Wakaf Daarut Tauhiid

6 Februari 2024

memperingati isra mikraj

Apa Hukum Memperingati Isra Mikraj?

WAKAFDT.OR.ID | Tanggal 27 Rajab merupakan hari penting dalam kalender hijriyah Islam. Sebab pada hari tersebut ada peristiwa besar, yaitu Isra Mikraj ketika awal mula turunnya perintah shalat lima waktu.

Dalam peristiwa Isra Mikraj yang diperkirakan terjadi antara tahun 620-621 Masehi, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dan diangkat ke Sidratul Muntaha untuk bertemu Allah Ta’ala. 

Al-Qur’an mengabadikan peristiwa  tersebut dalam surat Al-Isra di ayat pertama, yang artinya: 

“Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. Al-Isra: 1)

Lalu apa hukumnya memperingati Isra Mikraj?

Jika merujuk pada dalil Al-Quran dan hadits, tidak ada ayat dan riwayat yang menyebutkan secara harfiah mengenai peringatan Isra Mikraj. 

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani dalam kitabnya berjudul al-Anwaru al-Bahiyyah min Isra wa Mikraji Khairil Bariyya, dimana ia membahas satu bab khusus perihal hukum merayakan hari-hari besar dalam Islam, salah satunya Isra Mikraj, menjelaskan:

“Telah berlaku suatu tradisi, yaitu berkumpul untuk mengenang beberapa peristiwa bersejarah, seperti maulid, memperingati isra mikraj. Dalam anggapan kami, semua ini adalah murni tradisi yang tidak memiliki hubungan dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa dianggap anjuran atau sunnah, sebagaimana ia tidak bertentangan dengan pokok dan beberapa pokok agama Islam.”

Sayyid Muhammad menegaskan bahwa perayaan itu tidak bisa dianggap terpuji dan tidak bisa dianggap tercela. Orang yang melakukannya tidak mendapatkan apa-apa. Namun, kalau semua itu dilakukan dalam rangka mencari keridhaan Allah, maka cukup menjadi alasan untuk mendapatkan rahmat dari Allah Ta’ala.

Sayyid Muhammad kemudian menambahkan, kalau motif dan tujuan dalam merayakan Isra Mikraj adalah murni karena Allah semata, maka semua itu akan menjadi amal ibadah yang diterima oleh-Nya

Di berbagai negara mayoritas muslim,  Isra Mikraj selalu diperingati pada setiap tahunnya. Misalkan di negara Palestina, Chechnya, negara di kawasan Maghreeb Afrika Utara, bahkan di Indonesia sendiri.

Adapun konsep dan pelaksanaannya memiliki perbedaan di masing-masing negara. Di Indonesia, keberadaan Ormas (organisasi Islam) memberikan perbedaan tradisi dalam melaksanakan Isra Mikraj, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, dan berbagai ormas lainnya.

Umumnya acara Isra Mikraj diisi dengan kegiatan pengajian umum, zikir, shalawat, doa, kumpul-kumpul, makan-makan dan berbagai kegiatan lainnya.Jadi kesimpulannya, merayakan Isra Mikraj hukumnya diperbolehkan jika tujuannya murni karena Allah Ta’ala dan cinta pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Sumber: daaruttauhiid.org

Baca juga: Mengenal Berbagai Peristiwa di Bulan Rajab

Apa Hukum Memperingati Isra Mikraj? Read More »

BWI Rilis Nazhir per Januari 2024

BWI Rilis Daftar Nazhir Wakaf Uang Januari 2024

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA-Badan Wakaf Indonesia (BWI) merilis daftar nazhir wakaf uang per Januari 2024 di web resminya, Selasa (6/2). Dalam file berbentuk Pdf, BWI mencatat sebanyak 432 nazhir terdaftar di seluruh Indonesia, termasuk Yayasan Daarut Tauhiid (DT) yang lembaga wakafnya adalah Wakaf DT.

Yayasan DT sudah terdaftar menjadi nazhir wakaf sejak Juni 2015, dengan Nomor Surat Tanda Bukti Pendaftran Nazhir (STBPN) 3.3.00101.

BWI menjelaskan bahwa, nazhir adalah pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) dan berkewajiban menjaganya, mengelolanya sesuai dengan peruntukannya, dan menyalurkan manfaatnya kepada masyarakat yang berhak (mauquf alaih).

Calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dan memenuhi persyaratan Nazhir sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Pendaftaran Nazhir Wakaf telah diatur dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 2 Tahun 2010.(Aid)

Baca juga: BWI Terbitkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029

BWI Rilis Daftar Nazhir Wakaf Uang Januari 2024 Read More »