WAKAFDT.OR.ID — Pendidikan merupakan salah satu bidang paling penting yang menjadi pondasi dalam membangun sebuah peradaban bangsa untuk masa kini dan masa depan.
Tanpa pendidikan, sebuah bangsa tidak dapat melahirkan manusia-manusia yang beradab. Hal senada yang pernah diungkapkan oleh Nelson Mandela.
Begitu juga dalam Islam yang menekankan pentingnya sebuah pendidikan, sehingga menjadi salah satu bagian dari lima maqasid syariah, yang artinya mengharuskan manusia memelihara akal dan pikirannya.
Untuk memelihara akal dan pikiran membutuhkan pendidikan sebagai instrumen utamanya.
Tentunya pendidikan yang baik harus difasilitasi oleh infrastruktur pendidikan yang memadai juga, dan tentu membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga pendidikan juga semakin mahal jika tidak disubsidi oleh pemerintah.
Oleh karena itu, perlunya peran umat muslim dalam membangun infrastruktur melalui konsep wakaf dalam Islam, yang punya dampak sosial bagi masyarakat umum.
Wakaf ialah memanfaatkan harta benda dalam waktu tertentu yang dititipkan melalui pengelola atau nazhir.
Aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam hal, salah satunya beasiswa untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Wakaf menjadi salah satu philanthropy berbasis Islam yang mempunyai keunggulan dan ciri khasnya sendiri.
Wakaf adalah harta yang kepemilikannya dilepaskan dan menjadi milik Allah, yang artinya wakaf tidak boleh diambil kembali baik dari segi apapun.
Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim radhiyallahu ‘anhuma. Secara prinsip, harta wakaf tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan.
Saat ini wakaf hadir dalam bentuk wakaf produktif, sebagai bentuk untuk menghadirkan wakaf agar lebih kontributif terhadap kebutuhan zaman hari ini.
Karena masih banyak dari masyarakat yang beranggapan wakaf hanya terbatas pada pemanfaatan tanah sebagai pemakaman, masjid, dan mushola.
Padahal lebih dari pada itu, pemanfaatan wakaf sangatlah luas dan bisa dipergunakan untuk berbagai bidang yang lebih produktif, terutama dalam bidang pendidikan.
Misalkan Al-Azhar University di Mesir menjadi universitas yang fasilitasnya bersumber dari wakaf.
Hal tersebut juga diterapkan di beberapa universitas barat, seperti Harvard University, Stanford Univeristy, Yale University, dan universitas ternama dunia lainnya.
Memiliki berbagai fasilitas pendidikan yang berasal dari skema pendanaan sosial mirip seperti wakaf dinamai dengan endowment fund, foundation, dan lain sebagainya.
Badan Wakaf Indonesia merupakan ikhtiar yang tepat dalam menggandeng berbagai perguruan tinggi untuk ambil peran dalam meningkatkan kesadaran berwakaf dan meningkatkan literasi mengenai wakaf yang dirasa masih rendah.
Harapannya agar semua kegiatan yang dilakukan dengan konsep wakaf mendapat dukungan secara penuh dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (Arga)
Redaktur: Wahid Ikhwan