WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan target besar bagi Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di Indonesia.
Tidak lagi sekadar bermain di wilayah perdagangan ritel, Kopontren kini didorong untuk masuk ke sektor riil dan produktif (produksi, distribusi, dan industri) serta membentuk holding (induk perusahaan) untuk memperkuat ekonomi umat.
Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut serta relevansinya dengan potensi aset umat saat ini:
1. Visi Ekonomi Konstitusi: Dari Desa hingga Industri
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyatakan bahwa arah kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan peran negara dalam menata pasar agar lebih adil.
– Target: Pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
– Fokus: Menggarap sektor yang selama ini dianggap “tidak mampu” dilakukan oleh koperasi, seperti menjadi motor rantai pasok nasional dan pusat produksi.
2. Implementasi Nyata: Dari Al-Ittifaq hingga Wakaf DT
Menkop mencontohkan keberhasilan Koperasi Ponpes Al-Ittifaq Bandung dan Sidogiri yang sukses di sektor agrobisnis dan ritel modern.

Sejalan dengan semangat sektor produktif ini, Wakaf Daarut Tauhiid (DT) juga telah menunjukkan langkah konkret dalam mengelola aset umat untuk produktivitas pangan.
Di kawasan Cijanggel, Bandung Barat, Wakaf DT telah mengembangkan fasilitas peternakan yang produktif, meliputi:
– Kandang Kambing dan Domba: Dikelola secara modern untuk penggemukan dan pembibitan.
– Peternakan Ayam: Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani.
Keberadaan aset produktif seperti yang dimiliki Wakaf DT ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga berbasis keumatan mampu mengelola sektor hulu (produksi) sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah.
3. Dukungan Dana Besar dan Tantangan Manajerial
Untuk memuluskan transformasi ini, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) telah menyalurkan dana sebesar Rp4,5 triliun (periode 2020–Oktober 2025) khusus untuk koperasi syariah dan sektor riil.
Namun, Ferry mengingatkan adanya “Pekerjaan Rumah” (PR) besar terkait tata kelola. Dari 2.347 Kopontren aktif, baru sekitar 28,5% yang rutin melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pembenahan manajemen dan pelaporan ini menjadi syarat mutlak sebelum Kopontren melakukan ekspansi usaha lebih besar. (WIN)
Redaktur: Wahid Ikhwan
