Wakaf Daarut Tauhiid

Admin WakafDT

Apakah Landasan Hukum Wakaf di Indonesia?

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID — Ternyata sudah sejak lama wakaf menjadi perhatian khusus pemerintah. Awalnyapemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Untuk menyempurnakan aturan wakaf, dibuatlah UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang memuat pengaturan wakaf mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, dan unsur wakaf.

Dari sana kita bisa mengenal lebih jauh tentang pemahaman yang lebihmendalam mengenai wakaf.

Untuk pelaksanaan wakaf kita bisa menengok PP No. 42 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. PP ini mengatur lebih khusus tentang tata cara pelaksanaan wakaf dan jenis harta benda yang bisa diwakafkan.

Dengan adanya payung hukum, diharapkan wakaf di Indonesia dapat berkembang masif dan turut memajukan ekonomi di Indonesia.

Sejak Kapan Praktik Wakaf Mulai di Indonesia?

Islam masuk ke Nusantara sekitar abad ke-13. Bukti-bukti historis menunjukkan bahwa praktik wakaf dimulai pada abad ke-15.

Walaupun begitu dilaporkan bahwa praktik wakaf sebenarnya sudah dilaksanakan jauh sebelum Islam datang ke Indonesia.

Dahulu para Wali Songo menyebarkan agama Islam dengan mendirikan pesantren dan masjid.

Masjid-masjid tersebut masih berdiri hingga saat ini dan memiliki status sebagai tanah wakaf seperti Masjid SunanAmpel, Masjid Sunan Giri, Menara Kudus, dll.

Praktik wakaf tidak hanya di tanah Jawa,tapi menyebar merata mulai dari barat hingga timur Indonesia. Semua ditengarai bahwa wakaf dilakukan oleh para ulama dalam rangka menyebarkan Islam di Nusantara.

Dalam perkembangannya, wakaf hanya terbatas pada kegiatan agama dan manfaatnya tidak terlalu signifikan.

Sejak dibentuknya Direktorat Zakat dan Wakaf di Kementerian Agama tahun 2001, praktik wakaf mulai menggeliat dan masyarakat menjadi lebih aware (menyadari) tentang keutamaan berwakaf.

Seiring waktu, inovasi, dan keragaman wakaf terus bertambah dan memberikan kemudahan para umat untuk mengamalkan ibadah yang satu ini. Wallahu a’lam bishowab.

Redaktur: Wahid Ikhwan

(Referensi: 101 Pertanyaan Seputar Wakaf)

Apakah Landasan Hukum Wakaf di Indonesia? Read More »

Selesai Pemasangan Atap Masjid DT Lubuklinggau, Selanjutnya Akan Lakukan Pemasangan Talang Air

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAF.OR.IDAlhamdulillah, tahap penyelesaian pekerjaan atap dan plur lantai juga water proofing masjid Rahamatan Lil ‘Alamin Daarut Tauhiid Lubuklinggau sudah selesai.

Masjid tersebut beralamatkan lalan Lintas Air Temam, Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I akan menjadi pusat wisata religi bagi warga kota lubuklinggau dan sekitarnya.

Selebihnya akan dilakukan pemasangan talang air. Talang air merupakan saluran air hujan, biasanya diaplikasikan pada atap sebagai komponen dari sistem pembuangan air untuk suatu bangunan.

Berdiri diatas tanah wakaf dengan luas 19.000 m2  dan berlokasi di Jalan Lintas Air Temam, Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Tanah wakaf yang diamanahkan kepada DT Peduli Lubuklinggau ini akan dibangun menjadi kawasan Pesantren Daarut Tauhiid. Adapun untuk saat ini proses pengerjaan sedang penyelesaian bagian atap.

Masjid Daarut Tauhiid akan dibangun yang kemudian akan difungsikan dan dimanfaatkan untuk sarana peribadatan ummat muslim sekaligus menjadi pusat sarana masjid, untuk program Baitul Qur’an, kantor DKM (dewan kemakmuran masjid), asrama dan berbagai kegiatan yang bermanfaat lainnya. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan

Selesai Pemasangan Atap Masjid DT Lubuklinggau, Selanjutnya Akan Lakukan Pemasangan Talang Air Read More »

MI Bojong Jati Terapkan Kurikulum Berbasis Al-Quran, Wakaf DT Salurkan Al-Qur’an Hafalan

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.IDLembaga Wakaf Daarut Tauhiid support sekolah Madarasah Ibtadiyah (MI) Bojong Jati Desa Pananjung, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran yang menerapkan sekolah berbasis Al-Qur’an dengan menyalurkan wakaf Al-Qur’an. (8/05).

MI Bojong Jati menerapkan pendidikan dan pembelajaran berbasis Al-Quran dengan membentuk program tahsin, tahfiz, MTQ, dan program lainnya. Bahkan pembelajaran Al-Quran ini diperkuat dengan materi belajar di dalam kelas seperti belajar tafsir.

MI Bojong Jati sendiri telah dinobatkan sebagai sekolah terbaik oleh pemerintah daerah kabupaten Pangandaran di jenjang MI. Kemudian bupati Pangandaran setiap tahun selalu berkunjung ke MI sebagai bentuk apresiasi sokalah berprestasi.

Para siswa MI juga diminta untuk mengejar target setahun mendapat hafalan 3 juz khusus kelas 4-6. Selebihnya sesuai dengan kemampuan siswa dimulai dari surat-surat pendek. Para siswa diberi kesempatan untuk menyetor hafalan di waktu-waktu istirahat.

“Kami berterima kasih sekali dengan kehadiran lembaga wakaf Daarut Tauhiid, dengan memberikan kami sebanyak 42 Al-Qur’an untuk mensupport  kegiatan Al-Qur’an di sekolah kami, dimana Al-Qur’an yang diberikan sudah dilengkapi dengan metode tajwid, tafsir, dan hikmah isi kandungan Al-Qur’an. Pembelajaran Al-Qur’an diajarkan untuk memperkuat karakter para siswa apabila telah lulus dari sekolah,” ujar Wanto Subroto selaku Wakil Kepala Kurikulum MI Bojong Jati. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan

MI Bojong Jati Terapkan Kurikulum Berbasis Al-Quran, Wakaf DT Salurkan Al-Qur’an Hafalan Read More »

WGI Nobatkan Indonesia Sebagai Negara Paling Dermawan di Dunia, Wakaf DT: Potensi Pengembangan Wakaf di Indonesia

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.IDSemangat pengelolaan wakaf harus memiliki gairah dan idealisme yang kuat, dalam hal ini impact dari wakaf harus dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Wakaf harus dilakukan dengan niat untuk membantu mengurangi kemiskinan, mempromosikan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, atau memfasilitasi proyek-proyek yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Manfaat sosial harus diutamakan dan harus menjadi prioritas utama dalam menentukan cara dan tempat di mana wakaf tersebut digunakan.

Charities Aid Foundation (CAF) dalam rilisnya di World Giving Index (WGI) 2022, menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia, bahkan predikat tersebut berturut-turut dicapai selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

Artinya potensi kedermawanan orang Indoensia begitu tinggi, sehingga potensi tersebut juga turut mempengaruhi potensi wakaf.

Besarnya manfaat wakaf, baik itu yang dihimpun maupun yang dapat dikelola untuk bisa mendapat nilai ekonomi dan selanjutnya didistribusikan hasilnya untuk mendapat nilai manfaat sosial yang merata.

Namun sayangnya, potensi tersebut belum mampu teroptimalkan dengan maksimal, maka melalui kegiatan wakaf Produktif Daarut Tauhiid hadir dan turut serta dalam optimalisasi asset wakaf yang ada.

Hadirnya unit usaha setrategis seperti penginapan (Daarul Jannah), pasar modern (SMM Swalayan), Pertokoan sentral oleh-oleh daarut tauhiid, pengembangan lahan untuk kebutuhan Lembaga Pendidikan di Daarut Tauhiid, Bellia Food & Dapur Eco sebagai penyedia kebutuhan makanan, baik di Daarut Tauhiid maupun masyarakat umum.

Alhamdulillah, Wakaf Daarut Tauhiid dapat memberikan dampak dan manfaat baik di sektor dakwah makmurnya Masjid- Masjid Daarut Tauhiid, Pendidikan Gratis bekerja sama dengan DT Peduli di SMP – SMA Adzkia Islamic School, Manfaat ekonomi bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan usaha Produktif dan bantuan modal usaha, Subsidi Kesehatan, dan keterlibatan dalam isu sosial dan kemanusiaan.

Saat ini Wakaf Daarut Tauhiid sedang terus mengembangkan kegiatan dan usaha wakaf Produktif pembangunan wakaf economic zone yang didalamnya terdapat parkir area, food courtco-working space, dan penginapan daarut tauhiid.

Project ini diharapkan bisa menjadi model atas potensi wakaf yang ada untuk lebih Produktif dan memberikan nilai manfaat sosial yang sebesar-besarnya. (Riyadi/Wahid)

Redaktur: Wahid Ikhwan

__________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

WGI Nobatkan Indonesia Sebagai Negara Paling Dermawan di Dunia, Wakaf DT: Potensi Pengembangan Wakaf di Indonesia Read More »

Banyak Al-Qur’an yang Sudah Tercecer, Wakaf DT Serahkan Wakaf Qur’an ke Mushalla Ihsaniyah

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID – Wakaf Daarut Tauhiid bagi wakaf Quran ke salah satu mushalla Ihsaniyah yang berada di Purbahayu, kec. Pangandaran kabupaten Pangandaran. (06/05)

Mushola tersebut biasa digunakan untuk sholat wajib oleh warga sekitar. Sekaligus belajar Al-Qur’an oleh warga maupun anak-anak warga.

Namun, mirisnya kondisi Al-Qur’an sangat  mengkhawatirkan. Terlihat lusuh, Sobek bahkan sering kita temukan kondisi Al-Qur’an yang jilidnya terpisah dan halamannya tercecer.

Ketersediaan Al-Qur’an yang layak belum mencukupi, padahal para warga sudah menginginkan untuk mengganti Al-Quran dengan yang baru.

“Alhamdulillah Allah membantu kami untuk mendapatkan Al-Qur’an yang bagus melalui Yayasan Daarut Tauhiid, insyaAllah sangat membantu kami dalam mempelajari Al-Qur’an,” ujar ketua DKM ataupun yang diamanahkan sebagai wakil Nazir DT.

“Semoga semangat belajar mengaji Muslim di pelosok negeri ini terhambat dan terkendala fasilitas belajar yang tak memadai,” imbuhnya. (Arga)

Banyak Al-Qur’an yang Sudah Tercecer, Wakaf DT Serahkan Wakaf Qur’an ke Mushalla Ihsaniyah Read More »

Pembangunan Masjid Al-Hadi DT Lanjut Kembali Setelah Lebaran, Begini Progresnya

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID Alhamdulillah progres pembagunan Masjid Al Hadi Daarut Tauhiid Serua, Tangerang Selatan terus berlanjut. Selain sedang mengerjakan finisingan lantai 2 plester aci, pemasangan plafon, pemasangan granit dan pengecetan dasar. Saat ini sedang finishing fasad bagian depan dari sisi vertikalnya.

Keberadaan masjid tersebut sangat dibutuhkan, karena dipergunakan untuk siswa dan siswi, kajian bulanan yang sementara waktu dihentikan karena keterebatasan tempat, dan jumatan untuk warga sekitar.

Penyelesaian masjid Al Hadi DT Serua menjadi bagian prioritas utama untuk diselesaikan, sebagai bentuk untuk menunjang aktivitas para santri yang masih belum memadai.

Mohon doa dari sahabat-sahabat, semoga Pembangunan Masjid Al Hadi bisa segera tuntas, agar para santri dan jamaah bisa kembali mengoptimalkan kegiatan di sana.

Masih ada kesempatan untuk menuai pahala silahkan untuk memberikan wakafnya.

Pembangunan Masjid Al-Hadi DT Lanjut Kembali Setelah Lebaran, Begini Progresnya Read More »

Siswa RA An-Nur Terkendala Belajar Al-Quran, Wakaf DT Salurkan Al-Quran dan Tajwid

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid serahkan Wakaf Qur’an ke RA (raudhatul athfal) An-Nur dusun Mugagonda RT. 1, RW. 04 Desan Perbahayu Kecamatan Pangandaran, Kab. Pangandaran. (07/05).

Pesantren RA An-Nur memiliki siswa berjumlah 182 orang. 50 siswa di tingkat dan tingakt DTA berjumlah 127 siswa.

Salah satu muatan pembelajaran yang di terapkan adalah belajar Al-Quran. Program pembelajaran Al-Quran di mulai dari metode Iqro mengenal huruf-huruf hijayah, jika telah lulus program Iqro dilanjutkan dengan pembelajaran Al-Quran, kemudian jika para siswa sudah lancar membaca Al-Qur’an maka akan diarahkan untuk menghafal Al-Quran.

Untuk mengontrol progres hafalan para siswa, setiap siswa akan dievalusi melalui laporan yang dilakukan oleh guru Tahfizh.

Adapun untuk target yang diamanahkan kepada para siswa, diharapkan bisa menghafal juz 30 selama mengikuti pembelajaran.

“Alhamdulillah dengan adanya bantuan wakaf Al-Quran dari lembaga wakaf DT, akan sangat membantu para siswa untuk belajar Al-Quran, apalagi setelah saya lihat Al-Qurannya berbeda dengan Al-Quran pada umumnya, sudah di lengakpi dengan hukum tajwid, terjemah, tafsir, dan lain-lainya,” ujar Nurhayati sebagai kepala RA An-Nur. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan

Siswa RA An-Nur Terkendala Belajar Al-Quran, Wakaf DT Salurkan Al-Quran dan Tajwid Read More »

Wakaf Sebagai Sarana Meningkatkan Pendidikan

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.IDPendidikan merupakan aspek penting yang menjadi pondasi dalam membangun peradaban saat ini dan masa depan.

Tanpa pendidikan, sebuah bangsa tidak dapat menghargai apapun, seperti yang dikatakan oleh Nelson Mandela, “Pendidikan adalah senjata terbaik”.

Indonesia perlu serius dalam hal pendidikan, ini merupakan amanat dari UUD 1945 yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Dalam Islam, pendidikan menjadi salah satu bagian dari lima maqasid syariah, yaitu al-aql yang mengharuskan manusia memelihara akal dan pikiran. Terpeliharanya akal dan pikiran membutuhkan pendidikan sebagai akses utamanya.

Tanpa pendidikan, akal ataupun pikiran hanya akan tumbuh menjadi komponen yang tidak berarti bahkan bisa menghambat perkembangan seorang manusia.

Hal itu cukup menggambarkan bagaimana pendidikan adalah kebutuhan primer yang harus terpenuhi.

Memasuki era yang semakin modern, pendidikan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama dengan teknologi dan informasi.

Adaptasi tersebut membuat pendidikan bertransformasi menjadi kebutuhan yang sangat mahal. Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan menuntut masyarakat untuk membayar uang lebih banyak agar memperoleh pendidikan.

Lembaga pendidikan yang berkualitas, terkenal karena biayanya yang mahal, dan begitu juga sebaliknya, lembaga pendidikan yang murah akan dianggap sebagai lembaga pendidikan yang tidak berkualitas.

Kondisi demikian melahirkan stigma di masyarakat bahwa seseorang dengan penghasilan di bawah standar akan sulit memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.

Semua itu diperparah dengan ketimpangan yang terjadi antara lembaga pendidikan di Indonesia. Banyak lembaga pendidikan yang berkualitas terus menerus mengeksklusifkan diri dengan biaya yang begitu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.

Di sisi lain, terdapat lembaga pendidikan yang bisa dijangkau oleh masyarakat kelas menengah namun dengan kondisi sekadarnya, minim fasilitas modern, serta tenaga pendidikan yang sangat terbatas.

Pada tahun 2016, sebanyak 35,09% anak tidak dapat melanjutkan pendidikan menuju jenjang yang lebih tinggi karena terkendala biaya.

Lalu pada tahun 2020, UNICEF menyebutkan bahwa sebanyak 938 anak di Indonesia putus sekolah karena pandemi yang mengharuskan belajar secara virtual, yang lagi-lagi karena mahalnya fasilitas untuk menunjang belajar secara virtual.

Bisa disimpulkan, permasalahn pendidikan di Indonesia bermuara pada aspek material menyangkut ketersediaan pendanaan, baik pendanaan dari penyedia fasilitas pendidikan seperti kampus dan sekolah, maupun dari keterbatasan dana pihak masyarakat untuk menjangkau fasilitas pendidikan yang ada.

Berkaitan dengan pendanaan, Islam sendiri memiliki beberapa instrument keuangan sosial yaitu Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Dari keempat instrument tersebut, wakaf bisa menjadi pilihan untuk dikelola sebagai alternatif atau bahkan solusi bagi pendidikan di Indonesia. Sifatnya yang sustainable sangat cocok jika dijadikan pendukung pendanaan dari fasilitas-fasilitas pendidikan.

Wakaf menjadi salah satu philanthropy berbasis Islam yang mempunyai keunggulan dan ciri khasnya sendiri. Wakaf adalah harta yang kepemilikannya dilepaskan dan menjadi milik Allah yang artinya wakaf tidak boleh diambil kembali baik dari segi apapun.

Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim radhiyallahu ‘anhuma yang umum dikenal dengan sebutan muttafaqun a’alaih, secara prinsip (pada prinsipnya), harta wakaf itu tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan.

Secara hukum positif, negara juga mengaturnya dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa: “Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan “(Pasal 3). Hal itu bisa menjadi gambaran bahwa sifatnya yang suistainable dikuatkan oleh UU yang ada di Indonesia.

Dalam perkembangannya, Wakaf saat ini dihadirkan dalam bentuk wakaf produktif. Hal ini sebaagai cara untuk menghadirkan wakaf agar lebih implemetatif terhadap kebutuhan zaman.

Karena banyak dari masyarakat yang masih beranggapan wakaf hanya terbatas pada pemanfaatan tanah sebagai pemakaman, masjid, dan mushola.

Padahal lebih daripada itu, pemanfaatan wakaf sangatlah luas dan dapat diperuntukkan ke berbagai bidang produktif terutama pada sektor pendidikan. Sebagai contoh, seperti Al-Azhar University di Mesir menjadi universitas yang semua fasilitas pendidikannya berasal dari wakaf.

Bahkan, anggaran belanja Al-Azhar University melebihi anggaran belanja negara Mesir itu sendiri. Tidak hanya di negara-negara dengan mayoritas Muslim, sepuluh universitas top dunia seperti Harvard University, Yale University, Stanford Univeristy, dan universitas ternama dunia lainnya, mempunyai berbagai fasilitas pendidikan yang berasal dari skema pendanaan sosial mirip seperti wakaf yang istilanya mereka sebut dengan endowment fund, foundation, dan lain sebagainya.

Pusat Antar Universitas (PAU) Wakaf yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia merupakan ikhtiar yang tepat dalam menggandeng berbagai perguruan tinggi untuk ambil peran dalam meningkatkan kesadaran berwakaf dan meningkatkan literasi mengenai wakaf yang dirasa masih rendah.

Dengan adanya PAU, diharapkan mahasiswa sebagai agen perubahan dapat memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat lebih luas mengenai urgensi dan keunikan wakaf ini.

Harapannya, semua kegiatan yang dilakukan dengan wakaf dapat didukung sepenuhnya dan masyarakat dapat berkontribusi bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan.

Oleh karenanya, wakaf yang merupakan salah satu philanthropy Islam memiliki cakupan yang sangat luas.

Pemanfaatannya bukan hanya untuk hal-hal yang mengandung unsur ritual, namun juga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan secara kemanusiaan.

Oleh: Gina Destrianti Karmanto
(Alumnus Young Islamic Economist Forum MES Fondation_Mahasiswi Sekolah Pascasarjana UGM)

Redaktur: Wahid Ikhwan

Wakaf Sebagai Sarana Meningkatkan Pendidikan Read More »

Bagaimana Hukum Wakaf Uang?

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.IDIstilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah.

Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Di Turki, pada abad ke 15 H. praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat.

Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities.

Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji, dan lainnya.

Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat.

Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Wakaf Uang Hukumnya Jawaz (boleh)

Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.

Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.

Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih (Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).

Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a:

“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.

Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).

Redaktur: Wahid Ikhwan

(Sumber: BWI)

___________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

Bagaimana Hukum Wakaf Uang? Read More »

Begini Tata Cara Berwakaf Tanah

DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID — Wakaf merupakan salah satu amalan yang pahalanya sangat besar dan panjang masanya. Sampai si pewakaf (wakif) wafat, pahalanya akan terus mengalir.

Bagi sahabat sekalian yang bingung bagaimana cara berwakaf, khususnya wakaf tanaha, berikut kami sampaikan tatacara wakaf tanah.

  1. Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa:
    1. dokumen asli kepemilikan tanah;
    2. surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;
    3. nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi
  2. Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.
  3. PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada:
    1. Wakif,
    2. Nazhir,
    3. Mauquf alaih,
    4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
    5. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
    6. Badan Wakaf Indonesia, dan
    7. Instansi berwenang lainnya.
  4. PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
  5. PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.
  6. PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Redaktur; Wahid Ikhwan

(Sumber: BWI)

Begini Tata Cara Berwakaf Tanah Read More »