Wakaf Daarut Tauhiid

29 November 2025

Hari Gini Masih Aja Banyak yang Ikut Pinjol?

WAKAFDT.OR.ID — Saat ini sedang marak pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh banyak orang, bahkan ada yang lalai atau terlena hingga tidak mampu membayar tagihannya.

Ada banyak juga di kalangan masyarakat yang belum memahami hukum pinjaman online menurut Islam. Lantas bagaimana hukum pinjol dalam Islam?

Merujuk pada putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online adalah haram.

Hal ini diputuskan karena menurut para ulama, dalam aktivitas pinjaman online ada unsur riba.

Selain itu, seperti diketahui bahwa rata-rata dari pihak pinjol menagih dengan cara memberi ancaman, sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia/aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekatnya.

Oleh karena itu pinjol lebih banyak mudharatnya dibandingkan kebaikannya, maka diputuskanlah bahwa pinjol haram.

Hukum ini tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online.

MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.

Seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, jika dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan melayangkan ancaman fisik atau membuka aib orang yang tidak mampu membayar utang, maka hukumnya adalah haram.

Sementara bagi pihak yang meminjam, apabila ia sengaja menunda membayar utangnya padahal ia mampu, maka hukumnya juga haram.

Ada unsur riba dalam proses pinjol. Riba sendiri adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan, namun dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.

Kelebihan dari pokok utang itu lah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadits.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Hari Gini Masih Aja Banyak yang Ikut Pinjol? Read More »

Aa Gym: Bolehkah Sedekah Terang-Terangan di Depan Orang Lain?

WAKAFDT.OR.ID — Bolehkan menampakan sedekah di hadapan orang lain? Jawabannya tergantung dan dikembalikan lagi kepada niatnya.

Kalau tujuannya untuk mensyiarkan Islam, memotivasi dan sebagai laporan pertanggungjawaban dalam sebuah lembaga, tentu sangat diperbolehkan.

Tapi ingat sedekah yang tersembunyi harus jauh lebih banyak dibandingkan yang terang-terangan.

Misalkan sedekah terang-terangannya 10 juta, tetapi sedekah yang tersembunyinya 1 miliar. Jangan sebaliknya, 1 juta yang diviralkan tetapi yang disedekahkan secara sembunyi hanya seribu.

Kemudian apabila seseorang meniatkan sedekahnya bukan karena Alloh pasti amalnya akan tertolak. Tidak akan menjadi pahala apabila niat sebuah amal tidak disandarkan pada Alloh Ta’ala, karena amal tergantung dengan niatnya.

Membiasakan diri untuk rajin bersedekah adalah kebiasaan yang baik. Kebiasaan yang dapat membentuk karakter dan takdir sesuai yang Alloh ridhoi.

Jika kita sangat mudah berinvestasi dunia seperti membeli emas atau tanah, kita pun harusnya sangat mudah bersedekah.

Bukankah sedekah merupakan investasi dunia akhirat? Investasi yang tidak akan merugi dan bersifat abadi. Bahkan ketika kita meninggal dunia pun, pahala sedekah (khususnya sedekah jariyah) akan terus mengalir.

Sedekah yang diumpamakan oleh Rasulullah, orang yang pelit itu seperti pakai baju besi, makin pelit maka makin sempit baju besi yang dipakai, artinya makin sempit hidup kita.

Sebaliknya ahli sedekah itu longgar baju besinya, artinya semakin bahagia seseorang itu. Salah jika kita merasa bahagia dengan apa yang kita miliki, semakin banyak tabungan maka semakin takut berkurang tabungannya dan semakin tidak bahagia, kita akan semakin sering menghitung-hitungnya.

Dalam sebuah disebutkan bahwa:

“Jauhilah sifat pelit, karena sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah sifat pelit. Mereka diperintahkan untuk bersifat bakhil (pelit) maka merekapun bersifat bakhil, mereka diperintahkan untuk memutuskan hubungan kekerabatan maka merekapun memutuskan hubungan kekerabatan, dan mereka diperintahkan untuk berbuat dosa maka mereka berbuat dosa.” (HR. Abu Dawud)

Mulailah bersedekah tanpa harus menunggu memiliki banyak harta dan jangan ditunda-tunda. Jika sedekah itu diniatkan ikhlas karena-Nya semata, keberkahan hidup dalam bentuk material maupun spiritual akan kita peroleh. InsyaAlloh. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Bolehkah Sedekah Terang-Terangan di Depan Orang Lain? Read More »