Wakaf Daarut Tauhiid

Admin WakafDT

Muhammad Nuh Transformasi Wakaf Nasional

Peta Jalan Wakaf Nasional  untuk Transformasi Wakaf Indonesia

WAKAFDT.OR.ID | Puncak – puncak kegemilangan peradaban ummat, senantiasa ditandai oleh praktek perwakafan yang hebat mulai Wakaf Kebun Kurma Umar R.A, Wakaf Sumur Ustman bin Affan R.A, Pembangunan sarana Kesehatan seperti Bimaristan Aldudi, Bimaristan Divigri, sarana Pendidikan seperti Al Qurawiyyin, Al Azhar dan proyek Infrastruktur jalur Kereta Api Hejaz Railway dan banyak lagi. Sepertinya tidak berlebihan bila wakaf merupakan salah satu pilar ekonomi dan peradaban umat.

Perwakafan nasional kini telah berkembang dan memasuki babak baru, ditandai oleh makin meluasnya partisipasi publik dalam aktivitas perwakafan, mulai dari kalangan alim ulama, cerdik cendekia, ASN, masyarakat awam hingga kaum milenial.

Demikian pula dengan perkembangan asset wakafnya, yang semula hanya dikenal dengan istilah 3M (Masjid/ Musholla, Madrasah dan Makam) kini dijumpai asset wakaf dalam bentuk instrument keuangan yang kompleks mulai dari Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), Cash Wakaf Linked Deposito (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Security Crowd Fund berbasis Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi hingga Korporasi Wakaf, dan sebagainya. 

Oleh karenanya sistem perwakafan menjadi semakin kompleks. Di sinilah pentingnya penyiapan para nadzir yang profesional, berintegritas tinggi dan kompeten (khususnya digital competencies). Semuanya akan bermuara terbangunnya ekosistem perwakafan yang sehat, produktif, akuntabel dan inovatif.

Salah satu tantangan dan peluang dalam membangun perwakafan nasional adalah melakukan transformasi dari Wakaf 1.0 yaitu wakaf yang pengelolaannya masih berbasis menaikkan jumlah wakif dan harta wakaf menjadi Wakaf 2.0 yaitu meningkatkan produktifitas pengelolaan asset wakaf agar semakin besar manfaat yang diterima mauquf alaih. 

Namun, nilai wakaf masih bisa ditingkatkan melalui pemilihan sistem distribusi manfaat kepada mauquf alaih yang berdampak maksimum (Wakaf 3.0). Dan puncaknya adalah melakukan transformasi untuk mauquf alaih sebagai wakif baru (Wakaf 4.0).

Memang, untuk membangun ekosistem wakaf bukanlah pekerjaan sesaat, melainkan sebuah komitmen jangka panjang yang perlu diwujudkan dalam milestone yang jelas, tearah dan terukur, serta melibatkan banyak pihak atau lembaga terkait. 

Dibutuhkan visi yang tajam, dan misi yang jelas guna menjalankan prinsip-prinsip wakaf berupa kepatuhan syariah, kebermanfatan atau maslahah, pertumbuhan dan keberlanjutan. Oleh karena itu, saya dan kita semua yakin dan optimis menatap masa depan perkembangan perwakafan nasional. 

Dengan diterbitkannya PETA JALAN WAKAF NASIONAL (2024-2029) yang dalam penyusunannya melibatkan seluruh stakeholder perwakafan, InsyaAllah pengembangan perwakafan nasional semakin terarah, terstruktur, terukur dan sistemik. Hadirnya buku ini, juga menjadi bagian dari pertanda Era Baru Perwakafan Nasional. (Prof. Dr.Ir. Muhammad NUH, DEA, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia dalam Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029)

Baca juga: Era Digital Terus Berkembang, Bagaimana Hukum Sedekah/Wakaf Online?

Peta Jalan Wakaf Nasional  untuk Transformasi Wakaf Indonesia Read More »

Lisa Pendiri Wacids

WaCIDS: Wakaf Berkontribusi Besar dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Lembaga riset dan think tank Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) menilai keberadaan wakaf memiliki kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

“Potensi (wakaf) Rp 180 triliun per tahun. Sedangkan akumulasinya baru sampai Rp 2,33 triliun,” kata Pendiri WaCIDS, Lisa Listiana, dalam sebuah diskusi bertajuk “Alternatif Pembiayaan UMKM Berbasis Ekonomi Kerakyatan” yang dipantau di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Lisa mengatakan, ruang untuk menghimpun dana wakaf masih sangat besar di Indonesia. Apalagi wakaf bisa berfungsi sebagai salah satu alternatif pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di Turki, imbuhnya, wakaf bisa membiayai berbagai fasilitas yang membuat negara tidak perlu mengalokasikan dana untuk kesehatan dan pendidikan. Konsep itu bisa diadopsi di Indonesia untuk mengatasi neraca anggaran yang defisit, agar negara tidak perlu mencari sumber pembiayaan dari utang yang berbunga.

“Kalau ada wakaf di situ yang menghadirkan fasilitasi-fasilitas publik yang hari ini dibiayai dari APBN, itu juga bisa mengurangi defisit anggaran, sehingga bisa mengurangi kebutuhan untuk pinjaman dan bayar bunga,” kata Lisa.

Selain Turki, kata dia, ada juga Malaysia dan Mesir, serta banyak komunitas di dunia yang memanfaatkan dana wakaf untuk sumber pembiayaan pembangunan dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia tentang Peta Jalan Wakaf Nasional Tahun 2024-2029, jumlah tanah wakaf di Indonesia saat ini mencapai 440.512 titik lokasi, 57.263 hektare, dan 57,42 persen telah bersertifikat tanah wakaf BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Kegiatan pemanfaatan tanah wakaf dalam aspek ibadah sebanyak 43,51 persen atau 191 ribu titik lokasi untuk masjid; 27,90 persen atau setara 122.630 lokasi untuk mushala, dan 4,35 persen atau setara 19.135 lokasi untuk makam.

Sedangkan kegiatan pemanfaatan tanah wakaf dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi produktif berupa sekolah sebanyak 10,77 persen atau setara 47.366 lokasi, pesantren 4,10 persen atau setara 18.018 lokasi, dan sosial-ekonomi sebanyak 9,37 persen atau setara 41.183 lokasi.

“Wakaf lebih direkomendasikan untuk disalurkan ke bisnis yang high demand, yang dibutuhkan banyak orang. Jadi sebenarnya ini sangat cocok juga kalau disalurkan ke sektor riil yang dibutuhkan oleh banyak orang,” kata Lisa.

Integrasi pengelolaan wakaf pada sektor riil bisa untuk industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata ramah Muslim, sektor pertanian, industri rumah sewa dan properti, sektor lingkungan, dan ekonomi hijau.

Adapun integrasi pengelolaan wakaf pada sektor keuangan syariah dalam bentuk sukuk, deposito, saham, reksadana, asuransi, hingga layanan urun dana syariah.

Dalam Islam, lanjutnya, wakaf tidak hanya berkaitan dengan hubungan antar-manusia dengan Tuhan, tetapi juga sebagai bentuk pendukung antara relasi manusia dengan manusia lainnya. Sebagai salah satu bentuk sedekah, menurutnya, wakaf mempunyai misi sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kalangan yang dituju karena secara prinsip harta wakaf ditujukan untuk memberikan kebaikan kepada masyarakat.

Sumber: Republika.co.id, Antara

Baca juga: Wakaf Uang Capai Rp 2,361 Triliun dan Tanah Wakaf 57.263 Hektare

WaCIDS: Wakaf Berkontribusi Besar dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional Read More »

Peta Wakaf Nasional 2024-2029

Inilah 5 Fokus Utama Pengembangan Wakaf 2024-2029

Peta Jalan Wakaf Nasional 2024 – 2029 yang telah dirumuskan menjadi kompas bagi kita dalam mengembangkan potensi wakaf dalam menggerakkan roda pembangunan nasional dan global.

Dalam peta jalan ini, kita mengidentifikasi enam poin strategis yang menjadi fokus utama pengembangan wakaf antara tahun 2024 hingga 2029.

Pertama, peningkatan literasi wakaf, sebagai pondasi utama agar masyarakat dapat memahami konsep wakaf dan manfaatnya dalam berbagai sektor. Melalui edukasi dan sosialisasi, kita akan membentuk masyarakat yang paham dan berkomitmen terhadap kegiatan wakaf.

Kedua, penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan wakaf. Dalam mengelola amanah wakaf, regulasi yang memadai dan tata kelola yang baik sangat diperlukan.

Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi landasan yang akan menjamin keberlanjutan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf.

Ketiga, peningkatan kualitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) wakaf dan lembaga wakaf. Dengan mengembangkan program pelatihan dan pengembangan, kita akan memiliki pengelola wakaf yang kompeten dan berkualitas, mampu menjawab tantangan zaman dengan keunggulan dan inovasi.

Keempat, pengembangan proyek wakaf berdampak tinggi dan diversifikasi produk. Identifikasi proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta diversifikasi produk wakaf akan memperluas dampak positif dan relevansi wakaf dalam kehidupan seharihari.

Kelima, pengintegrasian ekosistem wakaf melalui akselerasi digitalisasi perwakafan nasional. Dengan memanfaatkan teknologi digital, kita akan menciptakan ekosistem yang terhubung, efisien, dan transparan, memudahkan partisipasi masyarakat dan optimalisasi pengelolaan wakaf.

Dalam implementasi roadmap ini, kita berharap mulai dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Keuangan RI, Kementerian ATR/ BPN, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Nazhir, Wakif, Mauquf Alaihi hingga lembaga-lembaga wakaf lainnya, akan bekerja bersama-sama melalui pembagian tugas yang jelas, kekuatan sinergi, dan kolaborasi.

Upaya berbagai program pelatihan, sosialisasi, pengembangan produk, dan pemanfaatan teknologi digital akan dijalankan secara bertahap, mengikuti tahapan yang telah ditetapkan melalui roadmap.(Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama dalam Kata Pengantar Peta Jalan Pengembangan Wakaf Nasional 2024-2029)

Inilah 5 Fokus Utama Pengembangan Wakaf 2024-2029 Read More »

kepemimpinan khalifah

Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin Pasca Wafatnya Rasulullah

WAKAFDT.OR.ID | Khulafaur Rasyidin merupakan 4 sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Khulafaur Rasyidin memiliki arti pemimpin yang mendapatkan petunjuk. Khulafaur Rasyidin juga dikenal sebagai 4 khalifah yang dipercaya oleh umat Islam untuk meneruskan kepemimpinan pasca Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Sebagai penerus kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, Khulafaur Rasyidin menjadi kepala negara dan agama. Masa kepemimpinan 4 sahabat tersebut menjadi masa-masa penting dalam perjalanan Islam. 

Keempat Khulafaur Rasyidin tersebut juga berhasil memperluas syiar agama Islam ke beberapa wilayah ke luar Jazirah Arab. Berikut Peran Khulafaur Rasyidin terhadap Kemajuan Islam:

1. Abu Bakar Ash-Shiddiq

Abu Bakar Ash-Shiddiq termasuk sahabat As-Sabiqunal Awwalun, yakni orang yang pertama kali memeluk Islam. Di mata Rasulullah, Abu Bakar telah dianggap seperti saudaranya sendiri.

Di masa kepemimpinannya kebenaran Islam terus bersinar. Abu Bakar  berhasil menumpas kaum murtad setelah Rasulullah wafat. Ia memerintahkan tentara untuk memerangi kaum murtad dan penguasa yang zdalim.

Abu Bakar juga menginstruksikan Khalid bin Walid bersama pasukannya berangkat ke Irak dan Syam untuk menarik hati masyarakat dan mengajak mereka memeluk agama Islam.

Tak sampai disitu, di masa kepemimpinannya, Abu Bakar juga berhasil mengumpulkan mushaf Al-Qur’an dalam bentuk tulisan. Mulai dari dedaunan, kulit-kulit, serta ayat-ayat yang dihafal oleh kaum muslim.

2. Umar bin Khattab

Setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq wafat, kepemimpinan dilanjutkan oleh Umar bin Khattab. Ia lahir di Mekah pada tahun 582 M dan menjadi khalifah pada tahun 634 M.

Proses pemilihan Umar bin Khatab dilakukan melalui proses musyawarah dengan Abu Bakar, kemudian mengusulkan agar bersedia mengganti dirinya.

Di masa kepemimpinannya, Umar bin Khattab melakukan perluasan wilayah kekuasaan. Pasukan Islam berhasil menaklukan wilayah Suriah pada tahun 636 M, termasuk Hamah, Qinnasrin, Laziqiyah, Aleppo, dan beberapa wilayah lainnya. 

Umar bin Khattab juga mendirikan baitul mal, mencetak uang, membentuk kesatuan tentara untuk melindungi perbatasan, mengangkat para hakim, mengatur gaji, dan sistem pengawasan pasar.

3. Utsman bin Affan

Khulafaur Rasyidin yang menggantikan Umar bin Khattab adalah Utsman bin Affan. Ia lahir pada tahun 579 M di Thaif.

Utsman dijuluki dengan sebutan Dzun Nurain, yang memiliki arti dua cahaya karena menikahi dua putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam secara berurutan setelah salah satunya meninggal.

Pada masa kekhalifahannya, Utsman bin Affan berhasil menyusun pembukuan Al-Qur’an untuk mengakhiri perbedaan-perbedaan bacaan Al-Qur’an. Selain itu, Ia juga melakukan perluasan wilayah, seperti Mesir, Irak, dan beberapa wilayah lainnya. 

4 Ali bin Abi Thalib

Ali bin Abi Thalib melanjutkan kepemimpinan pasca terbunuhnya Utsman bin Affan. Ali adalah keponakan sekaligus menantu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Ia lahir di Mekah pada 13 Rajab.

Ali dilantik oleh Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, dan Sa’ad bin Abi Waqqash yang diikuti oleh sahabat lainnya, baik dari kalangan Anshar maupun Muhajirin.

Pada masa kepemimpinannya, Ali bin Abi Thalib mempunyai kebiasaan berjalan ke pasar seorang diri, menolong orang yang lemah, hingga menasihati para pedagang dan penjual sayur.

Salah satu peranan Ali semasa kekhalifahannya adalah menarik kembali tanah hibah yang dibagikan Utsman bin Affan kepada kerabatnya untuk menjadi milik negara.Demikian uraian mengenai 4  Khulafaur Rasyidin yang menggantikan kepemimpinan pasca wafatnya Nabi Muhammad. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pelajaran bagaimana kepemimpinan yang baik dalam menjalankan sebagai pemimpin.

Sumber: daaruttauhiid.org

Baca juga: Bolehkan Berdonasi Menggunakan Harta Riba?

Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin Pasca Wafatnya Rasulullah Read More »

kepemimpinan nabi muhammad saw

Empat Karakteristik Kepemimpinan Nabi Muhammad

WAKAFDT.OR.ID | Kepemimpinan Nabi Muhammad  sangat dikenal dalam sejarah dunia. Bahkan sebagian penulis sejarawan berpendapat bahwa kepemimpinan Nabi Muhammad merupakan model kepemimpinan sempurna yang pernah ada. 

Model kepemimpinan yang dibawa oleh Nabi Muhammad sangat diterima oleh  seluruh lapisan masyarakat dengan keragaman suku, bangsa, ras, serta agama yang berbebeda. 

Seorang penulis berkebangsaan Amerika bernama Michael H. Hart, dalam bukunya yang berjudul“ The 100: A Rangking of The Most Influential Person in History”, menempatkan Nabi Muhammad pada urutan teratas dari 100 tokoh berpengaruh dalam Sejarah. 

Michael H. Hart menyampaikan bahwa, Nabi Muhammad bukan hanya pemimpin kelompok agama, melainkan juga pemimpin dunia. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa, pengaruh kepemimpinan politik Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam selalu berada di posisi terdepan.

Oleh karenanya, sudah sepatutnya umat Islam terutama para pemimpin atau calon pemimpin, menjadikan Nabi Muhammad sebagai role model dalam mengemban sebuah kepemimpinan. panutan dalam menjalankan tugasnya. 

Ada 4 karakter kepemimpinan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, yaitu: 

1. Shiddiq ( Jujur) 

Modal pertama yang harus ada dalam diri seorang pemimpin adalah sifat jujur. Sifat jujur yang menjadikan Nabi Muhammad sebagai pemimpin yang disegani oleh orang-orang yang berada di sekitarnya, baik kawan maupun lawan. 

Kejujuran Nabi Muhammad sudah tampak semenjak ia kecil. Berlanjut ketika remaja, dewasa, hingga diangkat menjadi Nabi.

Buah dari kejujuran Nabi dalam berdagang, menjadikan Khadijah semakin kaya raya. Sikap jujur ini juga yang kemudian membuat Khadijah terpikat dan melamar Nabi Muhammad sebagai pendamping hidupnya.  

2.  Amanah (Terpercaya) 

Amanah artinya dapat dipercaya. Masyarakat Makah telah memberikan gelar Al-Amin kepada Nabi Muhammad. Saat remaja, Nabi Muhammad telah dipercaya untuk menjadi tempat penitipan barang dagangan milik warga.

3. Fathanah (Cerdas)

Cerdas adalah sifat wajib yang harus dimiliki seorang pemimpin. Hal ini karena beratnya tanggung jawab seorang pemimpin dalam mengemban amanah. 

Seorang pemimpin harus mampu memberikan argumen, ide, gagasan, saran, pendapat serta mampu berkomunikasi dengan baik, sehingga pemimpin dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam masyarakat.

4. Tabligh (Menyampaikan)

Tabligh bukan sekedar menyampaikan ajaran melalui perkataan melainkan bersumber dari hati yang bersih, disampaikan melalui lisan yang fasih dan dapat dipahami oleh masyarakat dari semua kalangan. 

Menjadi pemimpin bukanlah sesuatu yang mudah dan dapat menjalankannya sesuai dengan kehendak sendiri. Akan tetapi pemimpin harus menggunakan kekuasaannya dengan aturan yang telah digariskan oleh agama, layaknya Nabi Muhammad menjadi pemimpin dengan 4 karakteristik yang disebutkan di atas.

Sumber: daaruttauhiid.org

Baca juga: Nabi Muhammad Diutus Sebagai Rahmat

Empat Karakteristik Kepemimpinan Nabi Muhammad Read More »

kepemimpinan dalam islam

Kepemimpinan dalam Pandangan Islam

WAKAFDT.OR.ID | Kepemimpinan dalam Islam memiliki kedudukan yang penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kondusif. Kepemimpinan merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi seseorang atau kelompok lain untuk mencapai sebuah tujuan yang lebih baik.

Dari Ibnu Umar RadiyaAllahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda yang artinya: 

“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan tiap tiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban.” (HR. Bukhari)

Dalam memahami sabda Rasulullah tersebut, sangat jelas bahwa setiap individu manusia adalah pemimpin, dan pada waktunya pasti setiap kepemimpinan itu akan dimintai pertanggungjawaban. 

Ada beberapa hal  yang harus diperhatikan dari sebuah kepemimpinan, di antaranya adalah: 

Pertama, seorang pemimpin harus mempunyai kesamaan antara ucapan dan perbuatannya, dan kesamaan antara nasihat dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Allah sangat tidak menyukai ciri pemimpin yang suka berbicara, akan tetapi tidak ada hasil dari apa yang diucapkannya.

Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran sebagai berikut:

“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shaff: 61)

Kedua, Ia mampu menepati janji. Karakter kepemimpinan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin ialah punya komitmen menepati janji, sebagai wujud keimanan seorang pemimpin kepada Allah Ta’ala, sehingga dapat melahirkan kepercayaan dan penghormatan dari masyarakat.

Kepemimpinan dalam Islam harus mampu mencontoh kepemimpinan yang pernah ditampilkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau mampu menunjukan dan menerapkan manajemen kepemimpinan yang paripurna. Beliau menerapkankan teori kepemimpinan berdasarkan nilai-nilai shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 8)

Jika nilai amanah tidak diimplementasikan dalam proses kepemimpinan, maka akan menciptakan situasi buruk dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menekankan dalam sabdanya, yaitu:

“Tidak beriman orang yang tidak dapat menjaga amanah dan tidak beragama orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad)Oleh karenanya, bagi siapa saja di antara kaum muslimin yang mendapat amanah kepemimpinan dalam level apapun, maka harus memperkuat karakter dan komitmennya dalam mengabdikan diri untuk kemaslahatan orang banyak.

Sumber: daaruttauhiid.org

Baca juga: Tokoh Islam yang Berperan dalam Kemerdekaan Indonesia

Kepemimpinan dalam Pandangan Islam Read More »

Jawara Farm dan Wakaf DT luncurkan produktif Wakaf produktif

Bersinergi, Wakaf DT dan Jawara Farm Segera Luncurkan Produk Wakaf Produktif

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Wakaf Daarut Tauhiid (DT) menggulirkan program Cash Wakaf, yaitu wakaf produktif berupa wakaf uang yang dikelola secara produktif. Salah satu usaha produktifnya adalah peternakan kambing, yang berkerja sama dengan Jawara Farm.

Agis Nur Aulia, Pendiri Jawara Farm bersama jajaran manajemen Jawara Farm berkunjung ke kantor Wakaf DT, pada Rabu (7/2), untuk membahas pembangunan pabrik susu kambing dan produknya yang akan segera diluncurkan.

Riyadi Suryana, Manager Program Wakaf DT menyebutkan, ada tiga produk susu yang sedang dikembangkan dan akan segera diluncurkan, yakni susu kambing UHT, susu kambing bubuk, dan susu kambing sereal.

“(Kami) membahas pembangunan pabrik susu kambing yang nantinya menghasilkan tiga produk turunan baru, yaitu satu susu kambing siap minum; susu kambing uht yang kedua susu kambing bubuk, dan ketiga susu kambing sereal dengan brand Etawagen,” jelasya.

Riyadi menjelaskan Wakaf DT bersama Jawara Farm akan menggunakan lantai dua gedung wakaf produktif sebagai kantor pemasaran produk susu kambing tersebut.

“Rencananya ada area jualan toko wakaf produktif juga ada kantor pemasaran terletak d lantai 2 gedung foodcourt,” ujar Riyadi. (Aid)

Baca juga: Wakaf DT Resmikan Lahan Wakaf Produktif, Nazhir: InsyaAllah untuk Lahan Peternakan

Bersinergi, Wakaf DT dan Jawara Farm Segera Luncurkan Produk Wakaf Produktif Read More »

hikmah shalat

Hikmah Diturunkanya Perintah Shalat

WAKAFDT.OR.ID | Pasca peristiwa Isra Mikraj, shalat menjadi tiang agama bagi seorang muslim yang wajib tunaikan. hal ini disebutkan dalam sebuah hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang artinya: 

“Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama; dan barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah merobohkan agama.” (HR. Baihaqi)

Shalat bukan hanya sekedar rutinitas semata, akan tetapi mempunyai nilai spiritual yang mendalam bagi kaum muslimin yang menunaikannya. Shalat juga mendatangkan ketenangan hati dan memberi keselamatan hidup di dunia maupun di akhirat kelak.

Perintah shalat langsung dari Allah Ta’ala tanpa perantara malaikat, yaitu langsung kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam ketika perjalanan Isra dan Mikraj.

Adapun beberapa hikmah shalat yang harus dipahami sebagai seorang muslim, di antaranya ialah:

Pertama, mencegah dari perbuatan mungkar

Shalat yang dilakukan dengan khusyuk akan yang mencegah seorang Muslim dari perbuatan yang keji dan mungkar. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Ankabut yang artinya:

“Bacalah Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45)

Seseorang melaksanakan shalatnya dengan khusyuk, sadar bahwa Allah Ta’ala selalu mengawasinya. Kalau sudah mempunyai kesadaran seperti itu, kecil kemungkinan seseorang akan melakukan perbuatan buruk.

Kalau ada orang yang melakukan shalat, tapi tetap melakukan perbuatan maksiat, berarti ia tidak mengamalkannya dengan khusyuk, belum dapat merasakan kehadiran Allah Ta’ala di dalam hatinya.

Kedua, mendidik menjadi pribadi yang disiplin

Shalat akan mendidik seorang menjadi pribadi yang disiplin. Karena shalat merupakan ibadah yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Bila sudah tiba waktunya harus segera dilaksanakan. Setiap Muslim dituntut agar menghargai waktu dengan sebaik-baiknya.

Ketiga, melatih menjadi orang yang tangguh

Shalat akan melatih diri seorang untuk menjadi pribadi yang tangguh dalam menghadapi masalah. Dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’arij ayat 19-23, Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya manusia diciptakan untuk bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu konsisten mengerjakan shalatnya.” (QS. Al-Ma’arij: 19-23)

Orang yang sering berkeluh kesah biasanya tidak memiliki sandaran hidup. Sangat mudah goyah dan terombang ambing. Sedangkan orang yang khusyuk saat shalat akan merasa mempunyai sandaran hidup, yaitu Allah. Jadi, kalau ditimpa musibah, ia akan memohon ampun ke Allah. 

Keempat, Mendapat Pertolongan Allah

Orang yang melaksanakan shalat akan berada pada posisi yang sangat dekat dengan Allah. Kedekatan tersebut menjadii peluang untuk berdoa dan memohon kepada-Nya.

Itulah hikmah diturunkannya perintah shalat, semoga kita dikuatkan dalam melaksanakan perintah Allah Ta’ala.

Sumber: daaruttauhiid.org

Baca juga: Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid

Hikmah Diturunkanya Perintah Shalat Read More »

memperingati isra mikraj

Apa Hukum Memperingati Isra Mikraj?

WAKAFDT.OR.ID | Tanggal 27 Rajab merupakan hari penting dalam kalender hijriyah Islam. Sebab pada hari tersebut ada peristiwa besar, yaitu Isra Mikraj ketika awal mula turunnya perintah shalat lima waktu.

Dalam peristiwa Isra Mikraj yang diperkirakan terjadi antara tahun 620-621 Masehi, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dan diangkat ke Sidratul Muntaha untuk bertemu Allah Ta’ala. 

Al-Qur’an mengabadikan peristiwa  tersebut dalam surat Al-Isra di ayat pertama, yang artinya: 

“Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. Al-Isra: 1)

Lalu apa hukumnya memperingati Isra Mikraj?

Jika merujuk pada dalil Al-Quran dan hadits, tidak ada ayat dan riwayat yang menyebutkan secara harfiah mengenai peringatan Isra Mikraj. 

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani dalam kitabnya berjudul al-Anwaru al-Bahiyyah min Isra wa Mikraji Khairil Bariyya, dimana ia membahas satu bab khusus perihal hukum merayakan hari-hari besar dalam Islam, salah satunya Isra Mikraj, menjelaskan:

“Telah berlaku suatu tradisi, yaitu berkumpul untuk mengenang beberapa peristiwa bersejarah, seperti maulid, memperingati isra mikraj. Dalam anggapan kami, semua ini adalah murni tradisi yang tidak memiliki hubungan dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa dianggap anjuran atau sunnah, sebagaimana ia tidak bertentangan dengan pokok dan beberapa pokok agama Islam.”

Sayyid Muhammad menegaskan bahwa perayaan itu tidak bisa dianggap terpuji dan tidak bisa dianggap tercela. Orang yang melakukannya tidak mendapatkan apa-apa. Namun, kalau semua itu dilakukan dalam rangka mencari keridhaan Allah, maka cukup menjadi alasan untuk mendapatkan rahmat dari Allah Ta’ala.

Sayyid Muhammad kemudian menambahkan, kalau motif dan tujuan dalam merayakan Isra Mikraj adalah murni karena Allah semata, maka semua itu akan menjadi amal ibadah yang diterima oleh-Nya

Di berbagai negara mayoritas muslim,  Isra Mikraj selalu diperingati pada setiap tahunnya. Misalkan di negara Palestina, Chechnya, negara di kawasan Maghreeb Afrika Utara, bahkan di Indonesia sendiri.

Adapun konsep dan pelaksanaannya memiliki perbedaan di masing-masing negara. Di Indonesia, keberadaan Ormas (organisasi Islam) memberikan perbedaan tradisi dalam melaksanakan Isra Mikraj, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, dan berbagai ormas lainnya.

Umumnya acara Isra Mikraj diisi dengan kegiatan pengajian umum, zikir, shalawat, doa, kumpul-kumpul, makan-makan dan berbagai kegiatan lainnya.Jadi kesimpulannya, merayakan Isra Mikraj hukumnya diperbolehkan jika tujuannya murni karena Allah Ta’ala dan cinta pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Sumber: daaruttauhiid.org

Baca juga: Mengenal Berbagai Peristiwa di Bulan Rajab

Apa Hukum Memperingati Isra Mikraj? Read More »

BWI Rilis Nazhir per Januari 2024

BWI Rilis Daftar Nazhir Wakaf Uang Januari 2024

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA-Badan Wakaf Indonesia (BWI) merilis daftar nazhir wakaf uang per Januari 2024 di web resminya, Selasa (6/2). Dalam file berbentuk Pdf, BWI mencatat sebanyak 432 nazhir terdaftar di seluruh Indonesia, termasuk Yayasan Daarut Tauhiid (DT) yang lembaga wakafnya adalah Wakaf DT.

Yayasan DT sudah terdaftar menjadi nazhir wakaf sejak Juni 2015, dengan Nomor Surat Tanda Bukti Pendaftran Nazhir (STBPN) 3.3.00101.

BWI menjelaskan bahwa, nazhir adalah pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) dan berkewajiban menjaganya, mengelolanya sesuai dengan peruntukannya, dan menyalurkan manfaatnya kepada masyarakat yang berhak (mauquf alaih).

Calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dan memenuhi persyaratan Nazhir sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Pendaftaran Nazhir Wakaf telah diatur dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 2 Tahun 2010.(Aid)

Baca juga: BWI Terbitkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029

BWI Rilis Daftar Nazhir Wakaf Uang Januari 2024 Read More »