Wakaf Daarut Tauhiid

Badan Wakaf Indinesia

Peta Wakaf Nasional 2024-2029

Inilah 5 Fokus Utama Pengembangan Wakaf 2024-2029

Peta Jalan Wakaf Nasional 2024 – 2029 yang telah dirumuskan menjadi kompas bagi kita dalam mengembangkan potensi wakaf dalam menggerakkan roda pembangunan nasional dan global.

Dalam peta jalan ini, kita mengidentifikasi enam poin strategis yang menjadi fokus utama pengembangan wakaf antara tahun 2024 hingga 2029.

Pertama, peningkatan literasi wakaf, sebagai pondasi utama agar masyarakat dapat memahami konsep wakaf dan manfaatnya dalam berbagai sektor. Melalui edukasi dan sosialisasi, kita akan membentuk masyarakat yang paham dan berkomitmen terhadap kegiatan wakaf.

Kedua, penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan wakaf. Dalam mengelola amanah wakaf, regulasi yang memadai dan tata kelola yang baik sangat diperlukan.

Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi landasan yang akan menjamin keberlanjutan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf.

Ketiga, peningkatan kualitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) wakaf dan lembaga wakaf. Dengan mengembangkan program pelatihan dan pengembangan, kita akan memiliki pengelola wakaf yang kompeten dan berkualitas, mampu menjawab tantangan zaman dengan keunggulan dan inovasi.

Keempat, pengembangan proyek wakaf berdampak tinggi dan diversifikasi produk. Identifikasi proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta diversifikasi produk wakaf akan memperluas dampak positif dan relevansi wakaf dalam kehidupan seharihari.

Kelima, pengintegrasian ekosistem wakaf melalui akselerasi digitalisasi perwakafan nasional. Dengan memanfaatkan teknologi digital, kita akan menciptakan ekosistem yang terhubung, efisien, dan transparan, memudahkan partisipasi masyarakat dan optimalisasi pengelolaan wakaf.

Dalam implementasi roadmap ini, kita berharap mulai dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Keuangan RI, Kementerian ATR/ BPN, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Nazhir, Wakif, Mauquf Alaihi hingga lembaga-lembaga wakaf lainnya, akan bekerja bersama-sama melalui pembagian tugas yang jelas, kekuatan sinergi, dan kolaborasi.

Upaya berbagai program pelatihan, sosialisasi, pengembangan produk, dan pemanfaatan teknologi digital akan dijalankan secara bertahap, mengikuti tahapan yang telah ditetapkan melalui roadmap.(Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama dalam Kata Pengantar Peta Jalan Pengembangan Wakaf Nasional 2024-2029)

Inilah 5 Fokus Utama Pengembangan Wakaf 2024-2029 Read More »

Dirzawa Sampaikan Lima Pesan Kepada Jajaran Pengelola Zakat dan Wakaf

WAKAFDT.OR.ID | JAKARTA – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) telah menggelar koordinasi dan konsolidasi secara daring dengan jajaran pengelola zakat dan wakaf pusat dan daerah, pada (4/9/2023).

Sebanyak 500 peserta bergabung dalam rapat online yang dipimpin Dirzawa Waryono Abdul Gafur. Seluruh peserta merupakan pengelola zakat dan wakaf di Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Waryono menekankan pentingnya koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam pengelolaan zakat dan wakaf agar dapat menghadirkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan mampu memperkuat ekosistem.

Ada lima pesan yang disampaikan Waryono dalam pembinaannya. Pertama, masing-masing Kanwil agar dibuat per zona.

“Ini penting dilakukan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dahulu dengan zona masing-masing, dan jangan langsung disampaikan ke pusat,” ujarnya di Jakarta.

“Kedua, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sesuai dengan namanya yaitu pemberdayaan, setiap pegawainya harus memiliki tekad untuk menguatkan selain dirinya sendiri tapi juga organisasi di bawah,” sambungnya.

Pesan ketiga, kata Waryono, setiap pegawai harus merajut dengan baik hubungan dengan lembaga amil zakat yang didirikan oleh masyarakat.

Mereka adalah stakeholder strategis, selain Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan BWI (Badan Wakaf Indonesia). “Di sinilah perlunya hubungan internal dan eksternal yang kuat,” tambahnya.

Keempat, lanjut Waryono, para pengelola zakat dan wakaf juga harus memiliki program-program yang inovatif agar dapat menciptakan orang yang bodoh menjadi pintar, yang lemah menjadi kuat, yang kurang mampu menjadi lebih mampu, yang belum memiliki jejaring memiliki jaringan.

“Kelima, seluruh Kanwil Provinsi dan Kabupaten/ Kota agar mulai menginventarisir masalah di daerahnya dan tentu solusinya seperti apa. Sehingga, dapat dipetakan untuk anggaran tahun 2024, tentunya agar program dapat berjalan dengan baik,” sebutnya.

Waryono berharap koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia sehingga memberikan kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: Kemenag)

Dirzawa Sampaikan Lima Pesan Kepada Jajaran Pengelola Zakat dan Wakaf Read More »

Hal yang Dilarang dalam Berwakaf

WAKAFDT.OR.IDWakaf bisa dipahami sebagai sebuah upaya menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan, baik sementara atau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Harta benda yang diwakafkan tidak hanya berkutat pada wakaf tanah, namun kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham.

Perkembangan itulah yang harus dipahami wakif, pihak pengelola wakaf, dan masyarakat umum yang ingin berwakaf supaya nantinya bisa meminimalisir permasalahan wakaf.

Potensi permasalahan wakaf bisa muncul jika syarat-syarat wakaf dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf.

Ikrar wakaf bukan hanya wajib dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf.

Dalam ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf.

Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan di antaranya ialah: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya.

Beberapa pengecualian diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Misalnya, perbuatan menukar harta benda wakaf dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum, sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Setidaknya ada dua syarat yang ditentukan jika terjadi penukaran harta benda wakaf. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Kedua, harta benda pengganti harus punya manfaat dan nilai lebih atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf yang ditukar.

Pasal 67 UU Wakaf memuat ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU Wakaf.

Tidak hanya mengancam warga, orang yang mengelola harta benda wakaf (nadzir) pun dapat dihukum jika melakukan perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin.

Mengingat persoalan hukum yang mungkin timbul, maka perubahan status harta benda wakaf juga dibuat ketat. Menteri Agama pun tidak dapat sembarangan memberikan izin perubahan status.

Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan Menteri Agama, selain pandangan Badan Wakaf Indonesia.

Pertama, Menteri harus bisa memastikan bahwa perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah.

Kedua, apakah harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Ketiga, memastikan bahwa pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.

Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang mengakibatkan perubahan status hukum harta benda wakaf tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada implikasi hukum perdata, agama, dan pidana jika larangan yang disebut dalam UU Wakaf diterobos. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

(Sumber: BWI)

Hal yang Dilarang dalam Berwakaf Read More »

Hadiri Waqf Core Principles, Wakaf DT Peroleh Apresiasi Baik

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid hadiri pertemuan Waqf Core Principles yang diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Senin (28/8/2023).

Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Amaroossa, jalaln Aceh, nomer 71 A, Citarum, kota Bandung.

Sebanyak lima lembaga wakaf Indonesia hadir dalam pertemuan ini, di antaranya; Nadzir Wakaf DT, Nadzir Rumah Salman, Nadzir Wakaf IPB, Nadzir Rumah Wakaf Indonesia, Nadzir Sinergi Foundation.

Dalam pertemuan tersebut, telah dilaksanakan verifikasi data tata kelola Nadzir wakaf, di mana pada waktu sebelumnya telah mengisi kuisioner yang dikirimkan oleh BWI.

Hendri Tanjung, Ketua Tim Peneliti mengatakan, penelitian tentang indeks implementasi wakaf core principle ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola lembaga-lembaga Nadzir.

Ia menambahkan, pertemuan ini  juga menjadi ajang silaturahim dan pertukaran pikiran antar Nadzir, sehingga dapat menambah inspirasi terhadap sesama Nadzir dalam pengelolaan aset wakaf.

“Sebagai kesempatan bersilaturahim antar Nadzir dan menjadi ajang untuk sharing supaya saling bertukar pikiran,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Hendri menyampaikan apresiasinya kepada Nadzir Wakaf DT dikarenakan telah memiliki tatanan pengelolaan wakaf yang baik.

“DT pengelolaannya sudah cukup bagus, susunan manajemen tata kelola sudah rapi, hasilnya sudah terasa, hal ini harus tetap dijaga dan dikembangkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, negara kita akhir-akhir ini mendapatkan penghargaan yang luar biasa sebagai negara paling inovasi dalam pengelolaan produk wakaf.

Ia mengajak para Nadzir dan juga rakyat Indonesia terkhusus umat Muslim untuk berkontribusi dalam dunia wakaf.

“Kita perlu membangkitkan kembali hal yang bisa menggugah untuk menggalang wakaf di Indonesia. Kita harapkan seluruh warga Indonesia bisa aktif dalam hal perwakafan,” pungkasnya. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Hadiri Waqf Core Principles, Wakaf DT Peroleh Apresiasi Baik Read More »

Jadi Narasumber MQ Pagi, Emmy (BWI): Banyak Hal yang Diwariskan Islam kepada Dunia

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) drh. Emmy Hamidiyah, M.E. sampaikan tentang peran wakaf dalam peradaban Islam, pada Kajian MQ Pagi (23/8/2023).

Dalam kajian spesial tersebut, Emmy mengatakan bahwa wakaf termasuk ke dalam penggerak masa kejayaan Islam, hal ini didukung oleh antusiasme para sahabat dan umat terdahulu dalam berwakaf.

“Begitu banyak hal yang diwariskan umat Islam kepada dunia yang berjalan saat ini, dan yang bisa menggerakkan kejayaan Islam dahulu antara lain adalah wakaf,” ujar Emmy.

Wakaf merupakan gerakan filantropi terbesar umat Islam. Wakaf terlebih dahulu dilakukan oleh Rasulullah, ketika mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid.

Sedangkan wakaf produktif, pertama kali dilakukan oleh sabat Umar r.a ketika mewakafkan tanahnya di Khaibar.

Di kesempatan itu, Emmy menyampaikan kisah wakaf Umar dalam sebuah hadits, Dari Ibnu Umar ra, ia berkata:

“Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar  berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Emmy menambahkan, contoh lain seperti wakaf Utsman bin Affan yang terus menerus mengalir hingga saat ini, berupa hotel Usman bin Affan yang berawal dari sumur yang ia beli dari Yahudi.

“Sahabat Usman pasti tersenyum di alam kuburnya, dikarenakan pahala jariyah yang ia tuai terus menerus mengalir,” tutur Emmy.

Emmy menambahkan, wakaf berperan dalam segala sektor termasuk sektor pendidikan.

Contoh saja Universitas Al-Azhar Mesir, universitas tertua ke-2 di dunia yang sangat berkaitan dengan wakaf.

Universitas ini telah mampu mendidik ratusan ribu mahasiswa dengan gratis dari berbagai belahan dunia.

“Tidak ada satupun universitas didunia yang memberikan beasiswa sebanyak Al-Azhar yang dilakukan selama bertahun-tahun,” ungkap Emmy.

Hal ini dikarenakan Al-Azhar mampu mengelola dana wakaf yang sangat luar biasa, tidak hanya pendidikan, Al-Azhar juga mampu mengelola ribuan lahan produktif dan berbagai sektor lainnya.

Selain itu, gerakan wakaf umat Islam juga telah menyumbangkan berbagai fasilitas di dunia, seperti halnya rumah sakit gratis di Baghdad, jalur kereta api di Hejaz, dan masih banyak lagi.

“Di Indonesia, Ormas Muhammadiyah telah mengelola 400 triliun aset wakaf, sedangkan dikalangan NU dan lain-lain telah memiliki sebanyak 26 ribu ponpes,” terang Emmy.

Dalam kesempatan tersebut, Emmy mengajak umat Islam untuk mengindahkan gerakan wakaf, dikarenakan kebermanfaatan wakaf yang menjangkau masyarakat luas dan sifatnya yang abadi.

Sehingga menjadikan pewakaf dan pengelolanya memiliki amal jariyah yang pahalanya tak terputus walau telah wafat. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

Jadi Narasumber MQ Pagi, Emmy (BWI): Banyak Hal yang Diwariskan Islam kepada Dunia Read More »

BWI Seru Nazhir Agar Berkompeten dalam Kelola Aset Wakaf

WAKAFDT.OR.ID | BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat terkait wakaf, lembaga wakaf DT rutinkan kajian spesial wakaf pada kajian MQ Pagi.

Pada Selasa (8/8/2023) tema materi kajian spesial wakaf yakni “Peningkatan SDM Perwakafan Melalui Sertifikasi Nazhir”.

Materi ini disampaikan oleh Nur Syamsudin Buchori selaku Badan Lembaga Keuangan, Badan Wakaf Indonesia.

Pada kesempatan ini, Nur Syamsudin menyampaikan pentingnya kompetensi nazhir dalam mengelola wakaf.

“Nazhir yang berkompeten dalam mengelola wakaf, tentu dapat memperluas penyaluran manfaat wakaf kepada mauquf alaih,” ujar Nur.

Nur mengungkapkan bahwa nazhir adalah mujahid Allah yang mengemban amanah cukup besar. Ia harus berpengetahuan luas dan berkompeten dalam mengelola aset wakaf yang dititipkan oleh umat.

“Nazhir adalah para pekerja Allah yang tidak hanya menuai gaji di dunia tetapi juga menuai gaji di akhirat,” tambahnya.

Kompetensi nazhir meliputi kombinasi antara keterampilan (skill), atribut personal dan pengetahuan (knowledge), spiritual (ruhiyah) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi.

Haji Nur menerangkan, kompetensi merupakan faktor penentu keberhasilan kinerja. Fokus dalam kompetensi adalah perilaku yang merupakan aplikasi dari skill, atribut personal dan pengetahuan.

Ia juga memaparkan bahwa Indonesia merupakan negara paling dermawan di dunia, tercatat dalam kurun waktu 5 tahun berturut-turut, Indonesia menempati urutan pertama berdasarkan World Giving Index (WGI) pada 2022.

World Giving Index (WGI) menempatkan Indonesia pada tingkat pertama di dunia yang masyarakatnya gemar berdonasi. Potensi pasar filantropi Islam di Indonesia cukup besar, sejak tahun 2020 diperkirakan ada 100 juta penduduk muslim kelas menengah, jika asumsi 2,5% dari pengeluarannya digunakan untuk berwakaf terdapat potensi wakaf pertahun Rp. 180 triliyun,” terangnya.

Nur mengungkapkan, wakaf produktif bila dikelola dengan baik oleh nazhir yang kompeten tentu dapat menyebarkan kebermanfaatan yang luas kepada mauquf ‘alaih, hal ini telah terjadi pada era kejayaan Islam pada tahun 800-1400 Masehi. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


WAKAFDT.OR.ID

BWI Seru Nazhir Agar Berkompeten dalam Kelola Aset Wakaf Read More »

Badan Wakaf Indonesia Bertandang ke Lembaga Wakaf DT

DAARUTTAUHIID.ORG | BANDUNG – Lembaga Wakaf DT terima kunjungan dari Badan Wakaf Indonesia pada Jum’at (21/07/2023). Kunjungan ini berlangsung di Ruang rapat sekretariat DT, Jl. Gegerkalong Girang, Isola, Kec. Sukasari, Bandung.

Pengurus lembaga wakaf Daarut Tauhiid sambut hangat kunjungan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kunjungan ini dalam rangka meninjau sistem pengelolaan Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Arzul Andaliza, Ak., M.B.A., CA., QIA., CACP, selaku Ketua Divisi Pengawasan dan Tata Kelola BWI, Dede Haris Sumarno, S.E., M.M, dan Nazir selaku anggota divisi Pengawasan dan Tata Kelola.

Sementara itu, pihak lembaga Wakaf Daarut Tauhiid oleh Ustadz Fahrudin, M.Ag selaku Ketua Yayasan DT dan Ketua Nazhir DT, DR. Yunus Zainudddin, M.Pd, selaku bendahara Yayasan DT, Dadan Junaedi, S.Pd.I selaku Kepala Sekretariat Yayasan DT dan Doddy Ekapriades Topan, Selaku Direktur Wakaf DT.

Hadir juga jajaran manajemen Wakaf DT yakni, Hafiizhullah, selaku Manajer Fundraising dan Riyadi, selaku Manajer Wakaf Produktif serta Rika Karlina, selaku Akunting Wakaf DT.

Pertemuan ini membahas sistem pengelolaan dana wakaf yang diamanahkan kepada Lembaga Wakaf DT. Mulai dari penerimaan hingga penyaluran dana wakaf.

Dari informasi yang kami terima sejauh ini, lembaga Wakaf DT sangat bepengalaman dalam pengelolaan dana wakaf, Ujar Arzul Ketua Divisi Pengawasan dan Tata kelola BWI.

Seluruh lembaga wakaf Indonesia, termasuk lembaga Wakaf DT merupakan kepercayaan umat, jadi harus mampu menjaga amanah dengan baik, mengelola dana wakaf dengan transparan dan sesuai syariat Islam, terangnya. (Noviana Rohma Susilowati)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

Badan Wakaf Indonesia Bertandang ke Lembaga Wakaf DT Read More »