Wakaf Daarut Tauhiid

Artikel

Kisah Sahabat Nabi yang Mewakafkan Seluruh Kebunnya

WAKAFDT.OR.IDSebuah kisah dari sahabat Nabi bernama Abu Thalhah (Zaid bin Sahl), ia berasal dari kalangan Anshar yang memiliki kebun diberi nama Bairuha’. Lokasinya tidak jauh dari Masjid Madinah, di mana kebun itu termasuk harta yang paling ia cintai dan dibanggakannya.

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam masuk ke dalam kebun dan berteduh sambil minum. Tak lama dari peristiwa tersebut turunlah ayat Al Quran yang artinya:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (Ali Imran: 92).

Ayat tersebut sampailah ke telinga Abu Thalhah (Zaid bin Sahl). Kemudian, Ia bergegas mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,

“Aku ingin melakukan apa yang diperintahkan Allah untuk menyedekahkan apa yang kita cintai ya Rasulullah. Dengan harapan memperoleh ganjaran kebaikan sekaligus sebagai simpanan di hadapan Allah. Maka bawalah dan taruhlah ia di tempat yang layak menurutmu. Terimalah kebun Bairuha’, satu-satunya harta yang aku punya, sebagai infak atau sedekah. Aku serahkan kepada dirimu untuk dibagi-bagikan kepada orang yang membutuhkan.”

Dengan rasa bahagia dan penuh sukacita, Rasulullah menyambut sedekah itu dan menguasakan teknis pembagian kebun itu kepada Abu Thalhah sendiri dan sambil berkata,

”Inilah harta yang diberkahi. Aku telah mendengar apa yang kau ucapkan dan aku menerimanya. Aku kembalikan lagi kepadamu dan berikanlah ia kepada kerabat-kerabat terdekatmu.”

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya merekomendasikan agar harta tersebut dibagikan kepada keluarga Abu Thalhah yang terdekat dan sangat membutuhkan terlebih dulu, baru kepada orang lain.

Selain itu, Abu Thalhah juga memberikan bagian untuk Rasulullah. Kemudian Rasulullah memberikan bagiannya tersebut kepada sahabatnya yang lain seorang penyair bernama Hassan bin Tsabit al-Anshari.

Kemudian juga di antara lainnya yang menerima sedekah tersebut yaitu Zaid bin Tsabit dan Ubay bin Ka’ab.

MasyaAllah, kisah tersebut membuktikan bagaimana kualitas keimanan para sahabat masa itu. Apa pun perintah dari Allah dan Rasul, tanpa ada tawar menawar mereka akan jalankan dengan berat ataupun ringan. (Arga/Wahid)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Kisah Sahabat Nabi yang Mewakafkan Seluruh Kebunnya Read More »

Aa Gym: Ini Penyebab Orang Jadi Menderita

WAKAFDT.OR.ID — Kita tentu mendambakan hidup yang bahagia. Bahkan, kita mendambakan kebahagiaan itu tetap hadir meski bagaimanapun keadaan kita.

Namun, selalu ada saja celah untuk kita merasa menderita. Ada beberapa sebab pemicu timbulnya penderitaan, di antaranya:

Pertama, tidak terima atas apa yang terjadi. Tidak ada seorang pun, sekuat apapun ia, yang mampu menolak takdir Alloh Ta’ala. Jika Alloh berkehendak maka pasti terjadi.

Ketika ada seekor burung membuang kotoran, kemudian menimpa kepala kita, mungkin kita akan menggerutu, mengeluh, tak terima atas kejadian itu.

Bukankah diterima atau tidak terima, peristiwanya sudah terjadi. Maka, sikap terbaik adalah menerima saja, sembari melanjutkan dengan ikhtiar membersihkannya.

Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, “..Maka barangsiapa yang ridho pada Alloh, maka baginya keridhoan Alloh.” (HR. Tirmidzi)

Kedua, buruk sangka. Penderitaan juga muncul karena buruk sangka kepada Alloh Ta’ala. Ia mengira bahwa Alloh tidak menyayanginya, tidak peduli kepadanya, tidak mendengar doa-doanya.

Kejadian yang tidak sesuai keinginannya ia jadikan alasan untuk menduga bahwa Alloh tidak menolongnya. Padahal, setiap ujian hidup itu adalah bukti bahwa Alloh memperhatikannya.

Dalam sebuah hadits qudsi Alloh Ta’ala berfirman, “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Imam Hasan Al Bashri menerangkan, “Ketahuilah bahwa perbuatan manusia tergantung pada prasangka mereka kepada Robb-nya. Adapun orang mukmin dia akan membaguskan amalnya. Adapun orang kafir dan munafik, dia berprasangka buruk kepada Robb-nya, maka mereka buruk dalam amalnya.”

Ketiga, kurang syukur. Ingat perumpamaan jerawat dan hidung. Ada orang yang muncul jerawat dihidungnya, kemudian dia mengeluhkan jerawat itu.

Padahal, jika dia mau melihat lebih luas, mestinya dia bersyukur bahwa jerawatnya tidak sebesar hidungnya dan bahwa masih banyak bagian dimukanya yang bersih dari jerawat. Ia akan menderita jika hanya fokus pada satu jerawatnya saja.

Maka, setiap kali ada kejadian yang tidak sesuai dengan harapan, senantiasalah melihat dari sisi lain atau dari sisi yang lebih luas, agar terlihat oleh kita betapa selalu lebih banyak karunia Alloh yang kita terima.

Dengan demikian, insya Alloh kita jauh dari penderitaan, dan akan senantiasa merasa bahagia dalam setiap keadaan. Wallahu a’lam bishowab. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Ini Penyebab Orang Jadi Menderita Read More »

Dirzawa Sampaikan Lima Pesan Kepada Jajaran Pengelola Zakat dan Wakaf

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) telah menggelar koordinasi dan konsolidasi secara daring dengan jajaran pengelola zakat dan wakaf pusat dan daerah, pada (4/9/2023).

Sebanyak 500 peserta bergabung dalam rapat online yang dipimpin Dirzawa Waryono Abdul Gafur. Seluruh peserta merupakan pengelola zakat dan wakaf di Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Waryono menekankan pentingnya koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam pengelolaan zakat dan wakaf agar dapat menghadirkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan mampu memperkuat ekosistem.

Ada lima pesan yang disampaikan Waryono dalam pembinaannya. Pertama, masing-masing Kanwil agar dibuat per zona.

“Ini penting dilakukan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dahulu dengan zona masing-masing, dan jangan langsung disampaikan ke pusat,” ujarnya di Jakarta.

“Kedua, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sesuai dengan namanya yaitu pemberdayaan, setiap pegawainya harus memiliki tekad untuk menguatkan selain dirinya sendiri tapi juga organisasi di bawah,” sambungnya.

Pesan ketiga, kata Waryono, setiap pegawai harus merajut dengan baik hubungan dengan lembaga amil zakat yang didirikan oleh masyarakat.

Mereka adalah stakeholder strategis, selain Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan BWI (Badan Wakaf Indonesia). “Di sinilah perlunya hubungan internal dan eksternal yang kuat,” tambahnya.

Keempat, lanjut Waryono, para pengelola zakat dan wakaf juga harus memiliki program-program yang inovatif agar dapat menciptakan orang yang bodoh menjadi pintar, yang lemah menjadi kuat, yang kurang mampu menjadi lebih mampu, yang belum memiliki jejaring memiliki jaringan.

“Kelima, seluruh Kanwil Provinsi dan Kabupaten/ Kota agar mulai menginventarisir masalah di daerahnya dan tentu solusinya seperti apa. Sehingga, dapat dipetakan untuk anggaran tahun 2024, tentunya agar program dapat berjalan dengan baik,” sebutnya.

Waryono berharap koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia sehingga memberikan kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: Kemenag)

Dirzawa Sampaikan Lima Pesan Kepada Jajaran Pengelola Zakat dan Wakaf Read More »

Berikut Syarat Mauquf ‘Alaih dalam Wakaf

WAKAFDT.OR.IDDalam penerimaan zakat ada golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Orang-orang yang membayarkan zakat fitrah dinamai dengan muzakki. Kemudian orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan istilah mustahik.

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:

Pertama, fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Kedua, miskin. Disebut dengan miskin orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Ketiga, amil. Orang-orang yang ditugaskan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Keempat, mualaf. Yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.

Kelima, riqab. Budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka. Keenamgharimin. Yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dan dalam rangka mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Ketujuh, fisabilillah. Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Kedelapan, Ibnu Sabil. Orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Begitu juga dengan wakaf, orang yang berwakaf disebut sebagai muwakif, sedangkan orang yang menerima manfaat dari wakaf disebut dengan mauquf ‘alaih.

Apa saja syarat penerima manfaat wakaf (mauquf alaih)?

1. Syarat pertama ialah penerima harus jelas orang-orang yang akan menerima manfaat baik dua orang atau lebih, atau istilah lainnya disebut juga dengan (mu’ayyan).

2. Persyaratan kedua ialah yang tergolong boleh untuk memiliki harta (ahlan lit-tamlik), maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.

3. Penerima wakaf tentu berbeda dengan penerima zakat yang ditentukan secara spesifik 8 golongan.

Sedangkan penerima wakaf tidak ditentukan secara spesisik (ghaira mu’ayyan), hanya disebutkan secara secara global, artinya nilai manfaat wakaf bisa dirasakan secara meluas.

Seperti seseorang berwakaf untuk kesejahteraan umat Islam, orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam secara umum, maka syarat penerima wakaf itu haruslah orang yang dapat menjadikan wakaf itu untuk kemaslahatan yang mendekatkan diri kepada Allah. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Berikut Syarat Mauquf ‘Alaih dalam Wakaf Read More »

Era Digital Terus Berkembang, Bagaimana Hukum Sedekah/Wakaf Online?

WAKAFDT.OR.IDPerkembangan teknologi saat ini, menuntut adanya transformasi atau perubahan dalam segala aspek mualamah kehidupan seorang muslim. Salah satunya proses pemberian dan penyerahan sedekah kepada pihak tertentu.

Terkadang keinginan bersedekah masih dibatasi oleh ruang dan waktu, sehingga dibutuhkan metode baru untuk mengefektikan dan mengefesienkan persoalan tersebut.

Di beberapa lembaga wakaf, penghimpun zakat dan sedekah sudah memfasilitasi layanan wakaf, sedekah dan zakat secara online.

Hal tersebut juga dilakukan di beberapa masjid, seperti menempel QRIS dikontak amal agar jamaah bisa berinfak secara online.

Sedekah online untuk menghimpun wakaf, zakat dan sedekah secara luas dan mudah, cukup dengan menggunakan telepon genggam yang dimiliki usernya.

Namun, di antara kita mungkin ada yang bertanya tentang bagaimana status hukum mengenai berdonasi secara online?

Jika mengutip beberapa keterangan yaitu OJK, MUI (majelis ulama Indonesia), dan Rumah Zakat bahwa hal tersebut dapat dibenarkan selama akad terjadi sesuai dengan ketentuan atau rukun, salah satunya ialah niat.

Sedangkan pihak penerima pun harus memberikan konfirmasi bahwa transaksi telah diterima sesuai dengan jumlah yang masuk. Rasulullah SAW bersabda:

“Tiada suatu pagi hari berlalu melainkan ada dua malaikat turun. Berkata satu di antara dua malaikat itu: “Ya Allah berilah ganti kepada orang yang menafkahkan hartanya.” (Diriwayatkan Abu Hurairah)

Dalam hal ini, fikih pun memberikan keleluasan sesuai dengan zamannya tanpa melanggar ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan Qur’an dan Hadits, maupun pendapat mayoritas ulama.

Dalam transaksi donasi online tentu diperlukan cost atau biaya operasional dalam mengimplemetasikan sebuah sistem, agar sistem digital tesebut bisa berjalan dengan maksimal, menghubungkan antara pihak yang bersedekah dengan pengelola hingga ke penerima.

Meskipun begitu, pengelola wakaf, sedekah dan zakat tidak dapat sewenang-wenang atau kehendak sendiri mengambil jatah.

Dalam konteks zakat misalkan, syariat memperbolehkan adanya pengambilan sebesar ⅛ atau 12,5% dari jumlah zakat yang telah dikumpulkan.

Meskipun tidak ada dalil secara tekstual yang menerangkan mengenai donasi online, akan tetapi hasil dari kajian para ahli dan ulama telah berpendapat bahwa donasi online diperbolehkan. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Era Digital Terus Berkembang, Bagaimana Hukum Sedekah/Wakaf Online? Read More »

Wakaf Tanah Terus Meningkat, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – DirektoratPemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag mengklaim peningkatan jumlah tanah wakaf yang cukup signifikan.

Dirzawa mencatat lebih dari 430.000 lokasi tanah wakaf yang tersebar di Indonesia dan memiliki luas sekitar 56.000 hektar.

Pada rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN), Jumat (25/8/2023) di Riau, Dirzawa Waryono Abdul Ghafur mengatakan dari jumlah tanah wakaf yang tercatat, baru 58% yang bersertifikat. Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya.

Waryono menyampaikan, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi program prioritas Kemenag. Bertujuan mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf.

Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf.

Ini membantu memastikan bahwa aset yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan dimasa depan.

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya tentang administrasi hukum semata, tetapi juga tentang memberikan pondasi yang kuat bagi pengelolaan yang efisien dan pemanfaatan optimal aset-aset wakaf,” ujarnya.

Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zainuri menambahkan, setelah menandatangani MoU antara Kemenag dengan BPN pada 2021, percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan.

“Penyelesaian tata kelola tanah wakag bukan suatu hal mudah, karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah. Karena itu perlu diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: kemenag)

Wakaf Tanah Terus Meningkat, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas Read More »

Hal yang Dilarang dalam Berwakaf

WAKAFDT.OR.IDWakaf bisa dipahami sebagai sebuah upaya menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan, baik sementara atau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Harta benda yang diwakafkan tidak hanya berkutat pada wakaf tanah, namun kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham.

Perkembangan itulah yang harus dipahami wakif, pihak pengelola wakaf, dan masyarakat umum yang ingin berwakaf supaya nantinya bisa meminimalisir permasalahan wakaf.

Potensi permasalahan wakaf bisa muncul jika syarat-syarat wakaf dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf.

Ikrar wakaf bukan hanya wajib dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf.

Dalam ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf.

Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan di antaranya ialah: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya.

Beberapa pengecualian diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Misalnya, perbuatan menukar harta benda wakaf dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum, sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Setidaknya ada dua syarat yang ditentukan jika terjadi penukaran harta benda wakaf. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Kedua, harta benda pengganti harus punya manfaat dan nilai lebih atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf yang ditukar.

Pasal 67 UU Wakaf memuat ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU Wakaf.

Tidak hanya mengancam warga, orang yang mengelola harta benda wakaf (nadzir) pun dapat dihukum jika melakukan perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin.

Mengingat persoalan hukum yang mungkin timbul, maka perubahan status harta benda wakaf juga dibuat ketat. Menteri Agama pun tidak dapat sembarangan memberikan izin perubahan status.

Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan Menteri Agama, selain pandangan Badan Wakaf Indonesia.

Pertama, Menteri harus bisa memastikan bahwa perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Kedua, apakah harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Ketiga, memastikan bahwa pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.

Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang mengakibatkan perubahan status hukum harta benda wakaf tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada implikasi hukum perdata, agama, dan pidana jika larangan yang disebut dalam UU Wakaf diterobos. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: BWI)

Hal yang Dilarang dalam Berwakaf Read More »

Siapa Nadzir dalam Wakaf? Apa Syarat Menjadi Nadzir?

WAKAFDT.OR.IDSalah satu syarat pelaksanaan wakaf yaitu harus adanya Nadzir. Mungkin bagi sebagian orang istilah Nadzir belum sering kita dengar.

Sebagaimana disebutkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nadzir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Nadzir bisa berbentuk perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Mengutip dari sumber Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada dasarnya, siapapun dapat menjadi Nadzir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum.

Tetapi, karena tugas Nadzir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, maka jabatan Nadzir harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan tugas itu.

Sesuai UU perwakafan yang dikeluarkan tahun 2004,  Syarat-syarat menjadi Nadzir Perorangan adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia,
  • Beragama Islam,
  • Dewasa,
  • Amanah,
  • Mampu secara jasmani dan rohani,
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Sedangkan untuk Nadzir organisasi syaratnya adalah:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat Nadzir perorangan,
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Kemudian syarat untuk Nadzir badan hukum adalah:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Nadzir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia.

Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: BWI)

Siapa Nadzir dalam Wakaf? Apa Syarat Menjadi Nadzir? Read More »

Aa Gym: Berikut Cara Hutang Bisa Lunas

WAKAFDT.OR.IDKita harus ingat, jangan lupa bayar hutang, yang merasa sulit bayar, mintalah ke Alloh agar diberi kemudahan untuk membayar hutang.

Berapa pun hutang kita, kalau kita punya tekad untuk melunasi hutang dan minta tolong ke Alloh untuk dilunaskan, maka pasti Alloh mampukan untuk melunasinya.

Namun sebaliknya, jika kita tidak punya tekad untuk melunasi hutang, maka sekecil apa pun hutang kita sampai kapan pun tidak akan mampu membayarnya.

Intinya keinginan dan tekad adalah kunci untuk bisa bayar hutang, kalau pun uang banyak tapi kalau tidak ada keinginan membayar maka tidak akan pernah lunas.

Hukumnya hutang wajib dibayar, kecuali bila direlakan oleh si pemberi hutang. Kalau tidak membayar sampai meninggal, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya.

Kalau ahli warisnya tidak sanggup, maka harus dibayarkan dari zakat yang kumpulkan oleh baitul maal. Dalam sebuah Hadits Nabi pernah bilang:

“Jiwa seorang mukmin itu tergantung pada hutangnya, sampai dilunasinya.” “Barangsiapa meninggal dalam keadaan berhutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya.” (HR. Muslim).

Coba baca doa pelunas hutang, coba diamalkan secara rutin supaya mendapatkan kemudahan melunasi utang adalah sebagai berikut:

Allohumma Malikal mulki tu’til mulka man tasya’ wa tanzi’ul mulka mimman tasya’ wa tu’izzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’ biyadikal khair, innaka ‘ala kulli syain qadir, Rahmanad Dunya wal Akhirati wa Rahimuha tu’thihuma man tasya’ wa tamna’u man tasya irhamni rahmatan tughnini biha‘an rahmati man siwaka.

Artinya:

“Ya Alloh, Engkau pemilik kerajaan. Hargai siapa pun yang Kau kehendaki dan hina siapa pun yang Kau kehendaki, ditangan-Mu kebaikan, karena Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang Maha Penyayang di dunia dan di akhirat, dan Yang Maha Penyayang di antara mereka. Engkau memberikannya kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan mencegahnya dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Kasihanilah aku dengan rahmat yang cukup kepada saya, tak ada yang dapat memberi rahmat selain Engkau ya Alloh.” (HR. At-Thabrani)

Intinya, jika kita sadar punya hutang ke seseorang, maka kita juga harus sadar kalau melunasinya juga adalah sebuah kewajiban. Jangan sampai kita gagal masuk surga karena tidak mau bayar hutang. Wallahu a’lam bishowab. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Berikut Cara Hutang Bisa Lunas Read More »

Masjid sebagai pusat pendidikan

Memakmurkan Masjid Lewat Wakaf Produktif

WAKAFDT.OR.IDDi Indonesia jumlah pembangunan masjid terus bertambah dari waktu ke waktu. Namun pascapembangunan masjid banyak yang tidak dimakmurkan oleh masyarakat itu sendiri.

Masjid jarang digunakan untuk sholat berjamaah, tidak ada kajian atau majelis, dan tidak gunakan sebagai sarana belajar Al-Qur’an bagi anak-anak setempat. Bahkan sebagian masjid ada yang tidak terawat kebersihannya.

Salah satu alasannya karena tidak adanya support pendanaan dalam memakmurkan masjid dengan berbagai progam.

Seperti membayar uang kebersihan, membayar honor pengajar, insentif imam, dan lain-lainya. Jika mengandalkan kencleng sedekah atau infak masjid, jumlahnya sangat terbatas dan sangat tidak menentu.

Oleh karenanya perlu sumber atau metode lain untuk menghidupkan perekonomian masjid, salah satunya adalah dengan menggerakan program wakaf produktif yang sesuai dengan potensinya masing-masing.

Wakaf produktif merupakan cara untuk mengoptimalkan aset wakaf sehingga produktif dan dirasakan manfaatnya oleh penerima manfaat, seperti membiayai program-program yang sifatnya kemakmuran.

Untuk mencapai target tersebut, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah membangun unit atau mitra usaha, di mana mitra akan melaksanakan program wakaf produktif secara teknis, dan nantinya akan ada bagi hasil dengan mitra itu sendiri.

Seperti yang dilakukan di Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid melalui salah satu programnya yaitu wakaf produktif.

Adapun skema kerjasama tersebut akan dilaksanakan dalam jangka satu tahun, setelah dievaluasi akan diputuskan apakah akan dilanjutkan atau diakhiri kerjasamanya.

Harapan dari program wakaf produktif ialah pertama, bagaimana memanfaatkan aset wakaf agar bisa optimal dan produktif, sehingga umat bisa menerima manfaatnya. Kedua, para mitra bisa amanah dalam menjalankan program wakaf produktif tersebut.

Misalkan disebuah masjid masih memiliki area lahan kosong untuk dikelola, bisa dimanfaatkan untuk mengelola beberapa hasil pertanian di antaranya seperti Sawi Putih, Wortel, dan Pakcoy.

Hasil panennya kemudian dijual, dari penjualan tersebut kemudian beberapa persennya digunakan untuk menunjang kegiatan bersama. Pertanian tersebut di kelola dengan konsep bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Memakmurkan Masjid Lewat Wakaf Produktif Read More »