WAKAFDT.OR.ID | SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sebelas sertifikat tanah wakaf di Surabaya, Rabu.
“Hari ini saya serahkan sertifikat tanah wakaf sebanyak sebelas sertifikat,” katanya di sela penyerahan sertifikat tanah wakaf di Sidosermo, Surabaya.
Ia mengatakan, program sertifikasi tanah wakaf seluruh indonesia sudah diselesaikan sebanyak 242 ribu dan paling banyak Jatim, Surabaya yakni sebanyak 10 ribu.
“Program sertifikasi tanah terus dilakukan, dimana jajaran ATR/BPN terus proaktif sehingga tahun 2024 ini permasalahan tanah wakaf sudah selesai,” katanya.
Ia mengatakan, jajaran ATR/BPN ini akan terus berkoordinasi dengan kemenag di wilayah setempat supaya permasalahan tanah wakaf tersebut bisa diselesaikan.
“Koordinasi kemenag, ada data langsung kami selesaikan, sinergi terus kami lakukan,” katanya.
Dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di dampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan juga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam lawatannya ke Surabaya ini juga menyerahkan piagam penghargaan serta menyematkan pin emas kepada Tim Satgas Pencegahan Dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur atau yang biasa dikenal dengan Satgas Anti Mafia Tanah.
Dalam kesempatan ini, Hadi Tjahjanto mengapresiasi keterlibatan para aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang telah menghilangkan ego sektoral dalam tindak pidana pertanahan.
“Inilah yang dikatakan kelompok komando. Wilayah Surabaya ini permasalahan tanah pasti akan selesai apabila kelompok komando duduk bersama menghilangkan sekat-sekat ego sektoral,” ujarnya di kantor BPN Kanwil Jatim.
“Kalau sekat-sekat ego sektoral sudah hilang yang senang adalah rakyat, masyarakat kecil, dalam pertanahan yakni para petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional. Mereka itu mengharapkan kehadiran negara supaya mereka bisa tersenyum lebar dan kuncinya di sinergi,” katanya.
Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur telah berhasil menyelesaikan sebanyak empat target operasi tindak pidana pertanahan, yang semuanya telah berstatus P21 (status penyelidikan telah lengkap, red) dan telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka.
Selain itu, potensial kerugian sebesar Rp792.440.882.000 dan seluas kurang lebih 1.018 Hektare bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan.
Sumber: Antara
Baca juga: Wakaf Tanah Terus Meningkat, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas