Wakaf Daarut Tauhiid

Artikel Islam

bulan syaban

Berpuasa Setelah Pertengahan Syaban

WAKAFDT.OR.ID | Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) menganjurkan untuk memperbanyak di bulan Syaban. Namun, ada hadist yang menyebutkan larangan puasa setelah pertengahan bulan Syaban.

Di antara hadist tersebut adalah hadist dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu (ra), Nabi Saw bersabda, “Jika tersisa separuh bulan Syaban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Dalam hadist lain: “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai dating Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah)

Kemudian hadist lainnya: “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga dating bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad)

Para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya. Di antara ulama yang menshahihkan hadits di atas adalah At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawiy, Ibnu ‘Abdil Barr., dan Syaikh Al Albani rahimahullah (rh).

Sedangkan ulama yang berpendapat hadist tersebut lemah adalah ’Abdurrahman bin  Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar Rozi, dan Al Atsrom rh. Alasan mereka adalah karena hadits di atas bertentangan dengan hadits,“Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim).

Al Atsrom ra mengatakan,“Hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban bertentangan dengan hadits lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berpuasa di bulan Syaban seluruhnya (mayoritasnya) dan beliau lanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.

“Dan hadits di atas juga bertentangan dengan hadits yang melarang berpuasa dua hari sebelum Ramadhan. Kesimpulannya, hadits tersebut adalah hadits yang syadz, bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.”

Hadist lainnya yang menjelaskan Rasulullah Saw memperbanyak puasa di bulan Syaban adalah hadist-hadist dari Aisyah ra, di antaranya Aisyah ra mengatakan:

Rasulullah Saw sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah Saw berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Siapkan Ramadhan dengan Amalan di Bulan Syaban

Asy Syaukani rh dalam Nailul Author mengatakan,  “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya).

“Alasannya, sebagaimana dinukil oleh At Tirmidzi dari Ibnul Mubarrok. Beliau mengatakan bahwa boleh dalam bahasa Arab disebut berpuasa pada kebanyakan hari dalam satu bulan dengan dikatakan berpuasa pada seluruh bulan.”

Berkaitan dengan berpuasa setelah pertengahan Syaban, Dalam Lathoif Al Ma’arif, Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, serta Hambali rh memilki pendapat yang berada di pertangahan, antara melarang dan membolehkan.

Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa senin-kamis), boleh berpuasa ketika itu. Wallahualam. (AID)

Baca juga: Peringatan Malam Nisfu Syaban

Sumber: Rumaysho

Berpuasa Setelah Pertengahan Syaban Read More »

jenis-jenis wakaf

Pahami Sembilan Jenis Wakaf, Apa Saja?

WAKAFDT.OR.ID | Wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir walau pewakafnya (wakif) sudah tiada karena harta wakafnya harus tetap utuh dan dikelola untuk memberikan manfaat berkelanjutan kepada penerima manfaatnya sesuai akad wakafnya.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim)

Setidaknya ada 9 jenis wakaf dilihat dari empat sisi, yakni dari peruntukan, jenis harta wakaf, waktu, dan penggunaan. Berikut penjelasannya:

Wakaf berdasarkan peruntukannya artinya wakaf dilihat dari mawukuf alaih-nya atau penerima manfaatnya. Wakaf berdasarkan peruntukannya dibagi menjadi tiga, yakni:

Pertama, wakaf khairi, yakni wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat umum. Contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Kedua, wakaf ahli, yakni wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan dan keluarga wakifnya. Contohnya seperti wakaf para sahabat radhiallahu anhum, di antaranya Abu Thalhah ra, Abu Bakar ra, dan Zubair bin Awwam ra.

Ketiga, wakaf musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum. Contohnya yayasan di atas tanah wakaf dan pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

Selanjutnya wakaf berdasarkan penggunaannya artinya wakaf dilihat dari langsung atau tidak manfaat dirasakan oleh maukuf alaih. wakaf berdasarkan penggunaannya dibagi menjadi dua, yaitu:

Pertama, wakaf mubasyir atau dzati, yaitu wakaf yang manfaatnya langsung digunakan oleh maukuf alain. Contoh masjid, sekolah, dan rumah sakit.

Kedua, wakaf istitsmary, yaitu wakaf yang dikelola secara produktif terlebih dahulu, baru kemudian manfaatnya digunakan oleh maukuf alaih. Contohnya wakaf uang yang dinvestasikan terlebih dahulu, baru kemudian hasilnya dimanfaatkan oleh maukuf alaih.

Kemudian, wakaf berdasarkan waktunya dibagi menjadi dua, yakni:

Pertama, wakaf muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya. Contohnya wakaf tanah yang di atasnya dibangun masjid atau sekolah.

Kedua wakaf muaqot, yaitu wakaf yang diberikan untuk jangka waktu terntantu atau sementara. Dalam piqih wakaf kontemporer, wakaf muaqot diperbolehkan. Contohnya, wakaf uang untuk jangka waktu tertentu untuk diinvestasikan.

Terakhir, wakaf berdasarkan jenis harta yang wakafkannya, yang dibagi menjadi dua, yakni:

Pertama, wakaf harta bergerak, yakni wakaf yang harta bendanya bisa bisa bergerak, contohnya uang dan kendaraan.

Kedua, wakaf harta tidak bergerak, yakni wakaf yang hartanya tetap dan tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan.

Sebagai tambahan, wakaf yang ditunaikan langsung dengan uang, dibedakan menjadi dua, yakni wakaf uang dan wakaf dengan uang. Wakaf uang berarti uang yang diwakafkan menjadi harta benda wakafnya yang kemudian tidak boleh habis dan harus diproduktifkan.

Sementara itu wakaf dengan uang adalah wakaf yang meskipun ditunaikan dengan uang, namun uang tersebut dibelikan kepada benda wakaf sesuai akadnya. Contohnya wakaf masjid, maka uang yang diwakafkannya akan digunakan untuk membeli semua keperluan masjid.

Baca juga: Wakaf Para Sahabat RA, dari Wakaf Tanah hingga Senjata Perang

Semoga kita semakin semangat dan yakin untuk berwakaf karena wakaf pahalanya terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia dengan memberikan manfaat berkelanjutan bagi maukuf alaihnya.

Wakaf DT memberikan peluang kepada masyarakat luas untuk berwakaf berbagai jenis wakaf. Jika ingin berwakaf dengan uang bisa berdonasi untuk Wakaf Masjid Rahmatan Lil Alamin, Wakaf Mushaf Al-Quran, Wakaf Pengembangan Pesantren, dan Wakaf Masjid Al-Latief DT Australia.

Bagi yang ingin berdonasi wakaf uang, bisa berwakaf untuk program Cash Waqf. Donasi wakaf bisa dengan akad wakaf muabad atau selamanya atau wakaf muaqot atau sementara.

Wakaf bisa dengan mudah dilakukan di web wakafdt.or.id, sedekahjariyah.id, bigamal, amalsholeh, dan atapkita. (AID)

Sumber: bwi.go.id, megasyariah.co.id, yatimmandiri.org, Buku Fiqih Kontemporer

Pahami Sembilan Jenis Wakaf, Apa Saja? Read More »

bulan syaban

Peringatan Malam Nisfu Syaban

WAKAFDT.OR.ID | Peringatan malam pertenganan bulan Syaban atau Nisfu Syaban selalu menjadi perdebatan setiap tahunnya. Satu golongan dengan terang-terangan memperingatinya dengan membaca doa bersama, bahkan shalat bersama di masjid.

Sementara itu, golongan lainnya meyakini bahwa peringatan malam Nisfu Syaban merupakan bid’ah yang harus dihindari. Mereka meyakini peringatan malam Nisfu Syaban tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) dan para sahabat.

Dalam Lathaif Al-Ma’arif, Ibnu Rajab rh mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nisfu Syaban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya.

“Kebanyakan ulama mendhaifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”

Di antara hadist tentang malam Nisfu Syaban, yaitu hadist dari Aisyah ra, “Aisyah ra berkata: “Saya kehilangan Rasulullah Saw, tiba-tiba beliau berada di Baqi’ sambil mengangkat kepala ke langit”. Beliau berkata: “Apakah engkau takut engkau dizalimi oleh Allah dan Rasul-Nya?” Saya menjawab: “Ya Rasulullah, saya menyangka engkau mendatangi sebagian istri engkau”.

Beliau besabda: “Sesungguhnya Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi turun pada malam Nisfu Sya’ban ke langit dunia, maka Allah swt mengampunkannya lebih banyak dari bulu domba Bani Kalb.”  (HR. Imam Ahmad. At-Tirmidzi berkata: “Imam Al-Bukhari mendha’ifkan hadits ini.”)

Hadits lainnya adalah hadist dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda, “Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. At-Tabrani & Ibnu Hibban)

Penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi, Abu Al-Ula Muhammaf Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri menjelaskan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan ia adalah perawi yang dinilai dha’if.”

Baca juga: Siapkan Ramadhan dengan Amalan di Bulan Syaban

Al-Imam Al-Qasthalani rahimahullah (rh) menjelaskan awal mula adanya peringatan malam Nisfu Sya’ban dalam kitabnya Al-Mawahib Al-Laduniyah:

Tabi’in tanah Syam seperti Khalid bin Ma’dan dan Makhul, mereka bersungguh-sungguh dalam beribadah pada malam Nisfu Syaban. Nah, dari mereka inilah orang-orang kemudian ikut mengagungkan malam Nisfu Syaban.

“Dikatakan, bahwa telah sampai kepada mereka atsar israiliyat (kabar atau cerita yang bersumber dari ahli kitab, Yahudi dan Nasrani yang telah masuk Islam) tentang hal tersebut.

“Kemudian ketika perayaan malam Nisfu Syaban viral, orang-orang berbeda pandangan menanggangapinya. Sebagian menerima, dan sebagian lain mengingkarinya.

“Mereka yang memgingkari adalah mayoritas ulama Hijaz, termasuk dari mereka Atha’ dan Ibnu Abi Malikah. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari kalangan fuqaha Madinah menukil pendapat bahwa perayanan malam Nisfu Syaban seluruhnya adalah bid’ah. Ini juga merupakan pendapat Ashab Maliki dan ulama selainnya.”

Terkait cara pelaksanaan peringatan Malam Nisfu Syaban, Al-Imam Al-Qasthalani rh menyebutkan, ulama Syam terbagi menjadi dua golongan, yakni pertama, golongan yang meyakini disunahkan menghidupkan malam Nisfu Syaban secara jamaah di masjid.

Kedua, golongan yang meyakini dimakruhkan berkumpul di dalam masjid-masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan shalat, berdoa dan menyampaikaan kisah-kisah teladan, namun tidak dimakruhkan shalat sendiri.

Dalam Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah ra menjelaskan, “Jika seseorang shalat pada malam nisfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. 

“Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”

Ibnu Taimiyah menegaskan, “Adapun tentang keutamaan malam nisfu Syaban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. 

“Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai pendukung sehingga tidak perlu diingkari.”

Baca juga: Manifesting, Bolehkan dalam Islam?

Kesimpulannya, malan Nisfu Syaban memiliki keutamaan seperti malam-malam lainnya di bulan Syaban. Peringatan malam Nisfu Syaban berasal dari segolongan Tabi’in di Syam yang saat ini menjadi negara Suriah.

Mengangungkan malam Nisfu Syaban seperti malam-malam lainnya di bulan Syaban dengan memperbanyak ibadah yang sudah disunahkan dengan cara yang sudah disunahkan juga, termasuk qiyamulail, sangat diajurkan. Wallahu Alam Bishawab (AID)

Sumber: NUOnline, Rumaysho

Peringatan Malam Nisfu Syaban Read More »

Wakaf para sahabat-Kebun-Khaibar-Umar-Bin-Khatab

Wakaf Para Sahabat RA, dari Wakaf Tanah hingga Senjata Perang

WAKAFDT.OR.ID | Wakaf merupakan salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam (Saw). Rasululllah Saw menegaskan bahwa wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir walaupun yang berwakaf sudah meninggal dunia.

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim)

Rasulullah Saw juga mencontohkan langsung berwakaf. Wakaf pertamanya adalah sebidang tanah di Quba yang kemudian dibangun Masjid Quba di atasnya. Kemudian, Rasulullah Saw mewakafkan tanah di Madinah untuk membangun Masjid Nabawi di atasnya.

Selain tanah untuk masjid, Rasulullah juga mewakafkan berbagai kebun kurma di Madinah di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah, dan Mukhairik.

Baca juga: Wakaf, Hadiah Terbaik bagi Orang yang Telah Tiada

Para sahabat radhiallahu anhu/m (ra) juga mengikuti jejak Rasulullah Saw. Secara keseluruhan, wakaf para sahabat dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk dan jumlahnya, dimulai dari wakaf rumah, tanah, peralatan perang, dan sumber air.

Umar bin Khattab ra dan Saad bin Ubadah ra berwakaf kebun setelah disarankan berwakaf oleh Rasulullah ketika mereka meminta pendapat kepadanya.

Sementara itu, Abu Thalhah ra mewakafkan kebun Bairuha, kebun yang dicintainya, setelah mendengar Rasululllah mmebacakan surat Al-Imran ayat 92, “Sekali-kali kamu tidak sampai pada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.

Ustman bin Affan ra mewakafkan sumur Raumah yang telah membantu umat muslim yang memebutuhkan air bersih saat itu. Cerita wakaf sumur Raumah sangat terkenal.

Ali bin Abi Thalib ra juga mewakafkan hartanya di Yanbu dan Khaibar. sedangkan, Istrinya, Fatimah ra yang merupakan putri Rasulullah saw, mewakafkan hartanya untuk Bani Hasyim dan Bani al-Muthalib.

Mu’az bin Jabal ra, Asma binti Abi Bakar ra, serta istri-istri Rasulullah Saw, seperti Ummu Salamah ra, Shafiyah binti Hayi ra, dan Ummu Habibah ra mewakafkan rumah-rumahnya di Madinah.

Zubair bin Awwam mewakafkan rumah untuk keturunannya yang tersebar di Madinah, Mesir dan Makkah. Sementara itu, Khalid bin Walid juga mewakafkan harta dan senjata perangnya. Sedangkan, Anas bin Malik ra juga mewakafkan rumah di Madinah.

Baca juga: Kemudahan Wakaf di Era Digital

Sa’ad bin Abi Waqash ra, Abu Arwa al-Dausi ra, Jabir bin Abdullah ra, Sa’ad bin Ubadah ra, Uqbah bin Amir ra, Abdullah bin Zubair ra, Hakim bin Hazam ra, Amru bin ‘dan Ash ra, dan Said bin Zaid juga mewakafkan harta mereka di jalan Allah.

Menurut Abu Bakar al-Hamīdi, wakaf sahabat-sahabat Rasulullah tersebut masih terjaga hingga saat ini, seperti wakaf sumur Raumah dari Ustman bin Affan yang saat ini menjadi wakaf produktif karena tanah di sekitarnya menjadi kebun kurma yang terus menghasilkan.

Semoga wakaf para sahabat Rasulullah Saw menjadi inspirasi dan membuat umat muslim semakin yakin dan bersemangat untuk berwakaf. Wallahualam bishowab. (AID)

Sumber: bwi.go.id, awqaf.gov.sa

      Wakaf Para Sahabat RA, dari Wakaf Tanah hingga Senjata Perang Read More »

      bulan syaban

      Siapkan Ramadhan dengan Amalan di Bulan Syaban

      WAKAFDT.OR.ID | Bulan Syaban terletak setelah Bulan Rajab dan sebelum Bulan Ramadhan. Syaban berasal dari kata syaaba yang artinya golongan atau kelompok. Syaban merupakan bentuk jamaknya yang berarti berkelompok-kelompok.

      Ibu Hajar Rahimahullah (rh) menjelaskan ketika bulan tersebut, bangsa Arab berkelompok-kelompok berpencar mencari air dan sumur setelah bulan Rajab yang mulia.

      Karena terletak sebelum Bulan Ramadhan, pada bulan ini dianjurkan untuk memperbanyak dan memperketat amal shaleh sebagai persiapan menjemput Ramadhan yang hampir ada di hadapan.

      Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) mencontohkan dan menganjurkan untuk melakukan berbagai amalan di bulan Syaban, di antaranya:

      Pertama, memperbanyak puasa. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah Saw berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah Saw menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Syaban.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

      Puasa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah puasa sunah yang sudah ada, bukan puasa yang khusus di bulan Syaban, seperti puasa pertengahan Syaban atau puasa penuh di Bulan Syaban

      Rasulullah bahkan melarang berpuasa setelah pertengahan Bulan Syaban bagi yang tidak biasa berpuasa sebelumnya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu (r.a) bahwa Rasulullah Saw bersabda,“Jika memasuki pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Tirmidzi)

      Dijelaskan dalam kitab Fathul Bari bahwa larangan dalam hadits ini berkaitan dengan orang yang baru mulai puasa dari pertengahan Syaban atau bagi orang yang kalau dia puasa dia akan lemah.

      Adapun orang yang sudah biasa melakukan puasa sunnah dan dia kuat ketika melaksanakan puasa sunnah tersebut, maka dianjurkan bagi dia puasa dari awal Syaban sampai dua hari menjelang Ramadhan.

      Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Nabi Saw pernah bersabda, “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian mendahului puasa Ramadhan dengan melakukan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa (dan waktu kebiasaan puasanya itu jatuh) pada hari itu, maka silahkan dia berpuasa pada hari itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

      Kedua, memperbanyak membaca Al-Quran. Salamah bin Kuhail rh dalam Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hanbali berkata, “Dulu dikatakan bahwa bulan Syaban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rh apabila beliau memasuki bulan Syaban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.

      Ketiga, mengerjakan amal-amal shaleh lainnya. Abu Bakr Al-Balkhi rh dalam Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hanbali mengatakan, “Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Syaban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Ramadhan adalah bulan memanen tanaman.”

      “Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Syaban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.”

      Salah satu amal shalih yang dianjurkan adalah berwakaf karena wakaf mengalirkan pahala walau yang berwakaf sudah meninggal dan manfaat yang dihasilkan dari wakaf sifatnya berkelanjutan.

      Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shaleh.” (HR. Muslim)

      Mari kita manfaatkan bulan Syaban ini dengan sebaik-baiknya dengan berbagai amal shaleh, terutama puasa, membaca Al-quran, dan berwakaf. Wallahualam bi showab. (AID)

      Sumber: rumaysho.com, almanhaj.or.id, muslim.or.id

      Siapkan Ramadhan dengan Amalan di Bulan Syaban Read More »

      wakaf berjangka

      Wakaf Berjangka, Bolehkah?

      WAKAFDT.OR.ID | Secara umum, ketika harta diwakafkan maka akadnya adalah untuk wakaf selamanya, seperti wakaf tanah untuk masjid dan kuburan.

      Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa wakaf harusnya diakadkan untuk selamanya, seperti Imam Syafii dan Imam Hanbali. Namun, Imam Maliki mengatakan, bahwa wakaf juga boleh diakadkan sementara atau berjangka.

      Manurut Imam Malik, wakaf berjangka boleh dan sah dilakukan dengan dalil, pertama, wakaf menurut makna, kandungan, dan tujuannya adalah sedekah, yang boleh selamanya dan boleh sementara.

      Kedua, kata in syita dalam hadist Umar r.a menunjukan bahwa perbuatan wakaf itu diserahkan kepada seseorang, tidak ada ketentuan wakaf dalam satu bentuk atau cara tertentu. Kemudian, kata habs menujukan bisa dilakukan sementara atau selamanya.

      Ketiga, menurut ulama Malikiyah hak kepemilikan wakaf tetap pada wakif, sehingga wakaf bisa diakadkan untuk selamanya atau sementara.

      Berdasarkan kebolehan tersebut, Indonesia mengakomodir wakaf berjangka dengan Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf.

      Dijelaskan bahwa pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

      Dalam Peraturan Pemerintah tentang wakaf, dijelaskan bahwa tanah dan harta tidak bergerak bersertifikat yang di atasnya adalah mushala/masjid/kuburan diwakafkan untuk selamanya.

      Sementara, harta tidak bergerak bersertifikat selain itu bisa diwakafkan sementara atau jangka waktu tertentu sesuai dengan perundang-undangan. Khusus untuk tanah yang bersertifikat hak guna pakai, batas wakaf berjangkanya sesuai dengan jangka waktu sertifikatnya.

      Untuk harta benda bergerak, baik uang maupun non uang bisa diwakafkan untuk selamanya atau sementara. Untuk pengelolaan wakaf uang berjangka atau sementara yang dikelola oleh LKS-PWU janka waktunya paling sedikit 5 tahun dengan nilai minimal 10 juta rupiah.

      Jadi, bagi siapa pun yang memiliki tanah dan bangunan yang tidak terpakai, bisa diwakafkan dengan akad wakaf sementara atau berjangka untuk memberikan manfaat wakafnya kepada umat. (AID)

      Sumber: Wakaf Kontemporer, Fahruroji, BWI: 2019

      Wakaf Berjangka, Bolehkah? Read More »

      isra mikraj

      Memaknai Isra Mikraj dengan Tazkiyatun Nafs

      WAKAFDT.OR.ID | Isra berarti perjalanan malam Nabi Muhammad dari Masjidil Haram Mekah al-Mukarramah menuju Masjidil Aqsha Baitul Maqdis Palestina, sedangkan Mikraj berarti perjalanan lanjutan Nabi dari Masjidil Aqsha naik langit ke tujuh hingga ke Sidratul Muntaha.

      Isra Mikraj terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah, sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Menurut al-Maududi dan mayoritas ulama, Isra Mikraj terjadi pada tahun pertama sebelum hijrah, yaitu antara tahun 620-621 M. Menurut al-Allamah al-Manshurfuri, Isra Mi’raj terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-10 kenabian, dan inilah yang populer.

      Namun demikian, Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri menolak pendapat tersebut dengan alasan karena Khadijah ra meninggal pada bulan Ramadhan tahun ke-10 kenabian, yaitu 2 bulan setelah bulan Rajab. Dan saat itu belum ada kewajiban salat lima waktu.

      Al-Mubarakfuri menyebutkan 6 pendapat tentang waktu kejadian Isra Mi’raj. Tetapi tidak ada satupun yang pasti. Dengan demikian, tidak diketahui secara persis kapan tanggal terjadinya Isra Mikraj.

      Sebelum melakukan perjalanan Isra Mikraj, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dibedah dadanya dan dibersihkan hatinya oleh Malaikat Jibril.

      Hikmah yang bisa dipetik dari hal tersebut adalah beruntungnya orang yang membersihkan jiwa itu. Mereka dekat dengan Allah, sebagaimana Rasulullah menemui Allah dalam peristiwa Isra Mikraj.

      Setiap muslim bisa “Mikraj”, yaitu dekat dengan Alloh. Caranya adalah dengan melakukan tazkiyatun nafs, yakni membersihkan hati dari segala penyakit sehingga menjadi qalbun salim.

      Qalbun salim merupakan hati bersih yang ditunjukkan dengan pribadi yang tidak takut selain kepada Allah dan tidak sedih dengan urusan dunia berikut isinya.

      Sehebat apapun shalat, sehebat apapun puasa, kalau hati kotor karena tidak ikhlas, tidak ada pahalanya. Jadinya penting untuk punya qalbun salim kalau ingin selamat. Hati yang bersih tidak begitu saja didapat, tetapi bisa didapat dengan riyadoh dengan tazkiyatun nafs.

      qalbun salim bisa diraih dengan ilmu dan rajin evaluasi diri setiap waktu. Imam Ibnu Qoyim mengatakan kalau waktu tidak diisi kebaikan, maka pasti diisi kemaksiatan atau kesia-siaan.

      Oleh karena itu, waktu harus diisi dengan amalan-amalan bermanfaat yang membersihkan hati. Mari kita maknai Isra Mikraj untuk lebih membersihkan hati dari segala penyakit hati dengan melakukan amalan-amalan bermanfaat untuk membersihkah hati. Wallahu a’lam bishowab. (AID)

      Sumber: daaruttauhiid.org, kemenag.go.id, uinmadura.ac.id, fahum.umsu.ac.id

      Memaknai Isra Mikraj dengan Tazkiyatun Nafs Read More »

      wakaf untuk orang tercinta

      Wakaf, Hadiah Terbaik Bagi Orang yang Telah Tiada

      WAKAFDT.OR.ID | Terdapat 3 perkara yang akan terus mengalirkan pahala meskipun keadaan kita sudah meninggal. Salah satu amalannya adalah wakaf.

      Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim)

      Wakaf sendiri ialah perbuatan memisahkan harta benda yang digunakan untuk kepentingan bersama. Maka dari itu, pahala berwakaf ini tidak akan pernah habis dan terus mengalir.

      Wakaf tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang masih hidup saja, namun wakaf yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan.

      Sa’ad bin Ubadah radhiallahuanhu (r.a) bertanya kepada Rasulullah Saw, “Ibuku telah wafat, aku rasa seandainya dulu ia menyampaikan pasti ia akan bersedekah. Lalu apakah beliau akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama ibuku?” Rasulullah menjawab: “Tentu”. (H.R Bukhari).

      Berwakaf atas nama orang tercinta yang sudah meninggal dunia dapat menjadi hadiah istimewa untuk mereka. Salah satu bentuk kasih sayang yang bisa dilakukan ialah dengan menghadiahi orang tua kita dengan amalan yang tidak akan pernah terputus.

      Wakaf juga bisa menjadi amalan yang bermanfaat bagi umat Islam untuk mempersiapkan bekal akhirat. Kebaikan wakaf ini tidak akan pernah terputus bahkan saat wakif sudah meninggal dunia.

      Adapun bentuk wakaf untuk orang tercinta yang sudah meninggal, diantaranya ialah berupa uang, benda bergerak selain uang, dan benda tidak bergerak.

      Mari berwakaf untuk orang tercinta yang sudah meninggal, termasuk kepada orang tua, sebagai salah satu bentuk kasih sayang dan kecintaan kepada mereka. Insya Allah pahala berwakaf kita akan sampai kepada mereka. Aamiin.

      Sumber: bwi.go.id dengan perubahan.

      Wakaf, Hadiah Terbaik Bagi Orang yang Telah Tiada Read More »

      manifesting

      Manifesting, Bolehkah Menurut Islam?

      WAKAFDT.OR.ID | Tahun baru 2025 baru saja dimulai. Orang-orang ramai melakukan manifesting yang mereka posting di media sosial. Mereka melakukan manifesting resolusi 2025 agar terwujud.

      Bagaimana Islam membahas manifesting? Apakah manifesting diperbolehkan dalam Islam? Atau sebaliknya?

      Dilansir dari situs Tsirwah, Manifesting adalah kepercayaan bahwa seseorang mampu mewujudkan keinginannya menjadi kenyataan, dengan menggunakan alam bawah sadarnya.

      Hal ini dapat dilakukan dengan afirmasi positif, yaitu membayangkan atau mengucapkan hal-hal yang diinginkan agar dapat tercapai.

      Manifesting mengambil konsep dari Law of Attraction atau hukum tarik menarikKepercayaan bahwa apapun yang terjadi di dunia ini, terjadi akibat pemikiran positif atau negatif manusia yang selaras dengan alam semesta.

      Konsep ini memahami energi dan pikiran yang positif akan mengundang hal-hal positif dalam kehidupan. Sebaliknya, jika seseorang memancarkan energi negatif, maka hal buruk yang akan datang dalam hidupnya.

      Law of Attraction memiliki akar dari Hinduisme, Buddhisme, dan bahkan kepercayaan Mesir kuno. Agama ini mengajarkan bahwa alam semesta dipenuhi dengan energi dan frekuensi tertentu, yang dapat dipengaruhi oleh pikiran dan niat kita.

      Konsep manifesting terlihat mirip dengan konsep doa dalam Islam. Akan tetapi, ada perbedaan mendasar antara doa dan manifesting.

      Doa adalah bentuk penghambaan dan pengakuan, bahwa manusia tidak memiliki kendali penuh atas segala sesuatu. Manusia berusaha dan melalui doa, meminta untuk mendapatkan apa yang terbaik baginya.

      Setelah berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, umat muslim kemudian dianjurkan untuk berserah diri pada kehendak-Nya. Sebab, Allah yang paling mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-Nya.

      Sedangkan, manifesting mengajarkan bahwa seseorang bisa mendapatkan apa pun keinginannya, hanya dengan memikirkannya dan menyelaraskan energi positifnya dengan alam semesta.

      Mengaitkan kekuatan untuk mengubah hidup, dengan energi alam semesta atau frekuensi adalah bentuk politeisme atau syirik, yaitu menyekutukan Allah dengan entitas lain.

      Dengan mempercayainya, seseorang bisa terjebak dalam keyakinan yang salah dan menjauhkan diri dari ketergantungannya kepada Allah SWT. Dalam surat Al-Baqarah ayat 22, Allah berfirman:

      ”(Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.”

      Islam mengajarkan untuk berpikir positif atau husnudzon, dengan tetap berusaha dan menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT.

      Husnudzon bukan berarti hanya dengan pikiran positif, seseorang akan mendapat apa yang dia inginkan. Akan tetapi, husnudzon berarti menganggap baik apa yang akan Allah berikan, baik itu sesuai keinginannya atau tidak.

      Allah SWT menghubungkan rezeki dengan usaha dan memanfaatkan apa yang Allah sudah berikan, bukan dengan angan-angan dan khayalan belaka. Allah berfirman dalam surat Al-Mulk ayat 15:

      “Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

      Setelah berusaha, barulah seorang muslim berserah diri atas hasil apa yang Allah akan berikan (tawakal). Allah menjelaskan proses dalam surat Ali Imran ayat 159:

      “Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”

      Jadi, apakah masih ingin melakukan manifesting?

      Sumber: tsirwah.com

      Manifesting, Bolehkah Menurut Islam? Read More »

      wakaf di dunia

      Wakaf Terkini di Dunia

      Perkembangan wakaf di berbagai negara muslim dikelola dan dikembangkan dengan baik agar memberikan manfaat bagi masyarakat mereka. Bentuk pemberian wakaf bermacam-macam jenis sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, dapat berupa aset bangunan, tanah, uang dan investasi. Berikut beberapa contoh perkembangan wakaf di berbagai negara.

      Indonesia

      Di Indonesia, wakaf dikelola dan diawasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI memiliki wewenang dalam mengatur dan mengelola berbagai bentuk wakaf yang dijalankan di Indonesia. Di negara Malaysia, wakaf dikelola oleh mutawalli di berbagai negara bagian. Sedangkan di negara Singapura, wakaf dikelola oleh MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura) dalam mengatur undangundang pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf.

      Arab Saudi

      Salah satu bentuk penggunaan dan pemanfaatan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi dalam mengoptimalkan tanah atau bangunan wakaf agar memberikan nilai dan manfaat yang lebih adalah dengan penggunaan struktur Sukuk Al-intifa’ dalam pengembangan Zam-Zam Tower. Sukuk Alintifa’ adalah instrumen keuangan yang diterbitkan untuk membantu mendanai pembangunan proyek-proyek yang telah diwakafkan.

      Pemerintah Arab Saudi melakukan kerja sama antara nazhir dengan perusahaan swasta atau BUMN dalam bidang real estate untuk pengembangan pembangunan Zam-Zam Tower. Pembangunan Zam-Zam Tower yang berada di kompleks Masjidil Haram Makkah merupakan kolaborasi antara King Abdul Aziz Waqf (KAAW) sebagai nazhir, Bin Ladin Group (BLG) sebagai kontraktor, dan Munshaat Real Estate (MRE) sebagai pengelola gedung.

      MSE menerbitkan Sukuk Al-Intifa’ berjangka 24 tahun sebesar 390 juta dolar amerika untuk membiayai proyek ini, di mana pemegang Sukuk Al-Intifa’ memiliki hak manfaat akomodasi Zam-Zam Tower dan pembagian sewa gedung. Wakaf yang semulanya hanya berupa tanah dikembangkan menjadi sebuah bangunan, agar memberikan nilai aset dan keuntungan yang dapat dimanfaatkan lebih bagi kepentingan masyarakat.

      Singapura

      Tidak hanya negara Arab Saudi, negara Singapura telah lama memanfaatkan wakaf dalam bentuk properti dan investasi yang dapat memberikan keuntungan lebih. Di negara Singapura Wakaf dikelola oleh MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura) dan diatur dalam Undang-Undang Administrasi Islam (AMLA). Setiap lembaga wakaf yang ada di Singapura perlu untuk mengurus administrasi yang jelas dari modal awal hingga pemanfaatan wakaf dan dilaporkan kepada badan wakaf.

      Pemerintah Singapura tidak hanya menjadikan wakaf sebagai aset yang berkelanjutan tetapi menjalankannya sebagai aset yang produktif dan memberikan keuntungan yang lebih besar. Pengelolaan wakaf tersebut berawal dari skema sukuk musyarakah yang dibuat untuk mengelola aset wakaf saat itu di tahun 2004 yang hanya bernilai 700 ribu dolar Singapura.

      Saat ini nilai aset yang dikelola oleh MUIS berkembang sangat besar dengan 156 properti yang tersebar di seluruh Singapura dengan nilai aset mencapai 800 miliar dolar Singapura dengan jumlah populasi muslim 725 ribu orang atau 0,35% dari jumlah muslim Indonesia.

      Tidak hanya di bidang wakaf properti, pemerintah Singapura juga mengatur gaji masyarakat muslim Singapura yang dipotong untuk diserahkan kepada Mosque Building Fund untuk dimanfaatkan bagi keperluan pendidikan dan pemeliharaan masjid.

      Pengelolaan investasi pada wakaf di kedua negara (Arab Saudi dan Singapura) tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap aset tanah dan bangunan yang diwakafkan. Aset wakaf yang dikelola dengan baik dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar, sehingga dapat memberikan manfaat yang luas dan signifikan dalam pemberdayaan masyarakat.

      Kontribusi yang diberikan oleh aset wakaf yang diinvestasikan disalurkan kepada kepentingan-kepentingan umat seperti membantu fakir miskin, kepentingan pendidikan, pengelolaan masjid, bantuan kesehatan, dan manfaat lainnya.

      Malaysia

      Di negara Malaysia ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan wakaf diatur oleh setiap masing-masing negara bagian. Di negara bagian Serawak, pengelolaan wakaf dikelola oleh Tabung Baitulmal Serawak sebagai badan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf. Majelis Islam Serawak (MIS) melalui Tabung Baitulmal Serawak mengelola dana wakaf dengan produktif melalui kegiatan usaha-usaha di bidang ekonomi.

      Diharapkan usaha tersebut dapat membantu mewujudkan dalam mensejahterakan masyarakat melalui penyaluran hasil wakaf produktif dalam pengembangan dan pembangunan masjid, kepentingan sekolah dan pendidikan, institusi agama Islam, dan kepentingan agama lainnya.

      Di negara bagian Johor Malaysia, aset dan saham Johor Corporation yang telah diwakafkan dikelola oleh Waqaf An-Nur Corporation (WANCorp). Keuntungan yang diperoleh dari dividen saham J-Corp disalurkan sebesar 25 persen untuk kegiatan Fisabilillah (di jalan Allah) dan 5 persen untuk kepentingan Majelis Agama Islam Johor.

      Usaha dalam pemanfaatan dan wakaf digunakan sebagai bantuan kredit usaha mikro dengan konsep qardhul hasan (pinjaman kebajikan) dan membentuk waqaf bridge (wakaf jembatan) sebagai dana bantuan darurat untuk korban yang mengalami gempa bumi, banjir, tsunami dan bencana lainnya. Selain itu, WAN Corp juga mengelola 4 klinik kesehatan dan rumah sakit wakaf yang dikelola untuk menunjang kesehatan bagi masyarakat Johor.

      Turki

      Negara Turki juga memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan dan pengelolaan wakaf global, terutama karena kedekatan Turki dengan sejarah peradaban Islam. Negara Turki saat ini dulunya merupakan negara kekhalifahan Islam terakhir, oleh karena itu tradisi wakaf yang telah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW turun temurun dari generasi ke generasi hingga sampai di khilafah terakhir, yaitu Turki Utsmani.

      Sebelum menjadi negara modern seperti saat ini, sistem wakaf di kekhalifahan Turki Utsmani menggunakan sistem terdesentralisasi, dimana setiap institusi wakaf beroperasi sesuai arah dan kehendak dari tiap wakif. Pembagian wakaf saat itu sesuai dengan kepentingannya seperti wakaf khusus tempat ibadah, pendidikan, kegiatan militer, kegiatan ekonomi, dan lainlain.

      Pengelolaan wakaf mengalami perubahan di era modern saat ini, dimana negara Turki berubah menjadi negara Republik yang lebih sekuler. Pembaruan sistem wakaf di negara Turki bermula pada tahun 1967 dimana para nazhir tidak sepenuhnya mengelola wakaf.

      Mereka hanya perlu mengatur pendistribusian laba dari wakaf untuk kebutuhan amal dan perhitungan laba menjadi tanggung jawab bagi para manajer profesional. Pada tahun itu pemerintah Turki juga melegalkan wakaf tunai, mendirikan perusahaan badan wakaf, dan melegalkan saham sebagai unsur dari wakaf tunai.

      Pengelolaan wakaf di Turki semakin berkembang dengan terbitnya UndangUndang Yayasan Wakaf pada tahun 2008. Regulasi tersebut mengatur Hukum Perundang-undangan yang mengatur peraturan dan ketentuan terkait wakaf, otoritas pengawasan lembaga yang mengawasi wakaf, aturan pengadilan agama, resolusi sengketa, dan restrukturisasi peran-peran manajemen wakaf dengan menunjuk seorang Manajer Lembaga Wakaf.

      Proses transparansi dari kegiatan investasi dan operasional dari portofolio aset dilaporkan secara bertahap dan terbuka oleh Tim Manajemen Lembaga Wakaf. Penerapan regulasi dan tata kelola yang panjang dan terperinci ternyata berdampak negatif pada perkembangan wakaf di negara Turki.

      Hal tersebut dapat dilihat dengan menurunnya jumlah wakaf baru dari rentang tahun 2008-2014 hanya terdapat 70 wakaf baru, berbanding terbalik dengan rentang tahun 1986-1996 yang mencapai 100 wakaf baru tiap tahunnya.

      Perkembangan wakaf di seluruh dunia mengalami perkembangan yang pesat dan maju. Pemanfaatan wakaf yang tidak hanya terbatas terhadap tanah dan bangunan atau aset tidak bergerak, yaitu dengan dana wakaf uang dan investasi, memberikan manfaat yang cukup signifikan bagi perkembangan,s sehingga wakaf yang dapat membantu menumbuhkan perekonomian suatu negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

      Sumber: Jalan Peta Wakaf Nasional 2024-2029

      Wakaf Terkini di Dunia Read More »