DAARUTTAUHIID.ORG | WAKAFDT.OR.ID — Wakaf dalam bahasa arab berarti habs (menahan) artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah. Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah.
Secara istilah ialah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya, guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran Islam berdasarkan Madzab Syafii.
Firman Allah dalam Al Quran:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92).
Dalam hadits disebutkan:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 14).
Seseorang yang berwakaf disebut dengan wakif, yakni orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Syarat utama untuk menjadi wakif yaitu sudah akil baligh, berakal sehat, sukarela dan merdeka.
Barang atau benda yang diwakafkan tidak dapat diperjualbelikan. Umumnya diterapkan dalam bentuk madrasah, mushola atau makam.
Namun sekarang sudah lebih dioptimalkan yaitu melalui wakaf rumah sakit, kebun, sumur, ladang atau tempat pengembangan diri.
Pengertian Hibah
Dalam bahasa Arab, hibah berarti melewatkan atau menyalurkan. Pengertian hibah adalah pemberian harta milik seseorang kepada orang lain saat dirinya masih hidup tanpa mengharapkan imbalan atau tanpa disertai kewajiban mengembalikan.
Barang atau benda yang dihibahkan menjadi hak milik orang lain. Syarat penerima hibah harus benar-benar ada dan menjadi tidak sah apabila yang diberikan masih bentuk janin atau telah tiada.
Sebagai contoh, orang tua yang menghibahkan atau memberikan rumah warisan kepada anaknya sebagai tempat kumpul keluarga.
Aturan mengenai hibah tertuang dalam pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata yang digunakan untuk menghindari gugatan hukum akibat sengketa warisan sehingga harus mempunyai perjanjian hitam diatas putih antara pemberi hibah dan yang dihibahkan.
Hibah juga dikenal sebagai warisan sehingga biasanya menggunakan surat warisan untuk mengatur ketentuan harta yang diwariskan sesuai dengan perjanjian pihak yang bersangkutan.
Begitu juga apabila harta warisan tersebut ingin dijual maka tergantung dari kesepakatan antara pemberi dan penerima yang tertera dalam surat warisan.
Perbedaan Wakaf Dan Hibah
Untuk lebih detailnya, berikut beberapa perbedaan wakaf dan hibah yang harus Anda ketahui:
Berdasarkan Ketahanan
Harta benda yang diwakafkan baik benda bergerak maupun tidak bergerak bersifat tahan lama sehingga bisa terus digunakan dalam jangka waktu lama. Sementara pada barang yang dihibahkan umumnya berupa sekali pakai, tapi juga ada yang tahan lama. Keduanya sama-sama bukan sesuatu yang haram.
Berdasarkan Manfaat
Harta benda yang diwakafkan harus mempunyai manfaat untuk kepentingan masyarakat secara luas. Sedangkan barang hibah dapat diberikan untuk perorangan maupun kelompok sebagai kepentingan bersama ataupun pribadi.
Hak Milik
Harta benda wakaf tidak untuk menjadi hak milik seseorang, kendati ada jenis wakaf berdasarkan waktu. Sedangkan barang hibah bisa menjadi hak milik pribadi orang yang dihibahkan.
(Referensi: BWI)
Redaktur: Wahid Ikhwan
____________________________