DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID —Dalam Islam, wakaf dikenal setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaksanakan hijrah ke Madinah di tahun kedua. Terdapat 2 pendapat di kalangan fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf.
Sebagian berpendapat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam adalah orang yang pertama kali berwakaf, dengan mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid. Pendapat ini sesuai dengan hadits riwayat Uman bin Syabah dari Amr bin Sa’ad berkata:
“Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129)
Pendapat lain menyatakan bahwa yang pertama kali menjalankan wakaf adalah Umar bin Khatab yang mewakafkan tanah di Khaibar.
Pendapat ini berasal dari hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA. Dari Umar RA berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”
Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.”
Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak berrnaksud menumpuk harta.” (HR. Muslim)
Masya Allah, semoga dari para pendahulu tersebut kita bisa mengambil pelajaran bahwasannya melalui wakaf maka harta yang kita miliki akan menjadi berkah dan bisa dirasakan manfaatnya oleh orang lain, termasuk ummat. Wallahu a’lam bishowab. (Wahid)
Redaktur: Wahid Ikhwan
(Referensi: 101 Pertanyaan Seputar Wakaf)
____________________________