Wakaf Daarut Tauhiid

14 Agustus 2025

Non-Muslim Berwakaf, Apakah Diperbolehkan?

WAKAFDT.OR.IDBerwakaf merupakan amalan yang dianjurkan bagi setiap muslim. Namun apakah boleh wakaf dilakukan oleh seseorang yang bukan beragama Islam?

Apakah hanya muslim saja yang bisa berwakaf? Banyak stigma bahwa seorang non-muslim tidak diperkenankan untuk berwakaf karena dia bukan seorang muslim.

Perlu kita pahami bahwa stigma itu tidak sepenuhnya benar. Dalam hadist maupun Al-Qurโ€™an tidak disebutkan bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh seorang yang beragama Islam.

Ada juga yang beranggapan bahwa jika seorang non-muslim berwakaf maka hartanya ditunjukkan kepada kaum muslim dan wakaf yang diterima menjadi non-halal.

Bagaimana dengan pendapat tersebut? Apakah bisa dibenarkan? Ada pula yang beranggapan selama wakaf dipergunakan untuk kemaslahatan ummat, maka faktor kepercayaan seseorang tidak diperhitungkan atau tidak menjadi sama sekali.

Sebagian ulama yang berpegang pada Mazhab Syafiโ€™i memiliki dua pendapat terkait persoalan ini. Dalam kitabnya Fathul Wahab, kitab yang digunakan sebagai rujukan oleh ulama penganut Mazhab Syafiโ€™i, menjelaskan konsep wakif dalam proses berwakaf.

Tentunya syarat mutlak pemberi wakaf ialah pihak yang nyata-nyata tidak dalam tekanan dari manapun. Syekh Zakariya Al-Ansari secara tegas menyampaikan pendapatnya mengenai keabsahan waqif dari golongan non-muslim:

โ€œRukun wakaf ada 4, di antaranya harta benda yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratkan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya (mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan ahlu tabarruโ€™ (orang cakap dalam kebaikan). Karenanya sah wakaf dari orang non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid,โ€ (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab).

Jadi, secara hukum sudah jelas bahwa kalau seorang non-muslim ingin mewakafkan hartanya untuk kebaikan ummat Islam maka hukumnya diperbolehkan.

Hal tersebut disebabkan keyakinan atau agama tidak menjadi syarat boleh atau tidak bolehnya berwakaf, selama harta yang diwakafkan statusnya halal dan bertujuan untuk kepentingan umum atau kaum muslimin maka diperbolehkan.

Jika memiliki kerabat atau tetangga non-muslim berwakaf, maka dapat diarahkan untuk berwakaf ke salah satu lembaga wakaf.

Misalkan melalui lembaga Wakaf Daarut Tauhiid yang sudah terdaftar resmi sebagai Nazhir BWI (Badan Wakaf Indonesia).

Wakaf tersebut dapat digunakan dan diperdayakan untuk program di bidang kesehatan, pendidikan, air, dan lain-lainnya. (SA/WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Non-Muslim Berwakaf, Apakah Diperbolehkan? Read More ยป

Diatas Lahan Wakaf Eco Pesantren 1, Ribuan Santri Teguh Menyusun Masa Depan

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG — Suasana laboratorium komputer SMA Daarut Tauhiid Boarding School (DTBS) Putra pagi itu berbeda dari biasanya. Deretan komputer menyala, menampilkan layar pembuka ujian.

Para santri berseragam rapi duduk tegak, jari-jemari siap di atas keyboard dan mouse. Mereka tengah mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2025โ€”program evaluasi mutu pendidikan yang mengukur literasi, numerasi, dan karakter peserta didik.

Bagi SMA DTBS Putra, ANBK bukan sekadar ujian. Ini adalah upaya membentuk generasi yang tak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia dan siap menghadapi tantangan zaman.

Di tengah suasana penuh konsentrasi, Satria Bumi Adikara, santri kelas XI-3, mengaku antusias. โ€œAlhamdulillah, tes ini seru dan menyenangkan. Banyak soal yang membuat saya berpikir kritis. Semoga hasilnya bisa membantu meningkatkan kualitas belajar kami,โ€ ujarnya tersenyum.

Pelaksanaan ANBK berjalan tertib. Para pengawas memastikan peserta dapat mengerjakan soal dengan lancar tanpa kendala teknis berarti. Doa pun dipanjatkan agar seluruh santri diberi ketenangan dan kemudahan.

โ€œSemoga seluruh peserta diberikan kelancaran, ketenangan, dan hasil terbaik,โ€ tutur Irfan, Humas SMA DTBS Putra.

Melalui ANBK 2025, SMA DTBS Putra meneguhkan komitmennya melahirkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan sekaligus menjadi teladan dalam akhlak. Sebuah langkah nyata menuju generasi unggul di masa depan.

Lokasi SMA DTBS Putra berada di kawasan Wakaf Terpadu Pesantren Daarut Tauhiid. Di sana merupakan salah satu pusat pendidikan Pesantren Daarut Tauhiid yang saat ini sedang dilakukan perluasan lahan untuk fasilitas pendidikan santri.

Alhamdulillah, dengan berdirinya Eco Pesantren di sana, bisa menjadikan aset wakaf DT menjadi makmur dan produktif. (NOV/WIN)

Bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam program pengembangan kawasan Eco Pesantren DT 1 bisa mengakses link berikut https://wakafdt.or.id/campaign/perluasan-lahan-pesantren-eco-1/ 

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Diatas Lahan Wakaf Eco Pesantren 1, Ribuan Santri Teguh Menyusun Masa Depan Read More ยป