Perkembangan wakaf di berbagai negara muslim dikelola dan dikembangkan dengan baik agar memberikan manfaat bagi masyarakat mereka. Bentuk pemberian wakaf bermacam-macam jenis sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, dapat berupa aset bangunan, tanah, uang dan investasi. Berikut beberapa contoh perkembangan wakaf di berbagai negara.
Indonesia
Di Indonesia, wakaf dikelola dan diawasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI memiliki wewenang dalam mengatur dan mengelola berbagai bentuk wakaf yang dijalankan di Indonesia. Di negara Malaysia, wakaf dikelola oleh mutawalli di berbagai negara bagian. Sedangkan di negara Singapura, wakaf dikelola oleh MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura) dalam mengatur undangundang pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf.
Arab Saudi
Salah satu bentuk penggunaan dan pemanfaatan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi dalam mengoptimalkan tanah atau bangunan wakaf agar memberikan nilai dan manfaat yang lebih adalah dengan penggunaan struktur Sukuk Al-intifa’ dalam pengembangan Zam-Zam Tower. Sukuk Alintifa’ adalah instrumen keuangan yang diterbitkan untuk membantu mendanai pembangunan proyek-proyek yang telah diwakafkan.
Pemerintah Arab Saudi melakukan kerja sama antara nazhir dengan perusahaan swasta atau BUMN dalam bidang real estate untuk pengembangan pembangunan Zam-Zam Tower. Pembangunan Zam-Zam Tower yang berada di kompleks Masjidil Haram Makkah merupakan kolaborasi antara King Abdul Aziz Waqf (KAAW) sebagai nazhir, Bin Ladin Group (BLG) sebagai kontraktor, dan Munshaat Real Estate (MRE) sebagai pengelola gedung.
MSE menerbitkan Sukuk Al-Intifa’ berjangka 24 tahun sebesar 390 juta dolar amerika untuk membiayai proyek ini, di mana pemegang Sukuk Al-Intifa’ memiliki hak manfaat akomodasi Zam-Zam Tower dan pembagian sewa gedung. Wakaf yang semulanya hanya berupa tanah dikembangkan menjadi sebuah bangunan, agar memberikan nilai aset dan keuntungan yang dapat dimanfaatkan lebih bagi kepentingan masyarakat.
Singapura
Tidak hanya negara Arab Saudi, negara Singapura telah lama memanfaatkan wakaf dalam bentuk properti dan investasi yang dapat memberikan keuntungan lebih. Di negara Singapura Wakaf dikelola oleh MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura) dan diatur dalam Undang-Undang Administrasi Islam (AMLA). Setiap lembaga wakaf yang ada di Singapura perlu untuk mengurus administrasi yang jelas dari modal awal hingga pemanfaatan wakaf dan dilaporkan kepada badan wakaf.
Pemerintah Singapura tidak hanya menjadikan wakaf sebagai aset yang berkelanjutan tetapi menjalankannya sebagai aset yang produktif dan memberikan keuntungan yang lebih besar. Pengelolaan wakaf tersebut berawal dari skema sukuk musyarakah yang dibuat untuk mengelola aset wakaf saat itu di tahun 2004 yang hanya bernilai 700 ribu dolar Singapura.
Saat ini nilai aset yang dikelola oleh MUIS berkembang sangat besar dengan 156 properti yang tersebar di seluruh Singapura dengan nilai aset mencapai 800 miliar dolar Singapura dengan jumlah populasi muslim 725 ribu orang atau 0,35% dari jumlah muslim Indonesia.
Tidak hanya di bidang wakaf properti, pemerintah Singapura juga mengatur gaji masyarakat muslim Singapura yang dipotong untuk diserahkan kepada Mosque Building Fund untuk dimanfaatkan bagi keperluan pendidikan dan pemeliharaan masjid.
Pengelolaan investasi pada wakaf di kedua negara (Arab Saudi dan Singapura) tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap aset tanah dan bangunan yang diwakafkan. Aset wakaf yang dikelola dengan baik dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar, sehingga dapat memberikan manfaat yang luas dan signifikan dalam pemberdayaan masyarakat.
Kontribusi yang diberikan oleh aset wakaf yang diinvestasikan disalurkan kepada kepentingan-kepentingan umat seperti membantu fakir miskin, kepentingan pendidikan, pengelolaan masjid, bantuan kesehatan, dan manfaat lainnya.
Malaysia
Di negara Malaysia ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan wakaf diatur oleh setiap masing-masing negara bagian. Di negara bagian Serawak, pengelolaan wakaf dikelola oleh Tabung Baitulmal Serawak sebagai badan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf. Majelis Islam Serawak (MIS) melalui Tabung Baitulmal Serawak mengelola dana wakaf dengan produktif melalui kegiatan usaha-usaha di bidang ekonomi.
Diharapkan usaha tersebut dapat membantu mewujudkan dalam mensejahterakan masyarakat melalui penyaluran hasil wakaf produktif dalam pengembangan dan pembangunan masjid, kepentingan sekolah dan pendidikan, institusi agama Islam, dan kepentingan agama lainnya.
Di negara bagian Johor Malaysia, aset dan saham Johor Corporation yang telah diwakafkan dikelola oleh Waqaf An-Nur Corporation (WANCorp). Keuntungan yang diperoleh dari dividen saham J-Corp disalurkan sebesar 25 persen untuk kegiatan Fisabilillah (di jalan Allah) dan 5 persen untuk kepentingan Majelis Agama Islam Johor.
Usaha dalam pemanfaatan dan wakaf digunakan sebagai bantuan kredit usaha mikro dengan konsep qardhul hasan (pinjaman kebajikan) dan membentuk waqaf bridge (wakaf jembatan) sebagai dana bantuan darurat untuk korban yang mengalami gempa bumi, banjir, tsunami dan bencana lainnya. Selain itu, WAN Corp juga mengelola 4 klinik kesehatan dan rumah sakit wakaf yang dikelola untuk menunjang kesehatan bagi masyarakat Johor.
Turki
Negara Turki juga memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan dan pengelolaan wakaf global, terutama karena kedekatan Turki dengan sejarah peradaban Islam. Negara Turki saat ini dulunya merupakan negara kekhalifahan Islam terakhir, oleh karena itu tradisi wakaf yang telah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW turun temurun dari generasi ke generasi hingga sampai di khilafah terakhir, yaitu Turki Utsmani.
Sebelum menjadi negara modern seperti saat ini, sistem wakaf di kekhalifahan Turki Utsmani menggunakan sistem terdesentralisasi, dimana setiap institusi wakaf beroperasi sesuai arah dan kehendak dari tiap wakif. Pembagian wakaf saat itu sesuai dengan kepentingannya seperti wakaf khusus tempat ibadah, pendidikan, kegiatan militer, kegiatan ekonomi, dan lainlain.
Pengelolaan wakaf mengalami perubahan di era modern saat ini, dimana negara Turki berubah menjadi negara Republik yang lebih sekuler. Pembaruan sistem wakaf di negara Turki bermula pada tahun 1967 dimana para nazhir tidak sepenuhnya mengelola wakaf.
Mereka hanya perlu mengatur pendistribusian laba dari wakaf untuk kebutuhan amal dan perhitungan laba menjadi tanggung jawab bagi para manajer profesional. Pada tahun itu pemerintah Turki juga melegalkan wakaf tunai, mendirikan perusahaan badan wakaf, dan melegalkan saham sebagai unsur dari wakaf tunai.
Pengelolaan wakaf di Turki semakin berkembang dengan terbitnya UndangUndang Yayasan Wakaf pada tahun 2008. Regulasi tersebut mengatur Hukum Perundang-undangan yang mengatur peraturan dan ketentuan terkait wakaf, otoritas pengawasan lembaga yang mengawasi wakaf, aturan pengadilan agama, resolusi sengketa, dan restrukturisasi peran-peran manajemen wakaf dengan menunjuk seorang Manajer Lembaga Wakaf.
Proses transparansi dari kegiatan investasi dan operasional dari portofolio aset dilaporkan secara bertahap dan terbuka oleh Tim Manajemen Lembaga Wakaf. Penerapan regulasi dan tata kelola yang panjang dan terperinci ternyata berdampak negatif pada perkembangan wakaf di negara Turki.
Hal tersebut dapat dilihat dengan menurunnya jumlah wakaf baru dari rentang tahun 2008-2014 hanya terdapat 70 wakaf baru, berbanding terbalik dengan rentang tahun 1986-1996 yang mencapai 100 wakaf baru tiap tahunnya.
Perkembangan wakaf di seluruh dunia mengalami perkembangan yang pesat dan maju. Pemanfaatan wakaf yang tidak hanya terbatas terhadap tanah dan bangunan atau aset tidak bergerak, yaitu dengan dana wakaf uang dan investasi, memberikan manfaat yang cukup signifikan bagi perkembangan,s sehingga wakaf yang dapat membantu menumbuhkan perekonomian suatu negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Jalan Peta Wakaf Nasional 2024-2029