Wakaf Daarut Tauhiid

Artikel

Orang Cerdas Cirinya Senang Berwakaf

Orang cerdas bukanlah mereka yang memiliki titel berderet dari sarjana, master, hingga profesor. Orang cerdas bukan pula mereka yang berhasil menjadi inventor atau penemu kelas wahid. KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Pembina Wakaf Daarut Tauhiid (DT) menjelaskan, orang yang cerdas bukanlah mereka yang memiliki pendidikan tinggi, terkenal, atau punya harta berlimpah.

Aa Gym menyebutkan orang cerdas itu memiliki dua ciri, yakni orang yang selalu mengingat kematian dan mempersiapkannya. Rasulullah saw bersabda, Orang mukmin yang paling utama adalah orang yang paling baik akhlaknya. Orang mukmin yang paling cerdas adalah orang yang paling banyak mengingat kematian dan paling bagus persiapannya untuk menghadapi kematian. Mereka semua adalah orang-orang cerdas.” (HR At-Tirmidzi)

Menurut Aa Gym, kematian itu memiliki tiga rahasia. Pertama, waktunya. Kedua, tempatnya. Ketiga, caranya. Manusia tidak pernah tahu kapan, di mana, dan bagaimana nyawa terlepas dari raga. Itu semua menjadi rahasia Allah SWT. Alasannya agar manusia senantiasa mempersiapkan diri menghadapi kematian.

Aa Gym pun menuturkan jika orang cerdas itu sadar bahwa hidup di dunia hanyalah sementara. Ada kehidupan abadi di akhirat. Makanya, mereka sangat memperhatikan bekal kehidupan setelah mati.

Amalan yang Rasulullah Cintai

Ada satu amalan untuk menjadi bekal bagi mereka yang cerdas tersebut. Amalan itu merupakan amal jariyah yang terus mengalirkan pahala hingga hari kiamat. Itulah wakaf, amalan orang-orang cerdas.

Karena selain mengingat kematian, Seseorang juga harus mempersiapkan kehidupan sesudah mati. Nah, salah satu amal yang pahalanya mengalir tidak berhenti sampai kiamat adalah wakaf.

Amalan wakaf ini sangat dicintai oleh Rasulullah saw. Beliau sendiri yang menjadi pelopor wakaf dalam sejarah Islam. Rasulullah saw juga mengajak kepada para sahabat dan umat Islam melaksanakan amalan yang disyariatkan sejak tahun kedua hijriah ini.

Rasulullah saw menegaskan dalam hadis riwayat Muslim, Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh. Imam Ash-Shan’ani dalam Kitab Subul As-Salam, menyebutkan bahwa para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Masya Allah!

Orang Cerdas Cirinya Senang Berwakaf Read More »

Meraih Keberkahan Wakaf Masjid Lintas Batas di Perth, Australia

Pembebasan Masjid Al-Latief di 214 Nicholson Road, Langford, WA 6147, Perth, Australia pada Oktober 2018 menjadi cikal bakal hadirnya Masjid Daarut Tauhiid (DT) di luar Indonesia. Masjid dengan lahan seluas 1.400 m2 dan bangunan seluas 750 m2 ini berhasil dibebaskan dengan dana wakaf.

Masjid Al-Latief DT Center hadir untuk menebar rahmat tanpa batas, memenuhi kebutuhan umat Islam di Perth, Australia. Kehadirannya sangat dirasa manfaatnya untuk para muslim di sana.

Masjid Al-Latief

Pada Jumat, 26 Oktober 2018, KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) meresmikan Masjid Al-Latief Daarut Tauhiid Centre. Nama Al-Latief yang berarti lembut, dipilih langsung oleh Aa Gym. Aa Gym berharap, masjid ini dapat melembutkan hati nonmuslim di Australia, khususnya di Perth.

Selain itu, nama Al-Latief juga diharapkan dapat melembutkan hati umat Islam di Perth untuk saling menguatkan dalam berdakwah, menjadi tempat berkumpul, berdiskusi, serta mempermudah nonmuslim dan umat Islam belajar keislaman.

Kegiatan utama yang dilaksanakan adalah salat lima waktu, salat Jumat, pembelajaran Al-Quran, dan kegiatan Ramadhan. Untuk kegiatan lainnya, dilakukan perkumpulan sosial (open house Idulfitri), bazar, olahraga (pilates, pingpong), kegiatan muslimah, walimah, dan kamp pelatihan untuk anak-anak.

Perluasan Masjid

Hampir empat tahun berlalu, jumlah muslim di sekitar masjid dengan jarak sampai 5 km sudah mencapai 1.000 sampai 1.500 orang. Sedangkan bangunan masjid di sana, hanya mampu menampung maksimal 88 jemaah. Hanya terdapat satu ruangan untuk salat, satu toilet perempuan, satu toilet laki-laki, dan fasilitas wudu.

Ketika salat Jumat, jumlah jemaah bisa mencapai 300 sampai 400 orang. Kondisi bangunan masjid yang tidak bisa menampung sekaligus, membuat pengelola masjid mengatur pelaksanaan salat jumat dengan beberapa sesi. Biasanya dua sesi, bahkan menjadi 3 sesi.

Kabar baiknya, untuk memperluas lahan dan bangunan Masjid Al-Latief DT Center Australia, terdapat tanah dan bangunan di belakang masjid, tepatnya di 17 Prendiville Way dan 19 Prendiville Way yang bisa dibebaskan kembali. Butuh dana sebesar 350.000 dolar Australia atau 3,7 miliar rupiah untuk membebaskan tanah seluas 691 m2 dengan bangunan di atasnya.

Pahala Tanpa Batas

Wakaf untuk perluasan Masjid Al-Latief DT Center Australia menjadi peluang untuk meraih pahala tanpa batas. Sebagai wakaf yang merupakan sedekah jariyah, pahala yang diraih akan terus mengalir tanpa batas walau jasad sudah tak bernyawa.

Hadis riwayat Muslim, Rasulullah bersabda, Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” Sedekah dalam hadis ini adalah wakaf.

Selain pahala tanpa batas, hadiah bagi mereka yang ikut “mendirikan” masjid adalah rumah di surga. Rasulullah bersabda, “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR Ibnu Majah)

Masya Allah! Kini muwakif (pewakaf) memiliki peluang untuk menebar manfaat tanpa batas negara dan bahasa. Tugas sebagai muslim untuk menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam) pun insya Allah terwujud. 

Meraih Keberkahan Wakaf Masjid Lintas Batas di Perth, Australia Read More »

Kenali Kelebihan Wakaf Produktif Daarut Tauhiid

Wakaf produktif merupakan upaya transformasi pengelolaan wakaf (harta benda atau pokok tetap) secara profesional. Tujuannya meningkatkan atau menambah nilai manfaat tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Konsep wakaf produktif diwujudkan dalam Kawasan Wakaf Terpadu Daarut Tauhiid (DT), yakni pengelolaan wakaf dengan mengoptimalkan semua aset wakaf untuk memberikan manfaat lebih, termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan umat.

Aset wakaf dikelola secara produktif untuk menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan. Keuntungan wakaf produktif inilah yang menjadi dana pembiayaan kebutuhan umat (mauquf ‘alaih) sebesar 50 persen, pengembangan wakaf kembali sebesar 40 persen, dan dana pengelolaan sebesar 10 persen.

Solusi Permasalahan Sosial

Wakaf produktif dapat menjadi solusi dari berbagai masalah sosial, seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, dakwah, dan penyediaan pangan berkelanjutan. Di sisi pengelolaan, wakaf secara produktif akan menghasilkan keuntungan jangka panjang yang lebih besar.

Wakaf produktif yang sudah menjadi ciri khas DT, merupakan wakaf pembangunan dan pengelolaan aset wakaf secara komersil untuk memberdayakan ekonomi umat dan optimalisasi aset agar memiliki manfaat lebih. Selain di pusat (Kota Bandung), beberapa wakaf produktif juga sudah dilakukan di cabang-cabang lainnya.

Beberapa contoh aktivitas wakaf produktif di DT, yakni:

  1. Pertanian hidroponik.
  2. Pertanian palawija.
  3. Perkebunan sayuran.
  4. Pengelolaan sawah.
  5. Peternakan madu.
  6. Peternakan lele.
  7. Peternakan bebek.
  8. Peternakan ayam broiler.
  9. Produksi makanan olahan kemasan.
  10. Penyulingan air minum Eco Fresh.
  11. Katering.
  12. Kantin.
  13. Angkringan.
  14. Mini market.
  15. Produksi boneka.
  16. Pengadaan barang.
  17. Camping ground.
  18. Cluster perumahan.
  19. Penyewaan gedung-gedung wakaf.
  20. Penyewaan area pertokoan DT.
  21. Penyewaan lahan Food Court.
  22. Penyewaan indekos.
  23. Penyewaan lahan parkir.
  24. Penyewaan lapangan futsal.
  25. Penyewaan tower operator.
  26. Penyewaan lahan untuk ATM.
  27. Penyewaan area ruang iklan untuk promosi produk dan jasa.
  28. Gedung wakaf serbaguna Food Court.
  29. Dan wakaf produktif lainnya.

Kelebihan Wakaf Produktif

Ketika wakaf sudah produktif, minimal ada dua pahala yang akan didapat. Pertama, pahala saat berwakaf. Kedua, pahala saat aset wakaf tersebut dimakmurkan dan diproduktifkan. Pahala akan didapat ketika berwakaf, dan semakin mendapat pahala yang berlipat ketika wakaf itu digunakan. Jadi semakin dimakmurkan dan diproduktifkan, maka semakin berlebih pahalanya.

Apalagi prinsip wakaf adalah tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya. Sehingga, harta wakaf harus diupayakan memberikan kontribusi yang berkesinambungan bagi umat. Dengan demikian, hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Melalui wakaf produktif, kesejahteraan dapat dirasakan para penerima manfaat wakaf, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar Kawasan Wakaf Terpadu DT. 

Wakaf DT pun berkomitmen untuk istikamah mengembangkan wakaf produktif dan melakukan pengelolaannya sesuai aturan yang benar dengan berbagai inovasi. Berusaha menjadi wasilah menggerakkan roda perekonomian umat. Dengan bertambahnya aset Wakaf DT, keberkahan insya Allah terus mengalir kepada muwakif dan orang-orang yang memakmurkannya. (Cahya) 

Kenali Kelebihan Wakaf Produktif Daarut Tauhiid Read More »

bulan syaban

Berpuasa Setelah Pertengahan Syaban

WAKAFDT.OR.ID | Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) menganjurkan untuk memperbanyak di bulan Syaban. Namun, ada hadist yang menyebutkan larangan puasa setelah pertengahan bulan Syaban.

Di antara hadist tersebut adalah hadist dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu (ra), Nabi Saw bersabda, “Jika tersisa separuh bulan Syaban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Dalam hadist lain: “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai dating Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah)

Kemudian hadist lainnya: “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga dating bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad)

Para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya. Di antara ulama yang menshahihkan hadits di atas adalah At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawiy, Ibnu ‘Abdil Barr., dan Syaikh Al Albani rahimahullah (rh).

Sedangkan ulama yang berpendapat hadist tersebut lemah adalah ’Abdurrahman bin  Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar Rozi, dan Al Atsrom rh. Alasan mereka adalah karena hadits di atas bertentangan dengan hadits,“Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim).

Al Atsrom ra mengatakan,“Hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban bertentangan dengan hadits lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berpuasa di bulan Syaban seluruhnya (mayoritasnya) dan beliau lanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.

“Dan hadits di atas juga bertentangan dengan hadits yang melarang berpuasa dua hari sebelum Ramadhan. Kesimpulannya, hadits tersebut adalah hadits yang syadz, bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.”

Hadist lainnya yang menjelaskan Rasulullah Saw memperbanyak puasa di bulan Syaban adalah hadist-hadist dari Aisyah ra, di antaranya Aisyah ra mengatakan:

Rasulullah Saw sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah Saw berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Siapkan Ramadhan dengan Amalan di Bulan Syaban

Asy Syaukani rh dalam Nailul Author mengatakan,  “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya).

“Alasannya, sebagaimana dinukil oleh At Tirmidzi dari Ibnul Mubarrok. Beliau mengatakan bahwa boleh dalam bahasa Arab disebut berpuasa pada kebanyakan hari dalam satu bulan dengan dikatakan berpuasa pada seluruh bulan.”

Berkaitan dengan berpuasa setelah pertengahan Syaban, Dalam Lathoif Al Ma’arif, Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, serta Hambali rh memilki pendapat yang berada di pertangahan, antara melarang dan membolehkan.

Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa senin-kamis), boleh berpuasa ketika itu. Wallahualam. (AID)

Baca juga: Peringatan Malam Nisfu Syaban

Sumber: Rumaysho

Berpuasa Setelah Pertengahan Syaban Read More »

jenis-jenis wakaf

Pahami Sembilan Jenis Wakaf, Apa Saja?

WAKAFDT.OR.ID | Wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir walau pewakafnya (wakif) sudah tiada karena harta wakafnya harus tetap utuh dan dikelola untuk memberikan manfaat berkelanjutan kepada penerima manfaatnya sesuai akad wakafnya.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim)

Setidaknya ada 9 jenis wakaf dilihat dari empat sisi, yakni dari peruntukan, jenis harta wakaf, waktu, dan penggunaan. Berikut penjelasannya:

Wakaf berdasarkan peruntukannya artinya wakaf dilihat dari mawukuf alaih-nya atau penerima manfaatnya. Wakaf berdasarkan peruntukannya dibagi menjadi tiga, yakni:

Pertama, wakaf khairi, yakni wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat umum. Contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Kedua, wakaf ahli, yakni wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan dan keluarga wakifnya. Contohnya seperti wakaf para sahabat radhiallahu anhum, di antaranya Abu Thalhah ra, Abu Bakar ra, dan Zubair bin Awwam ra.

Ketiga, wakaf musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum. Contohnya yayasan di atas tanah wakaf dan pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

Selanjutnya wakaf berdasarkan penggunaannya artinya wakaf dilihat dari langsung atau tidak manfaat dirasakan oleh maukuf alaih. wakaf berdasarkan penggunaannya dibagi menjadi dua, yaitu:

Pertama, wakaf mubasyir atau dzati, yaitu wakaf yang manfaatnya langsung digunakan oleh maukuf alain. Contoh masjid, sekolah, dan rumah sakit.

Kedua, wakaf istitsmary, yaitu wakaf yang dikelola secara produktif terlebih dahulu, baru kemudian manfaatnya digunakan oleh maukuf alaih. Contohnya wakaf uang yang dinvestasikan terlebih dahulu, baru kemudian hasilnya dimanfaatkan oleh maukuf alaih.

Kemudian, wakaf berdasarkan waktunya dibagi menjadi dua, yakni:

Pertama, wakaf muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya. Contohnya wakaf tanah yang di atasnya dibangun masjid atau sekolah.

Kedua wakaf muaqot, yaitu wakaf yang diberikan untuk jangka waktu terntantu atau sementara. Dalam piqih wakaf kontemporer, wakaf muaqot diperbolehkan. Contohnya, wakaf uang untuk jangka waktu tertentu untuk diinvestasikan.

Terakhir, wakaf berdasarkan jenis harta yang wakafkannya, yang dibagi menjadi dua, yakni:

Pertama, wakaf harta bergerak, yakni wakaf yang harta bendanya bisa bisa bergerak, contohnya uang dan kendaraan.

Kedua, wakaf harta tidak bergerak, yakni wakaf yang hartanya tetap dan tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan.

Sebagai tambahan, wakaf yang ditunaikan langsung dengan uang, dibedakan menjadi dua, yakni wakaf uang dan wakaf dengan uang. Wakaf uang berarti uang yang diwakafkan menjadi harta benda wakafnya yang kemudian tidak boleh habis dan harus diproduktifkan.

Sementara itu wakaf dengan uang adalah wakaf yang meskipun ditunaikan dengan uang, namun uang tersebut dibelikan kepada benda wakaf sesuai akadnya. Contohnya wakaf masjid, maka uang yang diwakafkannya akan digunakan untuk membeli semua keperluan masjid.

Baca juga: Wakaf Para Sahabat RA, dari Wakaf Tanah hingga Senjata Perang

Semoga kita semakin semangat dan yakin untuk berwakaf karena wakaf pahalanya terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia dengan memberikan manfaat berkelanjutan bagi maukuf alaihnya.

Wakaf DT memberikan peluang kepada masyarakat luas untuk berwakaf berbagai jenis wakaf. Jika ingin berwakaf dengan uang bisa berdonasi untuk Wakaf Masjid Rahmatan Lil Alamin, Wakaf Mushaf Al-Quran, Wakaf Pengembangan Pesantren, dan Wakaf Masjid Al-Latief DT Australia.

Bagi yang ingin berdonasi wakaf uang, bisa berwakaf untuk program Cash Waqf. Donasi wakaf bisa dengan akad wakaf muabad atau selamanya atau wakaf muaqot atau sementara.

Wakaf bisa dengan mudah dilakukan di web wakafdt.or.id, sedekahjariyah.id, bigamal, amalsholeh, dan atapkita. (AID)

Sumber: bwi.go.id, megasyariah.co.id, yatimmandiri.org, Buku Fiqih Kontemporer

Pahami Sembilan Jenis Wakaf, Apa Saja? Read More »

bulan syaban

Peringatan Malam Nisfu Syaban

WAKAFDT.OR.ID | Peringatan malam pertenganan bulan Syaban atau Nisfu Syaban selalu menjadi perdebatan setiap tahunnya. Satu golongan dengan terang-terangan memperingatinya dengan membaca doa bersama, bahkan shalat bersama di masjid.

Sementara itu, golongan lainnya meyakini bahwa peringatan malam Nisfu Syaban merupakan bid’ah yang harus dihindari. Mereka meyakini peringatan malam Nisfu Syaban tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) dan para sahabat.

Dalam Lathaif Al-Ma’arif, Ibnu Rajab rh mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nisfu Syaban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya.

“Kebanyakan ulama mendhaifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”

Di antara hadist tentang malam Nisfu Syaban, yaitu hadist dari Aisyah ra, “Aisyah ra berkata: “Saya kehilangan Rasulullah Saw, tiba-tiba beliau berada di Baqi’ sambil mengangkat kepala ke langit”. Beliau berkata: “Apakah engkau takut engkau dizalimi oleh Allah dan Rasul-Nya?” Saya menjawab: “Ya Rasulullah, saya menyangka engkau mendatangi sebagian istri engkau”.

Beliau besabda: “Sesungguhnya Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi turun pada malam Nisfu Sya’ban ke langit dunia, maka Allah swt mengampunkannya lebih banyak dari bulu domba Bani Kalb.”  (HR. Imam Ahmad. At-Tirmidzi berkata: “Imam Al-Bukhari mendha’ifkan hadits ini.”)

Hadits lainnya adalah hadist dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda, “Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. At-Tabrani & Ibnu Hibban)

Penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi, Abu Al-Ula Muhammaf Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri menjelaskan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan ia adalah perawi yang dinilai dha’if.”

Baca juga: Siapkan Ramadhan dengan Amalan di Bulan Syaban

Al-Imam Al-Qasthalani rahimahullah (rh) menjelaskan awal mula adanya peringatan malam Nisfu Sya’ban dalam kitabnya Al-Mawahib Al-Laduniyah:

Tabi’in tanah Syam seperti Khalid bin Ma’dan dan Makhul, mereka bersungguh-sungguh dalam beribadah pada malam Nisfu Syaban. Nah, dari mereka inilah orang-orang kemudian ikut mengagungkan malam Nisfu Syaban.

“Dikatakan, bahwa telah sampai kepada mereka atsar israiliyat (kabar atau cerita yang bersumber dari ahli kitab, Yahudi dan Nasrani yang telah masuk Islam) tentang hal tersebut.

“Kemudian ketika perayaan malam Nisfu Syaban viral, orang-orang berbeda pandangan menanggangapinya. Sebagian menerima, dan sebagian lain mengingkarinya.

“Mereka yang memgingkari adalah mayoritas ulama Hijaz, termasuk dari mereka Atha’ dan Ibnu Abi Malikah. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari kalangan fuqaha Madinah menukil pendapat bahwa perayanan malam Nisfu Syaban seluruhnya adalah bid’ah. Ini juga merupakan pendapat Ashab Maliki dan ulama selainnya.”

Terkait cara pelaksanaan peringatan Malam Nisfu Syaban, Al-Imam Al-Qasthalani rh menyebutkan, ulama Syam terbagi menjadi dua golongan, yakni pertama, golongan yang meyakini disunahkan menghidupkan malam Nisfu Syaban secara jamaah di masjid.

Kedua, golongan yang meyakini dimakruhkan berkumpul di dalam masjid-masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan shalat, berdoa dan menyampaikaan kisah-kisah teladan, namun tidak dimakruhkan shalat sendiri.

Dalam Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah ra menjelaskan, “Jika seseorang shalat pada malam nisfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. 

“Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”

Ibnu Taimiyah menegaskan, “Adapun tentang keutamaan malam nisfu Syaban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. 

“Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai pendukung sehingga tidak perlu diingkari.”

Baca juga: Manifesting, Bolehkan dalam Islam?

Kesimpulannya, malan Nisfu Syaban memiliki keutamaan seperti malam-malam lainnya di bulan Syaban. Peringatan malam Nisfu Syaban berasal dari segolongan Tabi’in di Syam yang saat ini menjadi negara Suriah.

Mengangungkan malam Nisfu Syaban seperti malam-malam lainnya di bulan Syaban dengan memperbanyak ibadah yang sudah disunahkan dengan cara yang sudah disunahkan juga, termasuk qiyamulail, sangat diajurkan. Wallahu Alam Bishawab (AID)

Sumber: NUOnline, Rumaysho

Peringatan Malam Nisfu Syaban Read More »

Wakaf para sahabat-Kebun-Khaibar-Umar-Bin-Khatab

Wakaf Para Sahabat RA, dari Wakaf Tanah hingga Senjata Perang

WAKAFDT.OR.ID | Wakaf merupakan salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam (Saw). Rasululllah Saw menegaskan bahwa wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir walaupun yang berwakaf sudah meninggal dunia.

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim)

Rasulullah Saw juga mencontohkan langsung berwakaf. Wakaf pertamanya adalah sebidang tanah di Quba yang kemudian dibangun Masjid Quba di atasnya. Kemudian, Rasulullah Saw mewakafkan tanah di Madinah untuk membangun Masjid Nabawi di atasnya.

Selain tanah untuk masjid, Rasulullah juga mewakafkan berbagai kebun kurma di Madinah di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah, dan Mukhairik.

Baca juga: Wakaf, Hadiah Terbaik bagi Orang yang Telah Tiada

Para sahabat radhiallahu anhu/m (ra) juga mengikuti jejak Rasulullah Saw. Secara keseluruhan, wakaf para sahabat dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk dan jumlahnya, dimulai dari wakaf rumah, tanah, peralatan perang, dan sumber air.

Umar bin Khattab ra dan Saad bin Ubadah ra berwakaf kebun setelah disarankan berwakaf oleh Rasulullah ketika mereka meminta pendapat kepadanya.

Sementara itu, Abu Thalhah ra mewakafkan kebun Bairuha, kebun yang dicintainya, setelah mendengar Rasululllah mmebacakan surat Al-Imran ayat 92, “Sekali-kali kamu tidak sampai pada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.

Ustman bin Affan ra mewakafkan sumur Raumah yang telah membantu umat muslim yang memebutuhkan air bersih saat itu. Cerita wakaf sumur Raumah sangat terkenal.

Ali bin Abi Thalib ra juga mewakafkan hartanya di Yanbu dan Khaibar. sedangkan, Istrinya, Fatimah ra yang merupakan putri Rasulullah saw, mewakafkan hartanya untuk Bani Hasyim dan Bani al-Muthalib.

Mu’az bin Jabal ra, Asma binti Abi Bakar ra, serta istri-istri Rasulullah Saw, seperti Ummu Salamah ra, Shafiyah binti Hayi ra, dan Ummu Habibah ra mewakafkan rumah-rumahnya di Madinah.

Zubair bin Awwam mewakafkan rumah untuk keturunannya yang tersebar di Madinah, Mesir dan Makkah. Sementara itu, Khalid bin Walid juga mewakafkan harta dan senjata perangnya. Sedangkan, Anas bin Malik ra juga mewakafkan rumah di Madinah.

Baca juga: Kemudahan Wakaf di Era Digital

Sa’ad bin Abi Waqash ra, Abu Arwa al-Dausi ra, Jabir bin Abdullah ra, Sa’ad bin Ubadah ra, Uqbah bin Amir ra, Abdullah bin Zubair ra, Hakim bin Hazam ra, Amru bin ‘dan Ash ra, dan Said bin Zaid juga mewakafkan harta mereka di jalan Allah.

Menurut Abu Bakar al-Hamīdi, wakaf sahabat-sahabat Rasulullah tersebut masih terjaga hingga saat ini, seperti wakaf sumur Raumah dari Ustman bin Affan yang saat ini menjadi wakaf produktif karena tanah di sekitarnya menjadi kebun kurma yang terus menghasilkan.

Semoga wakaf para sahabat Rasulullah Saw menjadi inspirasi dan membuat umat muslim semakin yakin dan bersemangat untuk berwakaf. Wallahualam bishowab. (AID)

Sumber: bwi.go.id, awqaf.gov.sa

      Wakaf Para Sahabat RA, dari Wakaf Tanah hingga Senjata Perang Read More »

      bulan syaban

      Siapkan Ramadhan dengan Amalan di Bulan Syaban

      WAKAFDT.OR.ID | Bulan Syaban terletak setelah Bulan Rajab dan sebelum Bulan Ramadhan. Syaban berasal dari kata syaaba yang artinya golongan atau kelompok. Syaban merupakan bentuk jamaknya yang berarti berkelompok-kelompok.

      Ibu Hajar Rahimahullah (rh) menjelaskan ketika bulan tersebut, bangsa Arab berkelompok-kelompok berpencar mencari air dan sumur setelah bulan Rajab yang mulia.

      Karena terletak sebelum Bulan Ramadhan, pada bulan ini dianjurkan untuk memperbanyak dan memperketat amal shaleh sebagai persiapan menjemput Ramadhan yang hampir ada di hadapan.

      Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) mencontohkan dan menganjurkan untuk melakukan berbagai amalan di bulan Syaban, di antaranya:

      Pertama, memperbanyak puasa. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah Saw berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah Saw menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Syaban.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

      Puasa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah puasa sunah yang sudah ada, bukan puasa yang khusus di bulan Syaban, seperti puasa pertengahan Syaban atau puasa penuh di Bulan Syaban

      Rasulullah bahkan melarang berpuasa setelah pertengahan Bulan Syaban bagi yang tidak biasa berpuasa sebelumnya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu (r.a) bahwa Rasulullah Saw bersabda,“Jika memasuki pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Tirmidzi)

      Dijelaskan dalam kitab Fathul Bari bahwa larangan dalam hadits ini berkaitan dengan orang yang baru mulai puasa dari pertengahan Syaban atau bagi orang yang kalau dia puasa dia akan lemah.

      Adapun orang yang sudah biasa melakukan puasa sunnah dan dia kuat ketika melaksanakan puasa sunnah tersebut, maka dianjurkan bagi dia puasa dari awal Syaban sampai dua hari menjelang Ramadhan.

      Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Nabi Saw pernah bersabda, “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian mendahului puasa Ramadhan dengan melakukan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa (dan waktu kebiasaan puasanya itu jatuh) pada hari itu, maka silahkan dia berpuasa pada hari itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

      Kedua, memperbanyak membaca Al-Quran. Salamah bin Kuhail rh dalam Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hanbali berkata, “Dulu dikatakan bahwa bulan Syaban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rh apabila beliau memasuki bulan Syaban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.

      Ketiga, mengerjakan amal-amal shaleh lainnya. Abu Bakr Al-Balkhi rh dalam Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hanbali mengatakan, “Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Syaban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Ramadhan adalah bulan memanen tanaman.”

      “Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Syaban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.”

      Salah satu amal shalih yang dianjurkan adalah berwakaf karena wakaf mengalirkan pahala walau yang berwakaf sudah meninggal dan manfaat yang dihasilkan dari wakaf sifatnya berkelanjutan.

      Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shaleh.” (HR. Muslim)

      Mari kita manfaatkan bulan Syaban ini dengan sebaik-baiknya dengan berbagai amal shaleh, terutama puasa, membaca Al-quran, dan berwakaf. Wallahualam bi showab. (AID)

      Sumber: rumaysho.com, almanhaj.or.id, muslim.or.id

      Siapkan Ramadhan dengan Amalan di Bulan Syaban Read More »

      wakaf berjangka

      Wakaf Berjangka, Bolehkah?

      WAKAFDT.OR.ID | Secara umum, ketika harta diwakafkan maka akadnya adalah untuk wakaf selamanya, seperti wakaf tanah untuk masjid dan kuburan.

      Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa wakaf harusnya diakadkan untuk selamanya, seperti Imam Syafii dan Imam Hanbali. Namun, Imam Maliki mengatakan, bahwa wakaf juga boleh diakadkan sementara atau berjangka.

      Manurut Imam Malik, wakaf berjangka boleh dan sah dilakukan dengan dalil, pertama, wakaf menurut makna, kandungan, dan tujuannya adalah sedekah, yang boleh selamanya dan boleh sementara.

      Kedua, kata in syita dalam hadist Umar r.a menunjukan bahwa perbuatan wakaf itu diserahkan kepada seseorang, tidak ada ketentuan wakaf dalam satu bentuk atau cara tertentu. Kemudian, kata habs menujukan bisa dilakukan sementara atau selamanya.

      Ketiga, menurut ulama Malikiyah hak kepemilikan wakaf tetap pada wakif, sehingga wakaf bisa diakadkan untuk selamanya atau sementara.

      Berdasarkan kebolehan tersebut, Indonesia mengakomodir wakaf berjangka dengan Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf.

      Dijelaskan bahwa pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

      Dalam Peraturan Pemerintah tentang wakaf, dijelaskan bahwa tanah dan harta tidak bergerak bersertifikat yang di atasnya adalah mushala/masjid/kuburan diwakafkan untuk selamanya.

      Sementara, harta tidak bergerak bersertifikat selain itu bisa diwakafkan sementara atau jangka waktu tertentu sesuai dengan perundang-undangan. Khusus untuk tanah yang bersertifikat hak guna pakai, batas wakaf berjangkanya sesuai dengan jangka waktu sertifikatnya.

      Untuk harta benda bergerak, baik uang maupun non uang bisa diwakafkan untuk selamanya atau sementara. Untuk pengelolaan wakaf uang berjangka atau sementara yang dikelola oleh LKS-PWU janka waktunya paling sedikit 5 tahun dengan nilai minimal 10 juta rupiah.

      Jadi, bagi siapa pun yang memiliki tanah dan bangunan yang tidak terpakai, bisa diwakafkan dengan akad wakaf sementara atau berjangka untuk memberikan manfaat wakafnya kepada umat. (AID)

      Sumber: Wakaf Kontemporer, Fahruroji, BWI: 2019

      Wakaf Berjangka, Bolehkah? Read More »

      isra mikraj

      Memaknai Isra Mikraj dengan Tazkiyatun Nafs

      WAKAFDT.OR.ID | Isra berarti perjalanan malam Nabi Muhammad dari Masjidil Haram Mekah al-Mukarramah menuju Masjidil Aqsha Baitul Maqdis Palestina, sedangkan Mikraj berarti perjalanan lanjutan Nabi dari Masjidil Aqsha naik langit ke tujuh hingga ke Sidratul Muntaha.

      Isra Mikraj terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah, sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Menurut al-Maududi dan mayoritas ulama, Isra Mikraj terjadi pada tahun pertama sebelum hijrah, yaitu antara tahun 620-621 M. Menurut al-Allamah al-Manshurfuri, Isra Mi’raj terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-10 kenabian, dan inilah yang populer.

      Namun demikian, Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri menolak pendapat tersebut dengan alasan karena Khadijah ra meninggal pada bulan Ramadhan tahun ke-10 kenabian, yaitu 2 bulan setelah bulan Rajab. Dan saat itu belum ada kewajiban salat lima waktu.

      Al-Mubarakfuri menyebutkan 6 pendapat tentang waktu kejadian Isra Mi’raj. Tetapi tidak ada satupun yang pasti. Dengan demikian, tidak diketahui secara persis kapan tanggal terjadinya Isra Mikraj.

      Sebelum melakukan perjalanan Isra Mikraj, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dibedah dadanya dan dibersihkan hatinya oleh Malaikat Jibril.

      Hikmah yang bisa dipetik dari hal tersebut adalah beruntungnya orang yang membersihkan jiwa itu. Mereka dekat dengan Allah, sebagaimana Rasulullah menemui Allah dalam peristiwa Isra Mikraj.

      Setiap muslim bisa “Mikraj”, yaitu dekat dengan Alloh. Caranya adalah dengan melakukan tazkiyatun nafs, yakni membersihkan hati dari segala penyakit sehingga menjadi qalbun salim.

      Qalbun salim merupakan hati bersih yang ditunjukkan dengan pribadi yang tidak takut selain kepada Allah dan tidak sedih dengan urusan dunia berikut isinya.

      Sehebat apapun shalat, sehebat apapun puasa, kalau hati kotor karena tidak ikhlas, tidak ada pahalanya. Jadinya penting untuk punya qalbun salim kalau ingin selamat. Hati yang bersih tidak begitu saja didapat, tetapi bisa didapat dengan riyadoh dengan tazkiyatun nafs.

      qalbun salim bisa diraih dengan ilmu dan rajin evaluasi diri setiap waktu. Imam Ibnu Qoyim mengatakan kalau waktu tidak diisi kebaikan, maka pasti diisi kemaksiatan atau kesia-siaan.

      Oleh karena itu, waktu harus diisi dengan amalan-amalan bermanfaat yang membersihkan hati. Mari kita maknai Isra Mikraj untuk lebih membersihkan hati dari segala penyakit hati dengan melakukan amalan-amalan bermanfaat untuk membersihkah hati. Wallahu a’lam bishowab. (AID)

      Sumber: daaruttauhiid.org, kemenag.go.id, uinmadura.ac.id, fahum.umsu.ac.id

      Memaknai Isra Mikraj dengan Tazkiyatun Nafs Read More »