Wakaf Daarut Tauhiid

Artikel

Nazir di Kota Mekah Akan Salurkan Dana Wakaf Senilai Rp. 2.9 Miliar

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.IDNazir (Pengurus) Baitul Asyi di Kota Mekah, Arab Saudi, menyiapkan dana sebesar Rp2,9 miliar. Rencananya, tunjangan perumahan dari wakaf Habib Bugak itu akan disalurkan untuk seluruh jamaah haji asal Aceh, termasuk petugas haji kloter dan petugas non-kloter.

“Setiap tahun wakaf Baitul Asyi di Kota Mekah, disalurkan untuk jamaah haji Aceh. Bahkan tahun ini jumlahnya dana yang disiapkan untuk disalurkan lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun lalu,” kata Nazir Wakaf Baitul Asyi, Dr Abdullatif Baltou, dilansir dari laman waspada.id, Jumat (19/4)/2023).

Melalui Koordinator Pendistribusian Uang Wakaf Habib Bugak Mekah, Tgk H Jamaluddin Affan Al Asyi, dana wakaf Habib Bugak tersebut akan disalurkan untuk seluruh jamaah haji dari Aceh.

“Nah, untuk lokasi distribusiknya tentu dipusatkan di setiap musallah dan lobi hotel tempat menginap seluruh jamaah haji asal Aceh, sehingga memudahkan jamaah mengambilnya,” kata H Jamaluddin.

Menurutnya, setiap jamaah akan mendapatkan RS1.200 atau setara Rp5 juta per jamaah haji. Berdasarkan data yang dikantonginya, total uang wakaf Habib Bugak Asyi, yang telah diberikan untuk jamah haji Aceh sejak tahun 2006-2022 berjumlah Rp320 miliar.

Pengambilan uang wakaf, lanjutnya, diwajibkan membawa kartu wakaf. Bukan hanya jamaah haji, namun seluruh petugas haji dalam kloter dan non-kloter juga mendapatkan uang wakaf Habib Bugak.

“Uang wakaf ini merupakan tunjangan perumahan untuk jamaah haji Aceh,” ujar Tgk H Jamaluddin Affan Al Asyi.

Distribusi uang wakaf, dilakukan setiap hari mulai dari hari Minggu (4/6) sampai dengan hari Minggu (18/6).

Sesuai dengan jadwal kelompok terbang (kloter), jamaah haji yang pertama menerima uang wakaf Habib Bugak adalah jamaah haji dari kloter pertama. Selanjutnya disusul jamaah haji kloter kedua hingga keduabelas serta hari terakhir jamaah haji non-kloter.

Redaktur: Wahid Ikhwan

___________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: BWI)

Nazir di Kota Mekah Akan Salurkan Dana Wakaf Senilai Rp. 2.9 Miliar Read More »

Kawasan-Wakaf-Terpadu-DT-dan-Rendahnya-Literasi-Wakaf_Daarut-Tauhiid

Mengenal 3 Program Wakaf Daarut Tauhiid

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID Salah satu lembaga yang ada di Daarut Tauhiid adalah lembaga wakaf yang memiliki konsep Kawasan Wakaf Terpadu, yakni konsep pengelolaan wakaf secara produktif dan terpadu dalam satu kawasan.

Tujuannya untuk meningkatkan kemanfaatan lebih dari aset-aset wakaf bagi kesejahteraan umat sehingga para muwakif atau donatur yg berkontribusi mendapat keberlimpahan pahala dari manfaat sarana yang ada di kawasan terpadu.

Untuk saat ini ada tiga program wakaf di DT, di antaranya adalah:

Pertama, program wakaf masji 7in1. Program wakaf pembangunan masjid di daerah Indonesia. Masjid tersebut dibangunan untuk menfasilitasi ibadah kaum muslimin.

Kedua, program wakaf Al-Qur’an. Program wakaf Al-Qur’an diperuntuk bagi masyarakat yang membutuhkan Al-Qur’an, di beberapa pelosok daerah masih banyak kekurangan Al-Qur’an.

Ketiga, program wakaf produktif. Wakaf produktif merupakan cara untuk mengoptimalkan aset wakaf sehingga produktif dan dirasakan manfaatnya oleh penerima manfaat, seperti  membiayai program-program yang sifatnya kemakmuran.

Bagi Sahabat, sahabat juga bisa berkontribusi dalam pengembangan wakaf produktif. dengan Wakaf Uang Produktif, kita ikut mewujudkan kesejahteraan umat yang berkelanjutan.

Transfer Wakaf Produktif: BSI 83003 83006an. DAARUT TAUHID

Konfirmasi Transfer: 0813 1712 1712

Mengenal 3 Program Wakaf Daarut Tauhiid Read More »

Al-Quran dan Perkembangan Literatur Pemikiran Ekonomi Islam

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID — Dalam epistemologi Islam, Al-Quran merupakan sumber primer yang menjadi rujukan dalam pengembangan ilmu-ilmu yang terus berkembang hingga saat ini.

Di dalamnya meliputi aspek ilmu tauhid, akhlak, fikih, alam, keluarga, sejarah, ekonomi, politik, sosial, sains dan teknologi.

Para ulama dahulu telah mengembangkan ilmu pengetahuan merujuk pada al-Quran sebagai landasan   utama konsep atau teori yang dikembangkannya.

Dalam bidang kedokteran ada Al-Razi dan Ibnu  Sina. Dalam matematika ada Umar Khayyam, Nasir al-Din al-Tusi, al-Khawarizimi dalam teknologi misalnya ada Abbas bin Firnas dan al-Jazari; dan masih banyak lagiilmu-ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh para ulama terdahulu.

Salah satu bidang yang sedang berkembang saat ini adalah ilmu ekonomi Islam tidak hanya di Indonesia bahkan dunia. Pertanyaanya bagaimana kontribusi ulama-ulama terdahulu terhadap pengembangan literatur ekonomi Islam?

Dalam al-Quran banyak sekali istilah-istilah yang terkait dengan ekonomi telah dikembangkan menjadi suatu kajian khusus dalam ekonomi Islam oleh para ulama terdahulu.

Prof Sobri Orman seorang pakar sejarah ekonomi Islam membagi sumber-sumber literatur ekonomi Islam yang khusus menjadi enam kategori, yaitu literatur al-kharaj, al-amwal, al-kasb tijarah, nuqud, dan hisbah.

Pertama, para ulama penulis al-kharaj (pajak tanah) di antaranya adalah; Imam Abu Yusuf, Yahya bin Adam dan Qudama bin Ja’far.

Dalam kajian al-kharaj Imam Abu Yusuf dan Yahya bin Adam lebih fokus dibandingkan Qudama bin Ja’far yang lebih luas pembahasannya pada diskusi diwan (kementrian) dan termasuk diwan al-kharaj dalam pemerintahan Islam.

Namun, bagi pemerhati sejarah akuntansi Islam, buku Qudama bin Ja’far wajib menjadi rujukan karena di dalamnya banyak sekali aspek dan praktek akuntasi yang beliau jelaskan.

Kedua, dalam literatur al-amwal di antara penulisnya adalah Abu Ubayd, Abu Ja’far al-Dawudi. Ini juga merupakan literatur ekonomi Islam yang mirip dengan al-kharaj dengan nama yang berbeda, termasuk al-ahkam al-shultaniyyah-nya Imam Mawardi.

Ketiga, di antara penulis literatur hisbah adalah Yahya bin Umar, Ibnu Taimiyah, Al-Mujailidi dan Al-Shaizari. Literatur ketiga ini lebih banyak mengupas permasalahan harga dan mekanis mepasar.

Keempat, literatur tentang nuqud (uang) di antara penulisnya; yaitu Abu Hilal Hasan bin Abdillah al-Askari, Al-Maqrizi, dan Al-Munawi. Literatur ini sangat penting antara sumber-sumber sejarah moneter Islam yang masih relevan untuk dikaji dan dikembangkan saat ini.

Kelima, penulis-penulis al-kasb di antaranya; Al-Syaibani, Al-Hubaishi, dan Abu Bakaral-Khallal. Literatur ini berkenaan dengan bagaimana cara mencari penghidupan dan mengelolahnya dalam bentuk pengeluaran-pengeluaran (nafaqah) dalam bingkai syari’at.

Keenam, adalah tijarah (perdagangan) yang di antara penulisnya adalah Ja’far al-Dimasqi danal-Jahiz. Kedua buku mereka merupakan buku manual tentang perdagangan yang dibahas sangat komprensif dan praktis.

Literatur yang lain dan mungkin bisa dikatakan spesifik adalah ‘ilm tadbir al-manzil yang dikembangkan oleh para filusuf Muslim seperti Ibn Sina, Miskaway, dan Nasr al-Din al-Tusi.

Saat ini, tokoh-tokoh atau ulama-ulama Muslim kontemporer seperti Khursid Ahmad dalam pembangunan ekonominya, Umer Chapra dalam moneter Islam, dan lainnya juga fokus dan spesifik dalam kajian pengembangan ekonomi Islam.

Semua yang mereka kembangkan dalam literatur ekonomi Islam tidak lepas dari sumber utamanya yaitu al-Quran dan Sunnah.

Karena itu baiknya kita kembali melakukan evaluasi sudah seberapa sering kah kita membacanya, menelaahnya dan mengambil hikmah-hikmah di dalamnya?

Terutama dalam hubungannnya dengan pengembangan ekonomi Islam, sudah saatnya membangun epistemologi ekonomi Islam berasal dari akar Islam itu sendiri yaitu al-Quran dan Sunnah.

Ada banyak istilah atau kata dalam al-Quran yang belum dieksplor dan dikembangkan menjadi satu konsep ekonomi Islam yang dapat diaplikasikan oleh masyarakat seperti yang telah dikembangkan oleh ulama-ulama terdahulu di penjelasan sebelumnya.

Ekonomi yang hidup adalah ekonomi yang mempunyai ruh yang berasal dari Quran dan Sunnah. Wallahu a’lam bishowab.

Redaktur: Wahid Ikhwan

__________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

(Nurizal Ismail, dosen STEI Tazkia dan Peneliti ISEFID, Hidayatullah)

Al-Quran dan Perkembangan Literatur Pemikiran Ekonomi Islam Read More »

Apakah Landasan Hukum Wakaf di Indonesia?

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID — Ternyata sudah sejak lama wakaf menjadi perhatian khusus pemerintah. Awalnyapemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Untuk menyempurnakan aturan wakaf, dibuatlah UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang memuat pengaturan wakaf mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, dan unsur wakaf.

Dari sana kita bisa mengenal lebih jauh tentang pemahaman yang lebihmendalam mengenai wakaf.

Untuk pelaksanaan wakaf kita bisa menengok PP No. 42 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. PP ini mengatur lebih khusus tentang tata cara pelaksanaan wakaf dan jenis harta benda yang bisa diwakafkan.

Dengan adanya payung hukum, diharapkan wakaf di Indonesia dapat berkembang masif dan turut memajukan ekonomi di Indonesia.

Sejak Kapan Praktik Wakaf Mulai di Indonesia?

Islam masuk ke Nusantara sekitar abad ke-13. Bukti-bukti historis menunjukkan bahwa praktik wakaf dimulai pada abad ke-15.

Walaupun begitu dilaporkan bahwa praktik wakaf sebenarnya sudah dilaksanakan jauh sebelum Islam datang ke Indonesia.

Dahulu para Wali Songo menyebarkan agama Islam dengan mendirikan pesantren dan masjid.

Masjid-masjid tersebut masih berdiri hingga saat ini dan memiliki status sebagai tanah wakaf seperti Masjid SunanAmpel, Masjid Sunan Giri, Menara Kudus, dll.

Praktik wakaf tidak hanya di tanah Jawa,tapi menyebar merata mulai dari barat hingga timur Indonesia. Semua ditengarai bahwa wakaf dilakukan oleh para ulama dalam rangka menyebarkan Islam di Nusantara.

Dalam perkembangannya, wakaf hanya terbatas pada kegiatan agama dan manfaatnya tidak terlalu signifikan.

Sejak dibentuknya Direktorat Zakat dan Wakaf di Kementerian Agama tahun 2001, praktik wakaf mulai menggeliat dan masyarakat menjadi lebih aware (menyadari) tentang keutamaan berwakaf.

Seiring waktu, inovasi, dan keragaman wakaf terus bertambah dan memberikan kemudahan para umat untuk mengamalkan ibadah yang satu ini. Wallahu a’lam bishowab.

Redaktur: Wahid Ikhwan

(Referensi: 101 Pertanyaan Seputar Wakaf)

Apakah Landasan Hukum Wakaf di Indonesia? Read More »

WGI Nobatkan Indonesia Sebagai Negara Paling Dermawan di Dunia, Wakaf DT: Potensi Pengembangan Wakaf di Indonesia

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.IDSemangat pengelolaan wakaf harus memiliki gairah dan idealisme yang kuat, dalam hal ini impact dari wakaf harus dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Wakaf harus dilakukan dengan niat untuk membantu mengurangi kemiskinan, mempromosikan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, atau memfasilitasi proyek-proyek yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Manfaat sosial harus diutamakan dan harus menjadi prioritas utama dalam menentukan cara dan tempat di mana wakaf tersebut digunakan.

Charities Aid Foundation (CAF) dalam rilisnya di World Giving Index (WGI) 2022, menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia, bahkan predikat tersebut berturut-turut dicapai selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

Artinya potensi kedermawanan orang Indoensia begitu tinggi, sehingga potensi tersebut juga turut mempengaruhi potensi wakaf.

Besarnya manfaat wakaf, baik itu yang dihimpun maupun yang dapat dikelola untuk bisa mendapat nilai ekonomi dan selanjutnya didistribusikan hasilnya untuk mendapat nilai manfaat sosial yang merata.

Namun sayangnya, potensi tersebut belum mampu teroptimalkan dengan maksimal, maka melalui kegiatan wakaf Produktif Daarut Tauhiid hadir dan turut serta dalam optimalisasi asset wakaf yang ada.

Hadirnya unit usaha setrategis seperti penginapan (Daarul Jannah), pasar modern (SMM Swalayan), Pertokoan sentral oleh-oleh daarut tauhiid, pengembangan lahan untuk kebutuhan Lembaga Pendidikan di Daarut Tauhiid, Bellia Food & Dapur Eco sebagai penyedia kebutuhan makanan, baik di Daarut Tauhiid maupun masyarakat umum.

Alhamdulillah, Wakaf Daarut Tauhiid dapat memberikan dampak dan manfaat baik di sektor dakwah makmurnya Masjid- Masjid Daarut Tauhiid, Pendidikan Gratis bekerja sama dengan DT Peduli di SMP – SMA Adzkia Islamic School, Manfaat ekonomi bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan usaha Produktif dan bantuan modal usaha, Subsidi Kesehatan, dan keterlibatan dalam isu sosial dan kemanusiaan.

Saat ini Wakaf Daarut Tauhiid sedang terus mengembangkan kegiatan dan usaha wakaf Produktif pembangunan wakaf economic zone yang didalamnya terdapat parkir area, food courtco-working space, dan penginapan daarut tauhiid.

Project ini diharapkan bisa menjadi model atas potensi wakaf yang ada untuk lebih Produktif dan memberikan nilai manfaat sosial yang sebesar-besarnya. (Riyadi/Wahid)

Redaktur: Wahid Ikhwan

__________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

WGI Nobatkan Indonesia Sebagai Negara Paling Dermawan di Dunia, Wakaf DT: Potensi Pengembangan Wakaf di Indonesia Read More »

Wakaf Sebagai Sarana Meningkatkan Pendidikan

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.IDPendidikan merupakan aspek penting yang menjadi pondasi dalam membangun peradaban saat ini dan masa depan.

Tanpa pendidikan, sebuah bangsa tidak dapat menghargai apapun, seperti yang dikatakan oleh Nelson Mandela, “Pendidikan adalah senjata terbaik”.

Indonesia perlu serius dalam hal pendidikan, ini merupakan amanat dari UUD 1945 yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Dalam Islam, pendidikan menjadi salah satu bagian dari lima maqasid syariah, yaitu al-aql yang mengharuskan manusia memelihara akal dan pikiran. Terpeliharanya akal dan pikiran membutuhkan pendidikan sebagai akses utamanya.

Tanpa pendidikan, akal ataupun pikiran hanya akan tumbuh menjadi komponen yang tidak berarti bahkan bisa menghambat perkembangan seorang manusia.

Hal itu cukup menggambarkan bagaimana pendidikan adalah kebutuhan primer yang harus terpenuhi.

Memasuki era yang semakin modern, pendidikan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama dengan teknologi dan informasi.

Adaptasi tersebut membuat pendidikan bertransformasi menjadi kebutuhan yang sangat mahal. Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan menuntut masyarakat untuk membayar uang lebih banyak agar memperoleh pendidikan.

Lembaga pendidikan yang berkualitas, terkenal karena biayanya yang mahal, dan begitu juga sebaliknya, lembaga pendidikan yang murah akan dianggap sebagai lembaga pendidikan yang tidak berkualitas.

Kondisi demikian melahirkan stigma di masyarakat bahwa seseorang dengan penghasilan di bawah standar akan sulit memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.

Semua itu diperparah dengan ketimpangan yang terjadi antara lembaga pendidikan di Indonesia. Banyak lembaga pendidikan yang berkualitas terus menerus mengeksklusifkan diri dengan biaya yang begitu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.

Di sisi lain, terdapat lembaga pendidikan yang bisa dijangkau oleh masyarakat kelas menengah namun dengan kondisi sekadarnya, minim fasilitas modern, serta tenaga pendidikan yang sangat terbatas.

Pada tahun 2016, sebanyak 35,09% anak tidak dapat melanjutkan pendidikan menuju jenjang yang lebih tinggi karena terkendala biaya.

Lalu pada tahun 2020, UNICEF menyebutkan bahwa sebanyak 938 anak di Indonesia putus sekolah karena pandemi yang mengharuskan belajar secara virtual, yang lagi-lagi karena mahalnya fasilitas untuk menunjang belajar secara virtual.

Bisa disimpulkan, permasalahn pendidikan di Indonesia bermuara pada aspek material menyangkut ketersediaan pendanaan, baik pendanaan dari penyedia fasilitas pendidikan seperti kampus dan sekolah, maupun dari keterbatasan dana pihak masyarakat untuk menjangkau fasilitas pendidikan yang ada.

Berkaitan dengan pendanaan, Islam sendiri memiliki beberapa instrument keuangan sosial yaitu Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Dari keempat instrument tersebut, wakaf bisa menjadi pilihan untuk dikelola sebagai alternatif atau bahkan solusi bagi pendidikan di Indonesia. Sifatnya yang sustainable sangat cocok jika dijadikan pendukung pendanaan dari fasilitas-fasilitas pendidikan.

Wakaf menjadi salah satu philanthropy berbasis Islam yang mempunyai keunggulan dan ciri khasnya sendiri. Wakaf adalah harta yang kepemilikannya dilepaskan dan menjadi milik Allah yang artinya wakaf tidak boleh diambil kembali baik dari segi apapun.

Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim radhiyallahu ‘anhuma yang umum dikenal dengan sebutan muttafaqun a’alaih, secara prinsip (pada prinsipnya), harta wakaf itu tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan.

Secara hukum positif, negara juga mengaturnya dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa: “Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan “(Pasal 3). Hal itu bisa menjadi gambaran bahwa sifatnya yang suistainable dikuatkan oleh UU yang ada di Indonesia.

Dalam perkembangannya, Wakaf saat ini dihadirkan dalam bentuk wakaf produktif. Hal ini sebaagai cara untuk menghadirkan wakaf agar lebih implemetatif terhadap kebutuhan zaman.

Karena banyak dari masyarakat yang masih beranggapan wakaf hanya terbatas pada pemanfaatan tanah sebagai pemakaman, masjid, dan mushola.

Padahal lebih daripada itu, pemanfaatan wakaf sangatlah luas dan dapat diperuntukkan ke berbagai bidang produktif terutama pada sektor pendidikan. Sebagai contoh, seperti Al-Azhar University di Mesir menjadi universitas yang semua fasilitas pendidikannya berasal dari wakaf.

Bahkan, anggaran belanja Al-Azhar University melebihi anggaran belanja negara Mesir itu sendiri. Tidak hanya di negara-negara dengan mayoritas Muslim, sepuluh universitas top dunia seperti Harvard University, Yale University, Stanford Univeristy, dan universitas ternama dunia lainnya, mempunyai berbagai fasilitas pendidikan yang berasal dari skema pendanaan sosial mirip seperti wakaf yang istilanya mereka sebut dengan endowment fund, foundation, dan lain sebagainya.

Pusat Antar Universitas (PAU) Wakaf yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia merupakan ikhtiar yang tepat dalam menggandeng berbagai perguruan tinggi untuk ambil peran dalam meningkatkan kesadaran berwakaf dan meningkatkan literasi mengenai wakaf yang dirasa masih rendah.

Dengan adanya PAU, diharapkan mahasiswa sebagai agen perubahan dapat memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat lebih luas mengenai urgensi dan keunikan wakaf ini.

Harapannya, semua kegiatan yang dilakukan dengan wakaf dapat didukung sepenuhnya dan masyarakat dapat berkontribusi bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan.

Oleh karenanya, wakaf yang merupakan salah satu philanthropy Islam memiliki cakupan yang sangat luas.

Pemanfaatannya bukan hanya untuk hal-hal yang mengandung unsur ritual, namun juga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan secara kemanusiaan.

Oleh: Gina Destrianti Karmanto
(Alumnus Young Islamic Economist Forum MES Fondation_Mahasiswi Sekolah Pascasarjana UGM)

Redaktur: Wahid Ikhwan

Wakaf Sebagai Sarana Meningkatkan Pendidikan Read More »

Bagaimana Hukum Wakaf Uang?

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.IDIstilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah.

Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Di Turki, pada abad ke 15 H. praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat.

Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities.

Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji, dan lainnya.

Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat.

Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Wakaf Uang Hukumnya Jawaz (boleh)

Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.

Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.

Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih (Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).

Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a:

“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.

Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).

Redaktur: Wahid Ikhwan

(Sumber: BWI)

___________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

Bagaimana Hukum Wakaf Uang? Read More »

Begini Tata Cara Berwakaf Tanah

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID — Wakaf merupakan salah satu amalan yang pahalanya sangat besar dan panjang masanya. Sampai si pewakaf (wakif) wafat, pahalanya akan terus mengalir.

Bagi sahabat sekalian yang bingung bagaimana cara berwakaf, khususnya wakaf tanaha, berikut kami sampaikan tatacara wakaf tanah.

  1. Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa:
    1. dokumen asli kepemilikan tanah;
    2. surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;
    3. nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi
  2. Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.
  3. PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada:
    1. Wakif,
    2. Nazhir,
    3. Mauquf alaih,
    4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
    5. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
    6. Badan Wakaf Indonesia, dan
    7. Instansi berwenang lainnya.
  4. PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
  5. PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.
  6. PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Redaktur; Wahid Ikhwan

(Sumber: BWI)

Begini Tata Cara Berwakaf Tanah Read More »

Wakaf Itu Kebaikan yang Sempurna

Wakaf merupakan salah satu bentuk kebaikan yang sempurna menurut islam.  Sesuai Firman Allah:

 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali Imran: 92)

Kata “al-Birr” yang disebut dalam ayat ini secara bahasa berarti “keluasan dalam kebaikan”. Dari akar kata yang sama terbit kata “al-Barr” yang berarti daratan karena luasnya. Ini berarti bahwa Al-Birr mencakup segala bentuk kebaikan. Namun kebaikan terkait dengan harta yang disebutkan setelahnya.

Imam Asy-Syaukani mendefinisikan al-Birr sebagai segala bentuk kebajikan, yang ditafsirkan oleh surah Al-Baqarah ayat 177 dengan enam prinsip iman dan prinsip-prinsip amal saleh.

Selanjutnya beliau menyebutkan, “Kalian tidak akan bisa mencapai derajat al-Abrar yang ditandai dengan keimanan yang sebenar-benarnya (Shidqul Iman) dan kesalehan amal (Shalahul Amal) hingga kalian menginfakkan harta yang kalian paling cintai di jalan Allah Swt.”

Secara korelatif, ayat di atas sangat erat hubungannya dengan surah Al-Baqarah ayat 267. Allah Swt memerintahkan orang-orang yang beriman agar rela melakukan infak dari harta-harta yang baik yang tentunya ia senangi. Karena setiap orang menginginkan yang baik dan mencintainya.

Demikian juga berinfak hendaklah dengan yang baik sehingga mendapatkan penerimaan yang baik pula dari mereka yang membutuhkan.

Melalui ayat ini, Allah menginginkan agar hamba-hamba-Nya mampu melakukan yang terbaik dalam melakukan penghambaan diri kepada-Nya, termasuk dalam mengabdi dengan harta yang dimilikinya.

Betapa masalah harta sangat membutuhkan arahan dan petunjuk praktis dari Yang menganugerahkannya. Jika tidak meyakini ini, manusia akan tetap dalam tabiatnya, “Sesungguhnya manusia itu sangat bakhil karena cintanya yang besar kepada hartanya.” (al-‘Adiyat: 8).

Pada tataran aplikasinya, pengaruh ayat di atas sangat besar dalam jiwa para generasi terbaik umat ini.

Imam Ahmad meriwayatkan dengan isnadnya dari Abu Ishaq Abdullah bin Abi Thalhah, ia mendengar Anas bin Malik berkata, “Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya, dan harta kebanggaan yang paling dicintainya adalah kebun “Bairuha” yang letaknya berhadapan dengan masjid Nabawi. Rasulullah juga kerapkali singgah ke kebun itu dan meminun airnya dengan senang hati.”

Anas melanjutkan ucapannya, “Ketika ayat ini turun, Abu Thalhah segera menemui Rasulullah saw dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, Allah telah berfirman dan harta yang paling saya cintai adalah Bairuha. Sesungguhnya ia kini menjadi harta sedekahku yang aku harapkan kebaikan darinya dan sebagai simpanan di sisi Allah. Maka taruhlah ia wahai Rasulullah sesuai dengan apa yang Allah beritahukan kepada Engkau.’ Rasulullah menjawab, ‘Bagus, bagus, itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Saya sudah mendengar dan menurut pandangan saya, engkau peruntukkanlah untuk sanak kerabat.’ Abu Thalhah menjawab, ‘Saya laksanakan, wahai Rasulullah.’ Lalu Abu Thalhah membagi-membagikan harta yang paling ia cintai kepada sanak kerabat dan anak-anak pamannya sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Dalam Shahihain, diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak pernah memiliki harta yang menurut pandangan saya lebih berharga daripada bagian saya yang terletak di Khaibar. Maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku terhadap tanah saya ini?” Rasulullah menjawab, “Tahanlah asalnya dan sedekahkanlah hasilnya.” Inilah wakaf Umar bin Khattab.

(Sumber: Dr. Atabik Luthfi, Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi BWI)

Wakaf Itu Kebaikan yang Sempurna Read More »

Kisah Dibalik Menara Bank Islam Malaysia

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.IDMenara Bank Islam dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektar di Jalan Perak. Gedung 34 lantai ini disebut-sebut menjadi simbol penerimaan masyarakat Malaysia terhadap sistem perbankan Syariah.

Bangunannya dirancang berdasarkan prinsip persatuan dan kekuatan melalui biaya kontstruksi senilai 151 juta Ringgit Malaysia. Bangunan ini telah diresmikan oleh Yang di-Pertuan Agong, Tunku Mizan Zainal Abidin pada 19 Oktober 2011.

Sebelum dibangun, mari kita menelusuri asal muasal tanah tersebut. Ialah Ahmad Dawjee Dadabhoy yang menyumbangkan sejumlah harta, termasuk tanah tempat Menara Bank Islam berdiri.

Belajar Praktik Wakaf Produktif dari Sosok Dadabhoy

Ahmad Dawjee Dadabhoy telah menghabiskan kekayaannya melalui berbagai wakaf. Bermula dari wakaf keluarga, aset wakaf bernama Al Waqf Al-Islami Al-Aalamee kemudian dilegalkan sepenuhnya menjadi aset umat. Dokumen penetapan wakaf ini didistribusikan pada tahun 1971.

Sebelum meninggal dunia, Dadabhoy sempat mengungkapkan keinginannya untuk melanjutkan praktik wakaf. Mulai dari mewakafkan beberapa aset real estate dan juga saham kepada otoritas agama setempat.

Sepeninggal beliau, keinginan mulia itu perlahan terwujud meskipun Dadabhoy tidak memiliki ahli waris untuk memenuhi wasiatnya.

Pada tanggal 18 September 1991, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengeluarkan perintah vesting bahwa Dewan Agama Islam Wilayah Federal (MAIWP) menjadi wali dari almarhum.

Alhasil semua aset yang diwakafkannya termasuk sebidang tanah di Jalan Perak, kini masih dikelola oleh MAIWP. Wakaf dalam bentuk real estate di kawasan dengan nilai yang begitu tinggi, dinilai potensial sehingga dikembangkan.

Nilai tanah sebelumnya pada sekitar tahun 2007 yakni 34 juta Ringgit Malaysia. Lahan ini dikembangkan menjadi Menara wakaf 34 lantai yang kita kenal dengan Menara Wakaf Bank Islam. Atas izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala, nilai tanah ini meningkat terus menerus.

Pada 2019 contohnya, diperkirakan bernilai 197 juta Ringgit Malaysia (sekitar 651 Miliar Rupiah menurut konversi per September 2022). Selain itu, pendapatan sewa yang diterima MAIWP untuk jangka 25 tahun berjumlah 56,60 juta Ringgit Malaysia (sekitar 187 Miliar Rupiah menurut konversi per September 2022).

MasyaAllah, manfaat dari tanah wakaf Dadabhoy disalurkan untuk kesejahteraan umum. Bahkan bukan hanya untuk Muslim, tetapi juga melibatkan masyarakat non-muslim.

Seperti sumbangan untuk yayasan kanker dan panti jompo tanpa memandang latar belakang agama. Atas kontribusi Dadabhoy, namanya lalu diabadikan dalam Surau Jumaat Bank Menara Wakaf Islam dengan penamaan “Surau Wakaf Ahmad Dawjee Dadabhoy”.

Redaktur: Wahid Ikhwan

(Sumber: BWI, Penang Travel Tips)

Kisah Dibalik Menara Bank Islam Malaysia Read More »