Wakaf Daarut Tauhiid

Wakaf para sahabat-Kebun-Khaibar-Umar-Bin-Khatab

Wakaf Para Sahabat RA, dari Wakaf Tanah hingga Senjata Perang

WAKAFDT.OR.ID | Wakaf merupakan salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam (Saw). Rasululllah Saw menegaskan bahwa wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir walaupun yang berwakaf sudah meninggal dunia.

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim)

Rasulullah Saw juga mencontohkan langsung berwakaf. Wakaf pertamanya adalah sebidang tanah di Quba yang kemudian dibangun Masjid Quba di atasnya. Kemudian, Rasulullah Saw mewakafkan tanah di Madinah untuk membangun Masjid Nabawi di atasnya.

Selain tanah untuk masjid, Rasulullah juga mewakafkan berbagai kebun kurma di Madinah di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah, dan Mukhairik.

Baca juga: Wakaf, Hadiah Terbaik bagi Orang yang Telah Tiada

Para sahabat radhiallahu anhu/m (ra) juga mengikuti jejak Rasulullah Saw. Secara keseluruhan, wakaf para sahabat dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk dan jumlahnya, dimulai dari wakaf rumah, tanah, peralatan perang, dan sumber air.

Umar bin Khattab ra dan Saad bin Ubadah ra berwakaf kebun setelah disarankan berwakaf oleh Rasulullah ketika mereka meminta pendapat kepadanya.

Sementara itu, Abu Thalhah ra mewakafkan kebun Bairuha, kebun yang dicintainya, setelah mendengar Rasululllah mmebacakan surat Al-Imran ayat 92, “Sekali-kali kamu tidak sampai pada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.

Ustman bin Affan ra mewakafkan sumur Raumah yang telah membantu umat muslim yang memebutuhkan air bersih saat itu. Cerita wakaf sumur Raumah sangat terkenal.

Ali bin Abi Thalib ra juga mewakafkan hartanya di Yanbu dan Khaibar. sedangkan, Istrinya, Fatimah ra yang merupakan putri Rasulullah saw, mewakafkan hartanya untuk Bani Hasyim dan Bani al-Muthalib.

Mu’az bin Jabal ra, Asma binti Abi Bakar ra, serta istri-istri Rasulullah Saw, seperti Ummu Salamah ra, Shafiyah binti Hayi ra, dan Ummu Habibah ra mewakafkan rumah-rumahnya di Madinah.

Zubair bin Awwam mewakafkan rumah untuk keturunannya yang tersebar di Madinah, Mesir dan Makkah. Sementara itu, Khalid bin Walid juga mewakafkan harta dan senjata perangnya. Sedangkan, Anas bin Malik ra juga mewakafkan rumah di Madinah.

Baca juga: Kemudahan Wakaf di Era Digital

Sa’ad bin Abi Waqash ra, Abu Arwa al-Dausi ra, Jabir bin Abdullah ra, Sa’ad bin Ubadah ra, Uqbah bin Amir ra, Abdullah bin Zubair ra, Hakim bin Hazam ra, Amru bin ‘dan Ash ra, dan Said bin Zaid juga mewakafkan harta mereka di jalan Allah.

Menurut Abu Bakar al-Hamīdi, wakaf sahabat-sahabat Rasulullah tersebut masih terjaga hingga saat ini, seperti wakaf sumur Raumah dari Ustman bin Affan yang saat ini menjadi wakaf produktif karena tanah di sekitarnya menjadi kebun kurma yang terus menghasilkan.

Semoga wakaf para sahabat Rasulullah Saw menjadi inspirasi dan membuat umat muslim semakin yakin dan bersemangat untuk berwakaf. Wallahualam bishowab. (AID)

Sumber: bwi.go.id, awqaf.gov.sa