Wakaf Daarut Tauhiid

Admin WakafDT

Wakaf Tanah Terus Meningkat, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – DirektoratPemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag mengklaim peningkatan jumlah tanah wakaf yang cukup signifikan.

Dirzawa mencatat lebih dari 430.000 lokasi tanah wakaf yang tersebar di Indonesia dan memiliki luas sekitar 56.000 hektar.

Pada rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN), Jumat (25/8/2023) di Riau, Dirzawa Waryono Abdul Ghafur mengatakan dari jumlah tanah wakaf yang tercatat, baru 58% yang bersertifikat. Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya.

Waryono menyampaikan, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi program prioritas Kemenag. Bertujuan mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf.

Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf.

Ini membantu memastikan bahwa aset yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan dimasa depan.

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya tentang administrasi hukum semata, tetapi juga tentang memberikan pondasi yang kuat bagi pengelolaan yang efisien dan pemanfaatan optimal aset-aset wakaf,” ujarnya.

Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zainuri menambahkan, setelah menandatangani MoU antara Kemenag dengan BPN pada 2021, percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan.

“Penyelesaian tata kelola tanah wakag bukan suatu hal mudah, karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah. Karena itu perlu diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: kemenag)

Wakaf Tanah Terus Meningkat, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas Read More »

Studi Banding, Yayasan DT Kedatangan Tamu Dari Malaysia

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG  Yayasan DT terima kunjungan Yayasan Ma’had Ihya Al-Ahmady Malaysia pada (30/8/2023). Kunjungan tersebut berlangsung di Basement Masjid DT, Bandung.

Dihantarkan oleh Wisata Hikmah DT, sebanyak 11 orang pihak Yayasan Ma’had Ihya Al- Ahmady hadir untuk menimba ilmu di Pesantren DT.

Studi Banding ini bertujuan untuk mengenal profil DT juga mempelajari sistem pengelolaan wakaf Pesantren DT.

Profil Pesantren DT disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan DT, ustadz Fahrudin. Sementara itu, pemaparan sistem pengelolaan wakaf DT, disampaikan oleh Direktur Wakaf DT, Doddy Ekapriades Topan.

Terlihat pula jajaran manajemen Wakaf DT turut mendampingi para tamu, diantaranya; Kepala Sekretariat Wakaf DT, Yana Nurjaman, Manajer Fundraising, Hafiizhullah, Manajer Wakaf Produktif, Riyadi Suryana serta Kabag Marketing Komunikasi, Wahyudi.

Para tamu menyimak dengan khidmat setiap jamuan materi yang diberi. Tampak antusiasme tamu ketika pemaparan wakaf diterangkan.

Direktur Wakaf DT, menjelaskan detail awal perkembangan wakaf DT, dan sistem pengelolaannya sejak dulu hingga kini.

“Penyaluran wakaf DT terus berkembang, kami diamanahkan untuk mengelolanya. Alhamdulillah penerima wakaf terus meluas dikarenakan syarat penerima wakaf tidak terbatas,” ujar Doddy.

Haji Marsan, Ketua Yayasan Ma’had Ihya Al Ahmady menyampaikan rasa syukurnya ketika berkunjung ke DT.

“Alhamdulillah, nampaknya kita mendapat ide-ide yang baik tentang pengelolaan wakaf, dengan mengelola dan mengembangkannya untuk umat bukan pribadi atau instansi,” tutur Marsan.

Ia menambahkan, bersiap untuk mengimplementasikan materi terkait pengelolaan wakaf DT kepada Ma’had yang dipimpinnya.

“Insya Allah kami akan mengembangkan aset wakaf yang dititipkan kepada Ma’had kami, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Daarut Tauhiid,” pungkasnya. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Studi Banding, Yayasan DT Kedatangan Tamu Dari Malaysia Read More »

Serah Terima Wakaf Tanah ke Wakaf DT, Nadzir: Doakan Kami Amanah

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Lembaga Wakaf DT terima wakaf tanah lebih dari 800 m2 di daerah Cimaung, Pangalengan pada (30/8/2023).

Kegiatan serah terima wakaf ini berlangsung di ruang rapat Yayasan DT Bandung.

Memasuki masa purnabakti, keluarga wakif tersebut tergerak hatinya untuk mewakafkan salah satu harta mereka berupa tanah.

“Kami berikrar mewakafkan tanah kami di Cimaung, kami sudah purna bakti dan anak-anak sudah mandiri, semaksimal mungkin kami ingin bermanfaat bagi umat,” tutur wakif yang tak ingin diketahui identitasnya ini.

Tidak hanya itu, wakif juga merasa iba atas banyaknya industri yang tutup sehingga tak sedikit anak muda Indonesia yang menganggur.

Ia juga menyampaikan kepercayaannya terhadap lembaga Wakaf DT, dikarenakan lembaga Wakaf DT memiliki nama yang baik dan memiliki pengelolaan aset wakaf yang baik pula.

“Karena kami melihat DT punya wibawa yang sangat bagus dan pengelolaan yang runut serta detail. Kami yakin wakaf DT bisa memberdayakan aset wakaf kami menjadi sesuatu yang dapat bermanfaat bagi umat.”

Dikesempatan yang sama, Ustadz Fahrudin menyampaikan kesediaannya menerima wakaf tanah tersebut, mewakili Yayasan DT.

Ia mengatakan, akan mengelola wakaf tersebut bersama tim dengan baik karena Allah, berharap wakaf ini menjadi manfaat bagi sebanyak-banyaknya hamba Allah.

“Ketika sudah dilakukan penandatanganan, tanah tersebut sudah berpindah pertanggungjawabannya kepada kami. Doakan kami agar dapat amanah mengelola tanah ini karena setiap hal akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti,” ulas Fahruddin.

Ia berharap kepada wakif untuk bersedia diskusi bersama terkait pengelolaan aset wakaf tersebut, agar aset dapat dikelola secara optimal dan dapat menebar seluas-luasnya maslahat kepada umat.

Di akhir, ia mengutarakan rasa terimakasih kepada wakif atas kepercayaannya terhadap lembaga wakaf DT, dan mengajak wakif serta tim untuk bersama-sama berjuang agar aset wakaf ini produktif dan bermanfaat. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Serah Terima Wakaf Tanah ke Wakaf DT, Nadzir: Doakan Kami Amanah Read More »

Hal yang Dilarang dalam Berwakaf

WAKAFDT.OR.IDWakaf bisa dipahami sebagai sebuah upaya menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan, baik sementara atau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Harta benda yang diwakafkan tidak hanya berkutat pada wakaf tanah, namun kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham.

Perkembangan itulah yang harus dipahami wakif, pihak pengelola wakaf, dan masyarakat umum yang ingin berwakaf supaya nantinya bisa meminimalisir permasalahan wakaf.

Potensi permasalahan wakaf bisa muncul jika syarat-syarat wakaf dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf.

Ikrar wakaf bukan hanya wajib dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf.

Dalam ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf.

Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan di antaranya ialah: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya.

Beberapa pengecualian diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Misalnya, perbuatan menukar harta benda wakaf dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum, sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Setidaknya ada dua syarat yang ditentukan jika terjadi penukaran harta benda wakaf. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Kedua, harta benda pengganti harus punya manfaat dan nilai lebih atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf yang ditukar.

Pasal 67 UU Wakaf memuat ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU Wakaf.

Tidak hanya mengancam warga, orang yang mengelola harta benda wakaf (nadzir) pun dapat dihukum jika melakukan perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin.

Mengingat persoalan hukum yang mungkin timbul, maka perubahan status harta benda wakaf juga dibuat ketat. Menteri Agama pun tidak dapat sembarangan memberikan izin perubahan status.

Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan Menteri Agama, selain pandangan Badan Wakaf Indonesia.

Pertama, Menteri harus bisa memastikan bahwa perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Kedua, apakah harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Ketiga, memastikan bahwa pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.

Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang mengakibatkan perubahan status hukum harta benda wakaf tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada implikasi hukum perdata, agama, dan pidana jika larangan yang disebut dalam UU Wakaf diterobos. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: BWI)

Hal yang Dilarang dalam Berwakaf Read More »

Siapa Nadzir dalam Wakaf? Apa Syarat Menjadi Nadzir?

WAKAFDT.OR.IDSalah satu syarat pelaksanaan wakaf yaitu harus adanya Nadzir. Mungkin bagi sebagian orang istilah Nadzir belum sering kita dengar.

Sebagaimana disebutkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nadzir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Nadzir bisa berbentuk perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Mengutip dari sumber Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada dasarnya, siapapun dapat menjadi Nadzir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum.

Tetapi, karena tugas Nadzir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, maka jabatan Nadzir harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan tugas itu.

Sesuai UU perwakafan yang dikeluarkan tahun 2004,  Syarat-syarat menjadi Nadzir Perorangan adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia,
  • Beragama Islam,
  • Dewasa,
  • Amanah,
  • Mampu secara jasmani dan rohani,
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Sedangkan untuk Nadzir organisasi syaratnya adalah:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat Nadzir perorangan,
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Kemudian syarat untuk Nadzir badan hukum adalah:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Nadzir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia.

Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: BWI)

Siapa Nadzir dalam Wakaf? Apa Syarat Menjadi Nadzir? Read More »

Hadiri Waqf Core Principles, Wakaf DT Peroleh Apresiasi Baik

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid hadiri pertemuan Waqf Core Principles yang diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Senin (28/8/2023).

Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Amaroossa, jalaln Aceh, nomer 71 A, Citarum, kota Bandung.

Sebanyak lima lembaga wakaf Indonesia hadir dalam pertemuan ini, di antaranya; Nadzir Wakaf DT, Nadzir Rumah Salman, Nadzir Wakaf IPB, Nadzir Rumah Wakaf Indonesia, Nadzir Sinergi Foundation.

Dalam pertemuan tersebut, telah dilaksanakan verifikasi data tata kelola Nadzir wakaf, di mana pada waktu sebelumnya telah mengisi kuisioner yang dikirimkan oleh BWI.

Hendri Tanjung, Ketua Tim Peneliti mengatakan, penelitian tentang indeks implementasi wakaf core principle ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola lembaga-lembaga Nadzir.

Ia menambahkan, pertemuan ini  juga menjadi ajang silaturahim dan pertukaran pikiran antar Nadzir, sehingga dapat menambah inspirasi terhadap sesama Nadzir dalam pengelolaan aset wakaf.

“Sebagai kesempatan bersilaturahim antar Nadzir dan menjadi ajang untuk sharing supaya saling bertukar pikiran,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Hendri menyampaikan apresiasinya kepada Nadzir Wakaf DT dikarenakan telah memiliki tatanan pengelolaan wakaf yang baik.

“DT pengelolaannya sudah cukup bagus, susunan manajemen tata kelola sudah rapi, hasilnya sudah terasa, hal ini harus tetap dijaga dan dikembangkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, negara kita akhir-akhir ini mendapatkan penghargaan yang luar biasa sebagai negara paling inovasi dalam pengelolaan produk wakaf.

Ia mengajak para Nadzir dan juga rakyat Indonesia terkhusus umat Muslim untuk berkontribusi dalam dunia wakaf.

“Kita perlu membangkitkan kembali hal yang bisa menggugah untuk menggalang wakaf di Indonesia. Kita harapkan seluruh warga Indonesia bisa aktif dalam hal perwakafan,” pungkasnya. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Hadiri Waqf Core Principles, Wakaf DT Peroleh Apresiasi Baik Read More »

Aa Gym: Berikut Cara Hutang Bisa Lunas

WAKAFDT.OR.IDKita harus ingat, jangan lupa bayar hutang, yang merasa sulit bayar, mintalah ke Alloh agar diberi kemudahan untuk membayar hutang.

Berapa pun hutang kita, kalau kita punya tekad untuk melunasi hutang dan minta tolong ke Alloh untuk dilunaskan, maka pasti Alloh mampukan untuk melunasinya.

Namun sebaliknya, jika kita tidak punya tekad untuk melunasi hutang, maka sekecil apa pun hutang kita sampai kapan pun tidak akan mampu membayarnya.

Intinya keinginan dan tekad adalah kunci untuk bisa bayar hutang, kalau pun uang banyak tapi kalau tidak ada keinginan membayar maka tidak akan pernah lunas.

Hukumnya hutang wajib dibayar, kecuali bila direlakan oleh si pemberi hutang. Kalau tidak membayar sampai meninggal, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya.

Kalau ahli warisnya tidak sanggup, maka harus dibayarkan dari zakat yang kumpulkan oleh baitul maal. Dalam sebuah Hadits Nabi pernah bilang:

“Jiwa seorang mukmin itu tergantung pada hutangnya, sampai dilunasinya.” “Barangsiapa meninggal dalam keadaan berhutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya.” (HR. Muslim).

Coba baca doa pelunas hutang, coba diamalkan secara rutin supaya mendapatkan kemudahan melunasi utang adalah sebagai berikut:

Allohumma Malikal mulki tu’til mulka man tasya’ wa tanzi’ul mulka mimman tasya’ wa tu’izzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’ biyadikal khair, innaka ‘ala kulli syain qadir, Rahmanad Dunya wal Akhirati wa Rahimuha tu’thihuma man tasya’ wa tamna’u man tasya irhamni rahmatan tughnini biha‘an rahmati man siwaka.

Artinya:

“Ya Alloh, Engkau pemilik kerajaan. Hargai siapa pun yang Kau kehendaki dan hina siapa pun yang Kau kehendaki, ditangan-Mu kebaikan, karena Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang Maha Penyayang di dunia dan di akhirat, dan Yang Maha Penyayang di antara mereka. Engkau memberikannya kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan mencegahnya dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Kasihanilah aku dengan rahmat yang cukup kepada saya, tak ada yang dapat memberi rahmat selain Engkau ya Alloh.” (HR. At-Thabrani)

Intinya, jika kita sadar punya hutang ke seseorang, maka kita juga harus sadar kalau melunasinya juga adalah sebuah kewajiban. Jangan sampai kita gagal masuk surga karena tidak mau bayar hutang. Wallahu a’lam bishowab. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Berikut Cara Hutang Bisa Lunas Read More »

Masjid sebagai pusat pendidikan

Memakmurkan Masjid Lewat Wakaf Produktif

WAKAFDT.OR.IDDi Indonesia jumlah pembangunan masjid terus bertambah dari waktu ke waktu. Namun pascapembangunan masjid banyak yang tidak dimakmurkan oleh masyarakat itu sendiri.

Masjid jarang digunakan untuk sholat berjamaah, tidak ada kajian atau majelis, dan tidak gunakan sebagai sarana belajar Al-Qur’an bagi anak-anak setempat. Bahkan sebagian masjid ada yang tidak terawat kebersihannya.

Salah satu alasannya karena tidak adanya support pendanaan dalam memakmurkan masjid dengan berbagai progam.

Seperti membayar uang kebersihan, membayar honor pengajar, insentif imam, dan lain-lainya. Jika mengandalkan kencleng sedekah atau infak masjid, jumlahnya sangat terbatas dan sangat tidak menentu.

Oleh karenanya perlu sumber atau metode lain untuk menghidupkan perekonomian masjid, salah satunya adalah dengan menggerakan program wakaf produktif yang sesuai dengan potensinya masing-masing.

Wakaf produktif merupakan cara untuk mengoptimalkan aset wakaf sehingga produktif dan dirasakan manfaatnya oleh penerima manfaat, seperti membiayai program-program yang sifatnya kemakmuran.

Untuk mencapai target tersebut, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah membangun unit atau mitra usaha, di mana mitra akan melaksanakan program wakaf produktif secara teknis, dan nantinya akan ada bagi hasil dengan mitra itu sendiri.

Seperti yang dilakukan di Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid melalui salah satu programnya yaitu wakaf produktif.

Adapun skema kerjasama tersebut akan dilaksanakan dalam jangka satu tahun, setelah dievaluasi akan diputuskan apakah akan dilanjutkan atau diakhiri kerjasamanya.

Harapan dari program wakaf produktif ialah pertama, bagaimana memanfaatkan aset wakaf agar bisa optimal dan produktif, sehingga umat bisa menerima manfaatnya. Kedua, para mitra bisa amanah dalam menjalankan program wakaf produktif tersebut.

Misalkan disebuah masjid masih memiliki area lahan kosong untuk dikelola, bisa dimanfaatkan untuk mengelola beberapa hasil pertanian di antaranya seperti Sawi Putih, Wortel, dan Pakcoy.

Hasil panennya kemudian dijual, dari penjualan tersebut kemudian beberapa persennya digunakan untuk menunjang kegiatan bersama. Pertanian tersebut di kelola dengan konsep bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Memakmurkan Masjid Lewat Wakaf Produktif Read More »

Hukum Arisan dalam Islam

WAKAFDT.OR.IDSalah satu kegiatan atau bisa dibilang budaya yang kerap kali dilakukan oleh kelompok masyarakat ialah arisan.

Arisan adalah kegiatan yang dilakukan sejumlah orang dengan mengumpulkan dana untuk mendapatkan total uang yang dikumpulkan secara bergiliran. Selain uang, arisan juga bisa dilakukan dalam bentuk barang.

Hal ini biasanya dilakukan dalam ruang lingkup keluarga, kantor, atau teman. Bahkan Kegiatan arisan dijadikan sebagai sarana untuk silaturahim. Misalnya arisan RT, kantor, atau reuni SMA, dan lainnya.

Dilakukan dengan sistem undian untuk menentukan siapa yang memperoleh uangnya pada periode tersebut. Menurut syariat, undian berhadiah hukumnya haram karena ada unsur perjudian dan untung-rugi. Lantas, bagaimana hukum arisan dalam Islam?

Mengutip buku Hukum Arisan dalam Islam Kajian Fikih terhadap Praktik ROSCA oleh Mokhamad Rohma Rozikin, dalam bahasa Arab, arisan dikenal dengan istilah jam’iyyah muwaddhofin.

Jam’iyyah mengandung arti perkumpulan atau asosiasi, sedangkan muwaddhofin artinya para karyawan. Jadi, secara istilah, jam’iyyah muwaddhofin dapat dimaknai sebagai perkumpulan para karyawan.

Seperti yang disebutkan, arisan dilakukan dengan sistem undi. Misalnya, sekelompok orang melakukan kesepakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai yang sama.

Kemudian pada waktu tertentu, misalnya tiap akhir bulan, seluruh harta yang terkumpul diserahkan kepada salah satu yang memenangkan undian tersebut.

Pada akhir bulan kedua, uang arisan diserahkan pada anggota yang lain dan seterusnya, sehingga masing-masing dari mereka menerima harta sebanyak yang diterima orang pertama tanpa penambahan atau pengurangan.

Untuk menentukan pemenang arisan itulah dilakukan sistem undi atau pengocokan nama.

Hukum arisan dalam Islam memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al Quran dan hadits. Namun, mayoritas ulama berpendapat arisan hukumnya mubah atau boleh.

Sa’id Abdul Adhim dalam kitab Akhtho’ Sya’iah fi Al-Buyu’ wa Hukmu Ba’dhi Al-Mu’amalat Al-Hammah membolehkan arisan karena dianggap memudahkan mu’sirin (orang-orang yang kesusahan). Ia bahkan memujinya sebagai jenis takaful ta’awuni atau solidaritas mutual.

Namun, ada pula yang mengharamkan arisan apabila kegiatan tersebut mensyaratkan anggota tidak boleh mundur sebelum dua atau lebih siklus berakhir yang membuat adanya unsur perutangan di dalamnya.

Dalam arisan memang terdapat kegiatan mengundi, tetapi itu tidak sama dengan undian berhadiah yang hukumnya haram. Undian dalam arisan hanya dilakukan agar peserta bisa memenangkan arisan secara bergilir.

Kata pengundian itu juga ada didalam sebuah riwayat hadits, di mana Aisyah RadiyaAllahu anha pernah berkata, “Rasulullah apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada Aisyah dan Hafsyah. Kemudian keduanya pun pergi bersama beliau.

(Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Hukum Arisan dalam Islam Read More »

Aa Gym: Jangan Sampai Kita Mati dalam Keadaan Maksiat

WAKAFDT.OR.IDBerapa banyak orang yang mati saat sedang maksiat? Seperti lagi pacaran, berapa banyak orang yang mati lagi mabuk? Berapa banyak orang yang mati lagi mencuri? Berapa banyak orang yang meninggal ditengah maksiat atau berbuat dosa.

Jangan sampai kita mati ditengah maksiat kepada Alloh, karena mati bisa saja datang di mana dan kapan saja. Seseorang itu meninggal pasti dengan cara kebiasaannya, kebiasaan buruk atau kebiasaan baik. Bayangkan bagaimana nasib kita jika meninggal dalam keadaan menonton hal-hal yang buruk?

Berusaha keraslah sekuat tenaga untuk meninggalkan maksiat, meskipun tidak bisa 100% kita terlepas dari dosa, setidaknya kita sudah berupaya untuk meninggalkan dan mengurangi dosa yang kita lakukan. Sehingga kita tidak mati dalam meninggalkan dosa yang banyak.

Apapun yang sering dilakukan seseorang dalam kehidupannya maka kebiasaan itu akan melekat dalam hatinya, begitu pula kemaksiatan. Semakin banyak maksiat yang diperbuat, maka akan muncul dan terulang pula memori itu saat ia meninggal.

Sebaliknya, jika seseorang selama hidup di dunia cenderung melakukan ketaatan dan hal-hal baik, maka hal yang paling banyak hadir saat dirinya sakaratul maut adalah memori ketaatan.

Lemahnya iman seseorang dapat melemahkan juga kecintaannya kepada Alloh Ta’ala. Malah semakin cinta dirinya kepada dunia.

Iman yang lemah dapat mendominasi hatinya dan tidak ada celah untuk cinta kepada Alloh kecuali sedikit bisikan jiwa, maka ia akan terdorong melakukan maksiat.

Alloh Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Alloh dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya. Dan, janganlah sekali-kali kamu mati, melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102).

Banyaknya dosa yang menggelapkan hatinya menyebabkan cahaya iman di hati memadam. Sehingga ketika sakaratul maut datang, ia akan dibayangkan kebingungan dan rasa khawatir.

Dirinya akan merasa bahwa Alloh Ta’ala akan murka dan tidak cinta padanya. Dalam kondisi seperti ini, ia akan mendapatkan su’ul khotimah dan sengsara selamanya. Wallahu a’lam bishowab. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Jangan Sampai Kita Mati dalam Keadaan Maksiat Read More »