WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – DirektoratPemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag mengklaim peningkatan jumlah tanah wakaf yang cukup signifikan.
Dirzawa mencatat lebih dari 430.000 lokasi tanah wakaf yang tersebar di Indonesia dan memiliki luas sekitar 56.000 hektar.
Pada rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN), Jumat (25/8/2023) di Riau, Dirzawa Waryono Abdul Ghafur mengatakan dari jumlah tanah wakaf yang tercatat, baru 58% yang bersertifikat. Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya.
Waryono menyampaikan, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi program prioritas Kemenag. Bertujuan mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf.
Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf.
Ini membantu memastikan bahwa aset yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan dimasa depan.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya tentang administrasi hukum semata, tetapi juga tentang memberikan pondasi yang kuat bagi pengelolaan yang efisien dan pemanfaatan optimal aset-aset wakaf,” ujarnya.
Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zainuri menambahkan, setelah menandatangani MoU antara Kemenag dengan BPN pada 2021, percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan.
“Penyelesaian tata kelola tanah wakag bukan suatu hal mudah, karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah. Karena itu perlu diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (Noviana)
Redaktur: Wahid Ikhwan
(Sumber: kemenag)