Wakaf Daarut Tauhiid

Peta Wakaf Nasional 2024-2029

Inilah 5 Fokus Utama Pengembangan Wakaf 2024-2029

Peta Jalan Wakaf Nasional 2024 – 2029 yang telah dirumuskan menjadi kompas bagi kita dalam mengembangkan potensi wakaf dalam menggerakkan roda pembangunan nasional dan global.

Dalam peta jalan ini, kita mengidentifikasi enam poin strategis yang menjadi fokus utama pengembangan wakaf antara tahun 2024 hingga 2029.

Pertama, peningkatan literasi wakaf, sebagai pondasi utama agar masyarakat dapat memahami konsep wakaf dan manfaatnya dalam berbagai sektor. Melalui edukasi dan sosialisasi, kita akan membentuk masyarakat yang paham dan berkomitmen terhadap kegiatan wakaf.

Kedua, penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan wakaf. Dalam mengelola amanah wakaf, regulasi yang memadai dan tata kelola yang baik sangat diperlukan.

Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi landasan yang akan menjamin keberlanjutan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf.

Ketiga, peningkatan kualitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) wakaf dan lembaga wakaf. Dengan mengembangkan program pelatihan dan pengembangan, kita akan memiliki pengelola wakaf yang kompeten dan berkualitas, mampu menjawab tantangan zaman dengan keunggulan dan inovasi.

Keempat, pengembangan proyek wakaf berdampak tinggi dan diversifikasi produk. Identifikasi proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta diversifikasi produk wakaf akan memperluas dampak positif dan relevansi wakaf dalam kehidupan seharihari.

Kelima, pengintegrasian ekosistem wakaf melalui akselerasi digitalisasi perwakafan nasional. Dengan memanfaatkan teknologi digital, kita akan menciptakan ekosistem yang terhubung, efisien, dan transparan, memudahkan partisipasi masyarakat dan optimalisasi pengelolaan wakaf.

Dalam implementasi roadmap ini, kita berharap mulai dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Keuangan RI, Kementerian ATR/ BPN, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Nazhir, Wakif, Mauquf Alaihi hingga lembaga-lembaga wakaf lainnya, akan bekerja bersama-sama melalui pembagian tugas yang jelas, kekuatan sinergi, dan kolaborasi.

Upaya berbagai program pelatihan, sosialisasi, pengembangan produk, dan pemanfaatan teknologi digital akan dijalankan secara bertahap, mengikuti tahapan yang telah ditetapkan melalui roadmap.(Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama dalam Kata Pengantar Peta Jalan Pengembangan Wakaf Nasional 2024-2029)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *