WAKAFDT.OR.ID | Puncak – puncak kegemilangan peradaban ummat, senantiasa ditandai oleh praktek perwakafan yang hebat mulai Wakaf Kebun Kurma Umar R.A, Wakaf Sumur Ustman bin Affan R.A, Pembangunan sarana Kesehatan seperti Bimaristan Aldudi, Bimaristan Divigri, sarana Pendidikan seperti Al Qurawiyyin, Al Azhar dan proyek Infrastruktur jalur Kereta Api Hejaz Railway dan banyak lagi. Sepertinya tidak berlebihan bila wakaf merupakan salah satu pilar ekonomi dan peradaban umat.
Perwakafan nasional kini telah berkembang dan memasuki babak baru, ditandai oleh makin meluasnya partisipasi publik dalam aktivitas perwakafan, mulai dari kalangan alim ulama, cerdik cendekia, ASN, masyarakat awam hingga kaum milenial.
Demikian pula dengan perkembangan asset wakafnya, yang semula hanya dikenal dengan istilah 3M (Masjid/ Musholla, Madrasah dan Makam) kini dijumpai asset wakaf dalam bentuk instrument keuangan yang kompleks mulai dari Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), Cash Wakaf Linked Deposito (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Security Crowd Fund berbasis Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi hingga Korporasi Wakaf, dan sebagainya.
Oleh karenanya sistem perwakafan menjadi semakin kompleks. Di sinilah pentingnya penyiapan para nadzir yang profesional, berintegritas tinggi dan kompeten (khususnya digital competencies). Semuanya akan bermuara terbangunnya ekosistem perwakafan yang sehat, produktif, akuntabel dan inovatif.
Salah satu tantangan dan peluang dalam membangun perwakafan nasional adalah melakukan transformasi dari Wakaf 1.0 yaitu wakaf yang pengelolaannya masih berbasis menaikkan jumlah wakif dan harta wakaf menjadi Wakaf 2.0 yaitu meningkatkan produktifitas pengelolaan asset wakaf agar semakin besar manfaat yang diterima mauquf alaih.
Namun, nilai wakaf masih bisa ditingkatkan melalui pemilihan sistem distribusi manfaat kepada mauquf alaih yang berdampak maksimum (Wakaf 3.0). Dan puncaknya adalah melakukan transformasi untuk mauquf alaih sebagai wakif baru (Wakaf 4.0).
Memang, untuk membangun ekosistem wakaf bukanlah pekerjaan sesaat, melainkan sebuah komitmen jangka panjang yang perlu diwujudkan dalam milestone yang jelas, tearah dan terukur, serta melibatkan banyak pihak atau lembaga terkait.
Dibutuhkan visi yang tajam, dan misi yang jelas guna menjalankan prinsip-prinsip wakaf berupa kepatuhan syariah, kebermanfatan atau maslahah, pertumbuhan dan keberlanjutan. Oleh karena itu, saya dan kita semua yakin dan optimis menatap masa depan perkembangan perwakafan nasional.
Dengan diterbitkannya PETA JALAN WAKAF NASIONAL (2024-2029) yang dalam penyusunannya melibatkan seluruh stakeholder perwakafan, InsyaAllah pengembangan perwakafan nasional semakin terarah, terstruktur, terukur dan sistemik. Hadirnya buku ini, juga menjadi bagian dari pertanda Era Baru Perwakafan Nasional. (Prof. Dr.Ir. Muhammad NUH, DEA, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia dalam Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029)
Baca juga: Era Digital Terus Berkembang, Bagaimana Hukum Sedekah/Wakaf Online?