Wakaf Daarut Tauhiid

Artikel

Aa Gym: Hati-Hati Dengan Sifat “Pendendam”

WAKAFDT.OR.ID — Kita harus bisa menerima kenyataan bahwa sebagai manusia, orang lain pun bisa berbuat dosa atau salah, baik disengaja maupun tidak kepada kita.

Dalam situasi seperti ini, kita tidak perlu khawatir karena Alloh Ta’ala memberikan arah kemuliaan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang di antaramu dan dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34)

Dendam merupakan efek dari keadaan hati yang kecewa, terluka, dan merasa dizholimi.

Semakin dominan rasa dendam di dalam diri seseorang, akan semakin besar juga kemungkinan untuk marah, akan muncul perasaan dengki dan melakukan perbuatan buruk, Na’udzubillaahi mindzalik. 

Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wassalam ialah panutan terbaik. Beliau bersih dari rasa dendam, walaupun beliau dihina, diboikot, dicaci, disakiti secara fisik, dan intimidasi lainnya.

Nabi tidak pernah ada rasa dendam apalagi membalas perbuatan buruk orang lain dengan keburukan yang sama.

Rasulullah memaafkan dan mendoakan orang yang menyakitinya dengan kebaikan. Ketika penduduk kota Thaif menolak keras dakwah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasalam.

Kemudian malaikat Jibril alaihi wasalam menawarkan pembalasan terhadap mereka, maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wasalam menolak tawara tersebut.

Sahabat, dendam itu selain akan menghancurkan kita, akan menghancurkan akhlak dan pikiran kita juga. Oleh karenanya jauhilah rasa dendam.

Balaslah perbuatan buruk orang lain dengan perbuatan yang baik, sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad.

Kita tidak bisa memaksa orang lain berbuat baik kepada kita. Tapi, kita bisa memaksa diri kita sendiri untuk tetap berbuat baik kepada orang lain.

Mari kendalikan hati kita di saat timbulnya rasa dendam. Yakinilah bahwa kebaikan dan kemuliaan tidak akan datang dengan cara melampiaskan dendam.

Kemuliaan justru datang jika kita mampu memupus dendam dengan kebaikan. Keburukan orang lain tidak bisa membahayakan kita, yang membahayakan kita ialah keburukan kita sendiri.

Semoga Allah Ta’ala selalu membimbing kita untuk memiliki kebeningan dan ketulusan hati.

Seseorang yang pemaaf dan bukan pendendam bukan berarti itu lemah, justru sebaliknya menunjukkan betapa kuatnya orang tersebut dia kuat. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Hati-Hati Dengan Sifat “Pendendam” Read More »

Inovasi Wakaf Indonesia Diakui Global di Konferensi Wakaf Dunia Maroko

WAKAFDT.OR.ID | RABAT, MAROKO — Badan Wakaf Indonesia (BWI) menorehkan pengakuan internasional atas inovasi dan praktik terbaik pengelolaan wakaf nasional dalam ajang The 13th Global Waqf Conference (GWC) di Rabat, Maroko, pada 25-27 November 2025.

Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan dari 15 negara dan menjadi platform bagi BWI untuk memposisikan Indonesia sebagai pemimpin dalam modernisasi wakaf.

Mewakili Ketua BWI, Sekretaris BWI, H. Anas Nasikhin, mempresentasikan dua model wakaf unggulan Indonesia:

Cash Waqf Linked-Sukuk (CWLS): Instrumen wakaf tunai yang dikaitkan dengan sukuk (obligasi syariah) ini telah diakui sebagai produk wakaf paling inovatif di dunia oleh Islamic Development Bank (IsDB).

Skema Blended Finance: Keberhasilan pembangunan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, yang dibiayai menggunakan skema pembiayaan campuran (dana wakaf, pembiayaan bank syariah, dan investasi murni).

Kedua model ini membuktikan bahwa Indonesia berhasil mengubah wakaf menjadi instrumen yang tidak hanya aman secara regulasi, tetapi juga sangat produktif dan mampu menghasilkan dampak sosial yang signifikan.

Lebih lanjut, Dr. Sulistyowati, Anggota Divisi Pengembangan Strategis BWI, memaparkan bagaimana program-program wakaf di Indonesia berkontribusi langsung dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB, termasuk:

– Pembangunan rumah sakit/klinik (mendukung SDG 3: Kehidupan Sehat).

– Pendirian institusi pendidikan (mendukung SDG 4: Pendidikan Berkualitas).

– Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UMKM (mendukung SDG 8: Pekerjaan Layak).

– Proyek Hutan Wakaf (mendukung SDG 7 & 13: Energi Bersih dan Penanganan Perubahan Iklim).

Kehadiran aktif BWI di GWC ke-13 ini menegaskan peran Indonesia sebagai motor utama dalam inovasi keuangan sosial Islam global, sekaligus menjadi ajang berbagi praktik terbaik yang bisa diadopsi negara-negara lain.(WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Inovasi Wakaf Indonesia Diakui Global di Konferensi Wakaf Dunia Maroko Read More »

Bagaimana Prosedur Resmi Wakaf Tanah?

WAKAFDT.OR.IDProses wakaf tanah milik oleh perorangan atau badan hukum harus dilakukan secara sistematis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan tahapan sebagai berikut:

1. Persiapan Dokumen oleh Calon Wakif

Sebelum mengucapkan ikrar, calon wakif (pihak yang mewakafkan) wajib menyerahkan dokumen-dokumen penting kepada PPAIW, antara lain:

– Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang sah.

– Surat Keterangan dari Kepala Desa (diperkuat Camat) yang menyatakan kebenaran kepemilikan dan bahwa tanah tidak sengketa.

– Surat Keterangan pendaftaran tanah.

– Izin dari Bupati/Walikotamadya (melalui Sub Direktorat Agraria) terkait tata ruang kota (master plan), jika diperlukan.

2. Penelitian dan Verifikasi oleh PPAIW

PPAIW akan meneliti dan memverifikasi semua dokumen, memastikan syarat-syarat pelepasan hak atas tanah terpenuhi. PPAIW juga akan memeriksa saksi-saksi dan mengesahkan susunan Nadzir (pihak penerima/pengelola wakaf).

3. Pelaksanaan Ikrar Wakaf

Calon wakif kemudian harus hadir secara pribadi di hadapan PPAIW dan dua orang saksi untuk mengucapkan Ikrar Wakaf kepada Nadzir yang telah disahkan.

Ikrar ini harus diucapkan secara jelas dan tegas, lalu dituangkan dalam bentuk tertulis menggunakan formulir Ikrar Wakaf (bentuk W.1).

Jika wakif berhalangan hadir, ikrar dapat dibuat tertulis dengan persetujuan Kantor Departemen Agama (Kandepag) setempat, kemudian dibacakan di hadapan Nadzir, dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.

4. Penerbitan dan Pendistribusian Akta Ikrar Wakaf

Setelah Ikrar Wakaf diucapkan, PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap empat. Selambat-lambatnya satu bulan setelah pembuatan ikrar, PPAIW harus mendistribusikan akta tersebut sebagai berikut:

Pihak PenerimaDokumen yang Diterima
PPAIWLembar pertama Akta Ikrar Wakaf (untuk arsip)
Subdit AgrariaLembar kedua Akta Ikrar Wakaf (sebagai lampiran permohonan pendaftaran tanah wakaf).
Pengadilan AgamaLembar ketiga Akta Ikrar Wakaf
WakifSalinan Akta Ikrar Wakaf (Lembar pertama salinan)
NadzirSalinan Akta Ikrar Wakaf (Lembar kedua salinan)
Kandepag Kab/KotaSalinan Akta Ikrar Wakaf (Lembar ketiga salinan)
Kepala Desa SetempatSalinan Akta Ikrar Wakaf (Lembar keempat salinan)

Selain itu, PPAIW wajib mencatat Akta tersebut dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan menyimpannya sebagai arsip.

Redaktur: Wahid Ikhwan

Sumber: BWI


WAKAFDT.OR.ID

Bagaimana Prosedur Resmi Wakaf Tanah? Read More »

Kemunafikan dan Akar Kerusakan Ekologis Semakin di Normalisasi

WAKAFDT.OR.IDSalah satu ironi terbesar yang terjadi di tengah masyarakat saat ini adalah keberadaan kelompok-kelompok yang secara sadar melakukan kerusakan—baik secara moral, sosial, maupun lingkungan—namun bersikeras bahwa tindakan mereka adalah bentuk perbaikan.

Fenomena ini diulas secara mendalam dalam Tafsir Ayat-Ayat Ekologi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Buku tafsir ini menegaskan bahwa kemunafikan bukan hanya penyakit sosial yang merusak hubungan antarmanusia, tetapi juga menjadi akar utama dari krisis ekologis yang semakin parah.

Landasan Teologis: Peringatan Al-Qur’an Allah SWT telah memotret perilaku ini secara presisi dalam Surah Al-Baqarah ayat 11 dan 12. Dalam ayat-ayat tersebut digambarkan sebuah dialog peringatan.

Ketika diperintahkan, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi,” kelompok ini dengan penuh percaya diri menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan (ishlah).”

Namun, Allah SWT langsung membantah klaim sepihak tersebut pada ayat berikutnya dengan firman yang tegas: “Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” Ayat ini menelanjangi psikologi pelaku perusakan yang sering kali terperangkap dalam ilusi kebenaran mereka sendiri.

Kemunafikan struktural dan kerusakan alam dalam konteks kekinian, tafsir Kemenag RI mengaitkan ayat tersebut dengan “kemunafikan struktural”.

Ini merujuk pada pemegang kekuasaan atau pemilik modal yang membungkus kepentingan pribadi, politik, dan ekonomi mereka dengan retorika kebaikan serta kepedulian.

Di ruang publik, mereka mungkin lantang menyuarakan pelestarian alam atau pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Namun, di balik layar, mereka justru menjadi aktor utama dalam perusakan hutan (deforestasi), pencemaran sumber air, dan perampasan tanah rakyat.

Kebijakan-kebijakan eksploitatif disahkan dengan dalih “pembangunan”, padahal hakikatnya tindakan tersebut menghancurkan masa depan bumi dan merugikan generasi mendatang.

Sikap ini mencerminkan ciri orang munafik sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: berdusta saat bicara, mengingkari janji, dan berkhianat saat diberi amanah.

Perspektif Para Ahli Tafsir Berita tersebut juga mengutip pandangan para ulama terkemuka untuk memperdalam makna kerusakan (al-fasad) dalam ayat ini:

Ibnu Asyur memandang kata fasad secara luas. Baginya, kerusakan ini mencakup pengacauan tatanan sosial, penyebaran fitnah, penolakan terhadap kebenaran, hingga penyebaran kemaksiatan yang merusak moral publik.

Az-Zamakhsyari menyoroti aspek penipuan diri (self-deception). Para pelaku ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga menipu diri sendiri dengan melabeli tindakan destruktif mereka sebagai ishlah (perbaikan/reformasi).

Abu Hayyan menambahkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan bersifat berlapis, mulai dari kerusakan batiniah (niat yang korup) hingga kerusakan lahiriah (tindakan nyata dan dampak sosialnya).

Rasyid Ridha memberikan kritik yang sangat relevan dengan zaman modern. Ia menekankan pentingnya membedakan antara pembangunan yang berkelanjutan dengan eksploitasi yang merusak.

Ia mengecam keras otoritas yang berlindung di balik kata “reformasi” atau “kemajuan” untuk melegalkan perusakan lingkungan dan kesengsaraan masyarakat.

Kesimpulan pada akhirnya, ayat ini menjadi kritik tajam terhadap segala bentuk eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab.

Kerusakan keanekaragaman hayati, polusi udara, dan eksploitasi sumber daya alam berlebihan yang kita saksikan hari ini adalah manifestasi nyata dari fasad yang dilakukan oleh mereka yang merasa sedang “membangun”, padahal sejatinya sedang menghancurkan kehidupan. (WIN)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Kemunafikan dan Akar Kerusakan Ekologis Semakin di Normalisasi Read More »

Aa Gym: Manusia Meninggal Karena Sudah Ajalnya

WAKAFDT.OR.ID — Setiap yang bernyawa pasti akan mati, setiap umat pasti mati, setiap manusia ada ajalnya dan jika datang saat yang ditetapkan, maka tidak bisa dimajukan.

Tidak ada yang mati kecuali cuma satu sebabnya time is up, waktosna (waktunya) telah habis.

Jadi kalau orang meninggal bukan karena sakit, orang meninggal bukan karena tertabrak, bukan karena lain hal, akan tetapi karena satu saja yaitu waktunya sudah habis.

Bisakah dimundurkan? Bisa dimajukan? kecuali kalau Alloh mau ya terserah Alloh, tapi kalau kita tidak bisa memundurkan tau memajukan walau sedetik saja.

Kedua adalah tempat. Kita akan mendatangi tempat kematian kita, kalau meninggal di rumah sakit di tempat tidur nomor itu pasti kita ke sana, kalau meninggal di tol KM sekian kita akan ke sana, kalau sudah ditakdirkan meninggal di Daarut Tauhiid kita pasti mendatanginya.

Di DT pernah adan jamaah haji meninggal ketika mengikuti program manasik haji dan meninggalnya habis qiyyamul lail.

Begitu juga ketika pesawat yang jatuh di Gunung Salak, sebuah pesawat Sukhoi baru, pesawatnya yang menerbangkan dari Rusia, kenapa ke gunung salak? karena sudah ditakdirkan meninggal di Gunung Salak.

Kalau ada yang tidak ditakdirkan oleh Alloh meninggal di gunung salak ketika menaiki pesawat, pasti Alloh punya caranya sendiri untuk tidak ikut menaiki pesawat tersebut. Caranya dengan terlambat macet, sakit, dan lain-lainnya.

Mintalah ke Alloh agar diberi kematian dengan cara khusnul khotimah, karena Alloh merahasiakan waktu kematian kita. Teman-teman Aa Gym yang seusia terus bergiliran meninggal, sekarang sudah pada pulang duluan.

Semua ada waktunya, apa yang paling penting dari sebuah kematian? Yaitu satu jangan menunda kewajiban, seperti kewajiban sholat.

Apakah amalan yang paling utama? sholat tepat pada waktunya. Kalau ingin sholat tepat waktu datang lebih awal, agar bisa mendengar adzan dan menjawab adzan, bisa sholat tahiyatul masjid, dan bisa milih shaf yang paling depan.

Kemudian punya kesempatan berdoa dwaktu mustajab antara qomat ada 5 menit ada 7 menit, kalau diluar susah kita doanya tapi di masjid kita bisa doa sebanyak mungkin.

Jangan menunda shaum, ada shaum yang belum dibayar terutama wanita yang pernah halangan maka segera di bayar. Jangan ditunda bayar zakat, bukan hak kita di harta yang ada, karena zakat itu wajib. Wallahu a’lam bishowab.

(KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Manusia Meninggal Karena Sudah Ajalnya Read More »

Memakmurkan Masjid Melalui Wakaf Produktif

WAKAFDT.OR.ID — Di Indonesia jumlah pembangunan masjid terus bertambah dari waktu ke waktu. Namun pascapembangunan masjid banyak yang tidak dimakmurkan oleh masyarakat itu sendiri.

Masjid jarang digunakan untuk sholat berjamaah, tidak ada kajian atau majelis, dan tidak gunakan sebagai sarana belajar Al-Qur’an bagi anak-anak setempat. Bahkan sebagian masjid ada yang tidak terawat kebersihannya.

Salah satu alasannya karena tidak adanya support pendanaan dalam memakmurkan masjid dengan berbagai progam.

Seperti membayar uang kebersihan, membayar honor pengajar, insentif imam, dan lain-lainya. Jika mengandalkan kencleng sedekah atau infak masjid, jumlahnya sangat terbatas dan sangat tidak menentu.

Oleh karenanya perlu sumber atau metode lain untuk menghidupkan perekonomian masjid, salah satunya adalah dengan menggerakan program wakaf produktif yang sesuai dengan potensinya masing-masing.

Wakaf produktif merupakan cara untuk mengoptimalkan aset wakaf sehingga produktif dan dirasakan manfaatnya oleh penerima manfaat, seperti membiayai program-program yang sifatnya kemakmuran.

Untuk mencapai target tersebut, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah membangun unit atau mitra usaha, di mana mitra akan melaksanakan program wakaf produktif secara teknis, dan nantinya akan ada bagi hasil dengan mitra itu sendiri.

Seperti yang dilakukan di Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid melalui salah satu programnya yaitu wakaf produktif.

Adapun skema kerjasama tersebut akan dilaksanakan dalam jangka satu tahun, setelah dievaluasi akan diputuskan apakah akan dilanjutkan atau diakhiri kerjasamanya.

Harapan dari program wakaf produktif ialah pertama, bagaimana memanfaatkan aset wakaf agar bisa optimal dan produktif, sehingga umat bisa menerima manfaatnya. Kedua, para mitra bisa amanah dalam menjalankan program wakaf produktif tersebut.

Misalkan disebuah masjid masih memiliki area lahan kosong untuk dikelola, bisa dimanfaatkan untuk mengelola beberapa hasil pertanian di antaranya seperti Sawi Putih, Wortel, dan Pakcoy.

Hasil panennya kemudian dijual, dari penjualan tersebut kemudian beberapa persennya digunakan untuk menunjang kegiatan bersama. Pertanian tersebut di kelola dengan konsep bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Memakmurkan Masjid Melalui Wakaf Produktif Read More »

Hari Gini Masih Aja Banyak yang Ikut Pinjol?

WAKAFDT.OR.ID — Saat ini sedang marak pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh banyak orang, bahkan ada yang lalai atau terlena hingga tidak mampu membayar tagihannya.

Ada banyak juga di kalangan masyarakat yang belum memahami hukum pinjaman online menurut Islam. Lantas bagaimana hukum pinjol dalam Islam?

Merujuk pada putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online adalah haram.

Hal ini diputuskan karena menurut para ulama, dalam aktivitas pinjaman online ada unsur riba.

Selain itu, seperti diketahui bahwa rata-rata dari pihak pinjol menagih dengan cara memberi ancaman, sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia/aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekatnya.

Oleh karena itu pinjol lebih banyak mudharatnya dibandingkan kebaikannya, maka diputuskanlah bahwa pinjol haram.

Hukum ini tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online.

MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.

Seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, jika dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan melayangkan ancaman fisik atau membuka aib orang yang tidak mampu membayar utang, maka hukumnya adalah haram.

Sementara bagi pihak yang meminjam, apabila ia sengaja menunda membayar utangnya padahal ia mampu, maka hukumnya juga haram.

Ada unsur riba dalam proses pinjol. Riba sendiri adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan, namun dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.

Kelebihan dari pokok utang itu lah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadits.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Hari Gini Masih Aja Banyak yang Ikut Pinjol? Read More »

Aa Gym: Bolehkah Sedekah Terang-Terangan di Depan Orang Lain?

WAKAFDT.OR.ID — Bolehkan menampakan sedekah di hadapan orang lain? Jawabannya tergantung dan dikembalikan lagi kepada niatnya.

Kalau tujuannya untuk mensyiarkan Islam, memotivasi dan sebagai laporan pertanggungjawaban dalam sebuah lembaga, tentu sangat diperbolehkan.

Tapi ingat sedekah yang tersembunyi harus jauh lebih banyak dibandingkan yang terang-terangan.

Misalkan sedekah terang-terangannya 10 juta, tetapi sedekah yang tersembunyinya 1 miliar. Jangan sebaliknya, 1 juta yang diviralkan tetapi yang disedekahkan secara sembunyi hanya seribu.

Kemudian apabila seseorang meniatkan sedekahnya bukan karena Alloh pasti amalnya akan tertolak. Tidak akan menjadi pahala apabila niat sebuah amal tidak disandarkan pada Alloh Ta’ala, karena amal tergantung dengan niatnya.

Membiasakan diri untuk rajin bersedekah adalah kebiasaan yang baik. Kebiasaan yang dapat membentuk karakter dan takdir sesuai yang Alloh ridhoi.

Jika kita sangat mudah berinvestasi dunia seperti membeli emas atau tanah, kita pun harusnya sangat mudah bersedekah.

Bukankah sedekah merupakan investasi dunia akhirat? Investasi yang tidak akan merugi dan bersifat abadi. Bahkan ketika kita meninggal dunia pun, pahala sedekah (khususnya sedekah jariyah) akan terus mengalir.

Sedekah yang diumpamakan oleh Rasulullah, orang yang pelit itu seperti pakai baju besi, makin pelit maka makin sempit baju besi yang dipakai, artinya makin sempit hidup kita.

Sebaliknya ahli sedekah itu longgar baju besinya, artinya semakin bahagia seseorang itu. Salah jika kita merasa bahagia dengan apa yang kita miliki, semakin banyak tabungan maka semakin takut berkurang tabungannya dan semakin tidak bahagia, kita akan semakin sering menghitung-hitungnya.

Dalam sebuah disebutkan bahwa:

“Jauhilah sifat pelit, karena sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah sifat pelit. Mereka diperintahkan untuk bersifat bakhil (pelit) maka merekapun bersifat bakhil, mereka diperintahkan untuk memutuskan hubungan kekerabatan maka merekapun memutuskan hubungan kekerabatan, dan mereka diperintahkan untuk berbuat dosa maka mereka berbuat dosa.” (HR. Abu Dawud)

Mulailah bersedekah tanpa harus menunggu memiliki banyak harta dan jangan ditunda-tunda. Jika sedekah itu diniatkan ikhlas karena-Nya semata, keberkahan hidup dalam bentuk material maupun spiritual akan kita peroleh. InsyaAlloh. (KH. Abdullah Gymnastiar)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Aa Gym: Bolehkah Sedekah Terang-Terangan di Depan Orang Lain? Read More »

Bolehkah Mengucap “Hamdalah” Ketika Bersin Saat Shalat

WAKAFDT.OR.IDShalat memiliki syarat dan rukun yang ketat, namun ada kondisi alami manusia yang tetap diperbolehkan terjadi, salah satunya adalah bersin. Berikut adalah panduan adab bersin dalam shalat berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

1. Disunahkan Mengucap Hamdalah

Seorang Muslim yang bersin saat shalat diperbolehkan (bahkan disunahkan) untuk mengucapkan hamdalah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud dari jalur Mu’adz bin Rifa’ah.

Dalam riwayat tersebut, Rifa’ah bersin di belakang Rasulullah SAW saat shalat dan membaca doa hamdalah yang cukup panjang:

“Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih mubarakan ‘alaih kamaa yuhibbu rabbuna wayardhaa.”

Artinya: “Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak serta baik dan diberkahi, keberkahan yang sebagaimana dicintai dan diridhai oleh Rabb kami.”

Setelah shalat, Rasulullah SAW bersabda bahwa beliau melihat lebih dari 30 malaikat berebut untuk mencatat amalan bacaan tersebut karena kemuliaannya.

2. Etika Saat Shalat Berjamaah

Meskipun diperbolehkan, jika Anda sedang shalat berjamaah, sebaiknya hamdalah diucapkan dengan suara pelan (sirr) atau didengar oleh diri sendiri saja.

Alasannya: Agar tidak memancing makmum lain—terutama yang belum paham ilmunya—untuk menjawab dengan “Yarhamukallah“.

3. Larangan Menjawab Bersin (“Yarhamukallah”)

Bagi orang yang mendengar orang lain bersin saat shalat, dilarang keras untuk menjawabnya (tasymit).

Jika seseorang mengucapkan “Yarhamukallah” kepada orang yang bersin, maka batal shalatnya.

Hal ini dikategorikan sebagai percakapan manusia biasa yang tidak boleh ada dalam shalat.

Dalil Pendukung: Dalam hadis riwayat Mu’awiyah bin al-Hakam, ia pernah menjawab bersin seseorang saat shalat. Setelah shalat selesai, Rasulullah SAW menasihatinya dengan sangat lembut tanpa memarahinya:

“Dalam shalat ini, tidak boleh ada perbincangan manusia. Shalat adalah takbir, tasbih, membaca Al-Qur’an, dan tahmid.”

Ringkasan Poin Utama:

– Yang Bersin: Boleh mengucap Alhamdulillah (sebaiknya pelan saat berjamaah).

– Yang Mendengar: Harus diam dan dilarang menjawab Yarhamukallah agar shalatnya tidak batal.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Bolehkah Mengucap “Hamdalah” Ketika Bersin Saat Shalat Read More »

Rekam Jejak Pengkhianatan Kaum Yahudi terhadap Para Nabi: Refleksi Sejarah dalam Al-Qur’an

WAKAFDT.OR.ID Al-Qur’an mengabadikan berbagai peristiwa sejarah yang mengungkap watak sebagian kaum Yahudi (Bani Israil) yang kerap melakukan tipu daya dan pengkhianatan terhadap utusan Allah. Pola pembangkangan ini terekam jelas mulai dari masa Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, hingga zaman Rasulullah SAW.

Rangkaian peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kedurhakaan dan konspirasi bukanlah hal baru, melainkan siklus yang berulang. Hal ini terlihat pula pada sikap Zionis hari ini yang mengkhianati bangsa Palestina—bangsa yang dahulu menerima mereka saat mereka terusir dari berbagai belahan dunia.

1. Penolakan dan Sikap Pengecut di Masa Nabi Musa AS

Sejarah mencatat bagaimana kaum Yahudi diselamatkan oleh Nabi Musa AS dari kekejaman Firaun. Namun, balasan mereka adalah pembangkangan. Ketika Nabi Musa mengajak mereka berjihad di jalan Allah untuk memasuki tanah yang dijanjikan, mereka menolak dengan alasan takut mati dan cinta dunia.

Dengan angkuh, mereka justru menyuruh Nabi Musa berperang sendiri. Sikap ini diabadikan Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Mereka berkata, “Wahai Musa! Sampai kapan pun kami tidak akan memasukinya selama mereka masih ada di dalamnya, karena itu pergilah engkau bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua. Biarlah kami tetap menanti di sini saja.” (QS. Al-Ma’idah: 24)

2. Konspirasi Terhadap Nabi Isa AS

Pengkhianatan berlanjut pada masa Nabi Isa AS. Kaum Yahudi mengklaim dengan bangga telah menyalib dan membunuh Nabi Isa. Namun, Al-Qur’an membantah klaim tersebut secara tegas. Allah menyelamatkan Nabi Isa dan mengangkatnya ke langit, sementara yang mereka bunuh hanyalah orang yang diserupakan dengannya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Kementerian Agama, peristiwa ini memicu perpecahan dan keraguan di kalangan mereka sendiri hingga melahirkan berbagai sekte yang saling menyesatkan.

“…padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh adalah) orang yang diserupakan dengan ‘Isa…” (QS. An-Nisa: 157)

3. Pengkhianatan Piagam Madinah di Era Rasulullah SAW

Di masa Nabi Muhammad SAW, sifat khianat ini kembali muncul melalui dua suku Yahudi di Madinah, yakni Bani Nadhir dan Bani Quraizhah. Meskipun telah terikat janji setia dalam Piagam Madinah untuk bersama-sama melindungi kota, mereka justru bersekongkol dengan musuh Islam.

Bani Nadhir: Berencana menyerang kaum Muslimin dengan mempersiapkan persenjataan jarak jauh (sejenis ketapel raksasa) dari pemukiman mereka untuk menghancurkan Masjid Nabawi, meski rencana ini akhirnya gagal.

Bani Quraizhah: Melakukan pengkhianatan fatal saat Perang Ahzab. Mereka membuka celah pertahanan dan meneror pemukiman Muslim yang saat itu hanya dihuni wanita dan anak-anak.

Sejarah mencatat keberanian Shafiyyah binti Abdul Muthalib, bibi Rasulullah SAW, yang berhasil melumpuhkan mata-mata Yahudi yang mencoba menyusup ke benteng perlindungan wanita dan anak-anak saat para pria sedang berjihad di garis depan.

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Rekam Jejak Pengkhianatan Kaum Yahudi terhadap Para Nabi: Refleksi Sejarah dalam Al-Qur’an Read More »