WAKAFDT.OR.ID — Wakaf merupakan sedekah jariyah yang terus menerus mengalirkan pahala kepada pewakaf tanpa pernah putus. Bahkan hingga pewakaf telah meninggal dunia. Menurut pengertiannya, wakaf berarti menahan harta untuk dimanfaatkan dalam kebajikan oleh umat, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Sesuatu yang diwakafkan pada dasarnya tidak boleh diperjual belikan maupun diwariskan. Hal ini dikarenakan hakikat wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta kepada Allah atas nama umat. Dalam praktiknya, wakaf selalu saja menjadi jalan kemudahan bagi umat. Karena dengan wakaf, umat dapat merasakan fasilitas yang tak pernah habis dan dapat diirasakan oleh orang banyak.
Lalu, bagaimanakah sejarah wakaf itu sendiri?
Sejarah wakaf
Wakaf telah ada sejak masa Rasulullah, bahkan pelaku wakaf pertama kali yaitu Rasulullah SAW. Kala itu, Rasulullah mewakafkan tanah miliknya di Kota Madinah untuk dibangun sebuah Masjid. Masjid pertama kali di Kota Yasrib tersebut yakni Masjid Quba.
Selanjutnya, Rasulullah membeli tanah milik anak yatim seharga delapan ratus dirham untuk dibangun Masjid. Tanah milik anak yatim ini dibangunkan sebuah masjid bernama Masjid Nabawi. Pada tahun ketiga Hijriah, Rasulullah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya.
Praktik wakaf ini kemudian ditiru oleh para sahabat, salah sataunya sahabat umat r.a. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, berkata:
“Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata: “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”
Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata:
“Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632).
Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah. Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, ia mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).
Pelaksanaan wakaf ini menular kepada para sahabat lainnya, setelah Umar r.a mewakafkan hartanya, Abu thalhah tak mau kalah dalam melakukan salah satu jalan kebaikan ini, ia mewakafkan kebun kesayangannya (Bairaha), disusul Abu Bakr yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada keluarganya yang datang ke Mekkah.
Sahabat Utsman ra juga tak ingin kalah dalam mengukir pahala jariyah ini, ia dengan ikhlas menyedekahkan hartanya di Khaibar dan disusul para sahabat lainnya.
Nabi juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi miliknya ketika Mukhairik meninggal pada perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk kepentingan kaum Muslimin, membeli kuda perang dan senjata.
Kisah ini dijadikan sebagai kisah wakaf produktif dimana hasil yang di peroleh dari pengelolaan sebidang tanah perkebunan di pergunakan untuk kepentingan kaum.
Pelaksanaan wakaf memang telah ada sejak dahulu. Dalam praktiknya, wakaf dikelola dengan baik hingga memiliki kebermanfaatan yang luas, seperti hal nya membangun tempat beribadah, membangun fasilitas pendidikan, mendirikan fasilitas kesehatan dan lain sebagainya. (WIN/Nov)
Redaktur: Wahid Ikhwan
