Wakaf Daarut Tauhiid

Admin WakafDT

Pesantren Daarut Tauhiid Gabung dalam Aksi Jawa Barat Bela Palestina

DAARUTTAUHIID.ORG | BANDUNG – Civitas Pesantren Daarut Tauhiid tergabung bersama ribuan elemen masyarakat Jawa Barat penuhi Gedung Sate dalam Aksi Bela Palestina pada (21/10/23).

Aksi tersebut bertujuan untuk menunjukkan kepada seluruh masyarakat dunia, terkhusus Palestina akan solidaritas Muslim Jawa Barat terhadap masyarakat Palestina dan mengecam keras kebiadaban Israel terhadap Palestina.

Dalam aksi tersebut, massa pun berharap Pemerintah Indonesia dapat mengirimkan bantuan ke Palestina.

Awalnya seluruh massa aksi berkumpul di Masjid Pusdai Jabar, kemudian bergerak long march ke Gedung Sate, BIP dan Gedung Merdeka.

Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah ormas Islam dan OKP, seperti Persis, Persatuan Umat Islam (PUI), Muhammadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Forum Ulama, Tokoh dan Advokat (FUTA), KAMMI dan Salimah Jabar, serta masih banyak organ lain.

Seluruh lini Daarut Tauhiid, mulai dari asatidz, santri karya hingga santri mukim turut terjun dalam aksi tersebut. Uniknya, para santri dibekali trashbag untuk memungut sampah di tiap area dalam aksi itu.

Ustadz Mulyadi Al-Fadhil Ketua STAI DT turut jadi orator di aksi tersebut. Dalam orasinya, ustadz Mulyadi menyampaikan tiga hal penting.

 

“Oleh karena itu kejadian ini (penjajahan Israel terhadap Palestina) harusnya tidak membuat kita diam, tapi kita harus berbuat sesuatu, ada tiga hal yang bisa kita lakukan,” ujar ustadz Mulyadi.

Satu, mari kita selipkan doa-doa terbaik untuk Palestina agar palestina dimenangkan oleh Allah.

Dua, sebarkan informasi yang benar tentang Palestina. Agar semua tau di dunia ini ada negara yang terjajah berpuluh-puluh tahun.

Ketiga, keluarkan harta kita, sekecil apapun harta yang dikeluarkan itu sangat berarti bagi saudara-saudara kita di Palestina.

Dalam keterangannya, ustadz Mulyadi mengatakan aksi tersebut menjadi bukti persaudaraan kita dengan Palestina dan mudah-mudahan menjadi jalan turunnya pertolongan Allah bagi semua umat Muslim.

Aksi tersebut juga dilakukan penggalangan dana yang dihimpun oleh KNRP (Komite Nasional Rakyat Palestina), selanjutnya akan disalurkan kepada warga di Palestina. (Ruli/Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

Pesantren Daarut Tauhiid Gabung dalam Aksi Jawa Barat Bela Palestina Read More »

Aa Gym: Memetik Hikmah dari Kehidupan Cicak

DAARUTTAUHIID.ORG — Kita tentu tahu hewan bernama cicak. Kalau kita tafakuri ternyata cicak ini hidupnya merayap di dinding, sementara makanannya nyamuk atau serangga lain yang bersayap bisa terbang dengan lincahnya.

Sekali lagi, cicak merayap dan tidak punya sayap, tapi makanannya bersayap dan bisa terbang. Sekilas seperti tidak adil, karena akan sangat sulit bagi cicak bisa bertahan hidup untuk mendapat makanan.

Akan tetapi, karena keagungan dan kasih sayang Alloh Ta’ala yang Maha Pemberi rezeki, cicak tetap terpenuhi rezekinya, tetap mendapatkan jatah makanannya, diberi kemampuan oleh Alloh untuk ikhtiar dan mendapatkan makanannya. MasyaAlloh.

Alloh Ta’ala Maha Pemberi rezeki kepada seluruh makhluknya yang tidak terlewat satupun juga.

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Alloh-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semua tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Hud: 6)

Ketika kita masih ada di dalam rahim ibu, kita sama sekali belum mampu melakukan apa-apa, belum memiliki pengalaman, tidak berpendidikan.

Tetapi rezeki mengalir terus kepada kita, sehingga kita pun tumbuh di dunia ini seperti yang kita rasakan hingga sekarang.

Saat ini kita sudah mampu berikhtiar, namun tetap jauh lebih banyak rezeki Alloh yang datang ke kita daripada kita yang mendatangi rezeki.

Ini adalah hikmah bagi kita mentafakuri salah satu ciptaan Alloh yang bernama cicak. Sungguh tidak ada alasan untuk meragukan rezeki Alloh Ta’ala.

Semua rezeki yang kita dapatkan setiap hari, setiap waktu, tanpa kita pinta terlebih dahulu.

Misalkan udara yang kita hirup, darah yang mengalir, jantung yang berdetak, paru-paru yang memompa udara, semuanya adalah rezeki yang tiada ternilai.

Ikhtiar yang kita lakukan adalah rezeki dari amal sholeh kita dalam beribadah kepada Alloh dan hanya Alloh Yang Maha Kuasa mencukupi rezeki kita.

Semoga kita tergolong orang-orang yang senantiasa yakin kepada Alloh Ta’ala dan mensyukuri setiap karunia dan nikmat yang Alloh berikan kepada kita. Wallahu a’lam bishowab. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

Aa Gym: Memetik Hikmah dari Kehidupan Cicak Read More »

Bagaimana Islam Memperlakukan Tawanan Perang?

DAARUTTAUHIID.ORG — Islam sebagai agama yang sangat menghargai hukum. Hal ini dibuktikan dengan bagaimana Islam tidak pernah menyetujui tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Misalnya, bagaimana perlakuan terhadap tawanan perang. Islam adalah agama yang menghindari tindakan kekerasan terhadap tawanan perang.

Contoh lainnya, Islam menekankan sikap sopan santun dalam sebuah pertemuan. Sikap tersebut sebagaimana digambarkan dalam Al Quran, surat Al-Insan ayat 8.

وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”

Dalam sejumlah hadist juga disebutkan Imam Abu Dawud di mana mendorong umat Islam tidak membunuh orang lain. Dilarang membunuh anak-anak, perempuan, orang tua dan orang yang sedang sakit.

Imam Ahmad Ibn Hanbal juga menyampaikan larangan membunuh para biarawan di biara-biara, dan tidak membunuh mereka yang tengah beribadah.

Kemudian dalam Islam dilarang menghancurkan desa dan kota, tidak merusak ladang dan kebun, dan tidak menyembelih sapi.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menghimbau agar memberikan perawatan terhadap tawanan perang.

Sejarah telah mencatat bagaimana umat Islam saat itu memperlakukan tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi.

Sekitar 70 orang tawanan Mekah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan tanpa tebusan atau tanpa bersyarat.

Bahkan Ibnu Ishaq yang merupakan seorang penulis buku biografi awal Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada tawanan menyampaikan, “pagi dan malam mereka memberikanku roti. Jika ada seorang Muslim yang menpunyai sepotong roti maka ia akan berbagi denganku.”

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberikan perintah untuk tidak memaksa tawanan perang berpindah agama.

Itulah sebabnya, mengapa Nabi membiarkan penyembah berhala Thamamah Al-Hanafi yang ditangkap dalam pertempuran tidak dipaksa untuk masuk Islam.

Nabi lebih memilih meminta sahabat-sahabat untuk berdialog bersama Al-Hanafi saat penyembah berhala, kemudian dijamin keselamatannya.

Ketika pertempuran Badar, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak membiarkan para tawanan berpakaian jelek atau lusuh.

Nabi menyuruh para sahabat untuk memberikan pakaian layak untuk dipakai.

Setelah Perang Badar, para tawanan perang dibawa, di antara mereka adalah Al-Abbas bin Abdul Muthalib. Dia tidak punya baju, jadi Nabi mencari baju untuknya. Ternyata baju Abdullah bin Ubayy memiliki ukuran yang sama. Selanjutnya, Nabi memberikannya kepada Al-Abbas untuk dipakai.” (HR. Bukhari).

Kesimpulannya Islam melarang keras untuk melakukan kejahatan perang dengan melakukan tindakan kekerasan, penindasan, dan pembunuhan tanpa alasan yang syar’i.

Perang hanya bisa dilakukan untuk melindungi sebuah kelompok atau bangsa yang terjajah dan terdzolimi. (Arga/Wahid)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

Bagaimana Islam Memperlakukan Tawanan Perang? Read More »

Upaya Pencegahan Stunting, SPS Eco Pesantren DT Gelar KIOS

DAARUTTAUHIID.ORG | BANDUNG – Satuan Paud Sejenis (SPS) Eco Pesantren DT gelar Kelas Inspirasi Orang Tua SPS (KIOS) pada (19/10/2023). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kelas SPS Eco Pesantren DT.

KIOS merupakan bentuk kolaborasi SPS Eco Pesantren DT dengan Komite Sekolah.

Dalam KIOS tersebut hadir Karlina Maulidia Praktisi Kreasi Bekal sebagai pemateri. Karlina mengedukasi dan mengajak para orang tua siswa membuat kreasi bekal bagi sang anak.

Menariknya dalam kelas tersebut penyelenggara telah menyiapkan alat dan bahan, para peserta yang notabene orang tua siswa hanya membawa alat tambahan, berupa talenan, pisau dan gunting.

Bertajuk ‘Cara Mudah Kreasi Bekal Anak dengan Gizi Seimbang’, kegiatan tersebut diharapkan dapat menginspirasi orang tua dalam menyediakan bekal bagi anak dengan tampilan yang menarik, sehingga menambah nafsu makan buah hati.

Ahmad Syaikhoni selaku Kepala SPS Eco DT mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi Perpes Nomor 60 th 2013 tentang pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergatif, berupa pemenuhan kebutuhan esensial anak salah satunya Kesehatan dan Gizi seimbang.

Ia menambahkan adanya kegiatan tersebut juga sebagai penerapan UKS PAUD agar dapat mencegah tumbuhnya angka stunting khususnya di lembaga PAUD.

“Harapannya dengan kegiatan tersebut menjadikan terjalinnya kolaborasi antara sekolah dengan orang tua siswa dalam mendampingi tumbuh kembang anak sesuai pola asuh yang baik dan benar,” ungkapnya.

Ahmad pun berharap agar ilmu yang didapat dalam kegiatan KIOS tersebut dapat diterapkan oleh para orang tua dalam menyediakan bekal anak. (Ahmad/Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

Upaya Pencegahan Stunting, SPS Eco Pesantren DT Gelar KIOS Read More »

Tanah Tak Lagi Subur Akim Tak Henti Bersyukur

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Ditengah terik matahari yang begitu menyengat, ditambah beban material yang berbobot sama sekali tak menggetarkan semangat belasan tukang bangunan untuk giat bekerja.

Akim (62) salah satu tukang dalam pembangunan Masjid Eco Pesantren 2 DT justru bersyukur berkat adanya pembangunan ini.

Diusianya yang telah senja, Akim menguatkan diri untuk tetap bekerja demi menghidupi dirinya dan keluarga.

Beban berat yang dipikul tulang rentanya, menjadi ringan karena ia ikhlas mengerjakan. Rasa syukurnya telah melampaui rasa lelah yang ia alami.

Awalnya Akim seorang buruh tani. Kemarau panjang yang saat ini melanda berdampak buruk pada lahan tani tempatnya bekerja. Sumber air yang terus menerus mengering, menjadikan pendapatannya pun kering.

Terpaksa, Akim harus berhenti bekerja karena pupus sudah harapan pada upah lahan pertanian yang tak kunjung menambah penghasilannya.

Allah tak pernah mengabaikan para hamba-Nya. Dengan Maha Cinta-Nya Allah tetap memberi Akim rezeki.

Pembangunan Masjid Eco Pesantren 2 DT merupakan berkah bagi Akim, karena pembangunan masjid tersebut membuatnya miliki pekerjaan baru.

“tah untung aya ngadamel masjid (nah untung ada pembangunan masjid),” tutur Akim pada (18/9)

Ia begitu mensyukuri pekerjaannya saat ini, walau upah yang ia terima tak seberapa namun telah membuatnya dapat bekerja kembali.

Alhamdulillah, jadi ada pekerjaan, gaji kecil-kecil asal bisa bekerja,” ungkap Akim dengan guratan senyum bahagia di wajahnya.

Panas terik matahari tak menghalangi, beban berat pun tak berarti, karena baginya telah bekerja dan mendapat penghasilan merupakan nikmat yang tiada terkira. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Tanah Tak Lagi Subur Akim Tak Henti Bersyukur Read More »

wakaf keuangan syariah

Perbedaan ‘Wakaf Uang’ dan ‘Wakaf Melalui Uang’

WAKAFDT.OR.IDDalam wakaf ada dua istilah yang secara teks memiliki kesamaan, namun berbeda secara makna dan dalam implementasinya, yaitu wakaf uang dan wakaf melalui uang. Di mana titik perbedaan di antara kedua kata tersebut?

Wakaf uang merupakan wakaf yang diberikan berupa uang dalam bentuk rupiah kemudian dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih.

Pada intinya, pengumpulan wakaf uang dilaksanakan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat secara umum.

Wakaf uang tidak hanya diperuntukan dalam satu jenis investasi saja, akan tetapi bisa juga dalam berbagai bentuk yang lainnya, tergantung peluang atau potensi yang bisa dikelola secara produktif dan menguntungkan.

Uang wakaf yang telah dikumpulkan adalah harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus tetap dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril, atau sektor keuangan sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Investasi wakaf uang tersebut dilakukan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf, atau program peningkatan kesejahteraan bagi umat.

Sedangkan wakaf melalui uang memiliki arti di mana wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda tidak bergerak.

Atau harta benda bergerak sesuai dengan permintaan wakif yang diberikan dan dikelola oleh nazhir melalui lembaga tertentu, baik untuk keperluan sosial ataupun diproduktifkan.

Dalam penghimpunan wakaf melalui uang, harus disebutkan penggunaannya, misalnya akan digunakan untuk masjid atau bangunan sekolah/pendidikan. Jika digunakan untuk investasi atau produktif maka disebutkan juga ketika proses ijab qabul.

Berikut perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang:

1. Wakaf uang hanya dikelola untuk diproduktifkan atau investasi, baik di sektor ril maupun sektor keuangan.

2. Wakaf melalui uang bisa digunakan untuk keperluan sosial atau investasi yang lainnya.

3. Investasi wakaf uang tidak tergantung pada satu jenis investasi saja, akan tetapi terbuka untuk semua jenis investasi yang lainnya. Selama aman, menguntungkan, dan sesuai syariat.

4. Investasi wakaf melalui uang terikat dengan satu jenis investasi sesuai dengan keinginan atau permintaan wakif, atau program yang akan dikelola oleh nazhir.

5. Wakaf uang yang diberikan kepada penerima manfaat wakaf atau mauquf ‘alaih ialah keuntungan atau hasil investasi bukan uang wakafnya.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Perbedaan ‘Wakaf Uang’ dan ‘Wakaf Melalui Uang’ Read More »

Dukung Palestina, Wakaf DT Luncurkan Program Cash Wakaf For Palestine

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Agresi Militer Israel terhadap Palestina telah menyorot perhatian banyak pihak. Dalam hal ini Wakaf DT turut berkontribusi untuk mendukung Palestina.

Bentuk kontribusi Wakaf DT dengan meluncurkan program bertajuk Keabadian Amal untuk Palestina melalui wakaf uang. Program tersebut launching di kajian MQ Pagi (16/10/2023).

Wakaf uang merupakan jenis wakaf bergerak yang memiliki kebermanfaatan luas. Wakaf jenis ini penyalurannya fleksibel dan tidak spesifik pada jenis pemanfaatan tertentu.

Dalam siaran MQ Pagi tersebut Dody Ekapriades Topan, Direktur Wakaf DT menjelaskan tentang sistem wakaf uang.

“Wakaf uang yang diwakafkan (akadkan) adalah sejumlah nilai uangnya yang ditahan ini adalah pokoknya dan dari pokoknya dapat diproduktifkan yang hasilnya lebih luas tidak spesifik,” ujar Dody.

“Ini yang kita sebut keabadian dan bisa jangka panjang dan berulang,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya program wakaf uang untuk Palestina ini mampu meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap derita kehidupan rakyat Palestina dalam jangka waktu yang panjang.

“Kami berharap kepekaan kita tidak hanya ketika ada kejadian, kita bikinkan dana abadinya dengan wakaf uang ini, wakaf uangnya kita optimalkan, sehingga hasilnya menyuplai kebutuhan, fasilitas hari-hari, bulan hingga tahunan disana,” tuturnya.

“Sahabat yang ingin berwakaf, silahkan berwakaf uang melalui nazhir wakaf DT, nanti akad wakafnya untuk palestina. Kita akan khususkan wakaf tersebut untuk diinvestasikan dan hasil tiap bulannya khusus untuk Palestina,” imbuhnya.

Ustadz Taufiq Hidayat Ketua DKM Masjid DT pun turut menjadi pembicara dalam kajian MQ Pagi tersebut.

Pada kesempatan itu, ustadz yang dikenal dengan panggilan ustadz Tauhid tersebut menambahkan pendapatnya terkait wakaf uang.

Wakaf uang lebih fleksibel, artinya bila membicarakan wakaf uang maka ada pemanfaatan lebih. Dengan wakaf uang kita bisa berwakaf berapapun baik dalam nominal besar maupun kecil yang nanti akan dioptimalkan melalui wakaf produktif.

Keutamaan wakaf kata ustadz merupakan bentuk yang melestarikan amal kita. Orang-orang yang berwakaf amal sholihnya akan terus mengalir.

“Dampaknya tidak hanya untuk kehidupan saat ini tapi juga untuk kehidupan berikutnya,” tutur ustadz. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Dukung Palestina, Wakaf DT Luncurkan Program Cash Wakaf For Palestine Read More »

Dirjen Pendayagunaan Ziswaf Kemenag Lawatan Kerja ke Yayasan DT

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Direktur Jenderal Pendayagunaan Zakat Infaq dan Wakaf (Ziswaf), Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag. kunjungi Pesantren Daarut Tauhiid pada (14/10/2023).

Dalam kunjungannya Waryono disambut hangat oleh Bendahara Yayasan DT, Kepala Sekretariat Yayasan DT, Manajemen Wakaf DT dan Manajemen DT Peduli.

Pada kesempatan itu, Waryono mewakili Kemenag mengajak lembaga Ziswaf DT (DTPeduli dan Wakaf DT) untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan aset-aset strategis.

Seperti halnya, Kantor Urusan Agama (KUA), Kampus dan sejenisnya sebagai pendorong pengembangan Wakaf Produktif, salah satunya Wakaf Mart (W Mart).

Waryono juga mendukung penuh agenda-agenda pengoptimalan aset-aset Wakaf yang disampaikan oleh pihak Wakaf DT.

Dikesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi program-program Wakaf DT yang telah berjalan.

Beriringan dengan peluncuran program Wakaf Uang untuk Membangun Keabadian Amal di Palestina, Waryono pun men-support program tersebut.

Dirinya berharap, sesama lembaga wakaf dapat saling bahu membahu terlibat dalam project strategis atau unggulan di setiap lembaga.

Berlokasi di ruang rapat sekretariat yayasan DT, kegiatan tersebut berlangsung pukul 22.00 WIB dan berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah over all acara berjalan lancar,” tulis Riyadi Manajer Wakaf Produktif. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Dirjen Pendayagunaan Ziswaf Kemenag Lawatan Kerja ke Yayasan DT Read More »

Syarat Mewakafkan Tanah untuk Pemakaman

WAKAFDT.OR.IDDi beberapa kota di Indonesia secara wilayah mengalami kepadatan penduduk, sehingga masyarakat mengalami kekurangan tempat tinggal dan lahan yang digunakan untuk pemakaman.

Maka diperlukan lahan yang bisa digunakan untuk pemakaman. Namun, pertanyaan bagaimana jika ada seseorang ingin mewakafkan tanahnya untuk pemakaman TPU (Tempat Pemakaman Umum)?

Tanah wakaf yang digunakan untuk TPU pada dasarnya termasuk dalam salah satu jenis aset wakaf yang dikelola oleh nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf.

Nazhir menerima aset dari wakif (orang yang mewakafkan harta) agar dikelola dan kemudian dikembangkan sesuai dengan ketentuan yang diberi tugas untuk mengelola tanah tersebut.

Sebelum menyerahkan wakaf yang akan digunakan sebagai TPU, maka perlu memperhatikan beberapa rukun wakaf yang perlu dipenuhi.

Diantara rukun wakaf seperti: Wakif, nazhir, harta benda yang akan diwakafkan, dan ikrar wakaf yang ingin mewakafkan sebagian harta bendanya, di mana harta benda wakaf tersebut akan digunakan dalam jangka waktu yang lama atau permanen.

Menurut pandangan Syekh Abdul Sami’, jika tanah yang diberikan itu diniatkan untuk wakaf, maka harus mengikuti salah satu prosedur hukum yang telah disyaratkan, yaitu hadirnya kuasa hukum untuk mendokumentasikan pemakaman ini sebagai bukti dan amanah untuk lembaga atau yayasan tertentu yang mengelolanya.

Ada pun untuk syarat wakaf terbagi menjadi 4 bagian, yaitu: wujud harta benda yang akan diwakafkan, penerima wakaf, dan mengucapkan ikrar wakaf.

Sedangkan bagi wakif harus memenuhi syarat, seperti: mampu secara hukum, wakif sebagai pemilik harta penuh artinya tidak dalam status yang diperebutkan oleh beberapa pihak, berakal sehat, dan cukup umur atau baligh.

Kemudian untuk harta yang diwakafkan seperti, barang berharga lain, yang diketahui kadar jumlahnya, sah secara kepemilikannya, dan harta tidak melekat dengan yang lain atau dengan kata lain berdiri sendiri.

Syarat untuk penerima wakaf harus dipastikan juga jelas jumlah penerimanya. Untuk jumlah tidak tertentu, tanah yang diwakafkan dipastikan untuk dipergunakan oleh masyarakat banyak.

Dalam mengucapkan ikrar penyerahan wakaf harus menunjukkan komitmen dan tekad yang kuat, ucapan harus segera direalisasikan oleh wakif tersebut, bersifat pasti, dan tidak melakukan hal-hal yang membatal syarat sah wakaf tersebut. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Syarat Mewakafkan Tanah untuk Pemakaman Read More »

Aa Gym: Haruskah Istri Patuh Kepada Suami yang Belum Taat ke Alloh?

WAKAFDT.OR.IDApakah seorang istri harus patuh kepada suami yang belum taat kepada Alloh? Maka tergantung pada perintahnya, apakah perintahnya sesuatu hal yang baik atau sesuatu yang buruk.

Kalau suami menyuruh kepada hal yang baik, meskipun suami belum mengamalkannya maka lakukanlah. Seperti bersedekah, berbuat baik kepada orang lain, dan seterusnya.

Sebagai seorang istri, melihat suami yang belum taat ibadahnya kepada Alloh, maka menggunakan kacamata bahwa sang suami harus ditolong oleh istri, agar suami bisa taat kepada Alloh.

Misalnya mengingatkan dengan cara yang tepat, mendoakan suami agar dibukakan hatinya, diberikan hidayah dan taufik oleh Alloh Ta’ala.

Kalau melihat suami belum sholeh, maka istri harus memposisikan dirinya sebagai wanita yang sholehah, baik akhlaknya, dan ibadahnya, maka insyaAlloh, mudah-mudahan Alloh memberikan hidayah melalui istri.

Kalau Alloh sudah memberi hidayah, boleh jadi nanti suami jauh lebih baik dan sholeh dari istri. Bukankah yang bukan Islam juga bisa jauh lebih baik dari kita setelah masuk Islam?

Oleh karena itu jangan meremehkan orang lain yang belum baik, dan jangan sampai menganggap bahwa kita adalah orang yang paling baik.

Dalam menilai sang suami pun istri tidak boleh sembarangan. Menganggap suami lalai kepada Alloh dan menganggapnya tidak baik dalam beribadah.

Boleh jadi tidak lama Alloh akan membalikkan hati suami tersebut yang tadinya lalai, menjadi ahli ibadah, bahkan melampaui ibadah yang kita lakukan.

Itulah mengapa bahwa hidayah adalah kehendak Alloh. Sekeras apapun kita mengajak suami untuk taat kepada Alloh, tapi jika Alloh belum berkenan dengan usaha kita maka suami tidak akan menjadi taat kepada Alloh.

Salah satu kuncinya ketika seorang suami marah, adalah dengan istri membantu untuk mengurangi rasa marah suami.

Kemudian yang harus kita syukuri adalah bahwa yang marah itu bukan kita, tapi suami atau orang lain, karena memiliki sifat marah sesuatu yang hal buruk dalam diri seseorang, karena bisa merusak diri dan hubungan dengan orang lain. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Haruskah Istri Patuh Kepada Suami yang Belum Taat ke Alloh? Read More »