Wakaf Daarut Tauhiid

Wakaf

Lantik BWI Jawa Timur

Lantik Pengurus Perwakilan Jawa Timur, Ketua BWI Beri Arahan Galakkan Wakaf Catin

WAKAFDT.OR.ID | SURABAYA-Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI)  Prof. Mohammad NUH. DEA melantik Pengurus perwakilan BWI Jawa Timur periode 2024-2027 di Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Timur pada Senin (22/1).

Dalam sambutannya, Ketua BWI Prof. NUH memberikan beberapa arahan kepada pengurus baru Perwakilan BWI Jawa Timur, yaitu:

  1. Menata niat, rukun dan kompak. Jangan Tengkar karena akan kehilangan 3 sekaligus (Kehilangan Energi, Kesempatan dan Keberkahan).
  2. Menjadikan wakaf sebagai lifestyle melalui sosialisasi, literasi dan Gerakan wakaf uang serta wakaf melalui uang.
  3. Amankan (sertifikasi) dan berdayakan (produktif) aset wakaf-tanah.
  4. Fokus pada program yang achievable-realistic (project-based).
  5. Perkuat sinergi dengan Kemenag, Pemerintah Daerah dan ATR/BPN serta lembaga pengelola aset umat dengan menjadi bagian dari solusi persoalan di khususnya kemiskinan, pendidikan dan kesehatan.
  6. Perbanyak Nadzir Profesional (Sertifikasi Kompetensi Nadzir).
  7. Supaya bisa terus semangat dalam mengurusi wakaf.

Selain itu, Prof Nuh juga mengatakan agar pengurus Perwakilan BWI Jawa Timur menggalakkan program wakaf calon pengantin (catin) karena potensinya dalam satu bulan bisa mencapai ratusan ribu pasangan yang menikah di jawa Timur. Ia menegaskan, bila wakaf catin dimaksimalkan, potensinya luar biasa digunakan untuk membantu membiayai anak-anak yatim dan pendidikan anak-anak korban perceraian.

“Dalam satu bulan ada sekitar 400.000 pasangan yang menikah di Jawa Timur ini potensinya sungguh luar biasa,” ujarnya.

Di samping potensinya, wakaf juga merupakan simbol keabadian, sebagaimana cinta pasangan calon pengantin.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten 3, Administrasi Umum Pemkab Jawa Timur, Dr. K.H.Ahmad Jazuli; ormas islam; dan baznas provinsi.

Sumber: bwi.go.id

Baca juga: BWI Terbitkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029

Lantik Pengurus Perwakilan Jawa Timur, Ketua BWI Beri Arahan Galakkan Wakaf Catin Read More »

Peta Wakaf Nasional 2024-2029

BWI Terbitkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029

WAKAFDT.OR.ID|Jakarta-Badan Wakaf Indonesia (BWI) menerbitkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029. BWI menerbitkan Materi Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029 pada Kamis (4/1) di laman resmi bwi.go.id.

Profesor Muhammd Nuh, Ketua Pelakasana BWI menegaskan Peta Jalan Wakaf Nasional ini dimaksudkan sebagai panduan transformasi dari Wakaf 1.0 menuju Wakaf 4.0.

Tahapan transformasi tersebut, jelas Prof Nuh, adalah Wakaf 1.0, yaitu wakaf yang pengelolaannya masih berbasis menaikkan jumlah wakif dan harta wakaf menjadi Wakaf 2.0 yaitu meningkatkan produktifitas pengelolaan asset wakaf agar semakin besar manfaat yang diterima mauquf alaih.

Wakaf 2.0, lanjutnya, kemudian bertansformasi menjadi Wakaf 3.0, yaitu peningkatan nilai wakaf melalui pemilihan sistem distribusi manfaat kepada mauquf alaih yang berdampak maksimum. Puncaknya Wakaf 4.0, yaitu puncaknya adalah ketika mauquf alaih sebagai wakif baru.

“Dengan diterbitkannya Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029 yang dalam penyusunannya melibatkan seluruh stakeholder perwakafan, InsyaAllah pengembangan perwakafan nasional semakin terarah, terstruktur, terukur dan sistemik,” harapnya.

Prof Nuh menegaskan untuk memperkuat terwujudnya transformasi sampai Wakaf 4.0, tidak ada cara lain kecuali dengan memperkuat nadzir dan menjadikan mereka semakin kompeten. Karena nadzir adalah pengelola harta wakaf. (Aid)

Baca juga: Rakornas BWI, Wakil Presiden: Wakaf Uang Capai Rp 2,361 Triliun dan Tanah Wakaf 57.263 Hektare

BWI Terbitkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029 Read More »

Hukum Menarik Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan

DAARUTTAUHIID.ORG — Tanah wakaf kerap kali menimbulkan masalah atau sengketa, beberapa dari ahli waris pemberi wakaf ternyata meminta kembali wakaf yang telah diberikan sebelumnya.

Lantas bagaimana hukum menarik kembali harta yang sudah diwakafkan? Apakah diperbolehkan? Dan bagaimana hukumnya dalam Islam.

Misalkan ada orangtua yang mewakafkan hartanya, kemudian beberapa waktu kemudian orangtua tersebut meninggal.

Kemudian ada salah satu dari anaknya menemui pihak penerima atau pengelola wakaf dan meminta kembali tanah wakaf tersebut yang telah diwakafkan.

Wakaf secara pengertian dapat dipahami melepaskan kepemilikan atas harta yang dimiliki, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta yang diserahkan tersebut kepada perorangan atau kelompok dalam waktu selama-lamanya.

Jadi kalau pengelola wakaf meninggal, harta yang diwakafkan tersebut tidak bisa diwarisi oleh ahli warisnya.

Harta yang diwakafkan juga tidak bisa ditarik kembali. Karena pada dasarnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah Ta’ala.

Menurut Muhammad Zuhri al Ghamrawi dalam kitab as Sirajul Wahhaj ia menguraikan bahwa: “Menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa kepemilikan pada zat harta-benda yang diwakafkan itu berpindah kepada Allah Ta’ala.”

Jadi, jika ada orangtua mewakafkan tanah miliknya secara utuh, maka anak atau keluarga yang ditinggalkan tidak boleh menarik kembali wakaf tersebut.

Kecuali, kalau tanah harta yang diwakafkan tersebut ternyata ada bagian hak anak, maka anak bisa meminta kembali harta tersebut, namun hanya sebatas pada bagian yang menjadi haknya.

Apa lagi kalau sebuah tanah yang sudah diwakafkan dan telah dikelola oleh wakif dan dimanfaat oleh masyarakat umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, mushalla, makam, dan lain sebagainya, maka akan merugikan pihak wakaf yang sudah mengeluarkan materi maupun non materi untuk mengelola tanah wakaf tersebut.

Uraian ditas memberikan pemahaman bahwa hendaknya harta yang sudah diinfakan atau diwakafkan hendaknya tidak ditarik kembali.

Baik harta tersebut bagian dari yang kita cintai atau tidak, hal ini diperkuat oleh hukum atau dalil di dalam ayat al-Qur’an yang artinya:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Al Imran: 92).

Semoga kita senantiasa diberikan keteguhan hati dalam berwakaf dan melakukan amalan-amalan jariyah yang diniatkan untuk orangtua, agar pahala terus mengalir kepada orangtua dari amal jariyah yang kita lakukan. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

Hukum Menarik Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan Read More »

Indonesia Penduduk Muslim Terbesar, Namun Literasi Wakaf Masih Rendah

DAARUTTAUHIID.ORG — Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) merilis sebuah data yang menunjukan bahwa literasi wakaf di Indonesia masih cukup rendah, yakni masi berada di angka 50,48% yang ditunjukkan oleh indeks literasi wakaf pada akhir tahun 2020.

Jika melihat populasi masyarakat muslim atau Islam di Indonesia, maka angka di atas masih sangat rendah, mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia.

Wakil Ketua MES Pahala Nugraha Mansury juga menyampaikan bahwa rendahnya literasi wakaf, maka harus ditingkatkan kembali.

Mengingat wakaf bisa menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengembangkan perekonomian nasional dan pemerataan sosial.

Tentu situasi ini sangat disayangkan karena Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia dan mewakili 12,7% penduduk muslim di seluruh dunia, yang mampu meningkat perekonomian di level dunia.

Saat ini pemerintah terus menghimbau mengenai literasi wakaf di Indonesia. Salah satunya dengan menghadirkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU).

Cara ini tidak hanya diharapkan untuk meningkatkan kesadaran literasi masyarakat untuk berwakaf, namun juga menuju transformasi pengelolaan wakaf yang efektif dan produktif.

Hal ini juga sejalan dengan visi BWI (Badan Wakaf Indonesia) yang mendorong ke depannya wakaf bisa diberikan dalam bentuk lainnya.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat diharapkan wakaf jadi salah satu sumber mendapatkan dana untuk menggerakkan ekonomi dan inklusivitas pemerataan serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Gerakan wakaf juga dilakukan sesuai dengan kapasitas masing-masing. Penyaluran wakaf salah satunya dilakukan dengan menggunakan dana tanggungjawab sosial perusahaan CSR (Corporate Social Responsibility).

Langkah lainnya yang bisa dilakukan ialah dengan mentransformasikan langkah pengumpulan wakaf dalam bentuk digital.

Sepanjang tahun lalu, pembayaran wakaf melalui platform digital telah mencapai Rp 3 miliar dengan jumlah total transaksi sebanyak 23 ribu.

Pemberian wakaf dengan menggunakan platform digital, diharapkan mampu meningkatkan partisipasi umat Islam dalam mengeluarkan hartanya untuk berwakaf.

Oleh karenanya, perlunya melakukan sosialisasi yang intens dalam meningkatnya pemahaman masyarakat dengan menggunakan berbagai platform media digital yang saat ini sedang berkembang, sehingga harapannya angka literasi wakaf di Indonesia nilainya akan terus meningkat. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

Indonesia Penduduk Muslim Terbesar, Namun Literasi Wakaf Masih Rendah Read More »

Rakornas BWI, Wakil Presiden: Wakaf Uang Capai Rp 2,361 Triliun dan Tanah Wakaf 57.263 Hektare

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA — Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyebut angka fantastis yang terkait wakaf di Indonesia. Berdasarkan catatan Badan Wakaf Indonesia (BWI),

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi atas pencapaian dan pengembangan wakaf yang cukup signifikan.

Wakaf tanah seluas 57.263 hektare dan 440.512 bidang, rata-rata pertumbuhannya delapan persen dalam tiga tahun terakhir. Di samping itu sertifikasi tanah wakaf telah mencapai 236.511 ribu sampai dengan tahun 2023.

“Juga telah terhimpun wakaf uang yang dilaporkan ke BWI senilai Rp2,361 triliun di tahun 2023, naik dari posisi tahun 2021 senilai Rp1,04 triliun,” kata Ma’ruf saat membuka Rakornas BWI pada Senin 4 Malam Desember 2023.

Wapres menjelaskan kemajuan dan pencapaian di bidang wakaf juga ditandai dengan terbentuknya standar kompetensi nadzir, dengan jumlah nadzir serta stakeholder perwakafan yang telah tersertifikasi sebanyak 3.855 orang asesi dengan pilihan 10 skema kompetensi yang diujikan.

Selain itu, terbentuknya 113 asesor, dan 83 batch pelaksanaan sertifikasi yang diselenggarakan di 64 tempat uji kompetensi di seluruh Indonesia sampai bulan November 2023.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: BWI)

Rakornas BWI, Wakil Presiden: Wakaf Uang Capai Rp 2,361 Triliun dan Tanah Wakaf 57.263 Hektare Read More »

Menggerakkan Hati Agar Mantap Berwakaf

WAKAFDT.OR.IDSebagai umat Islam bagaimana kita memaknai wakaf dalam Islam? Kemampuan kita memaknai wakaf akan berdampak pada implikasi mau atau tidaknya mengamalkan wakaf.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wasalam dan para sahabatnya. Setidaknya sebagai seorang muslim kita harus memaknai wakaf dalam beberapa hal, di antaranya ialah:

Pertama, sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah. Berwakaf merupakan bentuk rasa syukur serta upaya mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Atas nikmat yang telah Allah limpahkan kepada hamba-hambanya. Tidak ada satu nikmat pun yang kurang diberikan oleh Allah.

Kedua, memandang wakaf sebagai investasi akhirat. Wakaf harus menjadi ladang amal yang besar bagi setiap muslim. Karena wakaf sifat pahalanya kontinyu atau berkelanjutan meskipun orang tersebut telah meninggal.

Bisa dibayangkan berapa timbangan amalan seseorang dalam beberapa tahun ke depan mesikipun ia telah meninggal dunia.

Tentu kita sadar bahwa apa yang kita punya hanyalah titipan Allah Ta’ala, kapan saja bisa hilang diambil kembali oleh Allah.

Tidak akan selamanya ada ditangan kita. Oleh karena itu memberikan harta terbaik yang kita punya untuk digunakan manfaatnya adalah hal yang baik.

Wakaf merupakan investasi akhirat yang akan terus mengalir dari waktu ke waktu, selama yang wakafkan masih dirasakan manfaatnya untuk kepentingan umum atau kemaslahatan umat.

Berwakaf telah dicontohkan oleh Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dan para sahabat. Sama halnya yang pernah dicontohkan oleh sahabat Nabi yaitu Umar bin Khattab sahabat yang mempunyai banyak kebun.

Suatu hari Umar bin Khattab menyaksikan bahwa satu diantara kebunnya sangat subur, paling produktif. Kemudian berkeinginan menyedekahkan kebunnya kepada umat muslim.

Namun, sangat sayang jika hanya disedekahkan, kemudian Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wasalam menyarankan untuk diwakafkan saja, sehingga pahalanya juga akan terus mengalir sepanjang waktu.

Dikisahkan juga saat Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar.

Rasulullah membeli tanah dari seorang anak yatim, yang kemudian mewakafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid, yang saat ini dikenal oleh orang-orang dengan nama masjid Nabawi.

Oleh karenanya, mari berwakaf agar hidup kita lebih berkah dan bekal untuk kehidupan akhirat akan terpenuhi.

Salah satu lembaga yang dapat dipercaya untuk berwakaf bisa melalui lembaga Wakaf Daarut Tauhiid. Semoga kita dibukakan pintu rezekinya dan diberikan kelapangan dalam berwakaf. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Menggerakkan Hati Agar Mantap Berwakaf Read More »

Capai 32,73%, Pembangunan Masjid Eco 3 Tahap 1 Direncanakan Selesai Awal Ramadhan

WAKAFDT.OR.ID | KUNINGAN – Pembangunan Masjid Eco 3 Kuningan telah melewati pekan ke 6. Masjid tersebut berlokasi Desa Cisantana, Palutungan, Kabupaten Kuningan.

Pada periode 19 November hingga 27 Desember 2023, progres terbaru pembangunan Masjid Eco 3 Kuningan untuk tahap 1 sudah mencapai 32,73% dan direncanakan selesai pada awal Ramadhan.

Pengerjaan yang telah terealisasikan yakni, galian pondasi sumuran, proses cut and fill lahangalian pilecap dan sloof. Untuk pengerjaan tahap 2 insyaAllah akan dimulai setelah Syawal.

Berdasarkan laporan yang diterima tim media dt pada (27/12/2023), pada pembangunan Masjid Eco 3 Kuningan saat ini sedang persiapan pengerjaan pilecap, tie beam, kolom.

Dilapangan sendiri, progres yang sudah dikerjakan meliputi: Pondasi sumuran 100%, galian pilecap 30%, pembesian pilecap 50%.

Namun pekan ini pengerjaannya dihentikan sementara, karena para pekerja diliburkan dalam masa libur akhir tahun jelang tahun baru, selanjutnya pembangunan akan kembali dilanjutkan awal Tahun 2024.

Di Kawasan Wakaf Terpadu Eco Pesantren 3 Kuningan ini rencananya akan dibangun Masjid dan Pesantren Daarut Tauhiid Indonesia (PDTI).

Dalam pembangunannya, kawasan tersebut akan tetap menjaga kelestarian hutan sekitar, karena lokasi pembangunan berada di dekat kawasan hutan gunung Ciremai. (WIN)

Mari salurkan wakaf terbaik untuk pembangunan Masjid DT di Indonesia, melalui;

💳 Bank BSI 78221 78221

💳 Bank Danamon Syariah 8800299615

Wakaf via Web Wakaf DT: https://wakafdt.or.id/donasi/

Wakaf via aplikasi Wakafplus: https://bit.ly/Wakafplus

Informasi dan Konfirmasi Wakaf: https://wa.me/6285200123123


Redaktur: Wahid Ikhwan

WAKAFDT.OR.ID

Capai 32,73%, Pembangunan Masjid Eco 3 Tahap 1 Direncanakan Selesai Awal Ramadhan Read More »

Alhamdulillah, Wakaf DT Raih Predikat ‘Sangat Baik’ Dari BWI

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid, sebagai salah satu lembaga penghimpunan dan pengelola aset wakaf telah terdaftar secara resmi di BWI.

BWI sendiri merupakan badan yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk mengawasi dan mengatur tentang wakaf dan juga wakaf di Indonesia tentu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap lembaga wakaf yang ada di Indonesia.

Salah satu lembaga wakaf yang baru saja mendapatkan pengawasan dan juga hasil evaluasi untuk periode 2022 adalah Wakaf Daarut Tauhiid. Hasil dari evaluasi BWI terhadap Wakaf Daarut Tauhiid berisi sebagaimana dibawah ini.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang mengatur bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan pengawasan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang dilakukan oleh Nazhir melalui laporan tahunan, monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang dilakukan oleh Nazhir.

Hasil pengawasan BWI tersebut digunakan sebagai dasar penilaian kinerja dan sebagai bahan pembinaan terhadap Nazhir. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka BWI cq Divisi Pengawasan dan Tata Kelola telah melakukan evaluasi atas pengelolaan wakaf uang dan wakaf melalui uang di Wakaf Daarut Tauhiid periode tahun 2022.

Tujuan evaluasi atas pengelolaan wakaf uang dan wakaf melalui uang di Wakaf Daarut Tauhiid periode tahun 2022 adalah:

  1. Memastikan bahwa kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang oleh Wakaf Daarut Tauhiid telah dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan saran jika dijumpai ketidaksesuaian pelaksanaan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil evaluasi dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang di Wakaf Daarut Tauhiid (DT) mencapai predikat kategori “SANGAT BAIK”, dengan skor 82.40 dari Total 100 atau mencapai 82.40%.

“Alhamdulillah, Wakaf Daarut Tauhiid mendapatkan predikat kategori sangat baik, pencapaian tersebut tentunya tidak lepas dari pertolongan Allah. Semoga melalui kabar baik ini Wakaf Daarut Tauhiid bisa semakin amanah dalam menjalankan amanah ummat dalam mengelola wakaf,” ungkap salah satu perwakilan dari tim Wakaf Daarut Tauhiid. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Alhamdulillah, Wakaf DT Raih Predikat ‘Sangat Baik’ Dari BWI Read More »

Wakaf Daarut Tauhiid Gait Quantum Arbain Nusantara untuk Distribusi Mushaf Al Quran di Wilayah Indramayu

WAKAFDT.OR.ID | INDRAMAYU  Jawa Barat, Quantum Arbain Nusantara berkolaborasi dengan lembaga Wakaf Daarut Tauhiid untuk melaksanakan proyek distribusi mushaf Al-Qur’an di beberapa titik wilayah Indramayu.

Menurut Ika Nandang Yuwana, Lc., MH., selaku ketua Quantum Arbain Nusantara bahwa proyek distribusi mushaf Al-Qur’an ini diperuntukkan kepada institusi pendidikan yang membutuhkan, seperti Madrasah, Rumah Tahfidz, Masjid/Musola, dan Pondok Pesantren.

Kolaborasi ini sesungguhnya dilakukan untuk memfasilitasi dan membumikan semangat belajar Al-Qur’an di setiap penjuru negeri, khususnya wilayah Indramayu, tuturnya.

Pada Rabu (20/12/2023), Quantum Arbain Nusantara telah mendistribusikan kembali mushaf Al-Qur’an dari lembaga Wakaf Daarut Tauhiid ke MDTA An-Nur Sukma Jaya Desa Kenanga Kecamatan Sindang, yang sebelumnya pada Senin (18/12/2023) telah menyalurkan ke Rumah Tahfidz Ar-Rahman di Desa Dermayu.

 

Menurut Manajer program lembaga Wakaf Daarut Tauhiid Riyadi Suryana bahwa proyek ini merupakan stimulus untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan urgensi belajar Al-Qur’an dan support kepada institusi pendidikan Al-Qur’an secara sarana pembelajaran.

Sekaligus sebagai pendahuluan dari rangkaian kegiatan event Wakaf Al-Qur’an yang rencananya akan digelar di Indramayu pada tahun 2024 mendatang, pungkasnya.

Ustadzah Ika Indah Lestari selaku kepala MDTA An-Nur Sukma Jaya mengungkapkan, pihaknya sangat senang bisa mendapatkan mushaf Al-Qur’an dan buku Panduan Bimbingan Belajar Al-Qur’an dari lembaga Wakaf Daarut Tauhiid yang bagus dan berkualitas untuk santri-santrinya.

Semoga mushaf Al-Qur’an yang diterimanya ini bermanfaat dan menjadi sarana untuk santri dapat belajar Al-Qur’an dengan baik, tuturnya. (Faro)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Wakaf Daarut Tauhiid Gait Quantum Arbain Nusantara untuk Distribusi Mushaf Al Quran di Wilayah Indramayu Read More »

wakaf keuangan syariah

Manfaat Wakaf Uang Bagi Kepentingan Umat

WAKAFDT.OR.IDWakaf uang diartikan sebagai penyerahan sejumlah uang atau harta benda lainnya untuk kepentingan umum, dengan tujuan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat secara merata.

Wakaf uang merupakan salah satu program yang memudahkan masyarakat terlebih kaum muslim untuk berwakaf.

Dalam Islam, wakaf uang dijadikan sebagai salah satu bentuk amal yang bisa memudahkan seorang untuk berwakaf.

Pada dasarnya, wakaf uang difungsikan untuk memperbaiki kondisi sosial dan tingkat kesejahteraan masyarakat, terlebih khusus bagi yang kurang mampu.

Dalam konteks ini, wakaf uang dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan hal lainnya.

Wakaf uang tidak hanya difokuskan pada satu jenis investasi saja, akan tetapi bisa juga dalam berbagai bentuk yang lainnya.

Tergantung potensi atau peluang yang bisa dikelola secara produktif dan menguntungkan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh banyak orang.

Wakaf Produktif merupakan wakaf melalui uang yang dimanajemen secara produktif, kemudian hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih atau penerima manfaat.

Regulasi tersebut telah diatur dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Peraturan BWI (Badan Wakaf Indonesia) Nomor 01 Tahun 2020 dan diketahui juga oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Jumlah uang yang telah diwakafkan tidak akan berkurang jumlahnya, namun justru sebaliknya akan bertambah, karena dikelola oleh investasi yang dijamin aman, amanah, bertanggung jawab, dan transparan.

Wakaf sebagai investasi setiap orang di akhirat kelak. Manfaat yang dirasakan secara terus menerus dan pahala juga mengalir tanpa henti meskipun seseorang telah meninggal dunia.

Wakaf uang meskipun dengan nominal yang sangat kecil sekalipun akan menjadi pahala dan melatih seseorang untuk berwakaf, sehingga menjadi gaya hidup dalam menumbuhkan kepekaan sosial.

Bagi Sahabat, sahabat juga bisa berkontribusi dalam pengembangan wakaf produktif. dengan Wakaf Uang Produktif, kita ikut mewujudkan kesejahteraan umat yang berkelanjutan. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Manfaat Wakaf Uang Bagi Kepentingan Umat Read More »