Wakaf Daarut Tauhiid

3 Februari 2024

isra mikraj

Isra Mikraj, Kisah Fenomenal dalam Sejarah Islam

WAKAFDT.OR.ID | Isra Mikraj merupakan kisah fenomenal dalam sejarah Islam dan era kenabian. Perjalanan suci yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam ini menjadi titik balik kebangkitan dakwah Rasulullah.

Isra dan Mikraj adalah 2 kata yang mempunyai arti yang berbeda. Kata Isra menurut bahasa artinya perjalanan di malam hari (al-Munawwir: 1984:671). Sedangkan kata Miraj bermakna tangga untuk naik ke atas (al-Munawwir: 1984:981).

Pengertian Isra yang dimaksud ialah perjalanan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dari Masjidil Haram di Mekkah ke Masjid al-Aqsha di Palestina. Sedangkan arti kata Mikraj adalah perjalanan menuju ke Sidratul Muntaha.

Sidratul Muntaha merupakan sebuah tempat di atas langit yang tertinggi. Langit tersebut bersifat ghaib dan tidak terjangkau oleh pikiran manusia.

Isra Mkiraj adalah dua perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam satu malam. Malaikat Jibril turut menemani perjalanan ini Nabi Muhamaad dengan mengendarai buraq.

Dalam pemikiran manusia, peristiwa tersebut sulit diterima oleh akal sehat. Namun kenyataannya, Rasullullah diberangkatkan dari Makkah ke Masjid Al-Aqsa, kemudian berlanjut ke Sidratul Muntaha telah disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Isra’ dan An-Najm, yang artinya:

“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Isra: 1).

“Maka, apakah kaum (musyrik Mekah) hendak membantahnya tentang apa yang telah dilihatnya? Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratul Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratul Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (Muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar.” (QS. An-Najm:12-18).

Isra Mikraj bukan sekedar perjalanan biasa bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Tetapi menjadi puncak perjalanan seorang hamba untuk bertemu dengan sang pencipta, sehingga Isra miraj menjadi peristiwa penting yang selalu dimeriahkan dengan acara kajian akbar atau majelis ilmu.

Semoga dengan mengingat peristiwa Isra Mikraj, semakin memotivasi kita untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui perintah shalat.

Sumber: daaruttauhiid.org

Baca juga: Belajar Memakmurkan Masjid Dari Isra-nya Rasulullah

Isra Mikraj, Kisah Fenomenal dalam Sejarah Islam Read More »

Kemenag bahas sertifikat wakaf

Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Dapat Sertifikat pada 2024

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Kementerian Agama menargetkan sebanyak 30.000 tanah wakaf mendapat sertifikat pada 2024 atau bertambah dari tahun sebelumnya sebanyak 25.000.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan Kemenag akan menjaring data tanah yang akan disertifikasi melalui proses digital. Setelah itu, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi dan penyiapan dokumen.

“Bukti otentik itu penting. Pencatatan sertifikat itu kuat jika terjadi permasalahan dalam proses di BPN,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Waryono menegaskan Kantor Kemenag kabupaten/kota perlu menyiapkan daftar dan dokumen tanah wakaf yang akan diajukan kepada BPN terkait pelaksanaan sertifikasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenag dapat berkoordinasi dengan Kanwil BPN.

“Mohon identifikasi lagi oleh Kanwil dan daerah terkait aset wakaf kita. Berupa apa, digunakan untuk apa, siapa nazirnya, dan mauquf ‘alaihnya untuk apa,” katanya.

Kemenag juga akan membagi dua tahap pengajuan sertifikasi pada Februari dan Juni 2024. Kemudian, proses penjaringan dilakukan di pertengahan tahap, diikuti koordinasi dengan pihak strategis, seperti Kanwil BPN, Dewan Masjid Indonesia, pesantren, madrasah, Ormas Islam, dan lembaga perwakafan.

“Banyak masalah sosial yang bisa ditangani lewat wakaf, jika wakaf tersebut produktif. Jadi, kami tekankan wakaf tidak berhenti hanya pada dokumen dan pengamanan saja, tapi berlanjut pada produktivitas wakafnya,” kata Waryono.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Kemudian, Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Sumber: Antara

Baca juga: Cara Mengurus Wakaf yang Sertifikatnya Hilang!

Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Dapat Sertifikat pada 2024 Read More »