WAKAFDT.OR.ID — Dalam penerimaan zakat ada golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Orang-orang yang membayarkan zakat fitrah dinamai dengan muzakki. Kemudian orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan istilah mustahik.
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
Pertama, fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Kedua, miskin. Disebut dengan miskin orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Ketiga, amil. Orang-orang yang ditugaskan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Keempat, mualaf. Yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
Kelima, riqab. Budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka. Keenam, gharimin. Yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dan dalam rangka mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Ketujuh, fisabilillah. Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Kedelapan, Ibnu Sabil. Orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Begitu juga dengan wakaf, orang yang berwakaf disebut sebagai muwakif, sedangkan orang yang menerima manfaat dari wakaf disebut dengan mauquf ‘alaih.
Apa saja syarat penerima manfaat wakaf (mauquf alaih)?
1. Syarat pertama ialah penerima harus jelas orang-orang yang akan menerima manfaat baik dua orang atau lebih, atau istilah lainnya disebut juga dengan (mu’ayyan).
2. Persyaratan kedua ialah yang tergolong boleh untuk memiliki harta (ahlan lit-tamlik), maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.
3. Penerima wakaf tentu berbeda dengan penerima zakat yang ditentukan secara spesifik 8 golongan.
Sedangkan penerima wakaf tidak ditentukan secara spesisik (ghaira mu’ayyan), hanya disebutkan secara secara global, artinya nilai manfaat wakaf bisa dirasakan secara meluas.
Seperti seseorang berwakaf untuk kesejahteraan umat Islam, orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain sebagainya.
Wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam secara umum, maka syarat penerima wakaf itu haruslah orang yang dapat menjadikan wakaf itu untuk kemaslahatan yang mendekatkan diri kepada Allah. (Arga)
Redaktur: Wahid Ikhwan