Wakaf Daarut Tauhiid

28 November 2025

Kemenkop Dorong Koperasi Pesantren Garap Sektor Produktif, Peternakan Wakaf DT Jadi Bukti Potensi Ekonomi Umat

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan target besar bagi Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di Indonesia.

Tidak lagi sekadar bermain di wilayah perdagangan ritel, Kopontren kini didorong untuk masuk ke sektor riil dan produktif (produksi, distribusi, dan industri) serta membentuk holding (induk perusahaan) untuk memperkuat ekonomi umat.

Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut serta relevansinya dengan potensi aset umat saat ini:

1. Visi Ekonomi Konstitusi: Dari Desa hingga Industri

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyatakan bahwa arah kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan peran negara dalam menata pasar agar lebih adil.

– Target: Pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

– Fokus: Menggarap sektor yang selama ini dianggap “tidak mampu” dilakukan oleh koperasi, seperti menjadi motor rantai pasok nasional dan pusat produksi.

2. Implementasi Nyata: Dari Al-Ittifaq hingga Wakaf DT

Menkop mencontohkan keberhasilan Koperasi Ponpes Al-Ittifaq Bandung dan Sidogiri yang sukses di sektor agrobisnis dan ritel modern.

Sejalan dengan semangat sektor produktif ini, Wakaf Daarut Tauhiid (DT) juga telah menunjukkan langkah konkret dalam mengelola aset umat untuk produktivitas pangan.

Di kawasan Cijanggel, Bandung Barat, Wakaf DT telah mengembangkan fasilitas peternakan yang produktif, meliputi:

– Kandang Kambing dan Domba: Dikelola secara modern untuk penggemukan dan pembibitan.

– Peternakan Ayam: Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani.

Keberadaan aset produktif seperti yang dimiliki Wakaf DT ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga berbasis keumatan mampu mengelola sektor hulu (produksi) sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah.

3. Dukungan Dana Besar dan Tantangan Manajerial

Untuk memuluskan transformasi ini, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) telah menyalurkan dana sebesar Rp4,5 triliun (periode 2020–Oktober 2025) khusus untuk koperasi syariah dan sektor riil.

Namun, Ferry mengingatkan adanya “Pekerjaan Rumah” (PR) besar terkait tata kelola. Dari 2.347 Kopontren aktif, baru sekitar 28,5% yang rutin melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pembenahan manajemen dan pelaporan ini menjadi syarat mutlak sebelum Kopontren melakukan ekspansi usaha lebih besar. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Kemenkop Dorong Koperasi Pesantren Garap Sektor Produktif, Peternakan Wakaf DT Jadi Bukti Potensi Ekonomi Umat Read More »

Bolehkah Mengucap “Hamdalah” Ketika Bersin Saat Shalat

WAKAFDT.OR.IDShalat memiliki syarat dan rukun yang ketat, namun ada kondisi alami manusia yang tetap diperbolehkan terjadi, salah satunya adalah bersin. Berikut adalah panduan adab bersin dalam shalat berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

1. Disunahkan Mengucap Hamdalah

Seorang Muslim yang bersin saat shalat diperbolehkan (bahkan disunahkan) untuk mengucapkan hamdalah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud dari jalur Mu’adz bin Rifa’ah.

Dalam riwayat tersebut, Rifa’ah bersin di belakang Rasulullah SAW saat shalat dan membaca doa hamdalah yang cukup panjang:

“Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih mubarakan ‘alaih kamaa yuhibbu rabbuna wayardhaa.”

Artinya: “Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak serta baik dan diberkahi, keberkahan yang sebagaimana dicintai dan diridhai oleh Rabb kami.”

Setelah shalat, Rasulullah SAW bersabda bahwa beliau melihat lebih dari 30 malaikat berebut untuk mencatat amalan bacaan tersebut karena kemuliaannya.

2. Etika Saat Shalat Berjamaah

Meskipun diperbolehkan, jika Anda sedang shalat berjamaah, sebaiknya hamdalah diucapkan dengan suara pelan (sirr) atau didengar oleh diri sendiri saja.

Alasannya: Agar tidak memancing makmum lain—terutama yang belum paham ilmunya—untuk menjawab dengan “Yarhamukallah“.

3. Larangan Menjawab Bersin (“Yarhamukallah”)

Bagi orang yang mendengar orang lain bersin saat shalat, dilarang keras untuk menjawabnya (tasymit).

Jika seseorang mengucapkan “Yarhamukallah” kepada orang yang bersin, maka batal shalatnya.

Hal ini dikategorikan sebagai percakapan manusia biasa yang tidak boleh ada dalam shalat.

Dalil Pendukung: Dalam hadis riwayat Mu’awiyah bin al-Hakam, ia pernah menjawab bersin seseorang saat shalat. Setelah shalat selesai, Rasulullah SAW menasihatinya dengan sangat lembut tanpa memarahinya:

“Dalam shalat ini, tidak boleh ada perbincangan manusia. Shalat adalah takbir, tasbih, membaca Al-Qur’an, dan tahmid.”

Ringkasan Poin Utama:

– Yang Bersin: Boleh mengucap Alhamdulillah (sebaiknya pelan saat berjamaah).

– Yang Mendengar: Harus diam dan dilarang menjawab Yarhamukallah agar shalatnya tidak batal.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Bolehkah Mengucap “Hamdalah” Ketika Bersin Saat Shalat Read More »