Wakaf Daarut Tauhiid

16 Agustus 2025

Apakah Boleh Mewakafkan Tanah untuk Pemakaman?

WAKAFDT.OR.ID ย — Di beberapa kota di Indonesia secara wilayah mengalami kepadatan penduduk, sehingga masyarakat mengalami kekurangan tempat tinggal dan lahan yang digunakan untuk pemakaman.

Maka diperlukan lahan yang bisa digunakan untuk pemakaman. Namun, pertanyaan bagaimana jika ada seseorang ingin mewakafkan tanahnya untuk pemakaman atau TPU (Tempat Pemakaman Umum)?

Tanah wakaf yang digunakan untuk TPU pada dasarnya termasuk dalam salah satu jenis aset wakaf yang dikelola oleh nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf.

Nazhir menerima aset dari wakif (orang yang mewakafkan harta) agar dikelola dan kemudian dikembangkan sesuai dengan ketentuan yang diberi tugas untuk mengelola tanah tersebut.

Sebelum menyerahkan aset wakaf yang akan digunakan sebagai TPU, maka perlu memperhatikan beberapa rukun wakaf yang harus dipenuhi.

Diantara rukun wakaf seperti: Wakif, nazhir, harta benda yang akan diwakafkan, dan ikrar wakaf yang ingin mewakafkan sebagian harta bendanya, di mana harta benda wakaf tersebut akan digunakan dalam jangka waktu yang lama atau permanen.

Menurut pandangan Syekh Abdul Sami’, jika tanah yang diberikan itu diniatkan untuk wakaf, maka harus mengikuti salah satu prosedur hukum yang telah disyaratkan, yaitu hadirnya kuasa hukum untuk mendokumentasikan pemakaman ini sebagai bukti dan amanah untuk lembaga atau yayasan tertentu yang mengelolanya.

Ada pun untuk syarat wakaf terbagi menjadi 4 bagian, yaitu: wujud harta benda yang akan diwakafkan, penerima wakaf, dan mengucapkan ikrar wakaf.

Sedangkan bagi wakif harus memenuhi syarat, seperti: mampu secara hukum, wakif sebagai pemilik harta penuh artinya tidak dalam status yang diperebutkan oleh beberapa pihak, berakal sehat, dan cukup umur atau baligh.

Kemudian untuk harta yang diwakafkan seperti, barang berharga lain, yang diketahui kadar jumlahnya, sah secara kepemilikannya, dan harta tidak melekat dengan yang lain atau dengan kata lain berdiri sendiri.

Syarat untuk penerima wakaf harus dipastikan juga jelas jumlah penerimanya. Untuk jumlah tidak tertentu, tanah yang diwakafkan dipastikan untuk dipergunakan oleh masyarakat banyak.

Dalam mengucapkan ikrar penyerahan wakaf harus menunjukkan komitmen dan tekad yang kuat, ucapan harus segera direalisasikan oleh wakif tersebut, bersifat pasti, dan tidak melakukan hal-hal yang membatal syarat sah wakaf tersebut.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Apakah Boleh Mewakafkan Tanah untuk Pemakaman? Read More ยป

Keluarga Nabi: Teladan Kesederhanaan dan Keagungan Warisan

Keluarga Rasulullah saw tidak dikenal karena kekayaan atau kekuasaan, melainkan karena keteladanan dalam iman, kesabaran, dan ketulusan dalam berbuat baik. Mereka hidup dalam kesederhanaan, namun warisan mereka tak pernah padam.

Fatimah Az-Zahra ra, putri tercinta Nabi saw, tidak mewarisi istana atau perhiasan. Putra-putranya, Hasan dan Husain ra, tidak dikenal sebagai ahli waris ladang atau peternakan. Tapi nama mereka harum di setiap doa, dikenang dalam jutaan hati sebagai sosok mulia yang menjaga agama dengan penuh pengorbanan.

Sabda Nabi Muhammad saw sangat jelas:

โ€œKami para nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham, tapi yang kami wariskan adalah ilmu. Maka siapa yang mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang besar.โ€ (HR Abu Dawud)

Warisan sejati bukanlah materi, melainkan nilai: ilmu, amal, dan keteladanan. Dalam keluarga Nabi, kita melihat bagaimana kebaikan bisa diwariskan tanpa harus memiliki kekayaan dunia. Mereka adalah teladan keluarga yang tidak hanya menghidupi satu generasi, tapi menginspirasi umat sepanjang masa.

Jalan untuk Mewariskan Kebaikan Abadi

Di zaman ini, banyak yang berlomba mewariskan harta kepada keturunannya. Tapi sering kali harta itu habis, atau bahkan membawa sengketa. Sebaliknya, warisan kebaikan seperti ilmu, keteladanan, dan amal jariyah akan terus mengalir pahalanya, bahkan setelah kita tiada. Inilah yang dicontohkan oleh keluarga Nabi saw, dan inilah pula yang bisa kita ikuti melalui wakaf.

Wakaf adalah amal yang tidak hanya bermanfaat bagi orang lain, tapi juga menjadi bekal kita di akhirat. Ia adalah cara kita meninggalkan sesuatu yang lebih dari sekadar namaโ€”kita meninggalkan jejak menuju surga. Sebuah tanah wakaf yang digunakan untuk pendidikan, pelayanan kesehatan, atau dakwah, akan menjadi saksi amal kita yang terus tumbuh, sebagaimana amal para salaf yang dikenang bukan karena istana, tapi karena pengaruh baik yang ditinggalkan.

Bayangkan jika satu keluarga hari ini berwakaf atas nama orang tua atau anak-anaknya. Generasi demi generasi akan menerima berkahnya. Wakaf menjadi bukti cinta yang tidak berhenti di dunia, tapi menjangkau kehidupan abadi.

Mari wariskan bukan hanya nama, tetapi juga keberkahan. Mari ikuti jejak keluarga Nabi sawโ€”mewariskan kebaikan, bukan kemewahan. Sebab keluarga terbaik bukan yang kaya hartanya, tapi yang kaya warisannya. Dan warisan terbaik adalah kebaikan yang tak putus hingga akhir zaman. (wakafdt)

Keluarga Nabi: Teladan Kesederhanaan dan Keagungan Warisan Read More ยป