Wakaf Daarut Tauhiid

Artikel Islam

peristiwa bulan rajab

Sejarah Wakaf di Zaman Rasulullah

WAKAFDT.OR.IDWakaf merupakan sedekah jariyah yang terus menerus mengalirkan pahala kepada pewakaf tanpa pernah putus. Bahkan hingga pewakaf telah meninggal dunia. Menurut pengertiannya, wakaf berarti menahan harta untuk dimanfaatkan dalam kebajikan oleh umat, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.

Sesuatu yang diwakafkan pada dasarnya tidak boleh diperjual belikan maupun diwariskan. Hal ini dikarenakan hakikat wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta kepada Allah atas nama umat. Dalam praktiknya, wakaf selalu saja menjadi jalan kemudahan bagi umat. Karena dengan wakaf, umat dapat merasakan fasilitas yang tak pernah habis dan dapat diirasakan oleh orang banyak.

Lalu, bagaimanakah sejarah wakaf itu sendiri?

Sejarah wakaf

Wakaf telah ada sejak masa Rasulullah, bahkan pelaku wakaf pertama kali yaitu Rasulullah SAW. Kala itu, Rasulullah mewakafkan tanah miliknya di Kota Madinah untuk dibangun sebuah Masjid. Masjid pertama kali di Kota Yasrib tersebut yakni Masjid Quba.

Selanjutnya, Rasulullah membeli tanah milik anak yatim seharga delapan ratus dirham untuk dibangun Masjid. Tanah milik anak yatim ini dibangunkan sebuah masjid bernama Masjid Nabawi. Pada tahun ketiga Hijriah, Rasulullah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya.

Praktik wakaf ini kemudian ditiru oleh para sahabat, salah sataunya sahabat umat r.a. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, berkata:

“Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata: “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata:

“Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632).

Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah. Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, ia mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).

Pelaksanaan wakaf ini menular kepada para sahabat lainnya, setelah Umar r.a mewakafkan hartanya, Abu thalhah tak mau kalah dalam melakukan salah satu jalan kebaikan ini, ia mewakafkan kebun kesayangannya (Bairaha), disusul Abu Bakr yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada keluarganya yang datang ke Mekkah.

Sahabat Utsman ra juga tak ingin kalah dalam mengukir pahala jariyah ini, ia dengan ikhlas menyedekahkan hartanya di Khaibar dan disusul para sahabat lainnya.

Nabi juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi miliknya ketika Mukhairik meninggal pada perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk kepentingan kaum Muslimin, membeli kuda perang dan senjata.

Kisah ini dijadikan sebagai kisah wakaf produktif dimana hasil yang di peroleh dari pengelolaan sebidang tanah perkebunan di pergunakan untuk kepentingan kaum.

Pelaksanaan wakaf memang telah ada sejak dahulu. Dalam praktiknya, wakaf dikelola dengan baik hingga memiliki kebermanfaatan yang luas, seperti hal nya membangun tempat beribadah, membangun fasilitas pendidikan, mendirikan fasilitas kesehatan dan lain sebagainya. (WIN/Nov)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Sejarah Wakaf di Zaman Rasulullah Read More »

Kisah Haru Ibu Ismayan yang Mewakafkan Emasnya Atas Nama Ayahnya

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG — Wakaf menjadi amalan orang cerdas, karena merupakan investasi akhirat yang memberikan manfaat berkelanjutan dan pahala yang terus mengalir (amal jariyah), bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.

Orang cerdas memilih wakaf untuk mendapatkan pahala berlipat ganda, menciptakan dampak sosial yang luas melalui pembangunan fasilitas seperti masjid dan lembaga pendidikan, serta dapat menjadi “pendapatan pasif” berupa pahala tanpa perlu beramal lagi.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Ibu Ismayan. Ia merupakan seorang nenek berusia 63 tahun, yang tinggal di kota Bandung.

Belum lama ini, pada hari Selasa (2/9/2025) Tim Wakaf Daarut Tauhiid (DT) berkesempatan bersilaturahim ke kediaman Ibu Ismayan.

Pada pekan sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan salah satu tim Wakaf DT untuk menunaikan keinginannya berwakaf di Wakaf DT.

Di rumahnya, ia bercerita pengalaman sebelumnya pernah berwakaf melalui Wakaf DT, yaitu wakaf umum dan wakaf mushaf.

“Maaf ya de kalau direpotkan, soalnya ibu bingung gimana caranya buat kesana (Pesantren DT). Biasanya anak ibu yang suka antar kesana, tapi kebetulan lagi sibuk”, cerita Ibu Ismayan.

Ia juga menceritakan keinginannya untuk mewakafkan perhiasan yang dimilikinya. “Saya punya ini (perhiasan) sudah lama saya simpan, dipake juga ga pernah, saya pikir-pikir buat apa disimpan ga ada manfaatnya, jadi mending saya wakafkan aja yang insyaAllah jelas akan bermanfaat buat orang”.

“Saya juga malu sebetulnya ga bisa ngasih banyak buat wakaf, maafin ya Ibu cuma punya ini. Titip ya, Ibu wakafkan ini atas nama Bapaknya Ibu”.

Sambil menangis Ibu Ismayan melanjutkan ceritanya, “Alhamdulillah, sekarang rasanya ibu lega, karena harta yang udah lama disimpan ini akhirnya bisa tersalurkan juga, apalagi ini untuk wakaf”.

Emas yang diwakafkan oleh Ibu Ismayan, nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan Ruang Kelas Belajar santri PDF di Eco Pesantren DT 2.

Dari Ibu Ismayan kita bisa belajar, bahwa mengeluarkan harta untuk amal baik (wakaf) tidak akan membuat ia miskin, justru hal tersebut membuktikan seseorang akan mendapatkan kelapangan dan ketenangan, karena harta yang dimiliki akan menjadi milik Allah dan dimanfaatkan oleh ummat. (WIN)

Redaktur: Wahid ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Kisah Haru Ibu Ismayan yang Mewakafkan Emasnya Atas Nama Ayahnya Read More »

5 Sikap Ushuly dalam menyikapi Maulid Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam

WAKAFDT.OR.IDKalau sudah memasuki bulan Rabi’ul Awwal, umat Islam akan diingatkan dengan peristiwa kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Kecintaan umat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam dalam menyambut hari kelahiran Nabi disikapi dengan berbagai macam. Salah satunya dengan memperingati maulid.

Peringatan Maulid Nabi sudah menjadi agenda nasional tiap tahunnya. Kalender Nasional pun mencetak merah pada tanggal tersebut. Seluruh tingkatan masyarakat dari kalangan paling tinggi yaitu Istana sampai yang paling rendah sekalipun seperti majlis taklim musholla mengadakan acara ini.

Setidaknya secara ushuly ada 5 peta sikap umat islam dalam menyikapi maulid Nabi tersebut:

Sikap pertama adalah yang mengharamkannya dengan dalil menghindari bid’ah, yaitu merayakan perayaan keagaamaan diluar Idulfitri dan Iduladha.

Ushuly ini berdasarkan pendapat dan dalil bahwa dalam Islam, hari raya besar itu cuma dua, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Jadi Islam tidak memperingati perayaan lainnya seperti kelahiran Nabi, tahun baru Islam atau tahun baru lainnya, tidak ada peringatan turunnya Al Qur’an atau yang menandakan Nabi melakukan peristiwa tertentu.

Seharusnya seorang muslim atau yang baru merasakan Islam, mencukupkan dengan dua perayaan tersebut. Sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)”. (HR. An-Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Kalau dikatakan bahwa dua hari raya di atas (Idul Fithri dan Idul Adha) yang lebih baik, maka selain dua hari raya tersebut tidaklah memiliki kebaikan lebih kecuali adanya dalil.

Sudah seharusnya setiap muslim mencukupkan dengan ajaran Islam yang ada, tidak perlu membuat perayaan baru selain itu. Karena Islam pun telah dikatakan sempurna, sebagaimana dalam ayat,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Kalau ajaran Islam sudah sempurna, maka tidak perlu ada perayaan baru lagi.

Sikap umat kedua, adalah menganggapnya mubah karena termasuk tradisi muamalah.

Ulama Mesir yang tergabung dalam Dewan Fatwa Darul Al Ifta Mesir. Menurut lembaga fatwa tertinggi di Mesir ini, merayakan maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam adalah amalan yang paling baik dan ibadah yang agung. Perayaan ini merupakan ungkapan rasa gembira dan cinta kepada beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Sementara kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam sendiri adalah fondasi keimanan.

Disebutkan di dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري

“Tidak beriman seseorang di antara kalian sehingga menjadikan diriku lebih dicintainya daripada ayahnya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR Bukhari).

Memperingati maulid adalah bentuk penghormatan terhadap Rasulullah, dan menghormati Rasulullah adalah amalan yang mutlak dianjurkan. Allah Subhanahu wata’aala sendiri telah melebihkan derajat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam kepada seluruh alam.

Lembaga fatwa ini menambahkan, para salafus saleh sejak abad keempat dan kelima hijriyah telah memberi contoh dalam merayakan maulid. Mereka menghidupkan malam maulid dengan berbagai ibadah, seperti memberi jamuan makan, melantunkan ayat Alquran, dan membaca zikir. Para ulama seperti Jalaluddin as-Suyuti, Ibnu Dihyah al-Andalusi, dan Ibnu Hajar telah banyak meriwayatkan tentang amalan ini.

Lembaga dakwah Mesir menegaskan banyak orang yang ragu ikut merayakan maulid karena tiadanya perayaan seperti ini pada masa awal Islam. Argumen itu disebut bukan alasan yang tepat untuk melarang perayaan maulid. Menurut Lembaga Fatwa Mesir itu, tidak ada seorang pun yang meragukan kecintaan generasi awal kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Namun bentuk kecintaan ini memiliki beberapa cara dan pengungkapan yang berbeda.  Sebuah cara tidak bisa disebut ibadah jika dilihat dari inti pelaksanaannya karena hanya wasilah (sarana) yang diperbolehkan untuk digunakan.

Sikap ketiga, adalah menganggap sunnah karena termasuk wasilah mencintai nabi.

Keterangan ini sebagaimana disampaikan Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, dalam kitab Ikhraj wa Ta’liq fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, halaman 6 berikut,

“Sesungguhnya bergembira dengan adanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam. ialah dianjurkan oleh al-Qur’an karena ada firman Allah: Katakanlah dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam), hendaklah mereka menyambutnya dengan gembira, karena hal itu lebih baik dari harta yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)

Dan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. berikut,

مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ قَبِيْحًا فَهُوَ عَنْدَ اللهِ قَبِيْحٌ

“Sesuatu yang dipandang baik oleh orang muslim, maka di sisi Allah adalah baik. Suatu yang dipandang buruk oleh orang muslim, maka di sisi Allah ialah buruk.” (HR. Imam Ahmad dari Ibnu Mas’ud)

Sikap Ushuly keempat, Mubah atau boleh, dengan alasan tradisi namun dengan beberapa batasan, baik dari sisi niyat maupun kaifiyat, misal: ghuluw (rububiyah maupun uluhiyah) ikhtilat, dll

Rasulullah ﷺ telah melarang hal tersebut melalui sabda beliau:“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagai-mana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji ‘Isa putera Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka kata-kanlah, ‘‘Abdullaah wa Rasuuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya).”

Terakhir sikap kelima, yaitu asalnya mubah namun menjadi terlarang karena adanya Sad Dzariah (Sadd adz-Dzariah merupakan metode yang dihasilkan oleh para ulama ushul fiqh terdahulu dalam upaya untuk menjaga manusia sebagai mukallaf jatuh agar tidak jatuh pada kerusakan. Ini dilakukan dengan cara menutup dan memblokir semua sarana, alat dan wasilah yang akan digunakan untuk suatu perbuatan tersebut.

Kesimpulan

Sebagaimana perbedaan dan perselisihan lainnya, maka sikap terbaik kita adalah ambil-lah sikap toleran dan lapang. Silahkan ambil dan yakini pendapat yang kita anggap lebih kuat dan lebih dekat dengan dalil, tapi jangan ingkari saudara kita yang berbeda. Jika beradu dalil dan argumentasi, maka pada sudut pandang masing-masing pihak akan merasa dirinya yang paling benar. Itu tentunya tidak akan menyelesaikan masalah. Maka, tetap bersaudara, jangan berpecah, kita masih bisa berjalan bersama pada bagian-bagian pokok agama ini yang memang kita memiliki pandangan yang sama. Sebab masalah ini sudah didebatkan lebih dari seribu tahun lamanya, yang para imam pun bersepakat untuk tidak sepakat.

 Syaikh Dr. Umar bin Abdullah Kamil berkata:

“Telah ada perselisihan sejak lama pada masa para imam besar panutan: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ats Tsauri, Al Auza’i, dan lainnya. Tak satu pun mereka memaksa yang lain untuk mengubah agar mengikuti pendapatnya, atau melemparkan tuduhan terhadap keilmuan mereka, atau terhadap agama mereka, lantaran perselisihan itu.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab Al Hiwar wal Qawaid Al Ikhtilaf, hal. 32. Mauqi’ Al Islam)

Imam Hasan Al Banna Rahimahullah menjelaskan:

“Hal itu terjadi karena dasar-dasar Islam dibangun dari ayat-ayat, hadits-hadits dan amal, yang kadang difahami beragam oleh banyak pikiran. Karena itu, maka perbedaan pendapat tetap terjadi pada masa sahabat dulu. Kini masih terjadi dan akan terus terjadi sampai hari kiamat. Alangkah bijaknya Imam Malik ketika berkata kepada Abu Ja’far, tatkala “Ia ingin memaksa semua orang berpegang pada Al Muwatha’ (himpunan hadits karya Imam Malik): Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya.”

Bukanlah aib dan cela manakala kita berbeda pendapat. Tetapi yang aib dan cela adalah sikap fanatik (ta’ashub) dengan satu pendapat saja dan membatasi ruang lingkup berpikir manusia. Menyikapi khilafiyah seperti inilah yang akan menghimpun hati yang bercerai berai kepada satu pemikiran. Cukuplah manusia itu terhimpun atas sesuatu yang menjadikan seorang muslim adalah muslim, seperti yang dikatakan oleh Zaid Radhiallahu ‘Anhu. (Majmu’ah Ar Rasail, Mu’tamar Khamis, hal. 187)

Disusun Oleh :

Dr. Tedhi Abu Humam, M.Sos. (Dosen & Kaprodi STAI Daarut Tauhiid Bandung)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

5 Sikap Ushuly dalam menyikapi Maulid Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam Read More »

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Wakaf

WAKAFDT.OR.IDWakaf bisa dipahami sebagai sebuah upaya menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan, baik sementara atau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Harta benda yang diwakafkan tidak hanya berkutat pada wakaf tanah, namun kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham.

Perkembangan itulah yang harus dipahami wakif, pihak pengelola wakaf, dan masyarakat umum yang ingin berwakaf supaya nantinya bisa meminimalisir permasalahan wakaf.

Potensi permasalahan wakaf bisa muncul jika syarat-syarat wakaf dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf.

Ikrar wakaf bukan hanya wajib dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf.

Dalam ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf.

Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan di antaranya ialah: Dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya.

Beberapa pengecualian diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Misalnya, perbuatan menukar harta benda wakaf dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum, sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariat.

Setidaknya ada dua syarat yang ditentukan jika terjadi penukaran harta benda wakaf. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Kedua, harta benda pengganti harus punya manfaat dan nilai lebih atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf yang ditukar.

Pasal 67 UU Wakaf memuat ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU Wakaf.

Tidak hanya mengancam warga, orang yang mengelola harta benda wakaf (nadzir) pun dapat dihukum jika melakukan perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin.

Mengingat persoalan hukum yang mungkin timbul, maka perubahan status harta benda wakaf juga dibuat ketat. Menteri Agama pun tidak dapat sembarangan memberikan izin perubahan status.

Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan Menteri Agama, selain pandangan Badan Wakaf Indonesia.

Pertama, Menteri harus bisa memastikan bahwa perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Kedua, apakah harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Ketiga, memastikan bahwa pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.

Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang mengakibatkan perubahan status hukum harta benda wakaf tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada implikasi hukum perdata, agama, dan pidana jika larangan yang disebut dalam UU Wakaf diterobos. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan

(Sumber: BWI)


WAKAFDT.OR.ID

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Wakaf Read More »

Baitul Maal dan Relevansinya

WAKAFDT.OR.IDBaitul Maal secara bahasa berarti memiliki “rumah harta”. Baitul Maal adalah lembaga atau unit yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara.

Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, tidak ada baitul Maal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara maka segera didistribusikan secara langsung.

Dalam bukunya Ahmad Ifham Sholihin yang berjudul Pintar Ekonomi Syariah, diterbitkan pada tahun 2010, menjelaskan istilah Baitul Maal adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.

Baitul Maal dibentuk sebagai lembaga yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj (cukai atas tanah pertanian), jizyah (pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), kaffarat (denda), wakaf, ghanimah (rampasan perang) dan lain-lain yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat.

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, pelembagaan baitul mal keberadaannya sangat dibutuhkan. Khalifah Abu Bakar menjadikan rumahnya sendiri untuk menyimpan uang atau harta kas negara, disimpan dalam karung atau kantong.

Kemudian pendistribusian harta dilakukan secara langsung seperti pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Berangkat dari sanalah konsep awal Baitul Maal dibangun, yang mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan, serta kemaslahatan umat. Bangunan Baitul Maal baru ada pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.

Baitul Maal juga dikenal sebagai lembaga keuangan non-pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana ummat.

Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan baitul mal, yakni keterlibatan negara dalam pengelolaannya.

Pada masa khilafah, Baitul Maal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara.

Sedangkan pada zaman modern hari ini, Baitul Maal menjadi lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyaluran harta kepada yang berhak, selain itu juga agar mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri yang dilandasi prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Jika dikelola dengan baik, keberadaan Baitul Maal masih relevan dan dibutuhkan hingga saat ini, sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi pemberdayaan ekonomi ummat dan meningkat taraf kesejahteraan masyarakat. (SA/WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Baitul Maal dan Relevansinya Read More »

Balasan Bagi Orang Bakhil yang Enggan Bersosial

WAKAFDT.OR.IDOrang bakhil adalah orang yang tidak mengeluarkan hartanya untuk membantu orang lain, bahkan untuk diri sendiri saja kecenderungannya sangat begitu pelit. Padahal dalam harta yang didapatkan tersebut ada bagian yang menjadi hak orang lain.

Sifat bakhil muncul dalam diri manusia karena didasari oleh kecintaanya terhadap harta begitu tinggi, menganggap bahwa harta yang disimpan akan bertambah terus bertambah dan merasa takut hartanya hilang.

Orang bakhil tidak disukai oleh Allah Ta’ala dan seluruh manusia. Hal ini disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:

“Orang yang kikir jauh dari Allah, jauh dari surga dan jauh dari manusia”. (HR. Tirmidzi).

Istilah lain dari bakhil adalah kikir, orang yang kikir menurut Sahabat Abu Bakar Assiddiq akan mendapatkan satu dari tujuh balasan orang yang kikir. Di antaranya ialah:

  1. Orang kikir akan akan mati sementara ahli warisnya adalah orang yang suka menghambur-hamburkan harta. Dan juga ahli warisnya orang yang suka menghabiskan harta untuk tujuan selain yang Allah perintahkan.
  2. Orang kikir akan dipimpin oleh penguasa yang zalim sehingga harta benda yang dimiliki akan dikuasi pemerintah.
  3. Orang kikir akan digerakkan syahwatnya sehingga akan menghabiskan harta benda yang dimiliki.
  4. Dibangunkan pikiran untuk membangun sebuah gedung atau rumah nan megah yang berada ditanah sengketa. Sehingga hanya kerugian yang didapatkan.
  5. Ditimpa musibah seperti tenggelamnya harta benda atau terbakar atau dicuri dan sebagainya.
  6. Ditimpa penyakit abadi yang hartanya habis untuk pengobatannya tersebut.

Ada doa agar tidak menjadi orang kikir. Banyak akibat berbahaya yang didapatkan apabila menjadi orang yang pelit.

Oleh karenanya kita wajib meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala agar dijauhkan dari sifat kikir dan orang pelit.

Selain meminta perlindungan, kita sebagai umat Islam juga dianjurkan untuk berdoa agar dijauhkan dari sifat pelit. Berikut doa Rasulullah agar diajuhkan dari sifat kikir:

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa prihatin dan susah, dari sifat lemah dan malas, dari sifat kikir dan pengecut, dari belitan utang dan tunduk pada seseorang”. (HR. Bukhari, Muslim).

(SA/WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Balasan Bagi Orang Bakhil yang Enggan Bersosial Read More »

Ganjaran Bersedekah di Waktu Subuh

WAKAFDT.OR.IDWaktu subuh bagi sebagian orang adalah waktu awal dalam mengawali kegiatan di setiap harinya. Waktu subuh juga merupakan waktu yang penuh dengan keberkahan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang baik.

Salah satunya dianjurkan untuk bersedekah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak’, sedangkan yang satunya lagi berdoa ‘Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kita bisa mengetahui bahwa di waktu subuh malaikat datang dan berdoa kepada Allah untuk memberikan pahala bagi orang-orang yang bersedekah di subuh hari.

Karena di waktu subuh, malaikat datang dan melihat amalan mereka. Tentu kesempatan subuh ini jangan sampai kita lewatkan begitu saja, agar pahala kita semakin bertambah.

Setidaknya ada beberapa manfaat bagi orang yang bersedekah diwaktu subuh, di antaranya ialah:

Pertama, menghapus dosa-dosa. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi).

Dari hadits ini kita bisa mengetahui bahwa sedekah bisa menghapus dosa-dosa kita. Tentunya jika kita lakukan dengan ikhlas dan istiqomah setiap waktunya.

Kedua, menolak bala. Sedekah juga jalan untuk menghindari bala dan marabahaya. Dengan sedekah subuh rutin, maka sebagai jalan kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dihindarkan dari segala musibah dan bencana.

Hal ini juga seperti yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah. Sesungguhnya sedekah itu dapat meredam murka Allah, dan menolak kematian yang buruk.” (HR. Tirmidzi)

Ketiga, dilipatkgandakan harta dan pahala. Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 261, Allah Ta’ala berfirman,

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.”

Bagi sebagian orang untuk bangun subun masih sangat berat. Namun jika kita telah mengetahui berbagai kebaikan dari subuh dan sedekah subuh itu sendiri maka insyaAllah kita bisa mulai biasakan untuk bangun dan bersedekah diwaktu subuh.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Ganjaran Bersedekah di Waktu Subuh Read More »

wakaf untuk orang tercinta

Wakaf Atas Nama Orangtua, Apakah Diperbolehkan?

WAKAFDT.OR.IDAda banyak orang yang selama hidupnya tidak punya kesempatan untuk berbakti kepada orangtuanya, entah karena soal jarak ataupun karena orangtuanya telah meninggal dunia.

Namun, bukan berarti kesempatan untuk berbakti kepada orangtua sudah tidak ada lagi. Bakti kepada orangtua dalam bentuk amal misalkan, masih bisa dilakukan dengan cara wakaf atas nama orangtua.

Wakaf atas nama orangtua adalah kesempatan emas bagi anak untuk berbakti kepada orangtuanya. Bahkan bakti seorang anak sangat ditunggu oleh orangtua usai meninggal, baik bakti dalam bentuk doa maupun amal.

Karena berbakti dengan cara berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Jika anak cucu Adam wafat, maka terputuslah semua amal perbuatannya, kecuali tiga hal. Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orangtuanya.” (HR. Muslim)

Sedekah jariyah seperti wakaf, pada dasarnya memberikan kepemilikan harta agar digunakan bagi kepentingan ummat. Sehingga pahala dari wakaf akan terus mengalir, selama aset wakafnya dimanfaatkan dengan baik.

Wakaf adalah amalan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti wakafnya Utsman bin Affan Radiyallah ‘anhu di Madinah. Kemudian wakaf dari para Sahabat Nabi lainnya, dalam jumlah yang sangat besar.

Begitu juga dengan Umar bin Khattab Radiyallahu ‘anhu yang mewakafkan setengah hartanya karena Allah, bahkan Abu Bakar Shiddiq Radiyallah ‘anhu mewakafkan seluruh hartanya di jalan Allah.

Jadi, wakaf merupakan sebuah konsep dalam Islam yang diharapkan dapat memberi solusi bagi permasalahan umat, lembaga Wakaf Daarut Tauhiid misalnya, menfasilitasi program wakaf bagi para jamaah, mulai dari wakaf masjid, Al-Qur’an, wakaf uang, wakaf produktif, dan lainya.

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)

Artinya adalah, amal yang mampu menembus ruang dan waktu. Wakaf atas nama orangtua adalah hadiah yang sangat istimewa, karena kita melakukannya untuk orang yang sangat kita cintai.

Jadi kita bisa berwakaf untuk pesantren yang akan dibangun, sekolah, rumah sakit, bangunan yang akan dimanfaatkan oleh orang banyak dan lainnya.

Wakaf atas nama orangtua bisa menjadi jalan pintas bagi seorang anak yang ingin membahagiakan orangtuanya kelak diakhirat, karena tabungan amalnya akan semakin banyak setiap ada yang merasakan wakafnya. Wallahu a’lam bishowab. (Arga/Wahid)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Wakaf Atas Nama Orangtua, Apakah Diperbolehkan? Read More »

Non-Muslim Berwakaf, Apakah Diperbolehkan?

WAKAFDT.OR.IDBerwakaf merupakan amalan yang dianjurkan bagi setiap muslim. Namun apakah boleh wakaf dilakukan oleh seseorang yang bukan beragama Islam?

Apakah hanya muslim saja yang bisa berwakaf? Banyak stigma bahwa seorang non-muslim tidak diperkenankan untuk berwakaf karena dia bukan seorang muslim.

Perlu kita pahami bahwa stigma itu tidak sepenuhnya benar. Dalam hadist maupun Al-Qur’an tidak disebutkan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh seorang yang beragama Islam.

Ada juga yang beranggapan bahwa jika seorang non-muslim berwakaf maka hartanya ditunjukkan kepada kaum muslim dan wakaf yang diterima menjadi non-halal.

Bagaimana dengan pendapat tersebut? Apakah bisa dibenarkan? Ada pula yang beranggapan selama wakaf dipergunakan untuk kemaslahatan ummat, maka faktor kepercayaan seseorang tidak diperhitungkan atau tidak menjadi sama sekali.

Sebagian ulama yang berpegang pada Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat terkait persoalan ini. Dalam kitabnya Fathul Wahab, kitab yang digunakan sebagai rujukan oleh ulama penganut Mazhab Syafi’i, menjelaskan konsep wakif dalam proses berwakaf.

Tentunya syarat mutlak pemberi wakaf ialah pihak yang nyata-nyata tidak dalam tekanan dari manapun. Syekh Zakariya Al-Ansari secara tegas menyampaikan pendapatnya mengenai keabsahan waqif dari golongan non-muslim:

“Rukun wakaf ada 4, di antaranya harta benda yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratkan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya (mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan ahlu tabarru’ (orang cakap dalam kebaikan). Karenanya sah wakaf dari orang non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid,” (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab).

Jadi, secara hukum sudah jelas bahwa kalau seorang non-muslim ingin mewakafkan hartanya untuk kebaikan ummat Islam maka hukumnya diperbolehkan.

Hal tersebut disebabkan keyakinan atau agama tidak menjadi syarat boleh atau tidak bolehnya berwakaf, selama harta yang diwakafkan statusnya halal dan bertujuan untuk kepentingan umum atau kaum muslimin maka diperbolehkan.

Jika memiliki kerabat atau tetangga non-muslim berwakaf, maka dapat diarahkan untuk berwakaf ke salah satu lembaga wakaf.

Misalkan melalui lembaga Wakaf Daarut Tauhiid yang sudah terdaftar resmi sebagai Nazhir BWI (Badan Wakaf Indonesia).

Wakaf tersebut dapat digunakan dan diperdayakan untuk program di bidang kesehatan, pendidikan, air, dan lain-lainnya. (SA/WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Non-Muslim Berwakaf, Apakah Diperbolehkan? Read More »

bulan syaban

Berpuasa Setelah Pertengahan Syaban

WAKAFDT.OR.ID | Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) menganjurkan untuk memperbanyak di bulan Syaban. Namun, ada hadist yang menyebutkan larangan puasa setelah pertengahan bulan Syaban.

Di antara hadist tersebut adalah hadist dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu (ra), Nabi Saw bersabda, “Jika tersisa separuh bulan Syaban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Dalam hadist lain: “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai dating Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah)

Kemudian hadist lainnya: “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga dating bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad)

Para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya. Di antara ulama yang menshahihkan hadits di atas adalah At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawiy, Ibnu ‘Abdil Barr., dan Syaikh Al Albani rahimahullah (rh).

Sedangkan ulama yang berpendapat hadist tersebut lemah adalah ’Abdurrahman bin  Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar Rozi, dan Al Atsrom rh. Alasan mereka adalah karena hadits di atas bertentangan dengan hadits,“Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim).

Al Atsrom ra mengatakan,“Hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban bertentangan dengan hadits lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berpuasa di bulan Syaban seluruhnya (mayoritasnya) dan beliau lanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.

“Dan hadits di atas juga bertentangan dengan hadits yang melarang berpuasa dua hari sebelum Ramadhan. Kesimpulannya, hadits tersebut adalah hadits yang syadz, bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.”

Hadist lainnya yang menjelaskan Rasulullah Saw memperbanyak puasa di bulan Syaban adalah hadist-hadist dari Aisyah ra, di antaranya Aisyah ra mengatakan:

Rasulullah Saw sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah Saw berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Siapkan Ramadhan dengan Amalan di Bulan Syaban

Asy Syaukani rh dalam Nailul Author mengatakan,  “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya).

“Alasannya, sebagaimana dinukil oleh At Tirmidzi dari Ibnul Mubarrok. Beliau mengatakan bahwa boleh dalam bahasa Arab disebut berpuasa pada kebanyakan hari dalam satu bulan dengan dikatakan berpuasa pada seluruh bulan.”

Berkaitan dengan berpuasa setelah pertengahan Syaban, Dalam Lathoif Al Ma’arif, Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, serta Hambali rh memilki pendapat yang berada di pertangahan, antara melarang dan membolehkan.

Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa senin-kamis), boleh berpuasa ketika itu. Wallahualam. (AID)

Baca juga: Peringatan Malam Nisfu Syaban

Sumber: Rumaysho

Berpuasa Setelah Pertengahan Syaban Read More »