Wakaf Daarut Tauhiid

Desember 2023

Balasan Bagi Orang yang Enggan Berbagi Pengetahuan

WAKAFDT.OR.IDKenapa kita diperintahkan untuk belajar dan megajarkan ilmu kepada orang lain? Apa keutamaan mengajarkan ilmu bagi kita? Karena banyak orang yang tidak mau berbagi ilmu kepada orang lain.

Ada yang menganggap hal tersebut tidak penting, ada juga yang merasa khawatir akan muncul pesaing yang bisa mengancam pengetahuan dirinya.

Padahal sudah jelas pernyataan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam mengenai orang yang enggan mengajarkan ilmu kepada orang lain:

“Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu pengetahuan lalu ia menyembunyikannya, maka pada hari kiamat kelak Allah Ta’ala akan mengekangnya dengan kekang api neraka.” (HR. Abu Dawud dan Imam Tirmidzi).

Dalam Islam kita diwajibkan bagi siapapun untuk menuntut ilmu, yang muda dan tua, laki-laki maupun perempuan. Semakin banyak ilmu, maka semakin banyak pula pengetahuan tentang banyak hal.

Dengan mempunyai bekal ilmu, maka itu akan menjadi warisan yang berharga dan sebagai amal jariyah selain harta yang tidak akan terputus apabila ia meninggal.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya, kecuali tiga hal. Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan do’a anak yang sholeh atau sholehah.” (HR. Muslim).

Orang-orang yang mengajarkan ilmunya kepada orang lain dengan menjadi seorang guru, baik guru dalam ilmu agama maupun ilmu dunia punya keutamaan begitu besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim).

Kebaikan yang dimaksud dalam hadits ini bukan hanya kebaikan dalam bidang agama, akan tetapi kebaikan ilmu dunia juga. Seperti ilmu matematika, fisika, teknologi, ekonomi, dan lainnya.

Perlu kita ingat bahwa setiap muslim wajib mengajarkan ilmu kepada yang lain. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 79:

مَا كَانَ لِبَشَرٍ اَنْ يُّؤْتِيَهُ اللّٰهُ الْكِتٰبَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُوْلَ لِلنَّاسِ كُوْنُوْا عِبَادًا لِّيْ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَلٰكِنْ كُوْنُوْا رَبَّانِيّٖنَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُوْنَ الْكِتٰبَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُوْنَ ۙ

“Tidak mungkin bagi seseorang yang telah diberi kitab oleh Allah, serta hikmah dan kenabian, kemudian dia berkata kepada manusia, “Jadilah kamu penyembahku, bukan penyembah Allah,” tetapi (dia berkata), “Jadilah kamu pengabdi-pengabdi Allah, karena kamu mengajarkan kitab dan karena kamu mempelajarinya!”

Semoga kita termasuk orang-orang yang ikhlas dalam mengajarkan ilmu kepada orang lain dan ilmu yang diajarkan bisa menjadi amal shaleh di sisi Allah Ta’ala.

Jangan sampai kita merasa memiliki pengetahuan yang luas, tetapi kita tenang-tenang saja melihat sekitar kita ada orang yang tidak tahu tentang suatu perkara.

Semakin banyak orang tahu tentang ilmu pengetahuan, maka insyaAllah bisa menjadi jalan orang hidup semakin baik, apalagi jika ilmu agamanya bisa diterapkan. Wallahu a’lam bishowab. (Arga/Wahid)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Balasan Bagi Orang yang Enggan Berbagi Pengetahuan Read More »

Perbedaan Wakaf dengan Hibah

WAKAFDT.OR.IDAda beberapa sisi perbeddaan antara wakaf dengan hibah. Wakaf memiliki arti habs yang artinya menahan harta yang memberikan manfaat di jalan Allah untuk kepentingan umum.

Dari pengertian tersebut kemudian dibuatlah rumusan definisi wakaf menurut istilah, yaitu perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya, sementara atau selama-lamanya, dipergunakan untuk kepentingan umum lainnya.

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92).

Secara manfaat juga memiliki perbedaan antara wakaf dan hibah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:

“Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” (HR. Muslim)

Orang yang berwakaf disebut sebagai wakif, yakni orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Syarat utama menjadi wakif ialah sudah akil baligh, berakal sehat, sukarela dan merdeka.

Barang atau benda yang diwakafkan tidak boleh diperjual-belikan. Misalkan diterapkan dalam bentuk madrasah, masjid atau makam. Namun sekarang jauh lebih berkembang seperti melalui wakaf rumah sakit, kebun, sumur, dan ladang pertanian.

Sedangkan hibah secara bahasa berarti melewatkan atau menyalurkan. Pengertian hibah ialah memberikan harta kepada orang lain saat dirinya masih hidup tanpa mengharapkan imbalan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Maka status hukum barang atau benda tersebut menjadi hak milik orang lain. Syarat penerima hibah harus benar-benar jelas penerimanya.

Sebagai contoh, orangtua yang menghibahkan rumah warisan kepada anaknya sebagai tempat kumpul keluarga.

Aturan mengenai hibah tertuang pada pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata yang digunakan untuk menghindari gugatan hukum akibat sengketa warisan, sehingga harus mempunyai perjanjian hitam diatas putih antara pemberi hibah dan yang menerima.

Perbedaan antara wakaf dan hibah untuk lebih detailnya sebagai berikut:

Berdasarkan Ketahanan

Harta benda yang diwakafkan baik benda bergerak atau tidak bergerak bersifat tahan lama sehingga dapat digunakan dalam waktu yang lama secara terus menerus.

Sementara pada barang yang dihibahkan umumnya sekali dipakai, tapi juga ada yang tahan lama. Keduanya sama-sama bukan sesuatu yang haram.

Berdasarkan Manfaat

Harta yang diwakafkan harus memiliki manfaat untuk kepentingan masyarakat secara luas. Sedangkan hibah bisa diberikan untuk perorangan ataupun kelompok sebagai kepentingan bersama.

Hak Milik

Harta benda wakaf tidak untuk dimiliki oleh orang-orang tertentu. Sedangkan barang hibah boleh menjadi hak milik pribadi orang yang dihibahkan.

Semoga dengan memahami manfaat perbedaan antara wakaf dan hibah bisa memotivasi kita untuk berwakaf dengan mudah. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Perbedaan Wakaf dengan Hibah Read More »

Aa Gym: Jangan Jadi Orang ‘Abu-Abu’

WAKAFDT.OR.IDSemua sesusahan, keburukan, kesedihan, dan kesempitan yang menimpa diri kita adalah bentuk undangan dari Alloh Ta’ala kepada diri kita selaku hambanya.

Begitu juga dikala kita melakukan maksiat, itu merupakan cara untuk mengundang Alloh dalam mengingatkan kita sebagai seorang hamba. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya:

وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Alloh memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuro: 30)

Oleh karena itu, dikala kita melakukan suatu kemaksiatan maka segeralah sadar dan bertaubat. Ingatlah bahwasannya, apapun yang kita lakukan berada dalam pengawasan Alloh Ta’ala.

Tidak ada satupun keburukan yang kita lakukan kecuali pasti akan kembali kepada kita dan pasti ada perhitungannya di hadapan Alloh Ta’ala.

Kita mengetahui bahwa manusia bukanlah makhluk sempurna, manusia bukanlah malaikat yang selalu taat kepada Alloh Ta’ala. Manusia juga bukan setan yang selalu membangkang kepada Alloh.

Akan tetapi, hal itu sama sekali bukanlah alasan bagi kita untuk menjadi manusia galau, plin-plan, atau abu-abu, yaitu ia yang sholat jalan maksiat pun jalan.

Pada dasarnya Alloh Maha Tahu apa yang kita sembunyikan, sekalipun dalam hati yang tidak terlihat. Alloh Maha Tahu mana hambanya yang benar-benar khilaf kemudian bertaubat dan mana yang memang munafik.

Ketika berbuat maksiat, maka sikap terbaik yang harus dilakukan ialah segera mengerem diri, segera menghentikannya, membaca istighfar sebanyak-banyaknya, lalu bertekad untuk meninggalkannya dan tidak mengulanginya kembali.

Satu langkah yang kita lakukan dalam meninggalkan kemaksiatan, maka seribu langkah pertolongan Alloh akan menghampiri kita.

Begitu juga satu langkah yang kita ikhtiarkan dalam bertaubat, maka seribu langkah ampunan Alloh akan datang kepada kita. MasyaAllah.

Sadarilah, bahwa tidak ada manfaat apapun dari maksiat yang kita lakukan, melainkan hanya dosa dan penyesalan yang akan kita rasakan dikemudian hari.

Semoga kita dijauhkan dari perbuatan maksiat dan didekatkan pada jalan kebaikan, tidak hanya sesaat akan tetapi selamanya. Wallahu a’lam bishowab. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Jangan Jadi Orang ‘Abu-Abu’ Read More »

Alhamdulillah, Progres Terbaru Pembangunan Masjid Eco 3 Kuningan Capai 10,99%

WAKAFDT.OR.ID | KUNINGAN – Pembangunan Masjid Eco 3 Kuningan telah melewati pekan ke 2. Masjid tersebut berlokasi Desa Cisantana, Paluntungan, Kabupaten Kuningan.

Pada periode 19 November hingga 25 November 2023, progres terbaru pembangunan Masjid Eco 3 Kuningan mencapai 10,99%.

Pengerjaan yang telah terealisasikan yakni, galian pondasi sumuran, proses cut and fill lahan, galian pilecap dan sloof.

Berdasarkan laporan yang diterima tim media dt pada (30/11/2023), pada pembangunan Masjid Eco 3 Kuningan tersebut pembesian untuk pondasi sumur sudah onsite serta bahan bekisting untuk sumuran pun sudah onsite.

Di Kawasan Wakaf Terpadu Eco Pesantren 3 Kuningan ini rencananya akan dibangun Masjid dan Pesantren Daarut Tauhiid Indonesia (PDTI).

Dalam pembangunannya, kawasan tersebut akan tetap menjaga kehidupan hutan sekitar, karena lokasi pembangunan berada di dekat kawasan hutan gunung Ciremai. (Novi/Wahid)

Mari salurkan wakaf terbaik untuk pembangunan 7 Masjid DT di Indonesia, melalui;

Wakaf Masjid DT

💳 Bank BSI 78221 78221

💳 Bank Danamon Syariah 8800299615

Wakaf via Web Wakaf DT: https://wakafdt.or.id/donasi/

Wakaf via aplikasi Wakafplus: https://bit.ly/Wakafplus

Informasi dan Konfirmasi Wakaf: https://wa.me/6285200123123


Redaktur: Wahid Ikhwan

WAKAFDT.OR.ID

Alhamdulillah, Progres Terbaru Pembangunan Masjid Eco 3 Kuningan Capai 10,99% Read More »