Wakaf Daarut Tauhiid

Baitul Maal dan Relevansinya

WAKAFDT.OR.IDBaitul Maal secara bahasa berarti memiliki “rumah harta”. Baitul Maal adalah lembaga atau unit yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara.

Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, tidak ada baitul Maal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara maka segera didistribusikan secara langsung.

Dalam bukunya Ahmad Ifham Sholihin yang berjudul Pintar Ekonomi Syariah, diterbitkan pada tahun 2010, menjelaskan istilah Baitul Maal adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.

Baitul Maal dibentuk sebagai lembaga yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj (cukai atas tanah pertanian), jizyah (pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), kaffarat (denda), wakaf, ghanimah (rampasan perang) dan lain-lain yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat.

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, pelembagaan baitul mal keberadaannya sangat dibutuhkan. Khalifah Abu Bakar menjadikan rumahnya sendiri untuk menyimpan uang atau harta kas negara, disimpan dalam karung atau kantong.

Kemudian pendistribusian harta dilakukan secara langsung seperti pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Berangkat dari sanalah konsep awal Baitul Maal dibangun, yang mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan, serta kemaslahatan umat. Bangunan Baitul Maal baru ada pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.

Baitul Maal juga dikenal sebagai lembaga keuangan non-pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana ummat.

Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan baitul mal, yakni keterlibatan negara dalam pengelolaannya.

Pada masa khilafah, Baitul Maal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara.

Sedangkan pada zaman modern hari ini, Baitul Maal menjadi lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyaluran harta kepada yang berhak, selain itu juga agar mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri yang dilandasi prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Jika dikelola dengan baik, keberadaan Baitul Maal masih relevan dan dibutuhkan hingga saat ini, sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi pemberdayaan ekonomi ummat dan meningkat taraf kesejahteraan masyarakat. (SA/WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID