhan syariah, kebermanfatan atau maslahah, pertumbuhan dan keberlanjutan. Oleh karena itu, saya dan kita semua yakin dan optimis menatap masa depan perkembangan perwakafan nasional. 

Dengan diterbitkannya PETA JALAN WAKAF NASIONAL (2024-2029) yang dalam penyusunannya melibatkan seluruh stakeholder perwakafan, InsyaAllah pengembangan perwakafan nasional semakin terarah, terstruktur, terukur dan sistemik. Hadirnya buku ini, juga menjadi bagian dari pertanda Era Baru Perwakafan Nasional. (Prof. Dr.Ir. Muhammad NUH, DEA, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia dalam Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029)

Baca juga: Era Digital Terus Berkembang, Bagaimana Hukum Sedekah/Wakaf Online?

Peta Jalan Wakaf Nasional  untuk Transformasi Wakaf Indonesia Read More »

Lisa Pendiri Wacids

WaCIDS: Wakaf Berkontribusi Besar dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Lembaga riset dan think tank Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) menilai keberadaan wakaf memiliki kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

“Potensi (wakaf) Rp 180 triliun per tahun. Sedangkan akumulasinya baru sampai Rp 2,33 triliun,” kata Pendiri WaCIDS, Lisa Listiana, dalam sebuah diskusi bertajuk “Alternatif Pembiayaan UMKM Berbasis Ekonomi Kerakyatan” yang dipantau di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Lisa mengatakan, ruang untuk menghimpun dana wakaf masih sangat besar di Indonesia. Apalagi wakaf bisa berfungsi sebagai salah satu alternatif pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di Turki, imbuhnya, wakaf bisa membiayai berbagai fasilitas yang membuat negara tidak perlu mengalokasikan dana untuk kesehatan dan pendidikan. Konsep itu bisa diadopsi di Indonesia untuk mengatasi neraca anggaran yang defisit, agar negara tidak perlu mencari sumber pembiayaan dari utang yang berbunga.

“Kalau ada wakaf di situ yang menghadirkan fasilitasi-fasilitas publik yang hari ini dibiayai dari APBN, itu juga bisa mengurangi defisit anggaran, sehingga bisa mengurangi kebutuhan untuk pinjaman dan bayar bunga,” kata Lisa.

Selain Turki, kata dia, ada juga Malaysia dan Mesir, serta banyak komunitas di dunia yang memanfaatkan dana wakaf untuk sumber pembiayaan pembangunan dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia tentang Peta Jalan Wakaf Nasional Tahun 2024-2029, jumlah tanah wakaf di Indonesia saat ini mencapai 440.512 titik lokasi, 57.263 hektare, dan 57,42 persen telah bersertifikat tanah wakaf BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Kegiatan pemanfaatan tanah wakaf dalam aspek ibadah sebanyak 43,51 persen atau 191 ribu titik lokasi untuk masjid; 27,90 persen atau setara 122.630 lokasi untuk mushala, dan 4,35 persen atau setara 19.135 lokasi untuk makam.

Sedangkan kegiatan pemanfaatan tanah wakaf dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi produktif berupa sekolah sebanyak 10,77 persen atau setara 47.366 lokasi, pesantren 4,10 persen atau setara 18.018 lokasi, dan sosial-ekonomi sebanyak 9,37 persen atau setara 41.183 lokasi.

“Wakaf lebih direkomendasikan untuk disalurkan ke bisnis yang high demand, yang dibutuhkan banyak orang. Jadi sebenarnya ini sangat cocok juga kalau disalurkan ke sektor riil yang dibutuhkan oleh banyak orang,” kata Lisa.

Integrasi pengelolaan wakaf pada sektor riil bisa untuk industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata ramah Muslim, sektor pertanian, industri rumah sewa dan properti, sektor lingkungan, dan ekonomi hijau.

Adapun integrasi pengelolaan wakaf pada sektor keuangan syariah dalam bentuk sukuk, deposito, saham, reksadana, asuransi, hingga layanan urun dana syariah.

Dalam Islam, lanjutnya, wakaf tidak hanya berkaitan dengan hubungan antar-manusia dengan Tuhan, tetapi juga sebagai bentuk pendukung antara relasi manusia dengan manusia lainnya. Sebagai salah satu bentuk sedekah, menurutnya, wakaf mempunyai misi sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kalangan yang dituju karena secara prinsip harta wakaf ditujukan untuk memberikan kebaikan kepada masyarakat.

Sumber: Republika.co.id, Antara

Baca juga: Wakaf Uang Capai Rp 2,361 Triliun dan Tanah Wakaf 57.263 Hektare

WaCIDS: Wakaf Berkontribusi Besar dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional Read More »

Peta Wakaf Nasional 2024-2029

Inilah 5 Fokus Utama Pengembangan Wakaf 2024-2029

Peta Jalan Wakaf Nasional 2024 – 2029 yang telah dirumuskan menjadi kompas bagi kita dalam mengembangkan potensi wakaf dalam menggerakkan roda pembangunan nasional dan global.

Dalam peta jalan ini, kita mengidentifikasi enam poin strategis yang menjadi fokus utama pengembangan wakaf antara tahun 2024 hingga 2029.

Pertama, peningkatan literasi wakaf, sebagai pondasi utama agar masyarakat dapat memahami konsep wakaf dan manfaatnya dalam berbagai sektor. Melalui edukasi dan sosialisasi, kita akan membentuk masyarakat yang paham dan berkomitmen terhadap kegiatan wakaf.

Kedua, penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan wakaf. Dalam mengelola amanah wakaf, regulasi yang memadai dan tata kelola yang baik sangat diperlukan.

Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi landasan yang akan menjamin keberlanjutan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf.

Ketiga, peningkatan kualitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) wakaf dan lembaga wakaf. Dengan mengembangkan program pelatihan dan pengembangan, kita akan memiliki pengelola wakaf yang kompeten dan berkualitas, mampu menjawab tantangan zaman dengan keunggulan dan inovasi.

Keempat, pengembangan proyek wakaf berdampak tinggi dan diversifikasi produk. Identifikasi proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta diversifikasi produk wakaf akan memperluas dampak positif dan relevansi wakaf dalam kehidupan seharihari.

Kelima, pengintegrasian ekosistem wakaf melalui akselerasi digitalisasi perwakafan nasional. Dengan memanfaatkan teknologi digital, kita akan menciptakan ekosistem yang terhubung, efisien, dan transparan, memudahkan partisipasi masyarakat dan optimalisasi pengelolaan wakaf.

Dalam implementasi roadmap ini, kita berharap mulai dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Keuangan RI, Kementerian ATR/ BPN, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Nazhir, Wakif, Mauquf Alaihi hingga lembaga-lembaga wakaf lainnya, akan bekerja bersama-sama melalui pembagian tugas yang jelas, kekuatan sinergi, dan kolaborasi.

Upaya berbagai program pelatihan, sosialisasi, pengembangan produk, dan pemanfaatan teknologi digital akan dijalankan secara bertahap, mengikuti tahapan yang telah ditetapkan melalui roadmap.(Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama dalam Kata Pengantar Peta Jalan Pengembangan Wakaf Nasional 2024-2029)

Inilah 5 Fokus Utama Pengembangan Wakaf 2024-2029 Read More »

kepemimpinan khalifah

Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin Pasca Wafatnya Rasulullah

WAKAFDT.OR.ID | Khulafaur Rasyidin merupakan 4 sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Khulafaur Rasyidin memiliki arti pemimpin yang mendapatkan petunjuk. Khulafaur Rasyidin juga dikenal sebagai 4 khalifah yang dipercaya oleh umat Islam untuk meneruskan kepemimpinan pasca Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Sebagai penerus kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, Khulafaur Rasyidin menjadi kepala negara dan agama. Masa kepemimpinan 4 sahabat tersebut menjadi masa-masa penting dalam perjalanan Islam. 

Keempat Khulafaur Rasyidin tersebut juga berhasil memperluas syiar agama Islam ke beberapa wilayah ke luar Jazirah Arab. Berikut Peran Khulafaur Rasyidin terhadap Kemajuan Islam:

1. Abu Bakar Ash-Shiddiq

Abu Bakar Ash-Shiddiq termasuk sahabat As-Sabiqunal Awwalun, yakni orang yang pertama kali memeluk Islam. Di mata Rasulullah, Abu Bakar telah dianggap seperti saudaranya sendiri.

Di masa kepemimpinannya kebenaran Islam terus bersinar. Abu Bakar  berhasil menumpas kaum murtad setelah Rasulullah wafat. Ia memerintahkan tentara untuk memerangi kaum murtad dan penguasa yang zdalim.

Abu Bakar juga menginstruksikan Khalid bin Walid bersama pasukannya berangkat ke Irak dan Syam untuk menarik hati masyarakat dan mengajak mereka memeluk agama Islam.

Tak sampai disitu, di masa kepemimpinannya, Abu Bakar juga berhasil mengumpulkan mushaf Al-Qur’an dalam bentuk tulisan. Mulai dari dedaunan, kulit-kulit, serta ayat-ayat yang dihafal oleh kaum muslim.

2. Umar bin Khattab

Setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq wafat, kepemimpinan dilanjutkan oleh Umar bin Khattab. Ia lahir di Mekah pada tahun 582 M dan menjadi khalifah pada tahun 634 M.

Proses pemilihan Umar bin Khatab dilakukan melalui proses musyawarah dengan Abu Bakar, kemudian mengusulkan agar bersedia mengganti dirinya.

Di masa kepemimpinannya, Umar bin Khattab melakukan perluasan wilayah kekuasaan. Pasukan Islam berhasil menaklukan wilayah Suriah pada tahun 636 M, termasuk Hamah, Qinnasrin, Laziqiyah, Aleppo, dan beberapa wilayah lainnya. 

Umar bin Khattab juga mendirikan baitul mal, mencetak uang, membentuk kesatuan tentara untuk melindungi perbatasan, mengangkat para hakim, mengatur gaji, dan sistem pengawasan pasar.

3. Utsman bin Affan

Khulafaur Rasyidin yang menggantikan Umar bin Khattab adalah Utsman bin Affan. Ia lahir pada tahun 579 M di Thaif.

Utsman dijuluki dengan sebutan Dzun Nurain, yang memiliki arti dua cahaya karena menikahi dua putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam secara berurutan setelah salah satunya meninggal.

Pada masa kekhalifahannya, Utsman bin Affan berhasil menyusun pembukuan Al-Qur’an untuk mengakhiri perbedaan-perbedaan bacaan Al-Qur’an. Selain itu, Ia juga melakukan perluasan wilayah, seperti Mesir, Irak, dan beberapa wilayah lainnya. 

4 Ali bin Abi Thalib

Ali bin Abi Thalib melanjutkan kepemimpinan pasca terbunuhnya Utsman bin Affan. Ali adalah keponakan sekaligus menantu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Ia lahir di Mekah pada 13 Rajab.

Ali dilantik oleh Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, dan Sa’ad bin Abi Waqqash yang diikuti oleh sahabat lainnya, baik dari kalangan Anshar maupun Muhajirin.

Pada masa kepemimpinannya, Ali bin Abi Thalib mempunyai kebiasaan berjalan ke pasar seorang diri, menolong orang yang lemah, hingga menasihati para pedagang dan penjual sayur.

Salah satu peranan Ali semasa kekhalifahannya adalah menarik kembali tanah hibah yang dibagikan Utsman bin Affan kepada kerabatnya untuk menjadi milik negara.Demikian uraian mengenai 4  Khulafaur Rasyidin yang menggantikan kepemimpinan pasca wafatnya Nabi Muhammad. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pelajaran bagaimana kepemimpinan yang baik dalam menjalankan sebagai pemimpin.

Sumber: daaruttauhiid.org

Baca juga: Bolehkan Berdonasi Menggunakan Harta Riba?

Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin Pasca Wafatnya Rasulullah Read More »

kepemimpinan nabi muhammad saw

Empat Karakteristik Kepemimpinan Nabi Muhammad

WAKAFDT.OR.ID | Kepemimpinan Nabi Muhammad  sangat dikenal dalam sejarah dunia. Bahkan sebagian penulis sejarawan berpendapat bahwa kepemimpinan Nabi Muhammad merupakan model kepemimpinan sempurna yang pernah ada. 

Model kepemimpinan yang dibawa oleh Nabi Muhammad sangat diterima oleh  seluruh lapisan masyarakat dengan keragaman suku, bangsa, ras, serta agama yang berbebeda. 

Seorang penulis berkebangsaan Amerika bernama Michael H. Hart, dalam bukunya yang berjudul“ The 100: A Rangking of The Most Influential Person in History”, menempatkan Nabi Muhammad pada urutan teratas dari 100 tokoh berpengaruh dalam Sejarah. 

Michael H. Hart menyampaikan bahwa, Nabi Muhammad bukan hanya pemimpin kelompok agama, melainkan juga pemimpin dunia. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa, pengaruh kepemimpinan politik Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam selalu berada di posisi terdepan.

Oleh karenanya, sudah sepatutnya umat Islam terutama para pemimpin atau calon pemimpin, menjadikan Nabi Muhammad sebagai role model dalam mengemban sebuah kepemimpinan. panutan dalam menjalankan tugasnya. 

Ada 4 karakter kepemimpinan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, yaitu: 

1. Shiddiq ( Jujur) 

Modal pertama yang harus ada dalam diri seorang pemimpin adalah sifat jujur. Sifat jujur yang menjadikan Nabi Muhammad sebagai pemimpin yang disegani oleh orang-orang yang berada di sekitarnya, baik kawan maupun lawan. 

Kejujuran Nabi Muhammad sudah tampak semenjak ia kecil. Berlanjut ketika remaja, dewasa, hingga diangkat menjadi Nabi.

Buah dari kejujuran Nabi dalam berdagang, menjadikan Khadijah semakin kaya raya. Sikap jujur ini juga yang kemudian membuat Khadijah terpikat dan melamar Nabi Muhammad sebagai pendamping hidupnya.  

2.  Amanah (Terpercaya) 

Amanah artinya dapat dipercaya. Masyarakat Makah telah memberikan gelar Al-Amin kepada Nabi Muhammad. Saat remaja, Nabi Muhammad telah dipercaya untuk menjadi tempat penitipan barang dagangan milik warga.

3. Fathanah (Cerdas)

Cerdas adalah sifat wajib yang harus dimiliki seorang pemimpin. Hal ini karena beratnya tanggung jawab seorang pemimpin dalam mengemban amanah. 

Seorang pemimpin harus mampu memberikan argumen, ide, gagasan, saran, pendapat serta mampu berkomunikasi dengan baik, sehingga pemimpin dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam masyarakat.

4. Tabligh (Menyampaikan)

Tabligh bukan sekedar menyampaikan ajaran melalui perkataan melainkan bersumber dari hati yang bersih, disampaikan melalui lisan yang fasih dan dapat dipahami oleh masyarakat dari semua kalangan. 

Menjadi pemimpin bukanlah sesuatu yang mudah dan dapat menjalankannya sesuai dengan kehendak sendiri. Akan tetapi pemimpin harus menggunakan kekuasaannya dengan aturan yang telah digariskan oleh agama, layaknya Nabi Muhammad menjadi pemimpin dengan 4 karakteristik yang disebutkan di atas.

Sumber: daaruttauhiid.org

Baca juga: Nabi Muhammad Diutus Sebagai Rahmat

Empat Karakteristik Kepemimpinan Nabi Muhammad Read More »

kepemimpinan dalam islam

Kepemimpinan dalam Pandangan Islam

WAKAFDT.OR.ID | Kepemimpinan dalam Islam memiliki kedudukan yang penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kondusif. Kepemimpinan merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi seseorang atau kelompok lain untuk mencapai sebuah tujuan yang lebih baik.

Dari Ibnu Umar RadiyaAllahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda yang artinya: 

“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan tiap tiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban.” (HR. Bukhari)

Dalam memahami sabda Rasulullah tersebut, sangat jelas bahwa setiap individu manusia adalah pemimpin, dan pada waktunya pasti setiap kepemimpinan itu akan dimintai pertanggungjawaban. 

Ada beberapa hal  yang harus diperhatikan dari sebuah kepemimpinan, di antaranya adalah: 

Pertama, seorang pemimpin harus mempunyai kesamaan antara ucapan dan perbuatannya, dan kesamaan antara nasihat dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Allah sangat tidak menyukai ciri pemimpin yang suka berbicara, akan tetapi tidak ada hasil dari apa yang diucapkannya.

Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran sebagai berikut:

“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shaff: 61)

Kedua, Ia mampu menepati janji. Karakter kepemimpinan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin ialah punya komitmen menepati janji, sebagai wujud keimanan seorang pemimpin kepada Allah Ta’ala, sehingga dapat melahirkan kepercayaan dan penghormatan dari masyarakat.

Kepemimpinan dalam Islam harus mampu mencontoh kepemimpinan yang pernah ditampilkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau mampu menunjukan dan menerapkan manajemen kepemimpinan yang paripurna. Beliau menerapkankan teori kepemimpinan berdasarkan nilai-nilai shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 8)

Jika nilai amanah tidak diimplementasikan dalam proses kepemimpinan, maka akan menciptakan situasi buruk dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menekankan dalam sabdanya, yaitu:

“Tidak beriman orang yang tidak dapat menjaga amanah dan tidak beragama orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad)Oleh karenanya, bagi siapa saja di antara kaum muslimin yang mendapat amanah kepemimpinan dalam level apapun, maka harus memperkuat karakter dan komitmennya dalam mengabdikan diri untuk kemaslahatan orang banyak.

Sumber: daaruttauhiid.org

Baca juga: Tokoh Islam yang Berperan dalam Kemerdekaan Indonesia

Kepemimpinan dalam Pandangan Islam Read More »