WAKAFDT.OR.ID — Ada beberapa sisi perbeddaan antara wakaf dengan hibah. Wakaf memiliki arti habs yang artinya menahan harta yang memberikan manfaat di jalan Allah untuk kepentingan umum.
Dari pengertian tersebut kemudian dibuatlah rumusan definisi wakaf menurut istilah, yaitu perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya, sementara atau selama-lamanya, dipergunakan untuk kepentingan umum lainnya.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92).
Secara manfaat juga memiliki perbedaan antara wakaf dan hibah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
“Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” (HR. Muslim)
Orang yang berwakaf disebut sebagai wakif, yakni orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Syarat utama menjadi wakif ialah sudah akil baligh, berakal sehat, sukarela dan merdeka.
Barang atau benda yang diwakafkan tidak boleh diperjual-belikan. Misalkan diterapkan dalam bentuk madrasah, masjid atau makam. Namun sekarang jauh lebih berkembang seperti melalui wakaf rumah sakit, kebun, sumur, dan ladang pertanian.
Sedangkan hibah secara bahasa berarti melewatkan atau menyalurkan. Pengertian hibah ialah memberikan harta kepada orang lain saat dirinya masih hidup tanpa mengharapkan imbalan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Maka status hukum barang atau benda tersebut menjadi hak milik orang lain. Syarat penerima hibah harus benar-benar jelas penerimanya.
Sebagai contoh, orangtua yang menghibahkan rumah warisan kepada anaknya sebagai tempat kumpul keluarga.
Aturan mengenai hibah tertuang pada pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata yang digunakan untuk menghindari gugatan hukum akibat sengketa warisan, sehingga harus mempunyai perjanjian hitam diatas putih antara pemberi hibah dan yang menerima.
Perbedaan antara wakaf dan hibah untuk lebih detailnya sebagai berikut:
Berdasarkan Ketahanan
Harta benda yang diwakafkan baik benda bergerak atau tidak bergerak bersifat tahan lama sehingga dapat digunakan dalam waktu yang lama secara terus menerus.
Sementara pada barang yang dihibahkan umumnya sekali dipakai, tapi juga ada yang tahan lama. Keduanya sama-sama bukan sesuatu yang haram.
Berdasarkan Manfaat
Harta yang diwakafkan harus memiliki manfaat untuk kepentingan masyarakat secara luas. Sedangkan hibah bisa diberikan untuk perorangan ataupun kelompok sebagai kepentingan bersama.
Hak Milik
Harta benda wakaf tidak untuk dimiliki oleh orang-orang tertentu. Sedangkan barang hibah boleh menjadi hak milik pribadi orang yang dihibahkan.
Semoga dengan memahami manfaat perbedaan antara wakaf dan hibah bisa memotivasi kita untuk berwakaf dengan mudah. (Arga)
Redaktur: Wahid Ikhwan