Wakaf Daarut Tauhiid

15 November 2025

Hukum Menarik Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan

WAKAFDT.OR.IDย — Tanah wakaf kerap kali menimbulkan masalah atau sengketa, beberapa dari ahli waris pemberi wakaf ternyata meminta kembali wakaf yang telah diberikan sebelumnya.

Lantas bagaimana hukum menarik kembali harta yang sudah diwakafkan? Apakah diperbolehkan? Dan bagaimana hukumnya dalam Islam.

Misalkan ada orangtua yang mewakafkan hartanya, kemudian beberapa waktu kemudian orangtua tersebut meninggal.

Kemudian ada salah satu dari anaknya menemui pihak penerima atau pengelola wakaf dan meminta kembali tanah wakaf tersebut yang telah diwakafkan.

Wakaf secara pengertian dapat dipahami melepaskan kepemilikan atas harta yang dimiliki, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta yang diserahkan tersebut kepada perorangan atau kelompok dalam waktu selama-lamanya.

Jadi kalau pengelola wakaf meninggal, harta yang diwakafkan tersebut tidak bisa diwarisi oleh ahli warisnya.

Harta yang diwakafkan juga tidak bisa ditarik kembali. Karena pada dasarnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah Taโ€™ala.

Menurut Muhammad Zuhri al Ghamrawi dalam kitab as Sirajul Wahhaj ia menguraikan bahwa: “Menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafiโ€™i adalah bahwa kepemilikan pada zat harta-benda yang diwakafkan itu berpindah kepada Allah Taโ€™ala.”

Jadi, jika ada orangtua mewakafkan tanah miliknya secara utuh, maka anak atau keluarga yang ditinggalkan tidak boleh menarik kembali wakaf tersebut.

Kecuali, kalau tanah harta yang diwakafkan tersebut ternyata ada bagian hak anak, maka anak bisa meminta kembali harta tersebut, namun hanya sebatas pada bagian yang menjadi haknya.

Apa lagi kalau sebuah tanah yang sudah diwakafkan dan telah dikelola oleh wakif dan dimanfaat oleh masyarakat umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, mushalla, makam, dan lain sebagainya, maka akan merugikan pihak wakaf yang sudah mengeluarkan materi maupun non materi untuk mengelola tanah wakaf tersebut.

Uraian ditas memberikan pemahaman bahwa hendaknya harta yang sudah diinfakan atau diwakafkan hendaknya tidak ditarik kembali.

Baik harta tersebut bagian dari yang kita cintai atau tidak, hal ini diperkuat oleh hukum atau dalil di dalam ayat al-Qur’an yang artinya:

โ€œKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.โ€ (QS Al Imran: 92).

Semoga kita senantiasa diberikan keteguhan hati dalam berwakaf dan melakukan amalan-amalan jariyah yang diniatkan untuk orangtua, agar pahala terus mengalir kepada orangtua dari amal jariyah yang kita lakukan. (WIN/SA)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Hukum Menarik Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan Read More ยป

Kisah Inspiratif Ratih: Pengajar Al-Qurโ€™an Disabilitas di Pelosok Sukabumi

WAKAFDT.OR.ID | SUKABUMI — Di salah satu sudut terpencil Kabupaten Sukabumi, sayup-sayup terdengar merdu lantunan ayat suci Al-Qurโ€™an dari sebuah rumah yang bersahaja.

Tempat itu adalah kediaman Ratih Indriyani, seorang guru mengaji penyandang disabilitas yang kini mendedikasikan hidupnya untuk pendidikan agama.

Sebagai alumni dari Rumah Tahfizh Quran DT Peduli Sukabumi, Ratih kini bersemangat membina lebih dari 40 anak di desanya setiap sore. Meskipun memiliki keterbatasan fisik, semangat Ratih untuk menyebarkan ilmu Al-Qurโ€™an tidak pernah padam.

Selain mengubah rumahnya menjadi ruang belajar, ia juga dipercaya mengajar Al-Qurโ€™an di Madrasah Tsanawiyah di lingkungan sekitar.

Perjalanan untuk mencapai tempat tinggal Ratih cukup menantang; dibutuhkan waktu kurang lebih dua jam dari pusat Kota Sukabumi, dengan kondisi jalan yang sulit, terutama saat hujan. Kendati demikian, hambatan geografis ini tidak sedikit pun mengurangi semangat dakwahnya.

Sebagai bentuk penghargaan dan dukungan atas dedikasi Ratih, pada Rabu, (29/10/2025), lembaga DT Peduli Sukabumi menyalurkan bantuan. Bantuan yang diberikan meliputi 34 meja belajar, dua karpet tebal, dan juga insentif (kafalah) yang berasal dari para donatur.

โ€œHarapan terbesar saya adalah agar anak-anak di kampung ini dapat mengenal Al-Qurโ€™an sejak usia dini. Meskipun tempat belajar ini sederhana, saya berharap ia bisa menjadi perantara bagi banyak kebaikan,โ€ tutur Ratih.

Bantuan ini melambangkan komitmen dan dukungan nyata bagi perjuangan para guru ngaji di daerah pelosok.

Melalui inisiatif Program Peduli Guru Ngaji, DT Peduli Sukabumi menegaskan kesiapannya untuk terus memberikan bantuan kepada para pengajar Al-Qurโ€™an, memastikan bahwa cahaya ilmu agama dapat terus menjangkau dan menyinari hingga ke wilayah terpencil. (DTP)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Kisah Inspiratif Ratih: Pengajar Al-Qurโ€™an Disabilitas di Pelosok Sukabumi Read More ยป