WAKAFDT.OR.ID — Kalau sudah memasuki bulan Rabi’ul Awwal, umat Islam akan diingatkan dengan peristiwa kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Kecintaan umat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam dalam menyambut hari kelahiran Nabi disikapi dengan berbagai macam. Salah satunya dengan memperingati maulid.
Peringatan Maulid Nabi sudah menjadi agenda nasional tiap tahunnya. Kalender Nasional pun mencetak merah pada tanggal tersebut. Seluruh tingkatan masyarakat dari kalangan paling tinggi yaitu Istana sampai yang paling rendah sekalipun seperti majlis taklim musholla mengadakan acara ini.
Setidaknya secara ushuly ada 5 peta sikap umat islam dalam menyikapi maulid Nabi tersebut:
Sikap pertama adalah yang mengharamkannya dengan dalil menghindari bid’ah, yaitu merayakan perayaan keagaamaan diluar Idulfitri dan Iduladha.
Ushuly ini berdasarkan pendapat dan dalil bahwa dalam Islam, hari raya besar itu cuma dua, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Jadi Islam tidak memperingati perayaan lainnya seperti kelahiran Nabi, tahun baru Islam atau tahun baru lainnya, tidak ada peringatan turunnya Al Qur’an atau yang menandakan Nabi melakukan peristiwa tertentu.
Seharusnya seorang muslim atau yang baru merasakan Islam, mencukupkan dengan dua perayaan tersebut. Sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)”. (HR. An-Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).
Kalau dikatakan bahwa dua hari raya di atas (Idul Fithri dan Idul Adha) yang lebih baik, maka selain dua hari raya tersebut tidaklah memiliki kebaikan lebih kecuali adanya dalil.
Sudah seharusnya setiap muslim mencukupkan dengan ajaran Islam yang ada, tidak perlu membuat perayaan baru selain itu. Karena Islam pun telah dikatakan sempurna, sebagaimana dalam ayat,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Kalau ajaran Islam sudah sempurna, maka tidak perlu ada perayaan baru lagi.
Sikap umat kedua, adalah menganggapnya mubah karena termasuk tradisi muamalah.
Ulama Mesir yang tergabung dalam Dewan Fatwa Darul Al Ifta Mesir. Menurut lembaga fatwa tertinggi di Mesir ini, merayakan maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam adalah amalan yang paling baik dan ibadah yang agung. Perayaan ini merupakan ungkapan rasa gembira dan cinta kepada beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Sementara kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam sendiri adalah fondasi keimanan.
Disebutkan di dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري
“Tidak beriman seseorang di antara kalian sehingga menjadikan diriku lebih dicintainya daripada ayahnya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR Bukhari).
Memperingati maulid adalah bentuk penghormatan terhadap Rasulullah, dan menghormati Rasulullah adalah amalan yang mutlak dianjurkan. Allah Subhanahu wata’aala sendiri telah melebihkan derajat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam kepada seluruh alam.
Lembaga fatwa ini menambahkan, para salafus saleh sejak abad keempat dan kelima hijriyah telah memberi contoh dalam merayakan maulid. Mereka menghidupkan malam maulid dengan berbagai ibadah, seperti memberi jamuan makan, melantunkan ayat Alquran, dan membaca zikir. Para ulama seperti Jalaluddin as-Suyuti, Ibnu Dihyah al-Andalusi, dan Ibnu Hajar telah banyak meriwayatkan tentang amalan ini.
Lembaga dakwah Mesir menegaskan banyak orang yang ragu ikut merayakan maulid karena tiadanya perayaan seperti ini pada masa awal Islam. Argumen itu disebut bukan alasan yang tepat untuk melarang perayaan maulid. Menurut Lembaga Fatwa Mesir itu, tidak ada seorang pun yang meragukan kecintaan generasi awal kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Namun bentuk kecintaan ini memiliki beberapa cara dan pengungkapan yang berbeda. Sebuah cara tidak bisa disebut ibadah jika dilihat dari inti pelaksanaannya karena hanya wasilah (sarana) yang diperbolehkan untuk digunakan.
Sikap ketiga, adalah menganggap sunnah karena termasuk wasilah mencintai nabi.
Keterangan ini sebagaimana disampaikan Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, dalam kitab Ikhraj wa Ta’liq fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, halaman 6 berikut,
“Sesungguhnya bergembira dengan adanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam. ialah dianjurkan oleh al-Qur’an karena ada firman Allah: Katakanlah dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam), hendaklah mereka menyambutnya dengan gembira, karena hal itu lebih baik dari harta yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)
Dan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. berikut,
مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ قَبِيْحًا فَهُوَ عَنْدَ اللهِ قَبِيْحٌ
“Sesuatu yang dipandang baik oleh orang muslim, maka di sisi Allah adalah baik. Suatu yang dipandang buruk oleh orang muslim, maka di sisi Allah ialah buruk.” (HR. Imam Ahmad dari Ibnu Mas’ud)
Sikap Ushuly keempat, Mubah atau boleh, dengan alasan tradisi namun dengan beberapa batasan, baik dari sisi niyat maupun kaifiyat, misal: ghuluw (rububiyah maupun uluhiyah) ikhtilat, dll
Rasulullah ﷺ telah melarang hal tersebut melalui sabda beliau:“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagai-mana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji ‘Isa putera Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka kata-kanlah, ‘‘Abdullaah wa Rasuuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya).”
Terakhir sikap kelima, yaitu asalnya mubah namun menjadi terlarang karena adanya Sad Dzariah (Sadd adz-Dzariah merupakan metode yang dihasilkan oleh para ulama ushul fiqh terdahulu dalam upaya untuk menjaga manusia sebagai mukallaf jatuh agar tidak jatuh pada kerusakan. Ini dilakukan dengan cara menutup dan memblokir semua sarana, alat dan wasilah yang akan digunakan untuk suatu perbuatan tersebut.
Kesimpulan
Sebagaimana perbedaan dan perselisihan lainnya, maka sikap terbaik kita adalah ambil-lah sikap toleran dan lapang. Silahkan ambil dan yakini pendapat yang kita anggap lebih kuat dan lebih dekat dengan dalil, tapi jangan ingkari saudara kita yang berbeda. Jika beradu dalil dan argumentasi, maka pada sudut pandang masing-masing pihak akan merasa dirinya yang paling benar. Itu tentunya tidak akan menyelesaikan masalah. Maka, tetap bersaudara, jangan berpecah, kita masih bisa berjalan bersama pada bagian-bagian pokok agama ini yang memang kita memiliki pandangan yang sama. Sebab masalah ini sudah didebatkan lebih dari seribu tahun lamanya, yang para imam pun bersepakat untuk tidak sepakat.
Syaikh Dr. Umar bin Abdullah Kamil berkata:
“Telah ada perselisihan sejak lama pada masa para imam besar panutan: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ats Tsauri, Al Auza’i, dan lainnya. Tak satu pun mereka memaksa yang lain untuk mengubah agar mengikuti pendapatnya, atau melemparkan tuduhan terhadap keilmuan mereka, atau terhadap agama mereka, lantaran perselisihan itu.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab Al Hiwar wal Qawaid Al Ikhtilaf, hal. 32. Mauqi’ Al Islam)
Imam Hasan Al Banna Rahimahullah menjelaskan:
“Hal itu terjadi karena dasar-dasar Islam dibangun dari ayat-ayat, hadits-hadits dan amal, yang kadang difahami beragam oleh banyak pikiran. Karena itu, maka perbedaan pendapat tetap terjadi pada masa sahabat dulu. Kini masih terjadi dan akan terus terjadi sampai hari kiamat. Alangkah bijaknya Imam Malik ketika berkata kepada Abu Ja’far, tatkala “Ia ingin memaksa semua orang berpegang pada Al Muwatha’ (himpunan hadits karya Imam Malik): Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya.”
Bukanlah aib dan cela manakala kita berbeda pendapat. Tetapi yang aib dan cela adalah sikap fanatik (ta’ashub) dengan satu pendapat saja dan membatasi ruang lingkup berpikir manusia. Menyikapi khilafiyah seperti inilah yang akan menghimpun hati yang bercerai berai kepada satu pemikiran. Cukuplah manusia itu terhimpun atas sesuatu yang menjadikan seorang muslim adalah muslim, seperti yang dikatakan oleh Zaid Radhiallahu ‘Anhu. (Majmu’ah Ar Rasail, Mu’tamar Khamis, hal. 187)
Disusun Oleh :
Dr. Tedhi Abu Humam, M.Sos. (Dosen & Kaprodi STAI Daarut Tauhiid Bandung)
Redaktur: Wahid Ikhwan
WAKAFDT.OR.ID