Yayasan Daarut Tauhiid

Bolehkan Berdonasi Menggunakan Harta Riba?

WAKAFDT.ORGSalah satu dosa yang dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, bahkan sangat erat dilakukan oleh kebanyakan masyarakat adalah riba.

Beberapa hal yang bersifat riba ternyata tidak berbentuk secara jelas, atau bisa dibilang sangat halus ribanya. Maka sudah seharusnya kita berhati-hati dengan transaksi yang dilakukan.

Pembahasan mengenai riba akan dimulai dari status hukumnya. Hukum riba dalam Islam sudah jelas haram. Lantas dana riba bisa dipergunakan untuk apa saja?

Apakah boleh mendonasikan dana riba untuk pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya?

Mendonasikan dana riba bisa digunakan untuk kemaslahatan umum. Hal ini dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (lembaga fatwa yang bermarkas di Qatar) no. 62361, menerangkan tentang definisi maslahat umum:

“Yaitu: segala hal yang manfaatnya tidak kembali kepada person tertentu. Akan tetapi manfaat yang dirasakan tersebar luas di tengah kaum muslimin. Seperti untuk membangun jalan, perbaikan jalan dan pembangunan jembatan, sarana kebersihan, penerangan jalan dan lain-lain”.

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa catatan penting saat mendonasikan dana riba, yaitu:

Harus diketahui bahwa hal tersebut bukan sedekah, dan tidak bisa mengharap pahala sedekah dari dana yang didonasikan.

Karena tujuan untuk mendonasikan dana riba, bukan untuk mencari pahala infak atau sedekah, tetapi diniatkan untuk bertaubat dan membersihkan diri dari harta riba yang berstatus haram.

Meskipun seseorang akan tetap mendapatkan pahala dari upaya taubatnya. Ini yang harus menjadi niat bagi seseorang saat melepas harta riba.

Bahkan ancamannya pun sudah sangat jelas, seperti didalam Al-Qur’an bagi mereka para pelaku riba, sunguh sangat mengerikan, Allah menantang perang dan Rasul mengancam laknat.

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

“Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)”. (QS. Al-Baqarah: 279)

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Beliau melanjutkan, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa)”. (HR Muslim).

Jika kita meyakini bahwa riba adalah perbuatan haram, meskipun dibungkus dengan istilah-istilah yang lain seperti istilah bunga, maka wajib bagi seorang muslim yang memiliki harta riba untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala.

Nahkan ia juga harus melepaskan harta tersebut dari rekening yang dimiliknya. Dana riba tidak boleh dikembalikan kepada pihak bank.

Semoga kita terlepas dari perbuatan riba dan bagi seseorang yang sudah terjerat dalam sistem riba maka segera bertaubat kepada Allah dan keluarkan harta tersebut. (Wahid/Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.ORG

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *