Wakaf Daarut Tauhiid

jenis-jenis wakaf

Pahami Sembilan Jenis Wakaf, Apa Saja?

WAKAFDT.OR.ID | Wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir walau pewakafnya (wakif) sudah tiada karena harta wakafnya harus tetap utuh dan dikelola untuk memberikan manfaat berkelanjutan kepada penerima manfaatnya sesuai akad wakafnya.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (Saw) bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim)

Setidaknya ada 9 jenis wakaf dilihat dari empat sisi, yakni dari peruntukan, jenis harta wakaf, waktu, dan penggunaan. Berikut penjelasannya:

Wakaf berdasarkan peruntukannya artinya wakaf dilihat dari mawukuf alaih-nya atau penerima manfaatnya. Wakaf berdasarkan peruntukannya dibagi menjadi tiga, yakni:

Pertama, wakaf khairi, yakni wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat umum. Contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Kedua, wakaf ahli, yakni wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan dan keluarga wakifnya. Contohnya seperti wakaf para sahabat radhiallahu anhum, di antaranya Abu Thalhah ra, Abu Bakar ra, dan Zubair bin Awwam ra.

Ketiga, wakaf musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum. Contohnya yayasan di atas tanah wakaf dan pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

Selanjutnya wakaf berdasarkan penggunaannya artinya wakaf dilihat dari langsung atau tidak manfaat dirasakan oleh maukuf alaih. wakaf berdasarkan penggunaannya dibagi menjadi dua, yaitu:

Pertama, wakaf mubasyir atau dzati, yaitu wakaf yang manfaatnya langsung digunakan oleh maukuf alain. Contoh masjid, sekolah, dan rumah sakit.

Kedua, wakaf istitsmary, yaitu wakaf yang dikelola secara produktif terlebih dahulu, baru kemudian manfaatnya digunakan oleh maukuf alaih. Contohnya wakaf uang yang dinvestasikan terlebih dahulu, baru kemudian hasilnya dimanfaatkan oleh maukuf alaih.

Kemudian, wakaf berdasarkan waktunya dibagi menjadi dua, yakni:

Pertama, wakaf muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya. Contohnya wakaf tanah yang di atasnya dibangun masjid atau sekolah.

Kedua wakaf muaqot, yaitu wakaf yang diberikan untuk jangka waktu terntantu atau sementara. Dalam piqih wakaf kontemporer, wakaf muaqot diperbolehkan. Contohnya, wakaf uang untuk jangka waktu tertentu untuk diinvestasikan.

Terakhir, wakaf berdasarkan jenis harta yang wakafkannya, yang dibagi menjadi dua, yakni:

Pertama, wakaf harta bergerak, yakni wakaf yang harta bendanya bisa bisa bergerak, contohnya uang dan kendaraan.

Kedua, wakaf harta tidak bergerak, yakni wakaf yang hartanya tetap dan tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan.

Sebagai tambahan, wakaf yang ditunaikan langsung dengan uang, dibedakan menjadi dua, yakni wakaf uang dan wakaf dengan uang. Wakaf uang berarti uang yang diwakafkan menjadi harta benda wakafnya yang kemudian tidak boleh habis dan harus diproduktifkan.

Sementara itu wakaf dengan uang adalah wakaf yang meskipun ditunaikan dengan uang, namun uang tersebut dibelikan kepada benda wakaf sesuai akadnya. Contohnya wakaf masjid, maka uang yang diwakafkannya akan digunakan untuk membeli semua keperluan masjid.

Baca juga: Wakaf Para Sahabat RA, dari Wakaf Tanah hingga Senjata Perang

Semoga kita semakin semangat dan yakin untuk berwakaf karena wakaf pahalanya terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia dengan memberikan manfaat berkelanjutan bagi maukuf alaihnya.

Wakaf DT memberikan peluang kepada masyarakat luas untuk berwakaf berbagai jenis wakaf. Jika ingin berwakaf dengan uang bisa berdonasi untuk Wakaf Masjid Rahmatan Lil Alamin, Wakaf Mushaf Al-Quran, Wakaf Pengembangan Pesantren, dan Wakaf Masjid Al-Latief DT Australia.

Bagi yang ingin berdonasi wakaf uang, bisa berwakaf untuk program Cash Waqf. Donasi wakaf bisa dengan akad wakaf muabad atau selamanya atau wakaf muaqot atau sementara.

Wakaf bisa dengan mudah dilakukan di web wakafdt.or.id, sedekahjariyah.id, bigamal, amalsholeh, dan atapkita. (AID)

Sumber: bwi.go.id, megasyariah.co.id, yatimmandiri.org, Buku Fiqih Kontemporer